RSS

Bimbingan dan Anjuran agar dapat Menyempurnakan Puasa Ramadhan

Seperti sudah diketahui dari definisi puasa, bahwa puasa adalah “menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan berniat.” Dimulai dari semenjak  terbit fajar shadiq sebagai pertanda masuknya waktu shalat Subuh, seorang yang berpuasa sudah harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sampai matahari terbenam di penghujung siang. Jikalau tidak, berarti puasanya batal. Ini berdasarkan firman Allah Swt.:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

 

… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… 

Maknanya diizinkan untuk mengkonsumsi makan dan minum sampai terbit fajar dan tidak lagi diizinkan untuk makan dan minum setelah itu sampai terbenam matahari.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar puasa kita menjadi lebih bernilai baik. Diantaranya “Menyegerakan berbuka puasa” bila waktu berbuka telah tiba.

Ketika diyakini telah terbenam matahari di ufuq barat, disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa, tidak mengundur-undurkannya, berdasarkan hadits saw.:

لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ 

“Manusia akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa (HR. bukhari dan Muslim)”

Hadist lainnya menyebutkan ;

 لا يزال الدين ظاهراً ما عجل الناس الفطر لأن اليهود والنصارى يؤخرون 

 “Agama islam akan tetap nyata, selama manusia menyegerakan berbuka puasa, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkan berbuka puasa mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Ta'mir Ramadhan 1432 H Masjid Al Munawwarah Padang

Menyegerakan berbuka adalah satu bentuk perbuatan yang menghindari persamaan dengan Yahudi dan Nasrani.  Namun jikalau tidak bisa menyegerakan berbuka  karena ada uzur, tidak apa-apa.

Ta'mir Ramadhan 1432 H Masjid Al Munawwarah

Berbuka dengan yang manis, air putih atau kurma

Dianjurkan untuk orang yang berpuasa agar berbuka dengan mengkonsumsi ruthab (kurma basah). Jikalau tidak ada ruthab, dianjurkan mengkonsumsi tamar (kurma yang sudah dikeringkan). Jikalaupun tidak ada ruthab dan tamar, maka dianjurkan dengan air putih. Di daerah-daerah yang tidak ada kurma, bisa menggantinya dengan buah-buahan yang manis yang tidak mengganggu terhadap kesehatan jikalau dikonsumsi pertama sekali saat berbuka. Nabi Saw. bersabda:

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

 Rasul Saw. berbuka dengan beberapa biji ruthab (kurma basah) sebelum beliau menunaikan shalat (Magrib). Jikalau tidak ada ruthab, beliau berbuka dengan tamar (kurma kering). Jikalau tidak ada maka beliau berbuka dengan segelas air. (HR. Ahmad dan Turmudzi).

 Hadist lainnya menyebutkan ;

 إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر إنه بركة ، فإن لم يجد فعلى الماء فإنه طهور 

 Apabila berbuka puasa salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia berbuka dengan kurma, karena itu adalah berkah. Jikalau tidak ada kurma, maka berbukalah dengan air, karena air tersebut adalah suci. (HR. Turmudzi).

Ta'mir Ramadhan 1432 H Masjid Al Munawwarah 

Jangan tinggalkan Berdo`a di saat berbuka

Do`a saat berbuka adalah termasuk do`a yang mustajab. Maka sebaiknya banyak-banyaklah berdo`a:

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ   

 Do`a di atas berdasarkan riwayat dari Mu`adz, rasul Saw. berdo`a ketika berbuka puasa:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا صام ثم افطر قال اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ

“Rasul Saw. apabila berpuasa kemudian berbuka puasa, beliau mengucapkan: “ya Allah hanya bagiMulah aku berpuasa dan dengan segala rizkiMulah aku berbuka puasa”  (HR. Abu Daud secara mursal dari jalur Mu`adz Bin Zahrah).

 Hadits lainnya disebutkan do`a Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam ketika berbuka puasa adalah:

  كان النبى صلى الله عليه وسلم اذا افطر قال ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ

 Nabi Saw. apabila berbuka puasa, beliau mengucapkan: “telah hilang dahaga, telah kering keringat dan telah tetap pahala disisi Allah, jika Allah menghendakiNya. (HR. Abu Daud dari jalur Ibnu Umar)”

 

Anjuran Berdo’a dikala berbuka puasa perlu juga diperhatikan :

  1. Berdo`a bisa dengan redaksi yang bersumber dari Nabi Shallalahu ‘alaihi wa Sallam. Boleh juga dengan redaksi lainnya.
  2. Jikalau berdo`a dengan redaksi selain redaksi Nabi Saw. tidaklah menyalahi syariat dan tidak mempengaruhi shahnya puasa serta tidak pula akan melakukan suatu yang bid`ah.
  3. Lafadz do`a yang sering diucapkan oleh masyarakat dengan adanya tambahan وَبِكَ آمَنْتُ  memang tidak ditemukan di dalam redaksi hadits, akan tetapi maknanya benar dan tidak menyalahi do`a. Lafadz ini ditambahkan untuk menguatkan keyakinan orang yang berdo`a bahwa puasanya benar-benar dilandasi keimanan kepada Allah serta berharap akan selalu beriman secara permanen.
  4. Puasa itu adalah satu ibadah yang menyimpulkan ikhlas yang sesungguhnya, karena yang mengetahui nilai puasa kita sebenarnya ahanyalah Allah sahaja.
  5. Berdo`a dilakukan setelah berbuka puasa, bukan sebelum berbuka puasa (sebagaimana pendapat mayoritas ulama).
  6. Sangat dianjurkan untuk menyegerakan berbuka, maka berbukalah terlebih dahulu baru berdo`a.
  7. Membanyakkan berdo`a di kala berbuka puasa itu, karena sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam disebabkan saat berbuka dan waktu berbuka adalah salah satu waktu do`a mustajab

Rasul Saw. bersabda:

إنَّ للصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً ما تُرَدُّ

Sesungguhnya bagi orang-orang yang berpuasa ketika mereka berbuka terdapat do`a yang tidak akan ditolak (HR. Ibnu Majah dari jalur Abdullah Bin `Amru Bin Al Ash)

Hadits lainnya menjelaskan ;

ثلاثة لا ترد دعوتهم الصائم حتى يفطر والإمام العادل ودعوة المظلوم

Tiga kelompok manusia yang tidak ditolak do`a mereka; orang yang berpuasa sampai ia berbuka, imam yang adil dan do`a orang yang dizhalimi. (HR Tirmidzi dari jalur Abu Hurairah).

 Oleh karena itu berdo`alah kepada Allah dengan penuh kerendahan hati, khusyu`, penuh harap dan sampaikanlah segala kaduan kepada Nya.

Semoga Allah mengabulkan do`a-do`a kita. Amiin.

Selain itu, tentu perlu di jaga hal hal yang membatalkan puasa itu.

1.   Makan dan minum.

Umat islam telah bersepakat (ijma`) bahwa apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja dan Ia mengetahui bahwa perbuatan itu adalah haram, maka puasanya batal, karena menahan diri dari makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa. Sedangkan perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan puasa tanpa ada udzur. Seperti yang dipaparkan di dalam Al Qur`an:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

 … dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… 

 Jikalau seandainya ada sisa-sisa makanan di sela-sela gigi, kemudian terkena air ludah tanpa bermaksud mengkonsumsi sisa-sisa makanan yang ada, puasa tidak batal, dengan syarat apabila saat itu sulit untuk memisahkan mana air ludah dan mana sisa-sisa makanan yang terkonsumsi. Ketika itu diberikan dispensasi dan tidak dianggap menyengaja mengkonsumsinya.

 Apabila ada yang makan dan minum karena lupa (tanpa sengaja), maka puasanya tidak batal. Berdasarkan hadits dari Abi Hurairah Ra.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari).

Seolah-olah Allah telah memberinya rizki di bulan Ramadhan kepada orang yang berpuasa. Ini disebutkan secara redaksional pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

 

2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka.

Benda yang dimaksud adalah setiap benda yang bisa ditangkap oleh indra manusia normal, besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti benang dan jarum.

Rongga yang dimaksud adalah: bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus-usus. Beda halnya dengan sesuatu yang masuk ke dalam rongga tidak melalui lobang yang terbuka, seperti melalui pori-pori, dll.

Lobang yang terbuka adalah: mulut, kedua lobang hidung, kedua lobang telinga, qubul (kemaluan), dubur (anus), dll. 

Syarat sesuatu yang dimasukkan itu dapat membatalkan puasa adalah, apabila dimasukkan dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu atau lalat yang masuk tanpa disadari.

Berdasarkan keterangan diatas, maka; Jikalau ada yang memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja dan tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya batal. Ia wajib mengganti (qadha`) puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.

  1.  Jikalau ada yang mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lobang hidung, puasanya batal.
  2.  Jikalau ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau mengorek telinga, maka puasanya batal.
  3.  Jikalau ada yang memakai obat tetes mata, puasanya tidak batal, meskipun ia merasakan adanya rasa pahit dan semisalnya di dalam rongga. Karena tempat masuknya adalah mata, bukan lobang yang terbuka.
  4.  Jikalau ada yang diinjeksi (suntik) saat berpuasa, puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan pada lobang terbuka, tapi di tempat yang memang tidak ada lobang yang menyalurkan ke dalam rongga, yaitu kulit.

 Air ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali, tidak menyebabkan batal puasa. Karena hal tersebut sulit untuk menghindarinya bagi setiap orang yang masih hidup. Tetapi Jikalau air ludah sudah dikeluarkan dari mulut, kemudian ditelan kembali, maka puasanya batal. Begitu juga ketika air ludah yang masih ada di dalam mulut tetapi sudah bercampur dengan najis dan tertelan, seperti ada orang yang gusinya berdarah dan ia tidak mencucinya atau meludahkannya, maka puasanya batal.

 Seseorang yang berwudhu` boleh untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di siang hari, akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung, apalagi masuk ke dalam. Jikalau Ia memasukkan air sampai ke pangkal hidung dan air masuk ke dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan, puasanya batal.

 Jikalau ada orang yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), kadarnya sedikit atapun banyak, maka itu membatalkan puasanya. Karena ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus dan lambung. 

 Jikalau ada perempuan yang meneteskan sesuatu ke dalam lobang air seni atau kemaluannya meskipun tidak sampai ke kantong kemih, maka puasanya batal, karena Ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja.Termasuk meskipun ia cuma memasukkan alat pemeriksa kehamilan atau jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.

 

3. Muntah disengaja.

Jikalau seseorang memasukkan tangannya atau memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongannya yang menyebabkan ia merasa mual dan muntah, maka puasanya batal.

Jikalau tidak disengaja, tapi ia tidak sanggup menahan muntah; karena pusing, karena kecapean, karena bau yang tidak menyenangkan, karena perjalanan, dll..maka puasanya tidak batal.

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله تعالى عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَن ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ 

“Orang-orang yang tidak sanggup menahan muntahan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya dan orang –orang yang sengaja menyebabkant muntah, maka ia mesti mengqadha puasanya.”

Karena muntahan kalau sudah naik dari lambung, maka ia akan turun naik di dalam rongga, atau ada bagian dari muntahan yang kembali ke dalam lambung. Itu artinya ada benda yang masuk ke dalam rongga melalui lobang yang terbuka.

Jikalaupun muntahan keluar semuanya tidak ada lagi yang masuk kembali, maka puasanya tetap batal sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits. 

 

4. Berhubungan badan suami-istri dengan sengaja.

Berhubungan badan suami istri pada siang hari membatalkan puasa, meskipun pergaulan itu tidak menyebabkan keluarnya sperma. Kepada pasangan suami-istri dibolehkan melakukannya di malam hari, tanpa berpengaruh terhadap puasa mereka selama dilakukan sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian”.

Para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima` (pergaulan suami istri)

Di dalam ayat yang sama dijelaskan:

 فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ

“Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)”

Di dalam ayat yang sama juga dijelaskan:

 ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka di saat kalian sedang beri`tikaf di  masjid-masjid”

Mubasyarah bermakna: bergaul suami-istri.

 

Berdasarkan penjelasan ayat maka dipahami bahwa bergaul suami-istri secara hubungan badan (seksual) membatalkan puasa. Jikalau bermesraan dengan istri tidak pada kemaluan (hubungan seks) atau sekedar mencumbui istri tapi menyebabkan keluar sperma, maka puasanya batal. Tetapi jikalau tidak menyebabkan keluar sperma, maka puasa mereka tidak batal.

Adapun orang-orang-orang yang masih dalam keadaan junub sampai masuknya waktu fajar; karena malam hari melakukan hubungan suami-istri atau malamnya mimpi basah, maka puasa mereka tidak batal. Mereka bisa mandi junub setelah fajar terbit dan menyempurnakan shaum mereka.

 

5. Istimna (berupaya mengeluarkan mani)

Yang dimaksud dengan istimna` adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri, atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua perbuatan itu membatalkan, karena ada upaya mengeluarkannya dengan sengaja.

Adapun jikalau sperma keluar bukan karena keinginan, seperti karena mimpi, berfantasi sesuatu yang indah atau melihat lawan jenis yang menarik, sehingga menyebabkan keluarnya sperma tanpa menyentuh kemaluan, maka puasanya tidak batal. Karena Ia tidak berupaya mengeluarkan sperma dengan sengaja secara langsung dari kemaluannya.

Adapun jikalau sekedar berciuman suami istri di saat berpuasa, tidak menyebabkan batalnya puasa. Hanya saja makruh hukumnya berciuman jikalau berciuman itu dapat membangkitkan syahwat, karena akan dapat menyebabkan seseorang sulit mengendalikan diri dan bisa membatalkan puasanya. Sebaiknya tidak melakukannya sama sekali di saat berpuasa.

كَانَ النَّبِيُّ ‏- صلى الله عليه وسلم – ‏‏يُقَبِّلُ ‏ ‏وَيُبَاشِرُ ‏‏وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ ‏ ‏لِإِرْبِهِ “

“Nabi Saw mencium dan bermesraan (bukan pada kemaluan) dengan istri beliau di saat beliau sedang berpuasa dan beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwat”

 

6. Haid dan nifas.

Jikalau seorang perempuan dari pagi hari dalam keadaan suci, kemudian di siang hari Ia mulai haid atau nifas, maka puasanya langsung batal. Ketika itu Ia mesti langsung membatalkan puasanya, karena Ia tidak lagi menjadi mukallaf untuk berpuasa. Dan ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa jikalau berniat berpuasa. Karena diantara syarat sahnya puasa adalah bersih dari haid dan nifas. 

Puasa yang dibatalkannya tadi wajib diqadha` (diganti) di luar bulan Ramadhan, sedangkan shalatnya selama masa haid dan naifas tidak wajib di qadha`.

 

7. Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam).

Apabila seseorang hilang akal, karena gila, dll. atau keluar dari agama islam di siang hari, maka puasanya batal. Karena mereka ketika itu tidak lagi dihitung sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa. Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan beragama islam. Sedangkan kedua syarat itu; berakal dan dalam keadaan islam tidak terpenuhi oleh seorang yang gila dan seorang yang murtad. 

Inilah hal-hal yang menyebabkan membatalkan puasa, yang mesti dihindari oleh seorang yang sedang berpuasa.

 

 

 

Dunia ini kehidupan pertama yang fana dan Akhirat kehidupan kedua yang baqa’ (abadi).

Dunia ini kehidupan pertama yang fana dan Akhirat kehidupan kedua yang baqa’ (abadi).

Kehidupan di dunia mesti di isi amal khairat (baik) dan shaleh.

Kehidupan akhirat hanya menerima pahala dari amal perbuatan semasa hidup di dunia.

Perilaku di dunia mesti sejalan dengan perintah Allah Azza wa Jalla yang mencipta alam manusia. Kelak akan berhadapan dengan pengadilan Allah di akhirat.

Jangan main-main dengan kehidupan di dunia jika tidak ingin menyesal nanti. Kesalahan semasa hidup harus ditebus dengan taubatan nashuha selagi di dunia. Taubat sebelum kematian datang menjelang dan pintu taubat tertutup sudah.

‘ .. Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang melakukan kejahatan (kesalahan) karena kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka inilah yang diterima Allah taubatnya, dan Allah maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ..’ (An-Nisa’ 17).

Janganlah kelak menyesal sembari  memohon untuk dikembalikan ke dunia agar bisa melakukan amal saleh, yang tentu saja tidak akan pernah dikabulkan oleh Allah Azza wa Jalla.

Sebagaimana diceritakan dalam Al Quran,  ‘.. Ya Rabbku,  kembalikan aku (ke dunia), agar aku berbuat amal saleh terhadap apa yang  telah kutinggalkan (dahulu) .. ‘ (Al-Mukminun 99-100).

 

Allah Yang Maha Mengetahui tidak membenci manusia yang berbuat salah, akan tetapi Allah Azza wa Jalla membenci manusia sombong yang tidak mau mengakui kesalahannya sehingga tidak mau bertaubat.

 

Allah Yang maha Penyayang amat menyenangi manusia yang segera bertaubat. Allah Yang Maha Rahman membuka rahmat lebar-lebar kepada hamba-Nya yang bertaubat berapapun besar dosanya dengan taubat yang sungguh-sungguh (nasuha) dengan tidak mengulangi perbuatan dosa sesudah taubat itu.

 

Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ (Az-Zumar 53).

 

Kehati-hatian dalam menjalani kehidupan, menjadi ukuran perbuatan yang diridhai Allah Azza wa Jalla swt, ada rasa optimis yang diikuti penghargaan atas perbuatan baik, serta ada kejelasan tujuan hidup yang akan di capai yakni syurga.



Allah ‘Azza wajalla berfirman (hadits Qudsi):

“Tidak semua orang yang shalat itu bershalat.  Aku hanya menerima shalatnya orang yang merendahkan diri kepada keagungan-Ku, yang menahan hawa nafsunya dari perbuatan haram yang Aku larang dan tidak terus-menerus bermaksiat terhadap Ku, yang memberi makan kepada mereka yang lapar dan memberi pakaian kepada orang yang telanjang, mengasihi orang yang terkena musibah dan menampung orang asing (ibnu sabil). Semua itu dilakukan semata-mata karena Aku.”

“Demi keagungan dan kebesaran Ku, sesungguhnya bagi Ku cahaya wajahnya lebih bersinar dari matahari, dan Aku menjadikan kejahilan sebagai kesabaran (kebijaksanaan), dan mengubah kegelapan menjadi terang, dia berdoa kepada-Ku dan Aku mengabulkannya, dia mohon dan Aku memberikannya dan dia mengikat janji dengan-Ku dan Aku tepati (perkokoh) janjinya. Aku lindungi dia dengan pendekatan kepadanya dan Aku menyuruh para Malaikat menjaganya. Bagi Ku dia sebagai surga Firdaus yang belum tersentuh dan tidak berobah keadaannya.” (HR. Ad-Dailami)

 

Moga Allah membuka kesempatan bagi kita beramal ikhlas di dunia semasa hidup ini.

Amin.

Wassalam

Buya H.Mas’oed Abidin

 
 

Pernikahan adalah Warisan Indah Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallama

Oleh : H. Mas’oed Abidin

الحَمْدُ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ ، وَ نَعُوْذُ بِاللهِ تَعَالىَ مِنْ سُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مَنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ، وَ مَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللهُ لَهُ نُوْرًا فَمَا لَهُ مِنْ نُوْرٍ،  وَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، أَدَّى الأَمَانَةَ، وَ بَلَّغَ الرِّسَالَةَ وَ نَصَحَ لِلأُمَّةِ، وَ جَاهَدَ فيِ اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلىَ مُحَمَّد، وَ عَلىَ آله وَصَحْبهِ. وَ أَحْيِنَا اللَّهُمَّ عَلىَ سُنَّتِهِ، وَ أَمِتْنَا عَلَى مِلَّتِهِ، وَ احْشُرْنَا فيِ زُمْرَتـِهِ، مَعَ الَّذِيْنَ أَنـْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَ الصِّدِّيْقِيْنَ وَ الشُّهَدَاءِ وَ الصَّالِحِيْنَ وَ حَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيْقًا. أَمَّا بَعْدُ.

 

Pernikahan Warisan Indah Sunnah Rasulullah SAW

Sabda Rasulullah SAW, “an- nikahu sunnati, man raghiba ‘an sunnati falaisa minni”, artinya “nikah itu sunnahku, dan yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidaklah termasuk umatku” (al Hadist).  Dengan menikah, dua orang yang sebelumnya masih asing, mengikat diri dalam satu aqad atau perjanjuan nikah dan ijab-kabul dihadapan wali, saksi dan qadhi (penghulu), untuk saling perhatian, kasih sayang, kepedulian, simpati, ketulusan, dan cinta (mahabbah).

1. Kriteria Memilih Pasangan Hidup Perempuan:

a. Beragama Islam dan beramal shaleh (QS. Al-Nisâ’/4: 34)

Rasul Allâh SAW bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor: Pertama, karena harta; Kedua, karena kecantikan; Ketiga, kedudukan; dan Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

b. Berasal dari keturunan yang baik-baik

Rasul Allâh SAW bersabda, “Jauhilah oleh kamu sicantik yang beracun!, lalu sahabat bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah perempuan yang beracun itu? jawab Rasul Allâh,”Perempuan yang cantik tapi berada dalam lingkungan yang jahat.” (HR. Dâr al-Quthniy).

c. Masih perawan

Diriwayatkan dari Jabir, Rasul Allâh SAW bersabda, “Sesungguhnya Rasul Allâh telah berkata kepadanya, kata Beliau: “Hai Jabir, apakah engkau kawin dengan perawan atau dengan janda?” Jawab Jabir:  “Saya kawin dengan janda”. Kata beliau:  “Alangkah baiknya jika engkau kawin dengan perawan. Engkau dapat menjadi hiburan baginya dan diapun  menjadi hiburan bagimu.” (HR. Jama’ah).

d. Carilah perempuan yang Sehat atau tidak Mandul

Rasul Allâh SAW bersabda, “Dari Mu’qil bin Yasar, katanya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW. Kata laki-laki itu, “Saya telah mendapat seorang perempuan yang bangsawan dan cantik tapi hanya dia tidak beranak (mandul). Baikkah saya kawin dengan dia ?”. Jawab Nabi SAW, “Jangan”, kemudian laki-laki itu datang untuk kedua kalinya dan Nabi tetap melarangnya. Kemudian pada kali ketiga laki-laki itu datang lagi. Nabi bersabda: “Kawinlah dengan yang dikasihi dan berkembang menghasilkan keturunan (subur)”. (HR. Abu Dâud dan Al-Nasâ’i).

 

Beraklak mulia, sopan santun, bertutur kata baik.

  1. Laki-laki yang beragama Islam dan shaleh (QS. Al-Nûr/24: 3 dan 26).
  2. Mempunyai kemampuan untuk membiayai kehidupan Rumah Tangga (sesuai dengan hadits Mutafaqq `alaihi – “yâ ma`syar al-syabâb”).
  3. Cerdas dan Sehat (layak untuk berumah tangga, baik jasmani dan rohani). dan
  4. Cakap Hukum (Baligh).
  5. Berakhlak mulia, sopan santun, bertutur kata baik dan pandai bergaul di tengah keluarga.

Demikian Kriteria Memilih Laki-Laki Calon Suami Yang Baik

 

Resep Keluarga Sakinah Mawaddah dan Rahmah (SAMARAH) Sesudah Akad Nikah

Setelah akad nikah dilaksanakan, suami isteri mempunyai hak dan kewajiban, untuk mencapai tujuan perkawinan, membentuk keluarga bahagia dan kekal dalam aturan syari’at Islam, yang disebutkan dengan “Rumahku adalah syorgaku”.

Ada berapa resep untuk mewujudkan keluarga sakinah dan bahagia.[1] Di antaranya :

1. Saling Mengerti antara Suami-isteri

Seorang suami atau isteri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau isteri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula isteri. Seorang suami atau isteri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :

a)       Perjalanan hidup masing-masing,

b)       Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami isteri berbeda suku dan atau daerah),

c)        Kebiasaan masing-masing,

d)       Selera, kesukaan atau hobi,

e)       Pendidikan,

f)        Karakter/sikap pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, teman ataupun saudaranya, dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.

 

2. Saling Menerima

Suami isteri harus saling menerima satu sama lain. Suami isteri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si isteri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya.

3. Saling Menghargai

Seorang suami atau isteri hendaklah saling menghargai:

  1. Perkataan dan perasaan masing-masing,
  2. Bakat dan keinginan masing-masing,
  3. Menghargai keluarga masing-masing. Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-isteri.
  4.  

4.          Saling Memercayai

Jika suami isteri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.

     

5. Saling Mencintai

Suami isteri saling mencintai akan memunculkan beberapa hal seperti, lemah lembut dalam bicara, selalu menunjukkan perhatian, bijaksana dalam pergaulan, tidak mudah tersinggung, dan perasaan (batin) masing-masing akan selalu tenteram.

Suami atau isteri harus selalu merawat dan memupuk lima saling di atas untuk mencapai keluarga bahagia dan kekal beradasarkan Syari’at Islam. Tidak ada kata lebih indah, tentang hubungan suami-isteri, selengkap Firman Allah, “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah/2: 187).

Rasa damai dan tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga muslim punya ciri khusus, yakni bersih lahir baathin, tenteram, damai dan penuh hiasan ibadah.

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.ar-Rum : 21).

Ayat ini memakai dua kosa kata secara berurutan, yakni mawaddah, dan rahmah. Kedua-duanya berarti cinta, kasih dan sayang. Mawaddah artinya cinta dan ghairah ketika masih usia awal dan saling ketertarikan antara keduanya. Rahmah adalah cinta, kasih sayang, kepedulian karena pengalaman dalam perjalanan waktu dalam wadah ketenteraman (sakinah).

Cinta kasih yang tulus, dapat wujud jika memiliki rasa thaat dan kesadaran mempertanggung jawabkan kepada Allah SWT. Surat an-Nisa’ ayat 1 sudah cukup sebagai pegangan.

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

 

Dorongan Segera Melangsungkan Pernikahan

Menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh SAW,

اِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِاْستَعْمَلَ نِصْفُ اْلدِّيْنُ فَاْليَتَّقِ اللهَ فِي اْلنِّصْفِ الْبَاقِي  . رَوَاهُ البَيْهَقِى.

“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurnakan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy).

Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Mempunyai risiko hukum. Bimbingan agama menyebutkan, “Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : “Thalaq, Memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar.” Maka, “Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu.”, demikian Ali bin Abi Thalib RA dalam riwayat Umar RA.

Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan, melalui “proses penyempurnaan” ke arah pencapaiannya. Di akhirat tidak lagi penyempurnaan, seperti yang dialami di dunia ini. Maka, “Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya”.

Kehidupan di dunia menjadi indah dan bahagia karena dihiasi empat hal. sesuai hadits Rasulullah SAW,

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الْصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْحَنِيْءُ .وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ الْسُوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ الْسُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيَّقُ.       رَوَاهُ أَحْمَدٌ وَ إِبْنُ حِبَّانٌ

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: perempuan shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, isteri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Hadist ini menjelaskan bahwa perempuan yang shalehah itu adalah perempuan yang patuh pada ajaran agama, setia pada suaminya, pandai menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabat serta keluarganya. Kebahagiaan akan sirna ketika yang menjadi tetangga adalah orang jahat, dan hidup didampingi isteri yang tidak setia.

Pernikahan menjamin keseimbangan dalam kehidupan, dengan adaya pasangan suami-isteri.

Memilih calon isteri atau suami, tidak mesti dari  keluarga terdekat. Umar bin Khaththab RA. menganjurkan, Aghribu wa lâ tadhawwu(carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah).

Pernikahan akan merekat tali persaudaraan semakin luas. Menunda pernikahan akan mengundang bahaya, sebagai dipaparkan Rasul Allâh SAW,

أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ          رَوَاهُ التُّرْ مُذِىوَإِبْنُ حِبَّانٌ فِى صَحِيْحِهِ

“Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya.” (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).

Sabda Rasul Allâh SAW mengingatkan, Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri (‘ujub).” (HR. al-Tirmidziy).

Allâh SWT amat meridhai pernikahan, dan menjanjikan mudah jalan untuk melaksanakannya,

تزويج العسر, لقوله تعالى: … إِنْ يَّكُونُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ والله وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.

“Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh: Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (HR. Buchariy).

Kandungan hadits Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8 ini[2] mendorong segera menikah karena Pernikahan akan memelihara kehormatan diri.

Nabi Muhammad SAW (570-632 H)[3], mendorong muda-mudi yang telah mampu, untuk melangsungkan pernikahan.

[عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَارَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.  (رَوَاهُ مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ) [4

"Rasul Allâh SAW bersabda : "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat." (HR. Mutafaqq `alaihi).[5]

 

Suami Isteri Seirama Membina Rumah Tangga

Suami dalam bahasa Alquran disebut zauj, berasal dari kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Suami-isteri atau zaujan, berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakang secara hukum syar’i ataupun secara ukuran manusiawi biasa. Di dalam tatanan adat Minangkabau seorang suami adalah “ Nan ka di-bao jadi kawan sa-iriang, tagak ka di-bao ba-iyo, duduak  ka di-bao  ba-rundiang”, ini tugas sumando di Minangkabau.

Tidak dapat serasi, seirama, cinta sejati dan kasih-sayang, dua insan yang bertolak belakang perangainya.

“ wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).” (QS.24, an-Nur: 26).

Ayat 26 surat An Nur ini memberi tahu kepada kita agar menjauhi fitnah. Rumah yang luas adalah tempat tinggal yang sarat dengan nilai-nilai religius, saling amanah (mempercayai), terhindar dari rona keduniaan, yang dapat melupakan perintah Allâh. [6]

Dalam kehidupan ini, perlu ada keyakinan bahwa hanya Allâh satu-satunya pembimbing keluarga. Rasa bahagia akan tercipta dengan kuatnya rasa saling pengertian antara kedua keluarga di dalam mencapai tujuan pernikahan.

 

Perkawinan Beda Agama dalam Pandangan Islam

Berdasarkan hukum munakahat yang diajarkan Islam bahwa perkawinan (pernikahan) yang dibenarkan oleh Allah SWT adalah suatu perkawinan yang didasarkan pada satu akidah, di samping cinta dan ketulusan hati dari keduanya.

Dengan naungan keterpaduan itu, kehidupan suami-istri akan tenteram, penuh rasa cinta dan kasih sayang. Keluarga mereka akan bahagia dan kelak memperoleh keturunan yang sejahtera lahir batin.

Berdasarkan ajaran Islam, deskripsi kehidupan suami-istri akan dapat terwujud bila suami-istri memiliki keyakinan agama yang sama, sebab keduanya berpegang teguh untuk melaksanakan satu ajaran agama, yaitu Islam.

Sebaliknya, jika suami-istri berbeda agama maka akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga.

Misalnya dalam hal pelaksanaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan tatakrama makan-minum, pembinaan tradisi keagamaan, dan lain sebagainya. Islam dengan tegas melarang seorang wanita Islam kawin dengan seorang pria non-Muslim, baik musyrik maupun Ahlulkitab. Seorang pria Islam secara pasti dilarang menikahi seorang wanita musyrik. Kedua bentuk perkawinan tersebut mutlak diharamkan.

Pernikahan berlanjut kepada lembaga keluarga menjadi institusi penting dan strategis memindahkan dan menanam nilai-nilai agama yang diyakini kebenarannya.

 

Banyak kasus pemurtadan melalui perkawinan beda agama.[7]

Adapun yang menjadi persoalan sejak zaman sahabat Rasulullah hingga abad modern ini adalah perkawinan antar pria Islam dengan wanita Ahlulkitab atau Kitabiyah.

 

Pandangan Ulama tentang Pernikahan Beda Agama

  1. Wanita Islam dengan pria bukan Islam. Seluruh ulama sejak zaman sahabat hingga abad modern ini sepakat bahwa wanita Islam haram hukumnya kawin dengan pria bukan Islam. Dasar keharamannya termaktub di dalam Alquran Surah Al-Baqarah/2:221. “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu“. Firman Allah ini menegaskan para wali untuk tidak menikahkan wanita Islam dengan laki-laki bukan Islam. Keharamannya bersifat mutlak. Maka, syarat sah perkawinan seorang wanita Islam ialah pasangannya harus laki-laki Islam.
  2. Pria Islam dengan wanita bukan Islam. Dalam kitab Tafsir Ayat Al-Ahkam, Ali Al-Sayis menjelaskan makna muhshanat dalam ayat 5 Surat Al-Maidah (5), … Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[8] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi. (QS.5, Al Maidah : 5)

Adapun dasar keharamannya mengawini seorang wanita Kitabiyah karena kemusyrikan mereka …. “ mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam.[9] Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS.9, at Taubah : 31)

Dengan demikian, seorang wanita musyrik haram dikawini oleh seorang pria Islam.[10]

 

Menurut UU Perkawinan.

  1. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan seperti disebut pada Pasal 66 UUP, maka semua ketentuan-ketentuan perkawinan terdahulu dan Hukum Perdata Barat (Burgelijk wetboek) serta peraturan perkawinan lainnya sepanjang telah diatur dalam undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Pasal 2 (1) UUP berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu“.[11].
  3. Perkawinan antaragama harus merujuk kepada Peraturan Perkawinan Campuran.
  4. Pandangan agama-agama di Indonesia tentang Perkawinan Beda agama ;
    1. Agama Katholik pada prinsipnya melarang dilakukan perkawinan antaragama, kecuali dalam hal Uskup dapat memberi dispensasi melakukan perkawinan antar agama.
    2. Agama Protestan membolehkan dilakukan perkawinan antaragama dengan syarat bahwa pihak yang bukan Protestan harus membuat surat pernyataan tidak berkeberatan perkawinan dilangsungkan di gereja Protestan,
    3. Agama Hindu / Buddha melarang dilakukan perkawinan antaragama.
    4. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M, menetapkan ; 1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. 2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

 

Zina dan Beberapa Aspek dan Bahayanya

Yang dimaksud perempuan zina ialah perempuan-perempuan nakal yang pekerjaannya berzina (pelacur). Dan laki-laki pezina adalah kelompok pelaku dan pendukung zina.

Di akhir zaman, manusia mulai mengaggap enteng soal zina bahkan cenderung menghalalkan Zina atau mentolerir perbuatan zina sebagaimana peringatan Rasul Allâh SAW,

لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف  َ

Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khamar (segala yang dapat merusak akal), dan alat-alat musik !” (HR. Al-Bukhâriy).[12]

Hadist Rasul Allâh SAW ini mengingatkan umat Islam membatasi diri dengan lain jenis, agar terjauh dari pornoaksi.

لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ       رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ

“Janganlah sekali-kali (di antara kalian) berduaan dengan perempuan, kecuali dengan mahramnya.” (HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).

Hadist Nabi SAW ini menjadi panduan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, menjauhi yang haram, perlindungan hak-hak, menegakkan sendi kehidupan peribadi muslim, dan terpelihara hubungan dengan Sang Khaliq (hablun minallah), serta memberikan batasan syari`at (ketentuan agama Islam).

Hidup membujang membuka peluang berbuat serong, menimbulkan fitnah, dan mudah jatuh kelobang zina. Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa daripada zina”.

Dalam riwayat (asbabun Nuzul) diceriterakan seorang minta izin kepada Nabi untuk kawin dengan pelacur yang perhubungannya telah dimulai sejak masa jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:  “ laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.“[13] (QS. 24, an-Nur: 3).  Rasul SAW membacakan ayat ini dan berkata: “Jangan kamu kawin dengan dia.” (HR. Abu Daud, Nasa’i dan Tarmizi).

Allah SWT mengizinkan lelaki mukmin kawin dengan perempuan mu’minah yang muhshanah atau yang bersih dan terpelihara. Dan perempuan mukminah dengan lelaki muhshan, terlarang dengan seorang lelaki pezina …. “ dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [14] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[15] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[16]. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. 4, an-Nisa’ : 24).

Barangsiapa tidak mau menepati ketetapan Allah SWT berdasarkan wahyu Alquran (QS.24, An Nur : 3), maka dia musyrik, dan tidak boleh dikawini kecuali oleh musyrik juga ….  “  perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”. (QS.24, an-Nur: 2)

Ketetapan Allah ini agar manusia tetap terjaga kebersihan jiwa dan badannya, supaya tidak terjatuh ke lembah zina. Pelaku zina mendapat hukuman fisik, yakni “dera”. Dera ini adalah hukuman jasmani Larangan mengawininya adalah hukuman moral. Haram mengawini pelacur adalah memurnikan kehormatan dan menjaga sucinya garis turunan, selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Fitrah manusia menganggap jijik perbuatan pelacuran.

Keutamaan syariat Islam, mengharamkan kawin dengan pelacur sampai dia taubat dan mengosongkan rahimnya, paling sedikit haidh satu kali.  Zina dalam Islam termasuk satu dosa besar yang harus dijauhi oleh semua individu yang mengklaim dirinya muslim. Alquran, Surah Al Isra ayat 32, secara eksplisit menyatakan, “ dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan (menuju banyak) kejahatan yang buruk lainnya.”

Berapa tafsir Alquran menyebut larangan keras atas perbuatan zina karena beberapa faktor.

Pertama, zina tidak hanya perilaku yang sangat memalukan, tapi ia juga tidak konsisten dengan self-respect atau respek pada manusia lain.

Kedua, zina membuka jalan pada banyak perbuatan jahat yang lain.

Ketiga, zina menghancurkan fondasi dasar keluarga.

Keempat, zina dapat menyebabkan penyakit, pembunuhan, permusuhan dan hilangnya reputasi dan harta benda pelakunya.[17]

Kelima, zina secara permanen melepaskan ikatan hubungan keluarga dan masyarakat.

Keenam, apabila terjadi hamil, maka hal itu bertentangan dengan maslahat anak yang lahir atau yang akan lahir dari hubungan zina itu. Maknanya agama Islam memerintah perlunya kesucian diri, baik lelaki dan wanita, di segala waktu – sebelum menikah atau selama berumah tangga.

Apabila setiap individu muslim bertekad untuk menjalani setiap larangan besar dalam Islam, seperti larangan berzina, maka umat Islam akan menjadi pelopor penanggulangan penyakit HIV/AIDS di seluruh dunia. Itulah salah satu makna implisit keagungan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Perzinaan tidak akan berkembang bila kesopanan dijaga dengan baik, serta takut kepada iqab Allah.

Kesopanan lelaki dan perempuan di masa berinteraksi diperintah mengawal pandangan dan menjaga faraj mereka.

Kaum perempuan memiliki kemuliaan khas dengan intensif menjaga auratnya. “ Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS.24, an Nur : 31)

Diminta kepada kaum perempuan tidak menampakkan perhiasan atau aurat mereka kecuali kepada orang-orang yang rapat atau muhrim. Kata perhiasan bermakna barang yang kemas dan terjaga dengan baik.

Perhiasan perempuan adalah bahagian anggota tubuh yang amat menarik (seperti yang ada di dada) supaya ditutup dengan sempurna. Maka, pakaian perempuan harus menutup bahagian dada mereka, atau dada ditutup sehelai kain lain yang disebut khumur.

 

 

Nasehat Pernikahan

Mengucapkan Ijab Kabul artinya ikrar timbang terima tanggung jawab dari ayah bunda isteri kepada seorang lelaki yang akan menjadi suami atau yang akan menjadi menantu-nya. Dalam istilah di Minangkabau di sebut bahwa menantu itu  “.. nan ka di-bao jadi kawan  sa-iriang, tagak  ka  di-bao  ba-iyo,  duduak  ka  di-bao  ba-rundiang = yang akan di bawa jadi kawan seiring, tegak di bawa beriya bertidak, duduk untuk teman berunding.”

Sasaran pernikahan adalah mendapatkan kedamaian, kenyamanan dan ketenangan.

Ketika manusia dalam keadaan lemah atau miskin sekalipun tidak terhalang baginya untuk melangsungkan pernikahan, karena Allâh SWT telah menjamin rizkinya. “ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian – yakni, hendaklah laki-laki yang belum kawin atau perempuan- perempuan yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin –, di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nûr/24: 32).

Sabda Nabi Muhammad SAW, menyebutkan, “Rasa malu dan iman itu sebenarnya berpadu menjadi satu, bilamana lenyap salah satunya hilang pulalah yang lain.” (Hadits Qudsi).[18]

Agama Islam sangat mengecam pola hidup membujang (celibat) atau hidup tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Agama Islam melarang celibat tersebut terjadi dalam kondisi ia mampu untuk nikah, kecuali ada alasan biologis, seperti impoten[19].

 

I. Peran Suami Isteri

Allah SWT perintahkan setiap suami, wa ‘a-syiruu-hunna bil ma’ruf, artinya pergaulilah isterimu dengan dengan ma’ruf, lemah lembut, yang di ikrarkan dalam sighat thalaq ta’lik. Tanggung-jawab suami menurut Alquran sangat berat.  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ Lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan … (QS. an-Nisa’:34), dan “menggauli isterinya dengan baik” (QS.an-Nisa’:19).

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata, dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS.4, An-Nisa’ : 19).

Hak-hak hidup lelaki dan perempuan tidak ada berbeda, “ … dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Lelaki berkewajiban melindungi perempuan. Di sini tugas dan kehormatan laki-laki yang diberikan Allah SWT. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS.al-Baqarah:228).

Betapa bijaksana Allah, memberikan tanggung jawab kepada lelaki memikul tugas menyeluruh membina rumah tangga. Ketahuilah bahwa suami adalah pemimpin di tengah rumah tangganya. Rumah tangga wajib di bina. Masyarakat keliling mesti di tenggang. Keduanya wajib di jaga. Mancari kato mufakaik, ma-nukuak mano nan kurang, Mam-bilai mano nan senteng, ma-uleh sado nan singkek, Man-jinaki mano nan lia, ma-rapekkan mano nan ranggang, Ma-nyalasai mano nan kusuik, Ma-nyisik mano nan kurang, Ma-lantai mano nan lapuak,  mam-baharui mano nan usang.

Betapa agung Allah, yang mewajibkan suami  musyawarah dengan isteri, serta menggauli isteri lemah lembut setiap waktu.

مَا كَانَ الرِّفْقُ فيِ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ نُزِعَ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ       رواه الضياء عن أنس

Lemah lembut dalam sesuatu (urusan) menyebabkan indahnya sesuatu dan jika lemah lembut itu telah dicabut dari sesuatu, niscaya yang akan tersisa adalah keburukan. (Diriwayatkan oleh Dhia dari Anas).

Rasulullah SAW bersabda, sebaik-baik kamu adalah yang paling baik pada keluarganya.” Nilai martabat terletak pada akhlak.

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنِ إِيْمَانا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًاَ رواه الطبراني و أبو نعيم

Sebaik-baik mukmin seseorang adalah yang paling sempurna akhlaknya”. (HR. Thabarany dan Abu Nu’aim).

Kewajiban suami, menjadi pelindung terhadap perempuan. Umar bin Khattab RA, menceritakan tentang bakti isterinya.  “Isteriku, benteng bagiku dari api neraka. Isteriku, orang yang paling  setia mendampingiku di saat senang dan susah. Isteriku yang membantu, menjaga, memelihara rumah dan hartaku. Isteriku adalah  ibu dari anak-anakku. Saya tahu betul, betapa berat tugas ibu, mengandung, melahirkan, menyusukan, dan menjaga  anak-anak. Selain itu, isteriku tanpa mengenal lelah, setiap hari mencuci pakaianku, dan memasakkan makanan untukku, dan anak-anakku. Karena itu, aku selalu memaafkannya. Mungkin banyak hak-haknya yang belum sempat aku penuhi.” Kiat Umar ini mesti ditiru.

Kebahagiaan rumah tangga bisa di perdapat dengan saling pengertian dan musyawarah. Hindari sifat menang sendiri dan memaksakan kehendak. Bina rumah tangga dengan kasih sayang. Hindari sifat tertutup dan saling curiga. Hadapi masalah bersama. Anggang jo kekek cari makan, Tabang ka pantai kaduo nyo, Panjang jo singkek pa uleh kan, mako sampai nan di cito.

Kaedah hidup di Ranah Minang mengadatkan, ”Handak kayo badikik-dikik, Handak tuah batabua urai, Handak mulia tapek-i janji, Handak luruih rantangkan  tali, Handak buliah kuat mancari, Handak namo tinggakan jaso, Handak pandai rajin balaja.”

Suami dituntut berpendir­ian teguh, lembut hati, penyabar, dan melaksanakan suruhan Allah.

إِنَّ مِنْ أَخْلاَقِ المُؤْمِنِ قُوَّةً فيِ دِيْنٍ وَ حَزْمًا فيِ لِيْنٍ وَ إِيْمَانًا فيِ يَقِيْنٍ وَ حِرْصًا فيِ عِلْمٍ وَ شَفَقَةً فيِ مِقَةٍ وَ حِلْمًا فيِ عِلْمٍ وَ قَصْدًا فيِ غِنًى وَ تَجَمُّلاً فيِ فَاقَةٍ وَ تَحَرُّجًا عَنْ طَمَعٍ وَ كَسْبًا فيِ حَلاَلٍ وَ بِرًّا فيِ اسْتِقَامَةٍ وَ نَشَاطًا فيِ هُدًى وَ نَهْيًا عَنْ شَهْوَةٍ وَ رَحْمَةً لِلْمَجْهُوْدِ.

Sesungguhnya, termasuk budi pekerti orang beriman ialah, kuat memegang agama, tegas bersikap, ramah lembut, beriman dengan keyakinan, merebut ilmu pengetahuan, membantu dengan kasih sayang, ramahtamah dalam berilmu, sederhana di waktu kaya, mampu bersahaja dikala miskin, memelihara diri dari tamak, berusaha di jalan yang halal, selalu berbuat baik, rajin menjalankan pimpinan yang benar, membatasi diri dari keinginan nafsu dan kasih sayang terhadap orang yang berkekurangan. Inilah profil suami ideal itu.

Suami yang berakhlak mulia akan mampu membentuk rumah tangga ideal (baiti jannati)

أَرْبَعٌ مِنْ سَعَادَةِ المَرْءِ: أَنْ تَكُوْنَ زَوْجَتُهُ صَالِحَةً، وَ أَوْلاَدُهُ أَبْرَارًا، وَ خُلَطَاؤُهُ صَالِحِيْنَ، وَ أَنْ يَكُوْنَ رِزْقُهُ فِي بَلَدِهِ

Empat kebahagiaan dalam hidup manusia: isterinya perempuan yang saleh, anak-anaknya orang baik-baik, teman sepergaulannya orang-orang yang saleh, dan rezekinya diperoleh di negerinya. (Diriwayatkan oleh Dailami dari ‘Ali).

 

II. Posisi Isteri dan Peran Kaum Perempuan

Islam sangat menghormati kedudukan perempuan, Sorga ditelapak kaki Ibu, artinya bahwa “Keridhaan Allâh terletak pada keridhaan kedua orang tua (ayah dan ibu). Agama Islam dengan hadist Nabi Muhammad SAW telah meletakkan penghormatan kepada posisi kaum perempuan (ibu) dengan tiga banding satu dengan kaum lelaki (ayah). Selain itu, « perempuan adalah tiang negeri, rusak perempuan maka rusaklah negeri ». Perempuan adalah ibu yang mendidik pertama dari generasi yang dilahirkannya.

Agama Islam telah mengembalikan fitrah kaum perempuan dari rongrongan kebiasaan jahiliyah yang telah mengingkari kesucian kaum perempuan, dan menganggap kedudukan perempuan sangat rendah. Kaum perempuan dapat menghidupkan suasana hidup yang indah dan bahagia, bila dibimbing oleh nilai-nilai ajaran agama yang luhur (Dinul Islam).

Di era globalisasi ini karena dorongan paham kebebasan (liberalisme), kebendaan (materialisme) dan mengutamakan kepentingan sendiri (individualisme), tanpa disadari kaum perempuan kembali menjadi obyek pemuasan nafsu rendah. Kaum perempuan jadi mangsa porno aksi dan pornografi. Kaum perempuan dianggap pemuas nafsu dan kreativitas seni semata. Di samping kaum perempuan tidak pula menjaga harkatnya dengan kukuh ketika berhadapan kenikmatan sensual dan erotik yang amat merusak moral.

Kaum perempuan semestinya tidak berpaling dari kodrat sebagai perempuan, yang mempunyai kelebihan dan memiliki keterbatasan-keterbatasan, sesuai kehendak Maha Pencipta. Kaum perempuan wajib mempersiapkan diri jadi isteri shalehah, sesuai sabda Rasul Allâh SAW,  “Ada tiga hal yang sangat aku senangi di dunia ini, yaitu: Wangi-wangian, Isteri shalehah, dan ketenangan saat shalat.”(Imam Nawawi, 2005, hal. 75).

Kaum perempuan yang menjadi isteri shalehah dan amanah dalam kekayaannya, pasti mendapatkan dua pahala, satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah, karena harta isteri adalah hak isteri.[20] Umar bin al-Khatthab RA, berkata,

لَوْلاَ اْدِّعَاءُ الْغَيْبِ لَشَهِدْتُ عَلَى خَمْسِ نَفَرٍ أَنَّهُمْ اَهْلُ الْجَنَّةِ الْفَقِيْرُ صَاحِبُ اْلعِيَالِ وَالْمَرْئَةُ الرَّاضِى عَنْهَازَوْجُهَاوَالْمُتَصَدِّقَةُ بِمَهْرِهَاعَلَىزَوْجِهَا وَالْرَّاضِى عَنْهُ اَبَوَاهُ وَالْتَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ.

“Sekiranya tidak takut dituduh mengetahui yang ghaib, tentulah aku mau bersaksi bahwa kelima golongan manusia ini adalah termasuk ahli surga, yaitu: a. Orang fakir yang menanggung nafkah keluarganya; b. perempuan yang suaminya ridha kepadanya; Isteri yang menshadaqahkan mahar/maskawinnya kepada suaminya; Anak yang kedua orang tuanya ridha kepada dirinya; dan Orang yang bertobat dari kesalahannya.”

Agama Islam mengajar umatnya, untuk selalu bersikap ridha dan syukur atas apa yang telah ditakdirkan oleh Allâh. Sikap ini dapat merasakan indahnya kehidupan berkeluarga, dengan menjadikan rumahku adalah surgaku”, dengan saling membutuhkan, saling memberi kemudahan, saling menjaga keutuhan rumah tangga, sebagai kekuatan dalam berbagai persoalan hidup, sesuai perkembangan zaman.

Wahyu Alquran menempatkan perempuan dengan hak dan kewajiban seimbang. Perempuan, sumber sakinah (bahagia) dengan merajut kasih dan rahmah. Tenteram, dengan mawaddah kasih sayang. Citra perempuan Minangkabau sangat sempurna diperankan pada posisi sentral IBU = Ikutan Bagi Ummat. Ibu adalah inti keluarga. Perempuan adalah “tiang negeri(al Hadist).

Kaum perempuan wajib menjaga marwah (muruah) dengan menjaga “aurat”, sebagai ujud ciri-ciri feminim. Sifat feminim yang merupakan sumber kasih sayang, kelembutan, keindahan, dan sumber cahaya Ilahi, mempunyai potensi untuk menyerap dan mengubah kekuatan kasar menjadi sensitivitas, mengubah rasionalitas menjadi intuisi, dan mendorong seksualitas menjadi spiritualitas, sehingga memiliki daya tahan terhadap kesakitan, penderitaan dan kegagalan”. Hancurnya sebuah rumah tangga ideal akibat sikap isteri terlalu maskulin.[21]

 

III. Seorang Isteri mesti Menjaga Diri dan Muruah

Pakaiannya menutup aurat. Mempunyai  malu dan sopan. Firman Allah menegaskan ; “ Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.33, al Ahzab : 59).

Jilbab (33:59), adalah penudung atau khumur yang artinya juga adalah “pakaian luar; gaun panjang yang menutupi seluruh badan, atau mantel yang menutupi leher dan payudara“[22].

  1. Tidak berkata keras, apalagi bersikap kasar sombong, di kacak batih bak batih, di kacak langan bak langan, yang diarahkan kepada suami junjungan diri.
  2. Jangan menolak panggilan suami kepada yang baik. Jangan berpuasa sunat tanpa seizin suami (kecuali puasa yang wajib). Jangan meninggalkan rumah tanpa seizin suami. Jangan berhias berlebih-lebihan untuk dilihat orang lain. Jangan lupa berbenah diri ketika suami pulang ke rumah. Jangan menerima tamu laki-laki yang bukan muhrim, di saat suami tidak di rumah.
  3. Simpan rahasia rumah tangga dengan baik.  Karena, suami isteri adalah ibarat pakaian yang saling melindungi, karena “.. mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…” (QS.2, al-Baqarah : 187).
  4.  

Pesan Rasulullah SAW, “Seorang isteri yang taat melakukan shalat 5 waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga diri (kehormatan faraj-nya), setia kepada suaminya, — dia akan di masukkan ke dalam sorga dari pintu mana saja yang dia ingini”.[23] Alangkah mulia dan tingginya penghargaan Allah SWT bagi seorang isteri. Bila ia mau mengamalkannya. Dengan bekal syariat Islam dan adat istiadat yang  baik  dapat dibina rumah tangga sakinah, “Baiti jannati”, yakni Rumah Tangga Sorga.

Seorang ibu di rumah tangganya, sangat dituntut bersifat kreatif, ulet, tabah, sabar dan mampu menghidangkan keindahan, dan selalu hati-hati melangkah.   “ boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. “ (QS.2, Al Baqarah : 216)

Arif bahwa di balik sesuatu tersimpan sesuatu. Jangan terperdaya kepada yang tampak lahir semata. Arif melahirkan kewaspadaan dalam bertindak dan berperangai.

Dalam awa akie mambayang,   Dalam baiak kanalah buruak,

Dalam galak tangih kok tibo,        Hati gadang utang kok tumbuah.

Maknanya, sejak awal, diperhitungkan apa mudharat dan manfaat dari suatu. Hati-hati dalam bertindak.

Jangan perturutkan hati gadang, sehingga lupa nasehat orang tua-tua.

Di balik gembira, bisa menanti duka membawa tangis. Sia-sia hutang tumbuh, kurang awas nagari kalah.

 

Tipe perempuan, tidak boleh ditiru

  1. Perempuan kufur dan khianat kepada suami, seperti isteri Nuh dan Luth, berakhir keneraka. Firman Allah, “ Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan, bagi orang-orang kafir. Keduanya, berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh, di antara hamba-hamba kami. Lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), Maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah, dan dikatakan (kepada keduanya): “Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk ( ke dalam jahannam itu)”. (<span>QS.66,at Tahrim :10</span>),  Nabi-nabi sekalipun, tidak dapat membela isteri-isterinya atas azab Allah,  apabila mereka menentang ajaran agama.
  2. Perempuan yang suka meninggalkan bengkalai dan merusak rajutan …. “ Dan janganlah kamu menjadi seperti seorang perempuan, yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. Kamu menjadikan sumpah (perjanjian)-mu sebagai alat penipu di antaramu…,” (<span>QS.16, an-Nahl :92</span>).
     

  1. Tipe Perempuan yang Perlu Ditiru
    1. Selalu menghindar dari kezaliman dan kemusyrikan. Senantiasa berharap sorga, seperti Asiyah isteri Fir’aun ; “ Dan Allah membuat isteri Fir’aun, perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: “Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu, dalam firdaus, dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.” (<span>QS.66 at-Tahrim : 11</span>). Sekalipun isteri seorang kafir, bila menganut ajaran Allah dengan taat, akhirnya masuk dalam jannah.
    2. Selalu berupaya agar generasi yang dilahirkannya menjadi zurriyat yang memegang teguh amanah Allah. “ Dan (ingatlah), ketika isteri ‘Imran berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau, anak yang dalam kandunganku ini, menjadi hamba yang saleh, dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Maka, tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkan seorang anak perempuan, dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu, dan (padahal), anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya, aku telah menamai dia Maryam, dan aku mohon perlindungan untuknya, serta anak-anak keturunannya, dengan (pemeliharaan) Engkau (ya Allah),  daripada syaitan yang terkutuk.” (<span>QS.3, Ali Imran : 35-36</span>),

 

Doa ibu muda ini makbul.

Maryam, melahirkan anak laki-laki yang sangat baik, mulia dan bermartabat, menjadi Nabi dan Rasul Allah untuk Bani Israil, yaitu Isa ibni Maryam dari keluarga Imran ini adalah seorang dara yang selalu memelihara farajnya sendiri, sebagaimana disebutkan oleh Allah dalam firman Nya ;  “ Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabbnya dan Kitab-kitabNya, dan dia adalah termasuk orang-orang (perempuan) yang taat.” (QS.66, Tahrim : 12).

 

Perempuan dalam Adat Minangkabau

”Adapun yang disebut perempuan, memakai tertib dengan sopan. Mamakai baso jo basi. Tahu ereng dan gendeng. Memakai rasa dan periksa, malu dan sopan. Menjauhi sumbang dan salah. Mulut manis, tutur bahasa disenangi. Kato baik kucindan murah, pandai bergaul  sama besar. Hormat kapada ibu bapo. Khidmat kepada orang tua, patuh kepada suami, Takut kepada Allah, mengikut perintah sunnah Rasulullah. Tahu dengan Korong dan kampong.  Mengenal tumah tangga. Tahu  manyuri mangulindan. Takut budi akan terjual. Malu di paham akan tergadai. Tahu di mungkin dengan patut. Meletakkan sesuatu pada tempatnya. Tahu tinggi dan rendah, bayang-bayang sepanjang badan. Boleh ditiru diteladani. Kan suri teladan kain, kan cupak teladan betung. Meleleh boleh dipalit, menetes dapat ditampung.Setitik dapat dilautkan, sekepal dapat digunungkan, oleh orang se nagari.” Inilah, harkat perempuan di Ranah Bundo, mulia dan bermartabat.

 

Perempuan Minang, padu isi dengan lima sifat utama; benar,  jujur, pandai, fasih terdidik, dan bersifat malu. Rarak kalikih dek mindalu, tumbuah sarumpun jo sikasek, Kok hilang raso jo malu, bak kayu lungga pangabek. Anak urang Koto Hilalang, Handak lalu ka Pakan Baso, Malu jo sopan kalau lah hilang, habihlah raso jo pareso. Al hayak nisful iman = malu adalah paruhan dari Iman.  Dalam siklus ini generasi Minangkabau lahir bernasab ke ayahnya, bersuku ke ibunya, dan bersako ke mamak atau memperoleh gelar sako dan pusako dari mamaknya. Ketek banamo gadang bagala.

 

Perlu di Ingat !

1.       Jangan cepat berputus asa.

Riak jo galombang adalah permainan laut. Bergisir sampan dan pendayung adalah hal biasa.

Jangan cepat berputus asa, akan binasa jadinya rumah tangga. Minta selalu pertolongan dari Allah.

 

2. Ingat pesan Rasulullah SAW,  Bila perlu perlindungan minta perlindungan kepada Allah. Bila engkau memerlukan pertolongan minta pertolongan dari Allah “.

 

3. Jangan meminta kepada yang dikeramat-keramatkan, atau paranormal. Akibatnya bisa terseret kepada mensyarikatkan Allah, satu dosa besar, ujungnya doa tidak akan dikabulkan Allah.

 

4. Shalat yang lima waktu jangan dilalaikan apalagi di tinggalkan. Doamu dinilai dari sini !!!.

 

5. Pesan Rasulullah SAW, “ sinarilah rumah tangga kalian berdua, dengan shalat dan bacaan Alquran.

 

IV. DOA PENUTUP

اللَّهُمَّ اصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِنَا وَ اهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَ نَجَّنَا مِنَ الظُّلُمَاتَ إِلىَ النُّوْرِ وَ جَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ وَمَا بَطَنَ،

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ اْلعَفْوَ وَ العَافِيَةَ فيِ دِيْنِنَا وَ دُنْيَاناَ وَ أَهْلِيْنَا وَ أَمْوَالِنَا،

رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ.

 

 

Brunei Darussalam,   21 Dzulhijjah  1431  H / 28 Desember 2010 M

 

Catatan Kaki

[1] Prof. Dr. Zakiah Darajat dalam bukunya “Ketenangan dan Kebahagiaan Dalam Keluarga” memberikan 5 (lima) resep mewujudkan keluarga tenang dan bahagia

[2] (سُوْرَةُالنُّوْرِ/24:32) (رَوَاهُ الْبُخَارِى-كِتَابُ النِّكَاحِ-جِلِدْ 3, جُزْءٌ 7:8)

[3]  Muhammad SAW, adalah orang nomor satu dunia dalam sejarah peradaban manusia, beliau seorang pemimpin yang tangguh, tulen, dan efektif. Lihat Michail H. Hart, Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, (Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya, 1988), Cet. Ke-8. judul asli: The 100`s, a Ranking of The Most Influential Persons in History.

[4]  Al-Bukhâriy, Shahih al-Bukhâri, (Bairut : Dâr al-Ihyâ’ al-Turâts al-`Arabiy, [tth]), Juz 7, h. 3

[5]  Hadits ini tercantum dalam Shahih Bukhari pada kitab al-Nikah, Jilid tiga, juz tujuh halaman tiga dan Shahih Muslim pada kitab al-Nikah, Juz  2, halaman 118-119.

[6]  Ayat ini menunjukkan kesucian ‘Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik Maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi isteri beliau.

[7]  Berdasar zahir ayat 221 pada Surat Al-Baqarah/2, menurut pandangan kebanyakan ulama, pernikahan seorang Muslim dengan Kitabiyah diperbolehkan, tetapi sebagian ulama mengharamkan atas dasar sikap musyrik Kitabiyah sebab pada akhirnya kelak fitnah atau mafsadat dari bentuk perkawinan tersebut akan sangat mudah sekali muncul.

[8]  Artinya perempuan yang merdeka. “Wanita-wanita yang menjaga kehormatan (al-muhshanat) di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitabadalah wanita yang merdeka (bukan hamba sahaya). Syekh Ali Al-Shabuni menjelaskan dalam Kitab Tafsir ayat Al-Ahkam-nya bahwa maksudnya adalah mengawini perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan mukmin dan perempuan Ahlulkitab. Sedangkan mufassir lainnya menyatakan bahwa al-muhshanat adalah perempuan-perempuan yang memelihara kehormatan dirinya.

[9]  Maksudnya: mereka mematuhi ajaran-ajaran orang-orang alim dan rahib-rahib mereka dengan membabi buta, biarpun orang-orang alim dan rahib-rahib itu menyuruh membuat maksiat atau mengharamkan yang halal.

[10] Yusuf Al-Qardlawi berpendapat bahwa kebolehan nikah dengan Kitabiyah tidak mutlak, tetapi dengan ikatan-ikatan (quyud) yang wajib diperhatikan ; (1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi. Tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama yang bukan agama samawi;  (2) Wanita Kitabiyah yang muhshanah (memelihara kehormatan diri dari perbuatan zina);  (3) Bukan Kitabiyah yang kaumnya berada pada status permusuhan atau peperangan dengan kaum Muslimin. Perlu dibedakan antara kitabiyah dzimmiyah dan harbiyah. Dzimmiyah boleh, harbiyah dilarang dikawini;  (4) Perkawinan dengan Kitabiyah itu tidak berujung fitnah, tidak mafsadat atau kemurtadan. Makin besar kemungkinan terjadinya kemurtadan makin besar tingkat larangan dan keharamannya. Nabi Muhammad saw. pernah menyatakan, “La dharara wa la dhirara (tidak bahaya dan tidak membahayakan”).   Selanjutnya Qardlawi menyatakan beberapa kemurtadan (keburukan) akan terjadi manakala kawin dengan wanita non-Muslim:   (1) Akan berpengaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan laki-laki Muslim yang belum kawin. Sementara itu poligami diperketat dan malah laki-laki yang kawin dengan wanita Nasrani sesuai dengan ajaran agamanya serta tidak mungkin menyetujui suaminya berpoligami;   (2) Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya. Demikian pula anak-anaknya. Bila hal ini terjadi maka fitnah benar-benar menjadi kenyataan,    (3) Perkawinan dengan non-Muslimah menimbulkan kesulitan hubungan suami istri dan kelangsungan pendidikan anak-anaknya. Lebih-lebih jika laki-laki Muslim dan Kitabiyah berbeda tanah air, bahasa dan budaya.

Penafsir Departemen Agama Republik Indonesia menyampaikan suatu pandangan bahwa, “Dihalalkan bagi laki-laki mukmin mengawini perempuan Ahlulkitab dan tidak dihalalkan mengawini perempuan kafir lainnya. Dan tidak dihalalkan bagi perempuan-perempuan mukmin kawin dengan laki-laki Ahlulkitab dan laki-laki lainnya”.

[11] Di dalam penjelasan UUP itu dinyatakan bahwa, “Dengan perumusan Pasal 2 (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945″.

Prof. Dr. Hazairin, S.H. secara tegas menafsirkan pasal 2 (1), “Bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum-hukum agamanya sendiri. Demikian juga bagi orang Kristen dan bagi orang Hindu atau Hindu-Buddha seperti dijumpai di Indonesia“. Perkawinan campuran karena berbeda agama selalu hangat dan pelik untuk dibicarakan karena itu berhubungan dengan akidah dan hukum.

Rusli (1984) menyatakan bahwa “perkawinan antaragama tersebut merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“.

Kalangan para ahli dan praktisi hukum berbeda dalam memandang Undang-undang Perkawinan bila dihubungkan dengan perkawinan antardua orang yang berbeda agama. Mazhab pertama mengatakan bahwa perkawinan antaragama merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f), di mana pasal tersebut berbunyi, “Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin“. Mazhab kedua berpendapat bahwa perkawinan antaragama adalah sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran.

[12] صَحِيْحُ الْجَمْع/ِ 5466

[13] Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.

[14] Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.

[15] Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa’ ayat 23 dan 24.

[16] Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

[17] HIV/AIDS hanyalah salah satu efek buruk perbuatan zina seperti disinggung dalam Surah Al Isra: 32 di atas. Tidak menutup kemungkinan efek-efek lain yang jauh lebih mengerikan dari AIDS akan menyusul apabila zina masih dianggap sebagai hal biasa tanpa sedikit pun mengindahkan larangan Sang Pencipta. Tidak ada obat pencegahan AIDS yang paling mujarab bagi umat Islam kecuali menjauhi zina dan tidak menikahi mereka yang pernah melakukan zina.

[18]  Menurut bahasa kata Qudsi adalah dinisbatkan pada lafazh “al-Qudsu” atau “al-Qudusu“. Artinya suci dan bersih. Disebut juga hadits Ilahiy, dinisbatkan pada lafazh “al-Hilâhu”. Atau disebut juga hadits rabbaniy, dinisbatkan pada lafazh “al-Rabbu“. Menurut istilah sesuatu yang didasarkan dan di-isnadkan oleh Nabi SAW kepada Allâh, tapi bukan al-Qur’ân.

[19]  Ajaran Kristiani (Katolik) menganggap celibate mencerminkan kesempurnaan (seperti dialami Yesus hingga di salib dan Maryam yang tetap perawan), seperti tertera dlm Injil Matius 19: 12, 27-29; Korintus 7: 32-33 dan Surat Paulus, Rum 12: 1 yang isinya: “karena itu, saudara-saudara demi kemurahan Allâh aku menasehati kamu, supaya kamu mempersembahkan tubuhmu sebagai persembahan hidup yang kudus dan berkenan kepada Allâh; itu adalah ibadahmu yang sejati.” (Jakarta, LAI, 1990, h. 203- PB), Yang menentang sikap menyendiri adalah Protestan. Ajaran agama islam tidak mengajarkan pola hidup yang egois ini.

[20]   Kandungan Hadits Riwayat Bukhâriy dan Muslim, lihat dalam SAHID, No. 10/Tahun III/Februari 1991, hal. 41.

[21] Hani’ah, HISKI, UNP-1997, dan Armiyn Pane, “Belenggu”

[22] [The Holy Qur'an, Abdullah Yusuf Ali (1946), halaman 1126, nota kaki 3765]. Ia bukan tudung kepala. (Tudung kepada yang kini dipakai oleh kaum wanita adalah ‘mandil’ dalam bahasa Arab. Ia bermaksud kerchief; handkerchief; head kerchief, dalam bahasa Inggeris. Tetapi ia tidak terdapat di dalam al-Qur’an.)

[23]  Hadist dari Anas bin Malik.

 

Pondok Ban Tan

 

Ya Nabi salam alaika. . .
Ya Rasul salam alaika. . .
Ya habibie salam alaika. . .
Shalawatullah alaika. . .
Sekitar seribu anak-anak menghampar di lapang rumput depan pondok. Lautan kerudung dan peci putih melafalkan shalawat, khusyuk dan menggema.
Suasana pondok Pesantren Ban Tan malam ini terasa unik. Pondok kecil ini dibangun di pedalaman Thailand Selatan. Untuk mencapainya, harus terbang dari Bangkok yang jaraknya sekitar 750 km ke kota kecil Nakhon Si Thammarat. Lalu, dari bandara yang kecil itu, naik mobil kira-kira satu jam ke pedalaman. Masuk di tengah-tengah desa dan perkampungan umat Budha, di situ berdiri Pondok Ban Tan. Pondok ini dibangun awal abad lalu dengan beberapa orang murid. Niatnya sederhana, yaitu menjaga akidah umat Islam yang tersebar di kampung-kampung yang mayoritas penduduknya beragama Budha.
Melihat wajah anak-anak pondok, seperti kita sedang menatap masa depan. Anak-anak yang dititipkan orang tuanya untuk sekolah ke Pondok, yaitu untuk menjaga sejarah kehadiran Islam di kerajaan Budha ini. Di propinsi ini, mereka berdampingan dengan damai. Sebuah tradisi yang harus dijaga terus.
Malam ini, setelah berliku perjalanannya, seakan jadi salah satu event puncak untuk keluarga pengasuh pondok ini. Di awal tahun 1967, terjadi perdebatan panjang di antara para guru di pondok ini. Anak tertua Haji Ismail, pemimpin pondok ini, jadi bahan perdebatan. Anak usia 17 tahun itu memenangkan beasiswa AFS untuk sekolah SMA setahun di Amerika Serikat.
Pondok Ban Tan seakan goyah. Tak terbayangkan bagi mereka, dari perkampungan Muslim yang kecil, jauh dari keramaian dan di pedalaman Thailand di tahun 1960-an, cucu tertua pendiri pondok akan dikirimkan ke Amerika. Umumnya, santri-santri cerdas dikirim melanjutkan sekolah ke Jawa, Kedah, atau Kelantan; jika ada dana mereka akan dikirim ke Makkah atau Mesir. Tapi, Amerika? tidak pernah terlintas di benak mereka akan mengirim santri belajar ke Amerika. Saat itu, para guru di pondok terpecah pandangannya: separuh takut anak ini akan berubah bila dikirim ke negeri kufar (istilah yang digunakan dalam perdebatan itu), mereka tidak ingin kehilangan anak cerdas itu.
Setelah perdebatan panjang, Si Kakek, pendiri pondok itu, mengatakan, “Saya sudah didik cucu saya ini, saya percaya dia istikamah dan saya ikhlas jika dia berangkat.” Ruang musyawarah di pondok itu jadi senyap. Tidak ada yang berani melawan fatwa Sang Guru. Haji Ismail, sang ayah, mengangguk setuju. Tidak lama kemudian berangkatlah anak muda tadi ke Amerika.
Tahun demi tahun lewat. Dan, dugaan guru-guru pondok itu terjadi: anak itu tidak pernah kembali jadi guru pondok. Dia tidak meneruskan mengelola warisan kakek dan ayahnya itu. Dia pergi jauh. Anak muda itu terlempar ke orbit lain.
Malam ini anak yang dulu diperdebatkan itu pulang. Dia pulang bukan sebagai orang asing, dia pulang membawa kebanggaan untuk seluruh keluarga, seluruh pondok, dan seluruh rakyat di propinsi kecil ini. Dia pulang sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN. Pondok Ban Tan jadi terkenal, kampung halaman jadi perhatian dunia. Sebelumnya, dia adalah menteri luar negeri Thailand, Muslim pertama yang jadi Menlu di negara berpenduduk mayoritas Budha. Namanya dikenal oleh dunia sebagai Surin Pitsuwan; dikampungnya dia dikenal sebagai Abdul Halim bin Ismail. Malam ini Surin pulang kampung membawa teman dan koleganya. Sekarang, seluruh bangunan pondok ini tampak megah. Setiap bangunan adalah dukungan dari berbagai negara. Anak ini pulang dengan membawa dukungan dunia untuk pondok mungil di pedalaman ini. Semua adiknya menjadi guru, meneruskan tradisi dakwah di kampung halamannya.
Saya menyaksikan bahwa sesungguhnya, Surin selalu ‘hadir’ di sini, dia membawa dunia. Dia menjadi jembatan lintas peradaban, dia jadi duta Muslim Thailand di dunia.
Dia tidak pernah hilang seperti ditakutkan guru-gurunya. Dia masih persis seperti kata kakeknya. Sejak pertama kali saya ngobrol dengan Surin, 3 tahun lalu di Hanoi, tutur kata dan pikirannya seakan mengatakan: isyhadu bi ana muslimin. Ramadhan kemarin, saat kita makan malam-Ifthar bersama-di Bangkok, Surin cerita tentang ASEAN Muslim Research Organization Network (AMRON) conference di Walailak University dan ingin mengundang ke pondoknya awal Oktober. Saya jawab tidak bisa karena ada rencana acara di Bandung. Sesudah itu, dia kirim beberapa sms meyakinkan bahwa ke “Ban-Tan” lebih utama daripada ke “Ban-Dung”.
Saat duduk di Masjid Al-Khalid, bersama ratusan santri, bersyukur rasanya mengubah jadwal dari ke Bandung jadi berangkat ke Ban Tan. Saya shalat Isya berjamaah duduk disamping Surin. Selesai shalat, ratusan tangan mengulur, semua berebut bersalaman dengannya. Wajah takjub santri-santri itu tidak bisa disembunyikan. Mereka semua seakan ingin bisa seperti Surin. Dia seakan jadi visualisasi nyata dari mimpi-mimpi para santri di kampung kecil di pedalaman Thailand.
Malam itu, di pelataran Pondok Ban Tan, dibuatkan panggung untuk menyambut. Santri-santri bergantian naik panggung. Mereka ragakan kemahiran bercakap Melayu, Inggris, dan Arab. Sebagai puncak acara, mereka tampilkan Leke Hulu (Zikir Hulu). Tradisi tarikat yang sudah dijadikan seni panggung. Seluruh santri ikut berzikir, gemuruhnya menggetarkan dada.

Besok paginya, Syaikhul Islam Thailand, pemimpin Muslim tertinggi di Thailand khusus datang dari Songklah, kota di sisi selatan, untuk sarapan pagi bersama di pondoknya. Kita ngobrol panjang dan saya tanya asal keturunannya karena garis wajahnya berbeda; dia jawab kakek saya dari Sumatra, tapi dia keturunan Hadramauth.

Hari itu saya bersyukur. Saya katakan itu pada Surin bahwa ini perjalanan luar biasa. Tapi, dia belum puas. Surin memanggil salah satu alumni pondoknya (seorang doktor ilmu manajemen) untuk mengantarkan saya ke masjid di kampung-kampung pesisir pantai untuk dikenalkan dengan Ustaz keturunan Minang.
Setelah melewati kampung-kampung dan pasar yang sangat sederhana, saya sampai di rumahnya yang sangat sederhana, di belakang madrasah yang dipimpinnya. Kita berdiskusi tentang suasana di sini, tentang Minang, dan tentang kemajuan. Lalu, dia mengambil bingkai-bingkai dari lemari, dia tunjukkan beberapa foto-foto orang tuanya, ayahnya dipaksa hijrah dari Maninjau di Ranah Minang karena perlawanan pada Belanda. Kira-kira 90 tahun yang lalu, dia sampai di Thailand Selatan dan jadi guru agama. Mengagumkan, anak-anak muda pemberani memang selalu jadi pilar kokohnya Dienul Islam. Mereka hadir dan hidup berdampingan penuh kedamaian.
Sekali lagi, kita ditunjukkan betapa hebatnya efek pendidikan. Beri fondasi akidah, bekali dengan modal akhlaqul karimah lalu biarkan anak muda terbang mencari ilmu, membangun network, merajut masa depan. Anak muda tidak takut menyongsong masa depan. Kelak ia akan pulang, menjawab doa ibunya, menjawab doa ayahnya dengan membawa ilmu, membawa manfaat bagi kampung halamannya, bagi negerinya, dan bagi umatnya.
Di bandara kita berpisah. Saya pulang  kampung ke Jakarta dan Surin berangkat ke Brussel, memimpin delegasi para kepala pemerintahan ASEAN dalam ASEAN-European Summit.
Hari ini, anak yang dulu ditakutkan hilang itu akan memimpin delegasi pemimpin se-Asia Tenggara. Dan, pada hari ini juga, Ibunya masih tetap tinggal di pondok Ban Tan, sekitar 90 tahun, tetap mendoakan anaknya seperti saat melepasnya berangkat sekolah SMA ke Amerika dulu.

 

Jumat, 08 Oktober 2010 pukul 13:29:00

Anies Baswedan
(Rektor Universitas Paramadina)
 
 

Nasehat Buat Ukhti Muslimah:” Penyakit yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab..” by Muhammad Jibriel Abdul Rahman on Thursday, 26 August 2010 at 23:29

Rasulullah bersabda, “Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud)

Rasulullah bersabda, “Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)

Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat.

Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki.

Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas.

Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da’wahi oleh Rasulullah.

Tentang hal ini Allah berfirman:  Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur’an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih ( Q.S. Al-Anfaal:32)

Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker.

Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai orang-orang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka kenakan.

Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda.

Yang muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar.

Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta merusaknya.

Terkadang juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini.

Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang mengandung.

Orang yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.

Dari sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari’at. yaitu bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak tangan.

Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak terkena “adzab dunia” seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih.

Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum syari’at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???

( Sumber: Al-I’jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah, Oleh :Muhammad Kamil Abd Al-Shomad )

Semoga Bermanfaat! Bagi Saudariku Muslimah yg belum Berhijab, berhijablah, karena selain kau Cantik dimata kami, Kau akan selalu cantik dimata Allah jalla jalaluh, kau akan terjaga dari penyakit dan jauh dari kemaksiatan, wallahu a’lam bish showab?

 

Idul Fithri, Menguatkan Ukhuwah

Khuthbah Idul Fitri 1431 H

Oleh Buya H. Mas’oed Abidin[1]

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته.

الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر كَبِيْرًا وَ اْلحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَ سُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَ أَصِيلاً

لاَ ِإلَهَ إِلاَّ الله هُوَ الله أَكْبَر، الله أَكْبَر وَ ِلله الحَمْد.

الحَمْدُ لله الذِي جَعَلَ العِيْدَ مُوْسِمًا لِلخَيْرَاتِ وَ جَعَلَ لَنَا مَا فيِ الأرضِ لِلعِمَارَات وَ زَرْعِ الحَسَنَاتِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ خَالِقُ الأرْض وَ السَّمَاوَات، و أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَ رَسُوْله الدَّاعِي إِلىَ دِيْنِهِ بِأَوْضَحِ البَيِّنَات.

اللهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ وَ بَارِك عَلَى سَيِّدِالكَائِنَات، نَبِيِّنَا مُحَمَّد وَ عَلىَ آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ التَّابِعِيْنَ المُجْتَهِدِين لِنَصْرَةِ الدِّين وَ إِزَالةِ المُنْكَرَات.

أُوْصِيْكُمْ وَ إِيَّاىَ بِتَقْوَى الله فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ ، الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحَمْد.

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada  tuhan selain Allah yang Maha Besar. Allah Maha Besar dan segala puji hanya milik Allah.

Allah Maha Besar sebesar-besarnya, segala puji bagi-Nya  sebanyak-banyaknya, Maha Suci Allah dari pagi hingga petang.

Tiada  tuhan  selain Allah, sendiri. Yang benar janji-Nya, yang memberi  kemenangan kepada  hamba-Nya,  yang memuliakan prajurit-Nya sendirian.

Tiada tuhan selain Allah, dan kita tidak beribadah kecuali hanya  kepada  Allah,  mengikhlaskan agama hanya kepada-Nya, walaupun orang-orang kafir membenci.

Tiada  tuhan  selain  Allah. Allah Maha Besar, bagi Allah-lah segala puji.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.

Besarkan Asma Allah

Saudara-Saudaraku, Kaum Muslimin Yang Berbahagia,

Berbahagialah kita di hari ini, dalam merayakan kemenangan, dari perjuangan besar, mengendalikan diri dan nafsu, sebulan penuh di bulan Ramadhan. Kemenangan dalam merebut taqwa. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa, (QS.2, Al Baqarah : 183)

Bersyukurlah kita kepada Allah Yang Maha Esa, yang mengaruniai kita sekalian di hari raya ini, suatu nikmat besar, dapat melaksanakan perintah-perintah Nya, shaum Ramadhan sebulan penuh.

Kemudian, kita dapat menikmati Idul Fithri, kembali kepada fithrah yang paling manusiawi yang menjadi idaman setiap Mukmin. Id artinya kembali dan Fitri artinya “agama yang benar”.

Fitrah berarti kesucian dapat dipahami dan dirasakan maknanya pada saat seorang diri, ketika pikiran mulai tenang, kesibukan hari-hari dapat teratasi, akan terdengar suara nurani yang mengajak untuk berdialog dengan Sang Pencipta, mengantarkan untuk menyadari betapa lemahnya manusia di hadapan-Nya, dan betapa kuasanya Sang Khalik Yang Agung. Suara yang didengarkan itu adalah suara fitrah manusia, suara kesucian. Suara itulah yang dikumandangkan pada IduI fitri, yakni Allahu akbar Allahu akbar, sehingga kalimat-kalimat itu benar-benar tertancap dalam jiwa, maka akan hilanglah segala kebergantungan kepada unsur -unsur lain kecuali kepada Allah semata.

Bergembiralah kita semua, pada hari ini. Tatkala kita mampu menghidangkan suasana gembira. Tidak semata-mata bagi orang yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi juga, dapat dinikmati oleh orang-orang disekitar kita.

Allahu Akbar. Walillahil-hamd.

Amatlah wajar, kalau kemeriahan hari ini diisi dengan saling bermaafan, berjabat tangan, mengharap redha Allah. Saling memaafkan di antara kita. Dari anak kepada orang tuanya, dari yang kecil kepada yang besar, antara teman sejawat, sekantor dan rekan sebaya, dari murid terhadap gurunya, saling mengucapkan “taqabbalallahu minna wa minkum, taqabbal yaa Karim”, …”kiranya Allah menerima amal bakti kita semua, teristimewa amal ibadah kita sendiri. Terimalah wahai Allah Yang Maha Karim..”

Merajut Ukhuwwah

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah, kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuh-­musuhan, maka Allah menjinakkan diantara hatimu lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk .” (Q.S. Ali Imran: 103)

Halal Bi Halal adalah kata majemuk yang terdiri atas pengulangan kata “halal”, di impit oleh satu huruf (kata penghubung) “Ba” (baca Bi) kalau kata majemuk tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni “Acara Maaf-maafan pada hari lebaran”, maka dalam Halal Bi Halal terdapat unsur silatur rahim. Pengertian kedua kata tersebut dapat menjadi sangat luas, walaupun kita tidak menemukan dalam Al-Qur’an atau Hadits suatu penjelasan tentang arti “Halal Bi Halal”.  Istilah tersebut memang khas Indonesia, bahkan boleh jadi pengertiannya akan kabur di kalangan bukan bangsa Indonesia, walaupun yang bersangkutan. paham ajaran agama dan bahasa Arab.

Manusia akan senantiasa mendapatkan rahmat Allah jika mereka suka melakukan silaturrahim. Karena silaturrahmi merupakan salah satu tanda keakraban persaudaraan antara mereka. Pada dasarnya manusia berasal dan pasangan Adam AS dan istrinya Hawa, dari rahim Hawa (rahim yang satu) lahirlah anak keturunannya yang kemudian melahirkan manusia-manusia dan termasuk kita.

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS.4, An-Nisa ayat 1.)

Silaturrahmi maupun Halal Bi Halal menuntut upaya kepada maaf-­memaafkan.

(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS.3, Ali Imran : 134)

Rasulullah SAW bersabda:

يا عقبة ألا أخبرك بأفضال الأخلاق أهل الدنيا و الآخرة؟ تصل من قطعك وتعطى من حرمك وتعفو عمن ظلمك

“Wahai ‘Uqbah, maukah engkau aku beritahukan akhlak penghuni dunia dan akhirat yang paling mulia? Yaitu: Menyambung silaturrahim (hubungan kekeluargaan dan persaudaraan) dengan orang yang memutuskan hubungan silaturrahminya denganmu. Memberi kepada orang yang tidak mau atau tidak pernah memberimu. Memaafkan orang yang pernah menzhalimimu atau menganiayamu. (H.R. Al-Hakim)

Pernah dalam sejarah seorang sahabat bersumpah untuk tidak berbuat baik kepada seseorang yang melakukan kesalahan terhadap keluarganya, maka turunlah ayat Al Qur’an untuk memberikan teguran akan sikapnya itu.

dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS.24, An Nuur ayat : 22).

Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abu Bakar r.a. bahwa Dia tidak akan memberi apa-apa kepada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri ‘Aisyah. Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh mema’afkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mendapat hukuman atas perbuatan mereka itu.

Kita telah melalui Ramadhan yang penuh dengan rahmat Allah, maghfirah Allah dan itqun minannar. Kita telah lalui Ramadhan dengan melaksanakan puasa yang dilandasi keimanan yang murni dan ikhlas lillahi ta’ala. Tiada yang kita harapkan selain derajat taqwa yang dijanjikan Allah bagi siapa saja dari hamba-Nya yang mau menggapainya. Sesungguhnya hanya orang yang bertaqwalah yang paling mulia di sisi Rabbul ‘Izzah: Allah SWT.

Untuk menyempurnakan keimanan dan kematangan taqwa yang mudah­-mudahan itu telah kita peroleh dipenghujung Ramadhan dengan puasa kita, dimana puasa adalah ritual vertikal kita kepada Allah (Hablun Minallah), dan kini kita sempumakan dengan melakukan amal horizontal kita sesama manusia (Hablun Minannas). Kiranya mustahil keimanan dan ketaqwaan dapat kita capai jikalau urusan kita sesama manusia belum beres. Kalau masih ada rasa dendam di dalam hati, masih ada rasa iri hati dan dengki, amarah yang belum juga padam, dan hal-hal kecil lainnya yang masih bersemayan dalam kalbu kita. maka bagaimana mungkin kita dapat dikatakan termasuk orang-orang yang bertaqwa. Rasulullah SAW berpesan kepada kita semua ;

إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث ولا تجسسوا ولا تنافسوا ولا تحاسدوا ولا تباغضوا ولا تدابروا وكونوا عباد الله إخوانا

“Jauhilah oleh kalian akan dzan (prasangka), karena prasangka itu adalah dusta yang amat besar. Janganlah kalian mencari kesalahan orang lain, jangan pula mencari-cari aib (keburukan) orang lain, janganlah pula kalian bersaing (dengan tidak sehat), janganlah kalian saling iri dan dengki, jangan saling benci, jangan saling bermusuhan, dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (H.R. At Tirmizi)

Kepada setiap shaimin, yang baru meninggalkan Ramadhan beberapa waktu yang lalu, kita ucapkan pula “minal ‘aidin wal faa izin, wa kullu ‘aamin wa antum bi khairin”,…Berbahagialah siapa yang telah kembali dari perjuangan besar, jihadun-nafsi. Kalimat ini terangkai dari kata ‘Aidin dan Faizin. ‘Aidin adalah bentuk pelaku Id. Dan Al Faizin adalah bentuk jamak dari Faiz yang berarti orang yang beruntung. Kata ini terambil dari kata Fauz yang berarti keberuntungan atau kemenangan. Semoga kemenangan itu selalu membawa kepada keadaan yang lebih baik dalam menanam kebaikan, di tahun-tahun mendatang.

Allahu Akbar Wa Lillahil Hamd.

Di samping kegembiraan itu, sepantasnya kita selalu mawas diri. Selalu berhati-hati, terhadap yang disebut Rasulullah SAW, …berapa banyaknya orang yang berpuasa, tetapi tidak ada yang mereka peroleh, kecuali hanya lapar dan haus semata … Na’udzubillah. Mudah-mudahan kita terhindar dari apa yang telah di-gambarkan oleh Rasulullah SAW ini.

Allahu Akbar, Wa Lillahil-Hamd.

Saudara-saudaraku Kaum Muslimin,

Taqwa adalah titik terang yang paling didambakan setiap Mukmin Sejati. Taqwa mencakup tiga perangai, tiga sikap jiwa yang paling berguna dalam hidup duniawi, sekarang dan masa mendatang. Sikap jiwa itu ialah, khauf, artinya takut atas hukuman Allah yang datang karena sengaja melupakan perintah-perintah Nya, dan tidak menganggap enteng segala larangan-larangan Nya. Selanjutnya, khasy-yah, hati-hati dalam menunaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Tidak semata mengikut yang dikerjakan orang lain, tetapi melakukan sesuatu yang lebih baik yang diperintahkan Khalik kepadanya. Kenudian adalah wiqaayah yaitu senantiasa memelihara diri dan lingkungan dari segala yang akan berakibat merusak (fasad) terhadap kehidupan duniawi dan ukhrawi. Inilah sesungguhnya arti utama dari taqwa itu. Jika ketiga sikap jiwa ini telah berhasil diraih dalam latihan selama Ramadhan, niscaya akan dapat dirasakan betapa manis dan nikmatnya hidup ini. Secara pasti akan dapat diperoleh jaminan Allah SWT

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar … Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS.65, At Thalaq : 2 – 3).

Setiap anggota masyarakat yang selau berhati-hati bertindak, memelihara jiwa dan raga karena takut terhadap ‘iqab (siksaan) Allah, akan selalu memelihara lingkungan dengan aturan Allah yang telah ditetapkan. Secara pasti kepada mereka akan dibukakan segala jalan kebaikan. Secara pasti untuk mereka akan diberikan rezeki dari berbagai penjuru. Ketegasan janji Allah SWT ini mendorong motivasi, mendinamisir dhamir (jiwa) pemimpin dan masyarakat, khususnya di Ranah Minang.

Sumatera Barat memerlukan motivasi yang dinamik agar siap dalam menghadapi setiap perubahan kea rah yang lebih baik, dengan prinsip hidup “memulai dengan apa yang ada” daerah ini bisa digerakkan. Karena yang ada itu sebenarnya sudah amat cukup untuk memulai. Modal besar masyarakat sebenarnya adalah taqwa dan tawakkal. Taqwa melahirkan kehati-hatian dan mawas diri, giat bekerja, dan selalu berserah diri kepada Allah.  Taqwa memberi warna perilaku ‘adah kebiasaan masyarakat, yang bertindak ta’awun, berat sepikul ringan sejinjing.

Sikap positif ummat ini, lahir karena pemahaman dan pengamalan ajaran agama yang benar. Syarak mangato adat memakai. Nilai-nilai kultur yang luhur mampu menjadi penggerak pembangunan Sumatera Barat Masa Depan.

Allahu Akbar Wa Lillahil-hamd.

Syukur Nikmat, adalah buah utama dari Ramadhan. Pandai bersyukur, karena Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS.2,Al Baqarah : 185).

Syukur artinya pandai berterima kasih atas nikmat yang ada dikeliling kita, sanggup memelihara dan menempatkan nikmat itu pada posisi sempurna, dan menggunakannya pada sasaran yang tepat. Pada hakikatnya, yang ada di keliling kita, bersumber dari pemberian Allah SWT. Semua yang ada, nyawa dan harta, kedudukan dan jabatan, pangkat dan kekuasaan, sehat dan kehidupan, anak dan turunan, semuanya adalah nikmat Allah semata. Pinjaman dari Allah SWT, yang wajib disyukuri. Wajib dipelihara, jangan dirusak. Syukur dalam arti yang lebih dalam adalah rela berkorban. Kerelaan dibuktikan secara spontan tanpa pamrih. Syukur adalah rela menjadi hamba dari Allah Yang Maha Rahman dan Rahim. Kerelaaan adalah bukti konkrit dari kecintaan.

Syukur yang diminta di abad ini adalah ; kesiapan menyingsingkan lengan baju, karya dinamik, menyediakan waktu dan tenaga, menciptakan sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat untuk kehidupan bersama, memelihara lingkungan dan masyarakat, memelihara kesinambungan generasi, menjaga integrasi bangsa dan keutuhan wilayah Negara, menyiapkan generasi tangguh, sanggup bertanding dan bersanding di tengah pergulatan global yang kompetitif.

Kita amat memerlukan Generasi Tangguh. Kuat dan lemahnya satu generasi terukur bila memiliki empat ketangguhan, tangguh aqidah (iman kepada Allah), tanguh kesehatan (ruhani dan jasmani), tangguh pengetahuan (ilmu dan kearifan), serta tangguh ekonomi (iqtishadiah).

Bangsa dan agama Islam mencela adanya generasi yang lemah. Generasi lemah, akan menjadi ajang rebutan orang lain. Generasi lemah akan menjadi seperti bola permainan ditendang kekiri dan kekanan, sesuka hati para pemain di lapangan pertandingan sampai peluit panjang ditiup tanda permainan telah usai.

Belum dapat dikatakan bersyukur, bila dengan nikmat yang dimiliki tidak mampu bermanfaat untuk kehidupan masyarakat dan lingkungan. Tidak dapat dikata bersyukur, seorang yang dilimpahi kemampuan, tetapi membiarkan diri berpangku tangan, tidak hirau dengan apa yang terjadi, tidak peduli dengan keadaan orang lain, sementara haknya diacak-acak orang lain. Bukan bersyukur namanya membiarkan badan berdiri di pinggir jalan, sambil menengok orang yang lalu lalang, sebagai penonton, tidak berbuat apa-apa karena takut kepada risiko. Lebih berbahaya bila di tengah nikmat berkembang tasamuh dalam arti yang salah, mencoba berlindung di hilalang sehelai. Sangat berbahaya, bila membiarkan badan hanyut di sebilah papan, dan takut pula berdayung karena cemas kalau-kalau sampan dan papan jadi oleng. Sikap sedemikian jauh dari sikap bersyukur.

Bersyukur pada hakikatnya adalah kesiapan diri untuk berjihat dengan nikmat anugerah Allah. Insan yang besyukur, ialah yang selalu menanam kebaikan demi kemashlahatan ummat belaka. Nilai kebaikan yang ditanamkan adalah sesuatu yang haq dari Allah, hanya semata karena mengharap redha Nya.

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS.28, Al Qashash:77).

Allahu Akbar, Wa lillahil-hamd,

Bantu Yang Lemah. Saudara-saudaraku seiman dan seaqidah yang mulia. Taqwa dan syukur tidak dapat dipisah. Saling mengokohkan, ibarat aur dengan tebing. Taqwa subur dengan syukur.  Syukur selalu berbuah karena taqwa. Nikmat sejati hanya ada pada diri yang selalu bertaqwa dan bersyukur itu. Nikmat seperti itu merupakan kebahagiaan hakiki, yang sanggup dirasakan sepanjang hari, dan menjadi dambaan Mukmin sejati.

Allahu Akbar Wa lillahil-hamd,

Saudara-saudaraku seiman yang mulia,

Bagaimana mungkin kita akan dapat merasakan nikmatnya bahagia dan bahagianya nikmat anugerah Allah, pada hari seperti sekarang ini ?? Bila di saat-saat kita semua bergembira ria, kalau disamping kita ada orang yang menangis tersedu-sedu? Sedu sedannya, seakan jeritan tanpa suara. Padahal, mereka sedang menangis, memikirkan dan merasakan kehampaan hidup, karena tidak berpunya dan tidak punya apa-apa, kecuali nyawa berbungkus kulit …? Akan sirnalah semua kebahagiaan berhari raya, pada hari ini, jika masih ada di keliling kita orang yang dengan nasib dan takdir yang ada padanya, masih menengadahkan tangan mengharap sesuap nasi, untuk dimakan anak beranak, atau karena melihat anak-anak orang lain bergembira berpakaian baru…. Alangkah malangnya nasib badan. Padahal sebenarnya. Mereka hanya tidak memiliki kesempatan, belum berkemampuan untuk menggantinya, walau agak sepotong. Karena tidak ada sumber pendapatan, hilangnya lowongan pekerjaan, tak ada pula yang mau berbelas kasih.  Membiarkan kondisi ini, dan menganggapnya suatu hal biasa, agaknya kita akan digolongkan kepada orang-orang yang disebut-sebut, Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Na’dzu billah .., Kita dianggap sebagai pendusta kebenaran agama………, walau masih menyatakan diri pemeluk agama …….…, tetapi sebenarnya sudah jauh tercampak dari ajaran agama …………Itulah orang yang menghardik anak yatim … yang menyia-nyiakan hak anak yatim. Yang tidak peduli dengan pembinaan generasi. Yang melecehkan ratapan para dhu’afak. Yang tidak membantu mengatasi problema kemiskinan. Akan tetapi naifnya, malah selalu berupaya mengintip-intip kesempatan …… mencari kaya dengan memiskinkan orang lain …berladang dipunggung orang  … dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (Qs.107, al Maa’uun: 1-3). Allahumma Ya Allah, hindarkan kami dari kalangan pendusta-pendusta agama ini. Amin.

Allahu Akbar Wa lillahil-hamd,

Bahagia Dalam Memberi.

Cobalah dibayangkan. Pada suasana lebaran seperti kita rasakan saat ini, di pagi hari di kala Rasulullah SAW masih hidup, beliau keluar menuju tempat shalat ibadah ‘Idul Fithri. Beliau lihat, seorang bocah termenung menyendiri. Dengan tatapan mata menerawang, dan di sampingnya ada teman sebaya bergembira ria, berpakaian baru pembelian ayah. Di tangan temannya ada penganan enak buatan ibu. Dari jauh si bocah hanya bisa melihat, sambil menikmatinya dengan bermenung. Alangkah indahnya kegembiraan teman sebaya. Ditemani gelak tawa penuh bahagia. Dilihat diri, jauh berbeda. Di kala itu, terasa badan tersisih. Kemana ayah tempat meminta. Kemana gerangan dicari ibu tempat mengadu. Dalam situasi seperti itu, Rasulullah SAW lewat menghampiri. Meletakkan kedua telapak tangan Beliau dikepala si bocah. Sambil bertanya Rasul berkata, Kenapa dikau wahai anak? Teman-temanmu gelak ketawa, dikau merana sedih menangis, gerangan apakah yang menyulitkan ? Dengan nada tersendat, kerongkongan tersumbat, menahan perasaan kekanakan sibocah lugu menjawab, Wahai Rasulullah, bagaimana diri tak akan sedih, melihat teman bergembira ria, pulang kerumah ada sanak saudara, lelah bermain ada ibu menghibur, duka di hati ada ayah yang menyahuti. Sedang diriku wahai Nabi, terasa nian malangnya hidup ini, tiada ibu tempat mengadu, ayahpun sudahlah pergi, badan tinggal sebatang kara. Yatim piatu aku kini…., Mendengar rintihan kalbu bocah yang bersih, yang mengharap belas kasih dengan tulus seketika, Rasulullah SAW berkata, “…maukah engkau wahai anak, jika rumah Rasulullah menjadi rumahmu, Ummul Mukminin menjadi ibumu …?”.

Jawaban spontan Nabi, menjadikan wajah si bocah berseri-seri, walau yang didengar barulah ajakan, tetapi harapan hidup sudah terbuka. Diri tidak sendiri lagi. Ada pelindung pengganti bunda. Walaupun ibu dan ayah sudah tiada. Serta merta Nabi memangku si bocah.Mencium kedua pipi sianak yang sudah lama …, tidak pernah lagi dirasakannya. Sirnalah air mata yang tadinya terurai lantaran sedih dan hampa. Berganti air mata gembira lantaran bahagia. Satu bukti sangat nyata dari sabda Nabi SAW pada Khuthbah Wada’ itu,

أَنَا و كاَفِلُ اليَتِيْمِ في الجَنَّةِ هَكَذَا. و أَشَارَ بِالسَّبَابَةِ و الوُسْطَى، و فَرَّجَ بَيْنَهُمَا رواه الخاري و أبو داود و الترمذي

Aku, Muhammad SAW, dan orang-orang yang memelihara anak yatim, berada di sorga Jannah sangat berhampiran…”, sembari Beliau mengangkat jari telunjuk dan jari tengah dan menunjukkan betapa dekatnya jarak antara keduanya”. (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Sahl bin Sa’ad. Lihat al Ahadist as-Shahihah, Albani : 800).

Inilah satu contoh yang paling jelas, bagaimana mangkusnya sifat suka memberi yang tumbuh dari lubuk hati yang dalam, tidak berudang di balik batu, apalagi berbatu dibalik udang, sebagai bukti taqwa seorang Mukmin yang bersyukur.

Allahu Akbar Wa Lillahil-Hamd.

‘Izzatun-nafs, Martabat Bangsa. Ikhlas memberi mampu mengubah sedih menjadi gembira, sanggup mengubah duka menjadi bahagia. Nabi Muhammad SAW. menyebutkan,

مَنْ ضَمَّ يَتِيْمًا بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي طَعَامِهِ و َشَرَابِهِ، حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ الْبَتَّ. (رواه أبو يعلى و أحمد)

“Barangsiapa yang menggabungkan anak yatim di antara kaum muslimin dalam makan dan minumnya, sampai mereka merasa cukup (kenyang) dari makanan (dan minuman) itu, maka dia (yang menggabungkan anak yatim tersebut) pasti akan memperoleh sorga” (HR.Abu Ya’la dan Imam Ahmad, Dalam al Munthaqa min at-Targhib (1517) dan Majma’ az-Zawaaid (8/16), juga riwayat Thabarani, sanad baik dari Zurarah bin Abi Aufa).

Hari ini berapa banyak jumlah anak yang bernasib serupa di keliling kita. Mereka lemah miskin, karena telah dimiskinkan oleh suasana. Diperlukan saling peduli (ta’awun), yang menjadi alas-dasar pembentukan masyarakat berkualitas, sebagai telah digambarkan dalam salah satu semboyan Nabi SAW “tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah”. Mewujudkan masyarakat bertangan diatas, dimulai dengan menanam keyakinan akan rahmat Allah sebagai masyarakat berpunya, yang memiliki ‘izzah (harga diri), tidak menggantung nasib kepada keinginan orang lain. Harkat martabat bangsa amat ditentukan oleh kemandirian, self help bersikap kaya jiwa (ghinan-nafs) yang mampu berdiri dikaki sendiri. Bersedia membuka pintu hati mengulurkan tangan kepada orang lain dalam rangkaian mutual help (man a’thaa wat-taqaa) dan selfless-help (wa shaddaqa bil husnaa). Sikap budaya dalam adat di Ranah Minang, singkek uleh ma uleh, kok kurang tukuak manukuak. Senyatanya, inilah sebahagian modal dasar daerah kita dalam membangun nagarinya.

Allahu Akbar Wa Lillahil-hamd

Begitulah suatu pelajaran paling berharga, yang dapat kita ambil dari Sunnah Rasulullah SAW.  Artinya, “Orang yang paling disukai Allah adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain. Dan amal yang paling disukai Allah adalah yang menyenangkan sesama orang Muslim (artinya janganlah ditaburkan kemaksiatan yang mengundang lahirnya bencana). Kamu hilangkanlah susahnya. Kamu lunasilah hutangnya. Kamu usirlah laparnya.

أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، اَلْمُوَطِؤُوْنَ أَكْنَافًا، اَلَّذِيْنَ يَأَلْفُوْنَ و يُؤْلَفُوْنَ     رواه الطبراني و أبو نعيم

Iman orang-orang Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya, lembut perangainya, bersikap ramah dan disukai pergaulannya (HR.Thabrani, di dalam al Ausath dan Abu Nu’aim dari Ibnu Sa’ad. Albani menghasankan di dalam Shahih al Jami’ as-Shaghir.).

Dan Aku, Muhammad SAW, lebih senang bersama saudaraku dalam satu keperluan yang diatasi secara bersama, daripada beri’tikaf di masjidku ini, yakni Masjid Nabawi di Madinah, selama sebulan penuh”.

Pesan Nabi SAW juga menegaskan,

اُعْبُدُوْا الرَّحْمَنَ، و أطْعِمُوا الطَّعَامَ، و أفْشُوا السَّلاَمَ، تَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ (رواه الترمذي و أحمد و البخاري)

Sembahlah Yang Maha Pengasih (Allah ‘Azza Wa Jalla), dan berilah makanan (kepada orang yang perlu diberi makan, yakni fuqarak wal masakin atau dhu’afak), dan sebarkanlah salam (kepada semua orang di dalam pergaulan kehidupan), niscaya kamu akan masuk sorga dengan salam (penuh keselamatan). (HR.Tirmidzi, katanya hasan shahih (1856), Ahmad dalam al- Musnad (6587), dan Syaikh Syakir menshahihkannya, juga Bukhari dalam al-‘Adab al Mufrad (981).

Mari kita tumbuhkan kebahagiaan dalam memberi sebagai satu sikap jiwa (mental attitude) yang berguna mengubah dan memberi kecerahan dalam hidup, dengan amanah jujur dan benar seperti dilakukan Khalifah Umar bin Khattab dalam upaya menyejahterakan kaum dhu’afak dalam rangka ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

تَعْبُدُ الله ولا تُشْرِك بِهِ شَيْئًا، و تُقِيْمُ الصَّلاَةَ، و تُؤْتِي الزَّكَاةَ، و تَصِلُ الرَّحِمَ

Sembahlah Allah SWT dan jangan sekutukan Dia dengan apapun. Dirikanlah Shalat, keluarkan zakat, dan sambunglah tali silaturrahim.

Sediakanlah diri “mengetok hati” kalangan yang berpunya dan ingatkan kepada mereka bahwa di tangan-nya ada hak orang lain, yang wajib dikeluarkan. Sehingga kesen­jangan sosial teratasi. Wa ila’ilahi turja’ul umuur.

Secara umum, langkah pertama menghidupkan kembali Silaturrahmi di antara kita, maknanya membangun hidup bermasyarakat yang saling menyayangi,

مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ، لاَ يَرْحَمُهُ اللهُ.    (متفق عليه)

Yang tidak bisa menyangi sesama manusia tidak akan disayangi oleh Allah. (Muttafaqun- ‘alaih, Riwayat dari Imam Bukhari ditemui di dalam al Adab dan Imam Muslim dalam al Fadhaa-il.).

Kepercayaan diri akan lenyap tatkala manusia lupa kepada Tuhannya. Membelakangi ajaran agama berakibat terbukanya pintu kemaksiyatan. Benteng diri hanya dengan mengamalkan intisari ajaran tauhid. Berupaya keras menjadi penyayang sesama umat. Sebagai pesan Rasulullah SAW,

الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوْا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمُ اللهُ مَنْ فِي السَّماَءِ        رواه أبو داود

Orang-orang penyayang akan disayangi oleh Yang Maha Penyayang, maka sayangilah penduduk bumi agar yang di langit ikut pula menyayangimu. (HR.Abu Daud, Shahih Abu Dawud (4921), dan Imam Tirmizi menyebutnya Hasan Shahih (1925).

Allahu Akbar Wa lillahil-hamd,

Alangkah luas lapangan kebajikan itu. Tugas setiap Mukmin menciptakan masyarakat bahagia. Di awali dengan menumbuhkan rasa bahagia dalam memberi, dilaksanakan dengan serba kerelaan. Tujuannya hanya mengharap redha Allah.

Membangun Jembatan rasa yang kokoh kuat, di ikat oleh hati dan jiwa dalam kemasan kalimat tauhid. Kesatuan hati dan hati menjadi sumber kekuatan yang ampuh dalam ukhuwwah. Masyarakat akan rusak ketika hati tidak mau bertemu. Mempertemukan hati dengan hati hanya mungkin dengan kekuatan tauhid. Keyakina kepada Allah SWT. Kekuatan kalimah tauhid, atau kalimatun thayyibah, dapat membentengi ummat dan mampu menjadi kekuatan dalam membina persaudaraan atas dasar ukhuwwah imaniyah, adalah seumpama pohon yang kokoh kuat dengan urat menghunjam bumi dan pucuk melembai awan. Demikian satu bentuk kerukunan ummat bertauhid, sebagaima digambarkan oleh Allah SWT..

Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik,  seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit .., Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. (QS.14, Ibrahim : 24-25). Termasuk dalam kalimat yang baik ialah kalimat tauhid, segala Ucapan yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah dari kemungkaran serta perbuatan yang baik. kalimat tauhid seperti laa ilaa ha illallaah.

Di pagi yang mulia, di hari jamuan Allah ini, kita awali bertakbir membesarkan Asma Allah, agar kita tidak menjadi golongan yang melupakan Allah, yang telah menganugerahi kita nikmat Nya. Supaya kita tidak terjerembab kedalam kehidupan ummat yang lupa diri. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS.59, Al Hasyr :19).

Allahu Akbar Wa lillahil-Hamd.

Mudah-mudahan pada hari ini, kita semua dapat menciptakan suasana gembira dengan kesederhanaan, serta dapat pula menciptakan kebahagian disekitar lingkungan kita. Amin Yaa Mujiib as-Saailina.

Do’a Penutup

Akhirnya,  dengan  jiwa  yang  suci  bersih, marilah kita tundukkan hati  kita  kepada  kebesaran Allah. Menengadah mengharap karunia dan rahmat-Nya, untuk keluarga kita, kaum Muslimin, dan bangsa kita,

رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا ذُنُوْبَنَا وَ اِسْرَافَنَا فِى أَمْرِنَا وَ ثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَ انْصُرْنَا عَلَى القَوْمِ الكَافَرْيْن.

“Ya Allah, Ampunilah dosa kami, ampunilah keteledoran kami, dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami menghadapi kaum kafir”.

اللَّهُمَّ لاَ تُمْكِنُ الأَعْدَاءَ فِيْنَا وَلاَ تُسَلِّطْهُمْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ َيَخافُكَ وَلاَ يَرْحَمُنَا

“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau beri kemungkinan musuh berkuasa terhadap kami janganlah Engkau berikan kemungkinan mereka memerintah kami, walaupun kami mempunyai dosa. Janganlah Engkau jadikan yang memerintah kami, orang yang tidak takut kepada-Mu, dan tidak mempunyai kasih sayang terhadap kami”.

اللهُمَّ أَهْلِكِ الكَفَرَةَ الَّذِي يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَ يَكْذِبُوْنَ رَسُلَكَ وَ يُقَاتِلُوْنَ أَوْلِيَائَكَ

“Wahai Tuhan kami, hancurkanlah orang-orang yang selalu menutup jalan Engkau, yang tidak memberikan kebebasan kepada agama-Mu, dan mereka-mereka yang mendustakan Rasul-Rasul Engkau,dan mereka yang memerangi orang-orang yang Engkau kasihi”.

اللهُمَّ فَرِّقْ جَمْعَهُمْ وَ شَتِّتْ شَمْلَهُمْ وَ أَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لا َتَرُوْدَهُ عَنِ القَوْمِ الُمجْرِمِْينَ.

“Wahai Tuhan kami, hancurkanlah kesatuan mereka, dan pecah belah barisan mereka. Turunkan kepada mereka ‘azab sengsara-Mu, yang selalu Engkau timpakan kepada golongan-golongan yang selalu berbuat dosa”.

اللهُمَّ أَعِزِّ الإِسْلاَمِ وَ المُسْلِمِيْنَ وَ اخْذُلِ الكَفَرَةَ وَ المُشْرِكِيْنَ

“Wahai Tuhan kami, berilah kemuliaan kepada Islam dan kaum Muslimin, rendahkanlah orang-orang yang kafir dan orang musyrik”.

رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمِ وَ تبُ ْعَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ العِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَ سَلاَمُ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَ اْلحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ. وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللِه بَرَكَاتهُُ

Padang,  1 Syawal 1431 H / 10 September 2010  M.


[1] Wakil Ketua Dewan Penasehat MUI Prov. Sumatera Barat, Ketua Umum Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provisnsi Sumatera Barat, disampaikan oleh dalam Khutbah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H/10 September  2010 M.

 

PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA HUT KE-65 PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA DI DEPAN SIDANG BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 16 Agustus 2010

PIDATO KENEGARAAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DALAM RANGKA
HUT KE-65 PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
DI DEPAN SIDANG BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 16 Agustus 2010
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Yang saya hormati, saudara ketua, para wakil ketua, dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Yang saya hormati, saudara ketua, para wakil ketua, dan para anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Yang saya hormati, saudara ketua, para wakil ketua, dan para anggota lembaga-lembaga negara,
Yang Mulia para Duta Besar negara-negara sahabat, dan para pimpinan perwakilan badan-badan dan organisasi internasional,
Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air,
Hadirin sekalian yang saya muliakan,

Marilah kita bersama-sama, sekali lagi, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan ini, kita dapat menghadiri Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, kepada kaum muslimin dan muslimat di seluruh tanah air. Semoga Ibadah kita di Bulan Ramadhan ini, diterima oleh Allah SWT.

Pidato ini juga merupakan Pidato Kenegaraan saya yang pertama pada masa bhakti Kabinet Indonesia Bersatu II, yang juga tahun pertama dalam Pembangunan Nasional 5 Tahunan 2010-2014.

Selain kita merayakan Hari Kemerdekaan tepat di bulan Ramadhan, forum ini adalah Sidang Bersama yang pertama, yang dilaksanakan di era reformasi. Sungguh ini merupakan hari yang istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia, karena para anggota DPR-RI dan DPD-RI, telah meletakkan tradisi baru dalam perkembangan demokrasi, dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Saudara-saudara,
Besok, Republik Indonesia akan genap berumur 65 tahun. Insya Allah, segenap rakyat Indonesia di seluruh penjuru tanah air akan bersama-sama merayakan hari kemerdekaan Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan adalah berkah dan anugerah yang sangat sakral, karena kita mendapatkannya tidak melalui pemberian. Kemerdekaan kita adalah hasil perjuangan. Kita merebut dan menyatakannya kepada dunia, karena kita percaya bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Itulah esensi kemerdekaan kita.

Proklamasi kemerdekaan yang disampaikan Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, hanya dua bulan setelah Piagam PBB dilahirkan di San Fransisco, selamanya mengubah nasib bangsa kita. Dengan satu dokumen singkat yang hanya berisi dua kalimat itu, bangsa Indonesia meninggalkan masa lalu yang suram, dan membuka lembaran sejarah baru yang penuh harapan.

Dengan pernyataan proklamasi yang sederhana itu, bangsa Indonesia mengumumkan eksistensinya sebagai negara Indonesia yang berdaulat. Dan kita menjadi pelopor dalam tatanan dunia baru, yang dibangun di atas reruntuhan Perang Dunia II.

Ingat, perjuangan kemerdekaan Indonesia adalah salah satu revolusi yang paling menakjubkan di abad ke-20. Ini adalah suatu revolusi yang bukan saja menuntut kemerdekaan dan kedaulatan, namun juga menuntut kebebasan, emansipasi dan kerakyatan. Revolusi Indonesia, yang lahir bersamaan dengan lahirnya dunia baru pasca-Perang Dunia II, segera menjadi inspirasi bagi bangsa-bangsa lain di dunia. Pernyataan kemerdekaan yang kita umumkan kepada dunia, ikut menyalakan api perlawanan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika kepada penjajahan, dan menghasilkan arus dekolonisasi yang mengubah peta politik dunia.

Oleh karena itu, marilah kita syukuri kemerdekaan ini. Kemerdekaan ini adalah hasil nyata dari pengorbanan tanpa pamrih pejuang bangsa yang penuh keringat, air mata, dan darah mereka. Walaupun kini mereka telah tiada, semangat mereka tetap hidup di hati sanubari bangsa Indonesia untuk selamanya. Jasa dan pengorbanan mereka tidak pernah pudar, namun justru semakin menyinari kehidupan bangsa kita.

Arti kemerdekaan kita di Abad ke-21, juga mempunyai dimensi yang lebih luas dan kompleks. Dulu, seringkali orang berbicara mengenai “kemerdekaan sebagai bentuk perlawanan terhadap kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan”. Semua itu masih tetap penting dan relevan, dan merupakan bagian dari agenda besar kita. Namun, kini, bangsa kita juga berjuang demi kemerdekaan yang membebaskan kita dari korupsi, dari diskriminasi, dari tindakan anarkis, dan dari ekstremisme serta terorisme.

Di atas semua itu, peringatan tentang hari kemerdekaan juga mengingatkan kita pada satu dalil penting, hakikat dari kemerdekaan adalah, bahwa nasib bangsa berada di tangan kita sendiri. Apakah Indonesia akan menjadi bangsa yang unggul di Asia, atau menjadi sebuah negeri dengan demokrasi yang rapuh? Apakah Indonesia akan semakin bersatu dan kokoh, atau menjadi lemah dan terpecah belah? Semua itu sepenuhnya adalah konsekuensi dari pilihan, dan tanggung-jawab kita sendiri. Kalau kita gagal, kita tidak bisa menyalahkan orang lain. Kalau kita berhasil, itu sepenuhnya karena jerih payah kita sendiri.

Saudara-saudara dan hadirin sekalian yang saya muliakan,
Alhamdulillah, setelah 65 tahun merdeka, setelah tiga peralihan generasi, dan setelah mengalami berbagai gejolak dan pasang surut, bangsa Indonesia memasuki Abad ke-21 dalam kondisi yang lebih kokoh. Selama tahun 1998 sampai dengan 2008, bangsa Indonesia telah melalui proses Reformasi Gelombang Pertama dengan selamat, meskipun sarat dengan tantangan dan persoalan yang berat.

Dalam sepuluh tahun pertama reformasi itu, kita telah melangkah jauh dalam melakukan transisi demokrasi. Kita telah membongkar dan membangun, kita telah melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi terhadap tatanan dasar dalam kehidupan politik, sosial, hukum, dan ekonomi. Kita telah melakukan tiga pemilu yang jujur dan adil. Kita mempunyai badan legislatif yang sangat independen. Kita telah menciptakan sistem check and balance yang sehat antara lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif. TNI kembali menjadi tentara profesional, tidak lagi berpolitik dan berbisnis. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat kini terjamin. Undang-undang yang diskriminatif telah dihapuskan.

Dalam periode itu, kita juga telah melaksanakan proses desentralisasi yang sangat ekstensif. Kita juga menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung di seluruh Indonesia. Kini, seluruh gubernur, bupati, walikota di Indonesia telah dipilih langsung oleh rakyat. Hasilnya, peta politik Indonesia telah berubah secara fundamental. Pelaksanaan demokrasi langsung ini mengubah banyak hal. Kini, rakyatlah yang berdaulat, bukan lagi sekelompok orang yang mengatasnamakan rakyat.

Yang menakjubkan, proses politik yang sangat rumit ini berlangsung dalam waktu relatif singkat, dan tanpa menimbulkan gejolak atau guncangan sosial yang serius, kecuali pada periode awalnya. Tanpa kita sadari, proses ini telah mengubah secara mendasar praktik demokrasi di negeri ini. Kini, Indonesia dikenal sebagai negeri demokrasi terbesar ketiga setelah India dan Amerika Serikat. Tidak mengejutkan bila ada yang mengatakan bahwa ini sesungguhnya adalah revolusi diam-diam, atau “the quiet revolution”.

Dalam sepuluh tahun pertama, kita juga telah menyelesaikan konflik di Aceh, dan melakukan reformasi politik di Papua. Pemerintah dengan seksama terus mempelajari dinamika yang ada di Papua, dan akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dalam pembangunan Papua yang lebih baik. Kita juga terus membangun perdamaian yang berkelanjutan di daerah-daerah pasca-konflik.

Kita telah mendongkrak pertumbuhan ekonomi dari minus 13 persen di tahun 1998, menjadi 6 persen di tahun 2008. Dalam proses yang terus berkembang ini, ekspor non-migas Indonesia menembus US$100 miliar, APBN menembus 1000 triliun rupiah, cadangan devisa Indonesia kini mencapai lebih dari US$78 miliar, rupiah terus stabil, angka kemiskinan terus menurun, credit rating Indonesia terus membaik, dan rasio hutang atas PDB turun secara signifikan, kini mencapai 27,8 persen, salah satu yang terendah dalam sejarah Indonesia. Dan, yang paling penting, bangsa Indonesia memiliki ketahanan pangan yang semakin kuat.

Kita juga terus giat melaksanakan amanah rakyat untuk memberantas korupsi. Program anti-korupsi kita lakukan secara sistemik, berkesinambungan, mulai dari atas, top-down, dan tanpa pandang bulu. Sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain, perjuangan anti-korupsi di negeri ini akan terus menghadapi tantangan dan resistensi. Namun, kita tidak akan patah semangat; kita akan terus berikhtiar, karena kita semua ingin melihat korupsi terkikis habis dari bumi Indonesia.

Hasil dari semua ini, bangsa Indonesia mengalami reformasi besar, juga sebuah transformasi total. Indonesia kini lebih utuh, lebih aman, lebih kuat ekonominya, lebih damai, lebih dinamis dan lebih demokratis.

Bukti pembanding dari semua ini tidak sulit kita temukan:
Pada saat dunia dirundung oleh krisis finansial yang begitu dahsyat pada tahun 2008 dan tahun 2009, pada saat dunia mengalami kontraksi pertumbuhan, ekonomi Indonesia justru tetap tumbuh sebesar 6.0 persen pada tahun 2008 dan 4,5 persen pada tahun 2009, pertumbuhan ketiga tertinggi di antara G-20, setelah Tiongkok dan India.

Pada saat banyak demokrasi di dunia runtuh dan rapuh, demokrasi Indonesia justru semakin stabil, semakin mapan, dan semakin mengakar. Dan pada saat konflik semakin berkecamuk di belahan dunia lain, persatuan dan perdamaian semakin kokoh di bumi Nusantara.

Hadirin sekalian yang berbahagia,
Pekerjaan besar kita belum selesai. Masalah-masalah bangsa bukannya semakin berkurang, namun justru berkembang semakin kompleks. Di samping banyak capaian dan prestasi yang sangat membesarkan hati, Reformasi Gelombang Pertama juga banyak mengalami hambatan dan kekurangan, dan juga masih menyisakan sejumlah persoalan, yang di samping semuanya menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua, juga menjadi misi sejarah berikutnya.

Dengan sukses pemilu nasional tahun lalu, kita kini telah memasuki Reformasi Gelombang Kedua. Reformasi Gelombang Kedua mempunyai aspek ganda: perubahan dan kesinambungan, change and continuity. Tujuan Reformasi Gelombang Kedua bukan untuk mengubah haluan, namun untuk mempertegas haluan. Bukan untuk memperlambat, namun justru untuk memacu laju perubahan.

Dengan landasan yang ada, sudah saatnya Indonesia tidak lagi hanya berjalan, namun justru harus berjalan lebih cepat dan mulai berlari. Dan sudah saatnya kita bukan menjadi macan kandang, namun menjadi negara yang memiliki daya saing yang tinggi di pentas global.

Karena itulah, dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II, kita telah mengidentifikasi berbagai sumbatan, de-bottlenecking atas peraturan perundangan yang menghambat. Kita benahi kerumitan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan tanah dan tata-ruang. Kita benahi peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur untuk memperbaiki iklim investasi.

Kita juga merevisi peraturan perundang-undangan yang dianggap menghambat kerja sama pemerintah dan swasta, dalam pembangunan proyek infrastruktur. Dan, karena demokrasi di manapun sering mengakibatkan sindrom pemikiran jangka-pendek, atau short-term-ism, kita telah berhasil menyusun arah pembangunan dalam 5 hingga 20 tahun ke depan.

Dalam lima tahun mendatang, kita telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke-2, sebagai pedoman pembangunan pada periode tahun 2010-2014. Dalam RPJMN itu, kita tetapkan dengan konkrit berbagai sasaran pembangunan yang ingin kita capai. Kita tetapkan sejumlah prioritas nasional. Mulai dari reformasi birokrasi dan tata kelola, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, dan ketahanan pangan.

Kita tetapkan pula prioritas di bidang infrastruktur, iklim investasi dan usaha, energi, lingkungan hidup, pengelolaan bencana, serta pembangunan di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca-konflik. Dan, yang tidak kalah pentingnya, adalah kebudayaan dan inovasi teknologi. Selain itu, kita tetapkan pula prioritas lainnya di bidang Politik, Hukum dan Keamanan, di bidang Ekonomi, serta di bidang Kesejahteraan Rakyat.

Karena itulah, untuk mempercepat pelaksanaan prioritas pembangunan nasional, saya telah menerbitkan dua Instruksi Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, dan tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.

Saudara-saudara,
Segala upaya percepatan, debottlenecking ini akan sia-sia kalau kita tidak melakukan perubahan yang paling hakiki, perubahan cara-pandang. Apakah di Eropa, di Timur Tengah, di Afrika, atau di Amerika Latin, tidak ada bangsa yang berhasil melakukan transformasi besar tanpa dimulai dengan perubahan cara pandang, perubahan mind-set.

Perubahan cara pandang ini benar-benar diperlukan, kalau kita ingin mengatasi tantangan-tantangan yang begitu berat di hadapan kita. Kita masih menghadapi ekonomi dunia yang tidak menentu, dan karenanya kita perlu terus secara kreatif dan cekatan mendapatkan peluang untuk meningkatkan pembangunan yang pro-pertumbuhan, pro-growth, pro-lapangan kerja pro-job, pro-penurunan kemiskinan, pro-poor, dan pro-lingkungan pro-environment.

Kita masih harus terus mendorong reformasi birokrasi, sehingga pegawai negeri benar-benar menjadi agen perubahan dalam menciptakan tata-kelola pemerintahan yang baik, good governance. Melalui upaya itu, kita mendorong terciptanya birokrasi pemerintah yang lebih responsif, transparan dan akuntabel.

Kita masih harus menggalakkan pembangunan infrastruktur, yang sejujurnya selama ini masih kurang memuaskan. Tantangan besar bagi kita adalah, bagaimana menggalang dana investasi yang cukup besar, yang kita butuhkan setiap tahunnya untuk pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Kepastian hukum dan iklim investasi yang baik, yang terus semakin kita tingkatkan, diharapkan memberi dampak yang besar bagi penggalangan dana untuk infrastruktur ini.

Kita masih harus mengawal dan membangun proses demokrasi dan desentralisasi yang begitu pesat perkembangannya, agar dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dan kapabel. Kita juga masih harus memberantas mafia hukum yang terus menggerogoti keadilan, dan menyengsarakan rakyat kita. Kita harus menuntaskan pekerjaan berat memberantas korupsi, yang nampaknya masih kita jumpai di berbagai jajaran pemerintahan, lembaga negara dan dunia usaha.

Ini semua adalah pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan dalam Reformasi Gelombang Kedua. Sebuah tantangan yang tidak ringan, tetapi insya Allah kita bisa melaksanakannya. Oleh karena itu, saya mengajak segenap komponen bangsa, mari kita atasi dan tuntaskan bersama-sama pekerjaan rumah kita itu.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Dalam menjalankan amanah rakyat lima tahun mendatang, saya bersama Wakil Presiden telah menetapkan program 100 hari, program satu tahun, dan program lima tahun ke depan. Dalam visi pembangunan kita ke depan, ada tiga pilar utama yang harus kita bangun secara bersamaan.

Pilar pertama adalah kesejahteraan atau prosperity. Prinsip dasar kita adalah “Pembangunan untuk Semua”, Development for All. Tidak ada gunanya pembangunan kalau rakyat semakin termarginalkan. Tidak ada gunanya pertumbuhan kalau jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar. Oleh karena itulah, kita mengusung pembangunan yang inklusif, untuk seluruh lapisan masyarakat, baik yang di kota maupun di desa.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk nomor empat terbesar di dunia, setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2010, yang baru saja kita laksanakan, jumlah penduduk Indonesia adalah sebesar 237, 6 juta jiwa, atau bertambah 32,5 juta dari jumlah penduduk tahun 2000.

Jumlah penduduk yang semakin besar ini tentu membawa tantangan bagi kita untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan kesempatan kerja, menghilangkan kemiskinan, meningkatkan pendidikan dan kesehatan, meningkatkan infrastruktur, dan memberikan pelayanan publik. Kita harus bekerja lebih keras lagi untuk mencapai sasaran Millennium Development Goals (MDGs) yang telah kita sepakati. Ke depan kita harus sungguh mengelola pertumbuhan penduduk kita. Program Keluarga Berencana untuk menciptakan keluarga sehat dan sejahtera harus benar-benar berhasil.

Dalam rangka memperluas dan memperdalam cakupan pembangunan di bidang kesejahteraan, program-program pro-rakyat terus kita alirkan dengan jumlah yang lebih besar dan persebaran yang lebih luas. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai program yang menyentuh langsung masyarakat kelas bawah, terus kita perluas. Jangkauan pelayanan kita tambah, utamanya bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Melalui anggaran yang berkelanjutan, dalam lima tahun ke depan sampai 2014, kita sediakan dana Rp100 triliun, atau Rp20 triliun setiap tahunnya bagi kepentingan KUR. Kita berharap, kebijakan ini dapat menjadi langkah terobosan yang secara fundamental dapat menurunkan kemiskinan.

Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, ekonomi Indonesia harus tumbuh lebih tinggi. Pada 2014, pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 sampai 7,7 persen. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat, kita optimistis dapat mencapai target itu.

Percepatan laju pertumbuhan ekonomi ini diharapkan mampu memperluas lapangan kerja, dan menurunkan tingkat pengangguran. Dalam empat tahun ke depan, kita menargetkan 10,7 juta lapangan kerja baru, serta menurunkan tingkat kemiskinan menjadi sekitar 8-10 persen pada akhir 2014.

Target tersebut bisa kita capai dengan antara lain meningkat-kan investasi, baik investasi lokal maupun investasi asing. Kita ingin memberi jaminan kepada para investor untuk memperoleh kemudahan. Kita harus memastikan, bahwa investasi itu dapat menggerakkan perekonomian nasional yang mampu menyejah-terakan rakyat kita.

Untuk memenuhi sasaran percepatan pertumbuhan ekonomi tersebut, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan makro-ekonomi yang terukur dan prudent. Pemerintah juga telah melakukan sinergi dalam penyusunan APBN dan APBD yang sehat, berkualitas dan berkesinambungan. Kita juga terus meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi di antara pemerintah pusat dan daerah, dalam pelaksanaan pembangunan sektoral dan pembangunan regional.

Dalam kaitan dengan tingkat penyerapan anggaran pada APBN, pemerintah ingin agar dilakukan upaya percepatan penyerapan anggaran, utamanya melalui penyeimbangan rasio di antara anggaran untuk pengeluaran rutin dan anggaran untuk kegiatan pembangunan. Dalam rapat kerja di Bogor awal bulan ini, saya telah menekankan agar APBN dan APBD lebih banyak terserap untuk belanja pemerintah yang dapat menstimulasi pertumbuhan, seperti infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat. Kita juga perlu memastikan bahwa anggaran tidak terlalu banyak terserap untuk biaya rutin, biaya administrasi, serta belanja barang yang kurang produktif.

Di sisi lain, sesuai dengan tantangan perubahan iklim yang semakin nyata, pembangunan ekonomi Indonesia harus pula mengatasnamakan masalah lingkungan di dalam strateginya, melalui kebijakan adaptasi dan mitigasi. Kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi, terus kita perbaiki melalui berbagai kebijakan seperti rehabilitasi hutan dan lahan, peningkatan pengelolaan daerah aliran sungai, pengembangan energi dan transportasi yang ramah lingkungan, pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK), dan pengendalian pencemaran.

Saudara-saudara,
Pilar kedua yang perlu kita bangun bersama adalah demokrasi. Ke depan, kita harus dapat memastikan bahwa tradisi demokrasi yang kita tumbuhkan, dapat menghasilkan sebuah keseimbangan di antara kebebasan dan penghormatan terhadap hukum.

Kebebasan dan penghormatan kepada hukum adalah dua sisi dari mata uang yang sama dari demokrasi. Itulah sebabnya, kebebasan yang mengabaikan penghormatan kepada hukum hanya akan menghasilkan instabilitas dan kekacauan. Ke depan, marilah kita mengambil tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa demokrasi kita akan terus tumbuh, justru karena sama-sama ditopang oleh kebebasan dan supremasi hukum.

Demokrasi kita juga berkembang dalam konteks politik yang khas. Negara kita menganut sistem presidensial, namun demokrasi kita berkembang di atas landasan multi-partai. Sangat jelas, ini membawa tantangan tersendiri. Strategi demokrasi yang kita pilih pada dasarnya mencoba menegaskan bahwa sistem presidensial harus diperkuat di atas landasan sistem kepartaian yang sehat dan kontributif. Oleh karena itu, demokrasi multi-partai yang kita miliki saat ini, haruslah makin mampu menghasilkan proses-proses politik yang tidak saja demokratis namun juga efektif. Sistem multi-partai dan presidensial yang telah kita kukuhkan dalam konstitusi, UUD 1945, haruslah membawa kemaslahatan bagi rakyat.

Memang, kita perlu menjaga asas kemajemukan dalam berpolitik. Namun, kita juga perlu memastikan bahwa kita mampu mengelola kemajemukan itu. Dalam sistem politik demokrasi yang sehat dan produktif, kemajemukan harus dapat menjadi kekuatan pendorong, the driving force, sebuah kemajuan, bukan sebaliknya, menjadi penghalang.

Oleh karena itu, ke depan, mari kita bangun sebuah sistem politik yang lebih baik dan lebih tepat bagi upaya bersama kita memperkuat sistem presidensial. Kita jaga demokrasi multi-partai, namun dengan kesadaran yang utuh, bahwa sistem presidensial tidak hanya harus ditegakkan, namun juga diperkuat.

Setelah melalui sepuluh tahun Reformasi Gelombang Pertama, konsolidasi politik dan konsolidasi demokrasi telah berhasil melewati masa-masa yang paling sulit. Setelah didera oleh krisis multidimensional, bangsa Indonesia telah bangkit kembali. Kini, Indonesia bukan hanya telah pulih dari krisis moneter, namun telah menjadi negara demokrasi yang sangat dinamis.

Walaupun demikian, seperti juga saudara-saudara, saya sangat prihatin dan mencemaskan berkembangnya demokrasi berbiaya tinggi, khususnya dalam pemilihan umum kepala daerah. Sudah sering kita dengar, seorang kandidat dengan timnya harus mengeluarkan uang yang begitu banyak. Kecenderungan ini berdampak negatif pada moral, etika, dan budaya politik kita. Adalah sangat dimengerti, bahwa diperlukan biaya untuk kegiatan politik seperti ini. Namun, di samping sumbernya harus legal, besarnyapun tidak melampaui batas kepatutannya.

Kita juga mencatat, pemilihan umum kepala daerah di sejumlah wilayah diwarnai oleh praktik-praktik tidak terpuji. Mulai dari praktik politik uang hingga terjadinya aksi-aksi anarkis. Kita semua mengetahui bahaya dari praktik-praktik buruk ini terhadap integritas demokrasi kita. Meluasnya politik uang hanya akan membawa kesengsaraan bagi rakyat.

Dalam pernyataan yang lebih umum, ke depan, marilah kita tingkatkan kualitas demokrasi, pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Kita juga, di pihak lain, harus memastikan bahwa semua bangunan dasar dari sistem politik yang diamanahkan oleh konstitusi kita, UUD 1945, tetap terjaga eksistensinya. Seraya mendorong penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, kita mesti memperkokoh sistem presidensial, eksistensi NKRI, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Selain kesejahteraan dan demokrasi, pilar pembangunan ketiga adalah keadilan. Tanpa keadilan, pembangunan dan demokrasi kita akan terpasung. Keadilan harus dihadirkan bagi semua warga negara Indonesia, tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Maknanya, keadilan harus diberikan untuk semua, justice for all. Meskipun demikian, hukum harus pula menimbang rasa keadilan dan kemanfaatan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus terus kita perjuangkan dan wujudkan. Itulah pentingnya penegakan hukum yang fair, yang tidak menaruh toleransi terhadap praktik mafia hukum dalam bentuk apapun.

Untuk menjawab permasalahan mendasar tersebut, kita telah melakukan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum. Beberapa kasus yang diduga melibatkan praktik mafia hukum telah, sedang, dan terus ditangani secara serius. Ke depan, adalah sangat penting untuk terus mengupayakan pemberantasan praktik mafia yang menjauhkan hukum dari keadilan. Kedepan, langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan harus diikuti dengan pembenahan pranata hukum yang lebih sistemik.

Selaku Presiden, saya juga memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, dan efektivitasnya mesti semakin ditingkatkan. Kita semua berkepentingan untuk menghentikan segala bentuk praktik korupsi dari lingkungan birokrasi negara. Kita juga harus memastikan, bahwa praktik-praktik kolusi antara pejabat negara dan pengusaha, yang nyata-nyata melanggar hukum dan merugikan negara, dapat terus dicegah dan diberantas.

Saudara-saudara,
Pada kesempatan yang baik ini, masih dalam kaitan membangun kehidupan yang demokratis dan berkeadilan, saya ingin menggarisbawahi perlunya kita terus menjaga dan memperkuat persaudaraan, kerukunan dan toleransi kita sebagai bangsa. Dalam kehidupan sehari-hari, kita masih menjumpai kasus-kasus yang tidak mencerminkan kerukunan, toleransi dan sikap saling menghormati di antara komponen masyarakat kita yang berbeda dalam identitas, baik yang menyangkut agama, etnis, suku dan kedaerahan.

Keadaan demikian tidak boleh kita biarkan. Kita ingin setiap warga negara dapat menjalani kehidupannya secara tenteram dan damai, sesuai dengan hak yang dimilikinya. Inilah sesungguhnya falsafah “hidup rukun dan damai dalam kemajemukan”. Inilah sesungguhnya makna utuh dari Bhinneka Tunggal Ika yang kita anut dan jalankan.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan,
Tantangan Indonesia sekarang dan ke depan adalah bagaimana bangsa kita dapat beradaptasi dengan perubahan jaman. Dunia tempat kita berpijak telah banyak berubah, dan akan terus berubah. Dulu, Bung Hatta pernah melukiskan tantangan politik luar negeri sebagai “mendayung di antara dua karang”, dalam arti antara Blok Barat dan Blok Timur. Kini, saat persaingan Blok Barat dan Blok Timur sudah hilang, diplomasi Indonesia di Abad ke-21 menghadapi dunia yang jauh lebih kompleks, ibarat “mengarungi samudera yang penuh gejolak”.

Dalam dunia yang masih mencari bentuk ini, kita terus berpegang teguh pada politik luar negeri bebas aktif yang diabdikan pada kepentingan nasional. Sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, kita terus berjuang untuk keadilan dan perdamaian dunia. Kita terus mengobarkan semangat nasionalisme yang sejuk, terbuka, moderat, toleran, dan penuh persahabatan. Kita terus mengobarkan internasionalisme yang mengedepankan kerja sama dan kemitraan. Mari kita lakukan ini dengan sebuah keyakinan, bahwa semakin banyak kawan, sahabat, dan mitra, maka negara kita akan semakin aman, makmur dan kuat.

Dan dalam konstelasi dunia yang sedang berubah dengan pesat, kita kini dapat menempuh “politik luar negeri ke segala arah”, atau “all directions foreign policy”. Kita dapat mempunyai “sejuta kawan, tanpa musuh”, “a million friends, zero enemy”.

Yang jelas, ruang gerak Indonesia di pentas internasional semakin besar. Potensi Indonesia untuk berkontribusi terhadap masalah-masalah kawasan dan global, juga semakin terbuka lebar. Sebagai bagian dari keluarga besar ASEAN, kita dapat memantapkan stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran di Asia Tenggara dan juga di kawasan Asia Pasifik. Sebagai anggota G-20, kita dapat membantu mereformasi arsitektur perekonomian dunia, serta dapat berkontribusi bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi global yang kuat, berimbang dan berkelanjutan. Sebagai anggota OKI, kita dapat terus menyuarakan jati diri Islam yang moderat, terbuka, toleran, dan modern. Kita juga secara konstruktif dapat menjembatani antara Islam dan Barat.

Sebagai anggota United Nations Climate Change Conference (UNCCC), kita juga menjadi pelopor dalam upaya penyelamatan bumi dari perubahan iklim. Sebagai anggota PBB, kita terus memperjuangkan pencapaian tujuan pembangunan milenium, Millennium Development Goals, agar tercapai sesuai target pada tahun 2015, atau 5 tahun dari sekarang. Dan, sebagai negara yang sejak awal menjunjung pluralisme, toleransi, dan kebebasan beragama, kita dapat berkontribusi untuk terciptanya kerukunan antar-peradaban, “harmony among civilizations”, di Abad ke-21.

Kita juga hadir di wilayah-wilayah konflik sebagai Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa, seperti di Lebanon dan di Kongo. Itulah tekad dan komitmen kita untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi.

Indonesia juga memiliki komitmen dan rencana aksi untuk mengurangi emisi karbon kita di tahun 2020 sebesar 26 persen dari perkiraan emisi karbon kita di tahun itu. Ini sejalan dengan komitmen pembangunan ekonomi kita, yakni pembangunan berkelanjutan yang tidak saja meningkatkan laju pertumbuhan dan lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan, akan tetapi juga ramah lingkungan.

Kita menyadari, di Abad ke-21, politik bebas aktif saja tidak cukup. Kita harus menjalankan diplomasi bebas, aktif, dan transformatif. Kita harus meningkatkan kinerja diplomasi bebas aktif agar lebih berorientasi pada penciptaan peluang, karena dalam era G20, dalam era globalisasi, inilah saatnya Indonesia semakin mendunia. Inilah saatnya prestasi, produk, budaya, dan ide-ide Indonesia semakin menjadi bagian dari dinamika di tingkat global. Yang penting, kita harus terus menjalankan politik luar negeri bebas aktif secara konsisten, tidak terombang-ambing oleh kepentingan orang lain, namun tetap berjangkar pada prinsip dan kepentingan nasional kita sendiri.

Dengan kepercayaan-diri yang kokoh, kita yakin bahwa kita tetap dapat berdiri tegak di tengah arus perubahan yang deras, justru karena kita mampu menjunjung tinggi empat pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kita ingin menjadi bangsa yang maju dan sejahtera di Abad ke-21 ini, di atas jatidiri dan kebangsaan kita.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Mengakhiri Pidato Kenegaraan ini, saya mengajak segenap pimpinan dan anggota DPR-RI dan DPD-RI untuk memperkokoh tekad kita dalam mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik. Saya sungguh berharap kepada para anggota Dewan Yang Terhormat, untuk bersama-sama pemerintah meningkatkan proses dan kualitas pembangunan yang telah berjalan selama ini. Saya juga sungguh bersyukur, kerja sama antara pemerintah, DPR dan DPD selama ini, sangatlah baik. Ke depan, kita ingin kerja sama ini terus meningkat. Kita sesungguhnya memiliki tanggung jawab yang sama—sesuai tugas dan fungsinya—untuk meningkatkan pembangunan di segala bidang.

Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, mari kita sikapi hasil-hasil pembangunan secara lebih wajar dan proporsional. Memang, masih banyak tantangan dan pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan. Namun, sesungguhnya telah banyak pula prestasi pembangunan yang berhasil kita raih.

Itu semua adalah keberhasilan kita bersama, utamanya keberhasilan rakyat Indonesia yang telah memilih kita untuk memikul amanah mereka. Marilah kita laksanakan amanah yang diberikan rakyat kepada kita dengan penuh dedikasi dan penuh tanggung jawab, sebagaimana mereka memberikan kepercayaan itu dengan tulus kepada kita.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, melimpahkan rahmat, karunia, dan ridho-Nya kepada kita semua, dalam membangun Indonesia menjadi bangsa dan negara yang besar, maju, demokratis, berkeadilan, dan bermartabat.

Dirgahayu Republik Indonesia!
Terima kasih,

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 16 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

sumber : http://indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=13174&Itemid=701

 

Janganlah ragu ragu dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah

Nabi Muhammad Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam, telah mengumumkan bahwa  puasa itu menyehatkan.

Dicontohkan oleh Rasul itu pada waktu beliau berbuka dengan memakan buah tamar (kurma), dan setelah itu beliau shalat maghrib. Kemudian, barulah beliau itu memakan makanan yang lain.

Kurma atau tamar adalah buah-buahan penuh dengan serat. Menurut ilmu kedokteran, buah-buahan itu akan menyababkan banyak sekali yang mengandung anti oksidan dan anti toksin.

Dengan memakan buah-buahan terlebih dahulu daripada memakan makanan lainnya itu, sesungguhnya adalah ajaran dari Rasul kita, yang diutus menjadi Rahmatan lil alamien.  Terbukti menurut ilmu pengetahuan kesehatan, bahwa  orang yang banyak makan buah-buahan ketika kulitnya kering (gosong) itu, akan mengintoksidasi menawar racun-racun yang ada dan kemudian merupakan suatu anti oksidan yang sangat bagus untuk metabolisme tubuh kita.

Dengan mengunyah buah-buahan segar akan merangsang keluar nya air ludah. Air ludah itu adalah enzim enzim yang sangat berguna sekali untuk pencernaan.

Maka tidak jarang kita lihat baru mengingat buah-buahan saja, ternyata sudah menerbitkan air liur kita secara otomatis. Dengan ini, artinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah mencontohkan, kalau mau makan ketika perut kosong makanlah buah-buahan terlebih dahulu.

Apabila buah-buahan itu apapun jenisnya, kalau dikunyah terlebih dahulu maka akan ditawar sifat asamnya tersebut dan akan menjadi basa.

Di Mulut Gua Hira', tempat wahyu pertama diturunkan kepada Muhammad SAW yang disampaikan oleh Jibril

Di Gua Hira’

Dengan demikian, yang dicontohkan Rasulullah ketika berbuka dengan lebih dahulu memakan buah-buahan atau tamar (kurma) diyakinilah bahwa itulah yang sehat. Dan sekarang setelah berabad-abad silam, ternyata ilmu pengetahuan menjawabnya “terbukti sehat”.

Maka janganlah ragu ragu dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah.

 

PERMASALAHAN DAN BIMBINGAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

BAB I  ..  PERNIKAHAN

A.    Pengertian Pernikahan

Pernikahan merupakan serangkaian peristiwa yang mampu membangun sebuah komplikasi peradaban manusia, yang selama-lamanya harus dilestarikan, peristiwa itu ialah peristiwa fitrah; sebagai manusia pernikahan adalah Pertama, Pernikahan sebuah fitrah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, diantaranya fitrah manusia itu adalah bertumbuh dan berkembang, nah dengan adanya wadah pernikahan, manusia dapat menjawab tuntutan itu. Kedua, Pernikahan adalah peristiwa fiqiyah, menunjukkan seseorang telah melaksanakan suatu hukum agama yang asal hukumnya sunat. Ketiga, Pernikahan adalah peristiwa dakwah, seseorang yang telah melaksanakan akad pernikahan, berarti ia telah menegakkan syari`at dengan mendakwakan bahwa akad pernikahan itu harus dilakukan setiap orang Muslim yang akan mengarungi hidup Berumah Tangga. Dan Keempat, Pernikahan menunjukkan hubungan sosial yang semula adalah sebuah keluarga kecil, kemudian menjadi besar dengan bergabungnya dua keluarga kecil. Serta Kelima, Peristiwa Budaya, pernikahan dapat membentuk suatu budaya yang kokoh, dan mempunyai nilai keakraban yang asri, karena dua budaya yang berbeda, setelah terjadinya akad berarti peristiwa budaya akan menjadi berwarna-warni, yang nantinya akan dapat membentuk budaya yang satu, walaupun didalamnya terdapat banyak karakter, namun merupakan satu budaya, yaitu budaya Islam, “ummah al-wâhidah”. Inilah yang didambakan Islam sebagai agama Ilahiyah atau Tauhid.

Pernikahan adalah suatu jalan hidup yang berorientasi hubungan horizontal dan fertikal kepada ilâhi-rabbi. Yang dimulai dengan niat ibadah kepada Allâh, dengan pembentukan al-Usru “keluarga” yang terdiri dari suami, isteri, dan anak-anak. Kemudian menjadi suatu struktur sosial “al-Ijtima`i“.

Keluarga terbentuk dari rasa saling memperlukan, sebagaimana yang diungkapkan oleh Allâh dalam al-Qur`ân, surat al-A`râf ayat 189 maksudnya, “agar suami merasa tenang dan tenteram bersama isterinya”. Dan yang melindungi antara satu samalain (QS. Al-Baqarah/2: 187). Dalam ayat ini Imam al-Qurtubi menafsirkan kata “libas” yang asal maknanya berkenaan dengan pakaian. Kemudian menyatukan hubungan suami dan isteri tersebut, seperti melekatnya pakaian sekaligus fungsinya. Sebagian ulama berpendapat, “segala sesuatu yang menutupi sesuatu itu libas.

Keluarga sebagai ajang sikap yang saling memberi perhatian, apapun yang diberi misalnya oleh suami kepada isteri, tidak boleh diminta kembali (QS. Al-Nisâ/4: 20-21), hal ini membuktikan keikhlasan harus ditanamkan dalam diri suami sebelum ia berumah tangga. Keluarga juga untuk menyatukan perasaan, tenang dan tenteram “mawaddah wa rahmah“, serta akan membuat suami dan isteri berfikir jernih (QS. Al-Rûm/30: 21).

Nah, Islam berpicara tentang pernikahan, lalu apa saja yang menjadi substansi dan prosedural dari hal tersebut?, mari kita lihat. Dalam al-Qur`ân dan al-Sunnah, masalah yang diungkapkan adalah sakral berkisar sekitar masalah substansi, seperti masalah memilih jodoh, pernikahan, pembentukan keluarga beserta sikap-sikap yang harus ditempuh, pendidikan anak keturunan. Sedangkan masalah prosedural perkawinan tidak diatur, hanya saja itu menjadi lahan ijtihad baik ijtihad tathbiqy dan istinbathy. Seperti pelanggaran dalam masalah rumah tangga. Ini diatur dalam undang-undang mujtahid. Kita ambil contoh, masalah ta`liq thalaq, dalam undang-undang Perkawinan Indonesia ditentukan terutama undang-undang tahun 1975 tentang perceraian akibat tidak diberi nafkah oleh suami selama dua (2) tahun berturut-turut, ini tidak ditemukan dalam al-Qur`ân dan al-Sunnah[1]. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 mengatur sahnya pernikahan menurut agama masing-masing[2]. Undang-undang ini dirumuskan dan berlaku atas perjuangan untuk mengembalikan berlakunya hukum Islam di Indonesia, setelah hukum nasional dikuasai oleh hukum adat dan eks Barat. Jadi, pelanggaran dalam perkawinan itu diatur dalam undang-undang yang dimunculkan oleh mujtahid melalui kajian dalil-dalil, maka terwujudlah sebuah ijtihad diterapkan sebagai hukum yaitu hukum ta`zir[3].

Islam agama berlaku pada masa apapun, tujuannya adalah untuk menunjukkan keagungannya. Dengan aturan seperti di atas, maka memberi peluang pada perkembangan peradaban manusia yang sempurna. Agama islam tidak akan pernah terlibat dalam masa yang sia-sia, penuh dengan kepura-puraan, tidak ada keteguhan dalam mempertahankan prinsip-prinsip sakral.

  1. Pengertian Pernikahan
    1. Pernikahan Menurut Bahasa

Pernikahan dalam Bahasa Arab disebut dengan nikah atau tazwij. Lafazh nikah atau tazwij artinya; kawin, berkumpul atau menghimpit ( تَزْوِجٌ ), marriage (pernikahan) seperti “yâ ma`syara al-syabâb” atau marriageable.

  1. Menurut Istilah

1)      Menurut Jalaluddin Al-Mahally

Nikah adalah   ‘akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan mempergunakan lafazh nikah atau tazwij.

2)                                                     Menurut Hasby Ash Shiddieqiy

Nikah adalah  ‘aqad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan lafazh nikah atau tazwij dan lafazh yang semakna dengannya.

3)  Menurut Undang-undang No. 1  Tahun 1974 Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pengertian dan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Pernikahan atau Perkawinan itu adalah `aqad atau perjanjian yang membolehkan bergaulnya seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan lafadz nikah, tazwij atau kawin guna membentuk keluarga bahagia dan kekal atau langgeng menurut yang diatur oleh syari’at[4] Islam dan hukum yang berlaku. Karena pernikahan menyangkut masalah biologis, psikologis, pendidikan, ekonomi, yuritis, moral, dan agama.

2.  Dorongan Untuk Melangsungkan Pernikahan

Mengenai pernikahan ini Rasul Allâh sall Allâhu `alaihi wa sallam (570-632 H)[5], memberi dorongan kepada para Pemuda yang telah mampu, pesan itu diungkapkan dalam hadits berikut ini,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَارَسُولُ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رَوَاهُ مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ)[6]

“Rasul Allâh sall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda : “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat.” (HR. Mutafaqq `alaihi).

Hadits ini tercantum dalam Shahih Bukhari pada kitab al-Nikah, Jilid tiga, juz tujuh halaman tiga dan Shahih Muslim pada kitab al-Nikah, Juz 2, halaman 118-119. Dan Allâh meridhai akan hal ini, serta memberikan statemen yang patut diyakini yaitu;

تزويج العسر, لقوله تعالى: … إِنْ يَّكُونُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ والله وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.(سُوْرَةُالنُّوْرِ/24:32) (رَوَاهُ الْبُخَارِى-كِتَابُ النِّكَاحِ-جِلِدْ 3, جُزْءٌ 7:8)

“Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh: Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8)

Kandungan hadits di atas adalah sebagai berikut :

  1. Dorongan untuk menikah bagi generasi muda yang telah mampu lahir bathin untuk melangsungkan pernikahan atau berkeluarga.
  2. Pernikahan itu lebih mampu memelihara kehormatan diri.
  3. Dorongan untuk berpuasa sunat bagi pemuda yang belum mampu kawin untuk membentengi diri dari syahwat.

Dorongan ini muncul karena begitu pentingnya melangsungkan sebuah pernikahan yang akan melanggengkan kehidupan ketika manusia dalam keadaan berduka cita, kemiskinan bukanlah penghalang untuk melangsungkan pernikahan, karena Allâh menjamin rizkinya (QS. Al-Nûr/24: 32). Hal itu akan padam dengan adanya keseimbangan yaitu suami-isteri. Dan dianjurkan memilih calon isteri/suami yang jauh dari hubugan keluarga, seperti anjuran Umar bin Khaththab radiy Allâhu `anhu, “Aghribu wa lâ tadhawwu” (carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah), karena hal ini akan menjadi salah satu perekat tali persaudaraan kita sebagai muslim semakin besar.

Bahaya kalau tidak melakukan pernikahan pada saat ia mampu, dan bahaya itu juga dipaparkan Rasul Allâh sall Allâhu `alaihi wa sallam berikut;

أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ (رَوَاهُ التُّرْ مُذِىوَإِبْنُ حِبَّانٌ فِى صَحِيْحِهِ)

“Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya.” (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).

Dan, “Sabda Rasul Allâh sall Allâhu `alaihi wa sallam: “Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri.” (HR. al-Tirmidziy).

Sabda Nabi sall Allâhu `alaihi wa sallam, “Rasa malu dan iman itu sebenarnya berpadu menjadi satu, bilamana lenyap salah satunya hilang pulalah yang lain.” (Hadits Qudsi)[7]

Maka dari pada ini semua, islam sangat mengecam pola hidup yang lebih menyukai membujang (celibat), yaitu hidup tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Islam juga bahkan melarang kalau keadaan tersebut terjadi dalam kondisi ia mampu untuk nikah, kecuali ada alasan biologis, seperti impoten[8].

Hidup membujangkan memberi peluang untuk berbuat serong, jauh dari fitrah manusia yang sesungguhnya. Seperti berbuat zina. Maka pantaslah Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa daripada zina”.

Selanjutnya manusia akan berjuang untuk menghalalkan Zina seperti yang diprediksi oleh Rasul Allâh sall Allâhu `alaihi wa sallam berikut,

لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف َ(صَحِيْحُ الْجَمْع/ِ 5466)

Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khamar (segala yang dapat merusak akal), dan alat-alat musik !” (HR. Al-Bukhâriy).

Dengan peringatan-peringatan Rasul Allâh sall Allâhu `alaihi wa sallam di atas, maka beliau sekaligus membatasi pergaulan umatnya hal itu dapat kita ketahui pada hadits berikut :

لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ)

“Janganlah sekali-kali (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan mahramnya.” (HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).

Hal ini semua adalah untuk mengantisipasi timbulnya pelanggaran hukum yang pada asalnya diharamkan dan perlindungan hak-hak bagi setiap sendi kehidupan. Baik pribadi muslim maupun antar manusia dengan Sang Khaliq. Rasul Allâh sall Allâhu `alaihi wa sallam sendiri lewat hadits-hadits beliau telah menyatakan batasan-batasan tersebut yang berlaku sebagai syari`at.

3.  Macam-macam Zina

Zina sebagai mana di ketahui lewat hadits berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَرَضِىَاللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: [كُتِبَ عَلَىابْنِ أَدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا فَهُوَ مُدْرِكٌ ذَالِكَ لاَمَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرَ وَالرِّجْلٌ زِنَاهُمَا الْخُطَى، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّ، وَيُصَدِّقِ ذَالِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ] (رَوَاهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمْ وَأَبُوْدَاوُدْوَالنَّسَائِى)

Dari Abi Hurairah radhiy Allâhu `anhu dari Nabi sall Allâhu `alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda : “Telah ditulis atas anak adam nasibnya (bagiannya) dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua matanya adalah memandang, zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya (kemaluannya) atau di dustakan.” (HR. Al-Bukhâriy, Abû Dâud, dan al-Nasâ’i). Dan dalam riwayat lain beliau bersabda,

[ ... وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَاالْبَطْشُ، وَالرِّجْلاَنِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَاالْمَشْيُ، وَالْفَمُ تَزْنِيْ فَزِنَاهُ الْقُبْلُ] (رَوَاهُ مُسْلِمْ وَأَبُوْدَاوُدْ)

“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah kearah yang salah (maksiat), dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium (yang tidak halal baginya).” (HR. Muslim dan Abû Dâud).

Demikianlah Rasul Allâh sall Allâhu `alaihi wa sallam selalu membimbing umatnya, tiada petunjuk yang lebih baik selain petunjuk beliau, walaupun beliau sudah tiada, tapi pusaka beliau masih tetap ada dalam hati sanubari paling dalam umatnya yang taat dan patuh untuk menjalankan Syari`ah al-Islam sebagai tuntunan hidup yang tenang dan tentram. Dan Allâh tidak akan pernah memerintah kita untuk berbuat jahat, sebagaimana firman Allâh subhânahu wa ta`âlâ berikut:

وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا ءَابَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَالاَتَعْلَمُونَ(28) (سُوْرَةُ اْلاَعْرَافِِ/7: 28)

“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allâh menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah: “Sesungguhnya Allâh tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui?.” (QS. Al-A`râf/7: 28)

Ketahuilah saudaraku bahwa Allâh dan Rasul-Nya tidak pernah menginginkan manusia susah, malahan memberikan keringanan-keringanan yang sesuai dengan situasi dan kondisi hambanya. Inilah menjadi dasar bagi kita bahwa Allâh tidak akan pernah merugikan manusia, dimana hadits di atas berlaku apabila manusia tidak mengindahkan peringatan-peringatan tersebut di atas. Dan ini bukanlah menjadi takdir yang muthlak tapi sebagai gambaran berkuasanya Allâh terhadap manusia.

Masalah apapun yang dialami hambanya pasti ada jalan keluar, dan itupun tidak ada yang bersifat permanen. Hukum yang diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi. Setiap pemberlakuan syari`at, terbatasi oleh tiga keadaan mendasar, yaitu sebagai sabda Rasul Allâh sall Allâhu `alaihi wa sallam; sesungguhnya Allâh mengampuni umatku dalam keadaan tiga hal: tersalah, lupa, dan apa yang dipaksakan atasnya[9]. Sangat fleksibel bukan ajaran islam? Apa yang membuat saudaraku untuk jauh dari ajaran Islam?. Padahal islam jauh sebelum manusia memikirkan masalah moral telah menjadi program utama Nabi Muhammad shall Allâhu `alaihi wa sallam.

  1. Hukum dan Penerapan Hukum Zina

Makhluk yang diciptakan Allâh, semuanya disertakan dengan hukum. Baik Pertama: itu hukum alam (kauniyah), seperti Allâh telah menjadikan segala sesuatu dengan ukuran tertentu, seperti diterangkan dalam firman-Nya; “Dan kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.” (QS. Al-Hijr/15: 19), bahkan air yang diturunkan Allâh pun sesuai kadarnya (QS. Al-Mukminûn/23: 18). Kedua: hukum yang sifatnya tertulis sebagai syari`at yaitu al-wahy.

Kemudian mengikuti perkembangan pemikiran dikalangan manusia sejak zaman penyembahan alam, Roh nenek moyang mereka, berhala atau fetisisme yaitu kepercayaan bahwa setiap benda mempunyai roh (jiwa). Pemilik benda itu dapat menggunakan roh yang ada disitu untuk keperluan-keperluannya. Dan seterusnya manusia sampai pada Penyembahan Sesuatu Yang Lebih Tinggi. Ini adalah proses terakhir  dari evolusi agama.

Hukum syari`at seperti tersebut di atas itulah yang akan menjadi pengatur manusia. Berlaku bagi mukallaf (manusia yang memenuhi syarat untuk dibebankan hukum syari`at). Hukum syari`at agama Islam tidak berlaku bagi mukallaf yang berada dalam keadaan gila, tidak sadar (pingsan), tidur, dan dipaksa. Dibawah ini penulis coba untuk menguraikan sedikit tentang hukum syari`at mengenai perzinahan dan penerapannya:

  1. Pengertian Hukum

Sulit mendefinisikan hukum secara tuntas, sehingga Imanuel Kant menulis, “Noch Suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (Tidak seorang ahli hukumpun yang mampu membuat definisi tentang hukum). Yang lain berpendapat, “Kalau anda meminta kepada sepuluh ahli hukum untuk membuat definisi tentang hukum, maka bersiap-siaplah anda untuk mendengarkan sebelas jawaban. Namun hal itu tidak menciutkan usaha ahli hukum untuk mendefinisikannya, berikut tinjauannya;

1)      Hukum menurut bahasa (etimologi)

Secara bahasa hukum itu diartikan sama dengan ugeren, patokan atau kaidah. Dalam bahasa Belanda hukum itu disebut recht (berarti lurus), ini mempunyai kandungan “kewibawaan dan keadilan”. Bahasa Latinnya hukum adalah ius, Prancisnya loi dan Inggrisnya law, serta bahasa Belandanya wet.

Dalam bahasa Arab, berasal dari kata kerja “hakama” (حَكَمَ) artinya sama dengan “qadha” (قَضَى) dan “qarrara” (قَرَّرَ) yang artinya menghukum, memutuskan, dan menetapkan. Sesuatu yang ditetapkan itulah hukum atau hukuman.

2)      Hukum menurut istilah (terminologi)

Melihat arti hukum secara etimologi, maka dapat dipahami bahwa makna hukum yang tersimpul dalam pengertian secara etimologi tersebut di atas terkandung  dua unsur utama, yaitu unsur Kewibawaan dan Keadilan.

  1. Asas-asas Hukum

Asas-asas hukum secara umum dibagi atas tiga; Asas Keadilan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Kemanfaatan. Dalam ikatan perkawinan sebagai salah-satu bentuk perjanjian (suci) antara seorang pria dengan seorang wanita, yang mempunyai segi-segi perdata, berlaku beberapa asas; (1) kesukarelaan, (2) persetujuan kedua belah pihak, (3) kebebasan memilih, (4) kemitraan suami-isteri, (5) untuk selama-lamanya, dan (6) monogami terbuka (karena darurat).

Semua segi asas hukum di atas menunjukkan ketelitian dan cermatan dalam penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan. Dengan sikap demikian diharapkan akan diperoleh keadilan. Bagi korban kejahatan dan pelaku kejahatan bahkan bagi masyarakat.

  1. Penerapan Hukum Zina

Sebelum menerapkan hukum tentunya harus pasti dulu apa itu zina?. Zina adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan yang sah, baik agama atau pun hukum negara. Walaupun salah satu pihak atau keduanya telah memiliki pasangan masing-masing (nikah) atau belum nikah. Kata Zina ini juga sering dipakai secara majaziy yaitu pergaulan bebas. Sama saja!, hanya objeknya secara kolektif (kelompok), lebih ekstrim lagi Free Sex.

Menurut Islam perbuatan Zina akan menghancurkan landasan keluarga secara mendasar, memperbesar perselisihan dan akan mengarah pada pembunuhan, meruntuhkan nama baik dan kekayaan, memperluas peluang terjangkitnya penyakit baik jasmani maupun rohani. Zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang terburuk (QS. Al-Isrâ’/17: 32-33).

Penerapan hukum terhadap pelaku Zina dalam islam akan adil, dan mempunyai kepastian hukum, serta memiliki manfaat, baik terhadap pribadi, keluarga, dan masyarakat, apalagi agama, dan seterusnya bagi negara.

Banyak orang menilai, bahwa hukum bagi pelaku zina yaitu di rajam sampai mati, bagi yang sudah pernah menikah. Dan di dera 100 kali bagi yang belum pernah nikah. Kalau perbuatan zinanya pasti menurut hukum melalui kesaksian empat orang yang terpercaya, dan bukti-bukti otentik lainnya. Kalau buktinya terdapat kecacatan maka hal tersebut akan meringankan si tertutuduh.

Bukti lain misalnya dari pengakuan si tertuduh sebanyak empat kali yang diungkapkannya secara sukarela dalam satu majlis. Jika pada pengakuan yang keempat ia membatalkan pengakuannya, maka tidak boleh dirajam.

Laki-laki atau perempuan yang mengakui perbuatannya itu harus sehat pikiran, puber, dewasa dan telah menikah. Penerapan hukum terhadap mereka dikatakan oleh atsar shahabat Umar bin Khatthab yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas; harus dibuktikan oleh saksi-saksi (empat orang), adanya kehamilan, atau pengakuannya. Khusus untuk wanita yang berbuat demikian hukuman rajam dilakukan setelah ia melahirkan. Serta hukuman tersebut dilaksanakan di depan umum, agar masyarakat mengetahui sekaligus mengambil pelajaran bahwa Islam ingin mensucikan hubungan pernikahan, bukan perzinahan. Hukuman ini dipandang kejam oleh sebagian umat Islam. Namun hanya hukuman inilah yang akan dapat menentramkan, dan melestarikan keluarga sakinah mawaddah wa rahma. Ingatlah zina merupakan dosa yang terbesar setelah syirik kepada Allâh.

  1. Ampunan Allâh Terhadap Manusia

Segeralah kepada ampunan Allâh, sebab Ia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Islam adalah agama yang benar (lihat QS. al-Taubah/9: 33) menurut yang kita pahami. Semua isme-pun menganggap ialah yang benar. Jadi untuk itu kita punya argumen yang benar tentang masalah ini bahwa selain Islam akan tertolak dan ia termasuk orang yang merugi (lihat QS. Ali `Imrân/3: 85). Hal ini berlaku, karena Allâh telah memberi kesempatan untuk bertobat sesudah kafir (lihat QS. Ali `Imrân/3: 89 dan al-Nisâ’/4: 146) mengapa lagi Allâh menyiksa mereka jika mereka telah beriman dan bersyukur (lihat QS. al-Nisâ’/4: 147). Kecuali orang-orang yang kafir dan bertambah kekafirannya dan mati dalam keadaan kafir, Allâh tidak akan menerima tobatnya (lihat QS. Ali `Imrân/3: 90-91).

B.     Hukum Nikah

Nikah hukum asalnya menurut ahli fiqih adalah sunat (lihat surat al-Nisâ’/4: 3). Ini pendapat Jumhur Ulama termasuk Imam Syafi’i. Adapun hukum nikah wajib, sunat, mubah, makruh, dan haram hanyalah berdasarkan keadaan saja.

  1. Wajib

Seseorang wajib nikah apabila ia mampu (lahir bathin), kuat keinginan untuk kawin dan dikhawatirkan ia akan jatuh pada perbuatan dosa/zina jika tidak melaksanakan pernikahan atau tidak kawin.

  1. Sunat
20

Seseorang sunat nikah apabila seseorang itu mempunyai kemampuan (lahir bathin) untuk kawin, dan punya keinginan yang kuat untuk kawin, tapi jika ia tidak nikah, maka ia tidak akan terjerumus pada perbuatan dosa.

  1. Mubah

Seseorang mubah hukumnya melakukan akad perkawinan apabila tidak ada hal-hal yang mendorongnya untuk kawin. Ia hanya mampu lahir bathin.

  1. Makruh

Makruh terhadap orang yang mampu lahir bathin, tapi tidak mampu memberi nafkah atau menghalangi bagi seseorang kepada memenuhi kewajibannya seperti seseorang dalam keadaan menuntut ilmu (belum punya penghasilan untuk menafkahi isterinya).

  1. Haram

Seseorang haram menikah apabila dilakukan perkawinan, akan terzalimi kehidupannya. Atau Seseorang haram nikah apabila ia bermaksud jahat terhadap perempuan yang akan menjadi isterinya.

C.    Tujuan Pernikahan

Perkawinan dalam Islam bukan saja bertujuan untuk menghalalkan hubungan seks antara seorang pria dengan seorang wanita, tapi perkawinan mempunyai tujuan yang sangat mulia dihadapan Allâh subhânahu wa ta`âlâ. Adapun tujuan perkawinan itu adalah:

  1. Menyalurkan libido seksualitas (lihat firman Allâh QS. al-Baqarah/2: 233).

Penyaluran libido (nafsu seks) keperluan manusia yang harus dipenuhi. Menurut Piere Janet (1859-1947), kemudian dikuatkan oleh Siegmund Freud mengatakan bahwa manusia hidup digerakkan oleh dua keperluan utama yaitu:

  1. Keperluan kepada makan dan minum, untuk mempertahankan kesehatan jasmani.
  2. Keperluan kepada seks untuk mempertahankan keturunan

Oleh sebab itu haram bagi perempuan jika ia menolak ajakan suaminya berhubungan seks. Sabda Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam, “Bila seorang suami memanggil isterinya untuk memenuhi keperluan seksualnya hendaklah ia penuhi sekalipun ia di atas cerobong yang tinggi”.

  1. Memperoleh keturunan yang shaleh (QS. al-Syûra/42: 49-50).
  2. Memperoleh kebahagiaan dan ketenteraman (QS. al-A’râf/7: 189).
  3. Mengikuti sunnah Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam.
  4. Menjalankan perintah Allâh subhânahu wa ta`âlâ (QS. al-Nisâ`/4: 3 dan hadits Nabi Muttafaqq ‘alaih).
  5. Untuk berdakwah (QS. Ali Imrân/3: 104).
  6. Menjaga diri dari berbuat serong, seperti free sex.

Dari tujuh point di atas dapat dipahami, bahwa menyalurkan nafsu seksual bukanlah satu-satunya tujuan dari sebuah perkawinan, tapi lebih dari itu semua adalah untuk beribadah kepada Allâh subhânahu wa ta`âlâ. Lebih spesifiknya mengembangkan keturunan, mewujudkan suatu kehidupan yang sakinah, tenteram, bahagia lahir-batin dunia yang insya Allâh juga di akhirat.

D.    Hikmah-hikmah Pernikahan
Hikmah-hikmah Pernikahan ini sudah dijelaskan oleh al-Qur’ân dan Hadits Nabi Muhammad shall Allâhu `alaihi wa sallam, dengan mengetahui hikmah-hikmah tersebut akan mendorong seseorang untuk berusaha untuk melaksanakannya dengan benar dan penuh rasa sejuk, serta ridha apapun yang akan ia hadapi setelah itu. Hikmah-hikmah pernikahan juga akan menambah keyakinan bagi orang yang akan melaksanakannya, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
E.     Menumbuh kembangkan naluri kebapakan bagi laki-laki dan naluri keibuan bagi perempuan. Dengan demikian sikap laki-laki dan perempuan yang punya anak berbeda dengan yang tak punya anak.

  1. Menumbuhkan aktivitas untuk berusaha dan mencari rizki yang halal (QS. al-Baqarah/2: 233).
  2. Memperteguh rasa kasih sayang (QS. al-Rûm/30: 21).
  3. Menjalin rasa persaudaraan antara dua keluarga (suami dan isteri).
  4. Mempererat persatuan dan kesatuan umat Islam pada umumnya.

Secara khusus hikmah pernikahan ini diterangkan dalam al-Qur’ân sebagai berikut:

وَمِنْءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًالِتَسْكُنُوا إِلَيْهَاوَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذاَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ(21) ( سُوْرَةُالْرُوْمِ/30: 21)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. al-Rûm/30: 21)

Jadi, pernikahan merupakan suatu hal yang mulia, disamping ia menjadi penyempurna subtansi agama juga ibadah, serta pelestarian kehidupan manusia secara berkesinambungan. Nabi Muhammad shall Allâhu `alaihi wa sallam juga menekankan masalah pernikahan ini dalam banyak hadits beliau, ini tentu menunjukkan suatu yang penting bagi kelayakan hidup kemanusiaan.

Kehidupan tidak akan lestari tanpa adanya ikatan pernikahan yang diridhai Allâh, karena apapun macam agama dan kepercayaan pasti mempunyai sebuah ikatan masalah ini, dan pernikahan memperlukan hal tersebut sebagai manusia. Dengan bangga mengatakan, “Saya adalah anak si Anu, dan Cucu si Anu”, dengan adanya ikatan tersebut, maka akan muncul nilai-nilai dan pandangan yang beragam tentang kehidupan. Hal itu jelas, akan memperindah hidup dan kehidupan kemanusiaan.

Alangkah indahnya hidup ini sekiranya pernikahan itu dijadikan sebagai tujuan mulia bukan tujuan pelepas rasa cinta pada nafsu semata, namun untuk menjadi kebanggaan sebagai manusia. Nabi Muhammad shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Tanda kenabianku adalah wahyu yang Allâh turunkan, aku harapkan pengikutku di hari kiamat yang terbesar.” (HR. Bukhâriy dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiy Allâhu `anhu). Demikianlah masalah pernikahan ini mendapat tempat yang mulia dalam agama Islam, sebagai agama fitrah.

Perkembangan keluarga yang baik akan membantu memperbesar dan menambah kualitas kekukuhan islam dalam perobahan watak dan pemikiran perkembangan islam yang lebih kuat. Dengan demikian akan tercipta tatanan hidup yang harmonis. Islam pada awal perkembangannya bertolak dari pernikahan untuk mendekatkan, dan membentuk suatu kelompok islam yang dekat dan dapat dipertahankan dengan baik, yaitu dengan pernikahan antar sahabat dekat. Setelah hijrah dilakukan pernikahan antar kaum (anshar dengan muhajirin), dengan inilah tumbuh suatu masyarakat islam yang kokoh dan bermartabat, salah satu contoh, nabi menikahkan sepupunya Zainab binti Jakhsy dengan anak angkatnya Zaid bin Harisah pada tahun ke-5 hijriyah atau tahun ke-18 kenabian. Dengan tujuan untuk mengangkat derajat budak, dimana diketahui bahwa Zaid bin Harisah pada awalnya adalah budak, walaupun pada akhirnya beliau menikahi Zainab, karena sikap Zainab, yang membuat Zaid bin Harisah minder. Dan keadaan beginilah nabi dengan pertimbangan tanggungjawab beliau menikahi Zainab. Ini juga dikabarkan oleh Allâh dalam al-Qur’ân;

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allâh telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “tahan teruslah isterimu dan bertakwalah kepada Allâh”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allâh akan menyatakan, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allâh-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid bin Harisah telah mengakhiri keperluan terhadap isrerinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia (setelah habis iddahnya), supaya tidak keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Adalah ketetapan Allâh itu pasti terjadi (QS. Al-Ahzab/33: 37).

Contoh ini menggambarkan suatu penunaian tanggungjawab, untuk mempertahankan penerapan hukum. Yaitu tidak sama perlakuan hukum antara anak angkat dengan anak kandung. Hal ini juga untuk menjaga hubungan kekerabatan yang berbasiskan saling mendukung sikap, saling menghargai dan menjaga kelanggengan ikatan keagamaan.

Perobahan seperti ini akan kita lanjutkan sebagai khasanah hukum islam yang bersifat universal dan lebih kepada mempertahankan ikatan kekeluargaan dalam menerapkan rasa saling memperlukan antara pengukuhan tanggungjawab dengan kepentingan agama di atas kepentingan rasa pesimisme. Ini terbukti dalam pernyataan Zaid yang selalu mengeluhkan sikap Zainab, namun nabi menasehati untuk mempertahankan pernikahan itu, tapi gagal.  Disamping itu perintah Allâh.

Saudaraku yang memiliki keimanan kepada Allâh, kewajiban yang mutlak bagi komponen rumah tangga menjaga keutuhan dan kelanggengan keluarganya. Begitu banyak berita bahkan kejadian nyata yang sampai ketelinga kita tantang keretakan rumah tangga, seperti berita yang dimuat surat kabar Republika: terbitan Rabu, 2 Maret 2005, tentang kasus perceraian sebagai berikut;

“Jumlah permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur meningkat menjadi 170 permohonan per bulan pada awal tahun 2005 dari sebelumnya tercatat paling banyak 120 permohonan per bulan. Dari permohonan cerai yang masuk sebanyak 15 persen dicabut kembali dan perceraian dibatalkan, sisanya berlanjut hingga putusan. Sebagian besar, pasangan suami isteri yang mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur adalah pasangan muda yang baru dua hingga tiga tahun menikah. “Biasanya mereka berusia 21 hingga 27 tahun, masih dibawah 30 tahun. Itu baru di Pengadilan Agama Jakarta Timur, belum di daerah-daerah lain. Na`udzubi Allâhi min dzâlik.

Semoga keluarga-keluarga yang lain menjadikan ini sebagai pelajaran yang berarti. Dan mampu memacu semangat untuk menjaga keutuhan keluarga yang merupakan anugerah Allâh yang sangat terhormat ini.

Begitu hati-hati dan mulianya Islam mengatur masalah pernikahan ini, karena disamping bernilai ibadah, juga bernilai sosial yang terpenting untuk membangun sebuah masyarakat madani atau beradab dan bermartabat.

Masalah pernikahan bukanlah perbuatan main-main, setelah akad nikah boleh melakukan apa saja, itu bukan ajaran islam, dan tidak pula tertutup kemungkinan untuk berpisah (thalaq), atau dapat rujuk kembali. Apa, bagaimana syarat yang harus dipenuhi dalam proses perpisahan tersebut apakah boleh atau apakah haram, berikut  kita bahas.[10]

Penulis mengkhususkan pembahasan setelah ini dengan orientasi Akad Nikah dan Permasalahannya yang mempunyai komponen Rukun dan Syarat Nikah serta sebab putusnya pernikahan.

BAB II

AKAD NIKAH DAN PERMASALAHANNYA

A.  Rukun dan Syarat Nikah

Rukun Nikah harus dipenuhi, sebagaimana disyari`atkan Ajaran Islam, seterusnya ijma’ ulama tentang masalah tersebut. Sedangkan Syarat Nikah, masih ada alternatif minimal dapat menggantikan syarat yang tidak ada atau terhalang untuk dipenuhi, seperti wali nasab yaitu ayah mempelai perempuan tidak bisa menghadiri untuk menjadi wali, karena sakit yang tak memungkinkan menjadi wali nikah, maka hal itu dapat beralih kepada kakek mempelai perempuan dan seterusnya. Menikahkan anak perempuan dewasa termasuk hal yang mesti disegerakan. Bahkan dalam riwayat Ibnu Syahin, dari `Aisyah: “Siapa yang menikahkan anak perempuannya, maka kelak pada hari Kiamat Allâh akan memberikan mahkota kepadanya.” Islam tidak akan mempersulit penyelenggaraan pernikahan, bahkan mempermudah dengan dalil fitrah manusia yang tak mungkin dielakkan.

  1. Rukun Nikah itu ada tiga, yaitu :
    1. Suami
    2. Istri dan
    3. Ijab dan Qabul
30

Pertama: Suami, disyarat hendaknya suami itu tertentu (bukan yang tidak dikenal) syarat lainnya adalah hendaknya suami seorang pria yang halal (atau tidak muhrim)

Kedua: Istri, disyaratkan dalam hal ini  hendaknya isteri itu tertentu dan bukan wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang suami karena adanya satu diantara beberapa pencegah nikah, yaitu: sedang dalam `iddah, wanita itu akan menjadi isteri kelima, wanita yang masih muhrimnya.

Ketiga: Ijab dan Qabul, Ijab adalah ungkapan yang pertama kali di ucapkan calon menantu atau suami, seperti : “Nikahkanlah putrimu dengan aku”. Dan Qabul adalah ungkapan yang kedua diucapkan oleh wali seperti ucapan, “Saya terima”.

2.   Syarat-syarat Nikah itu adalah:

  1. Adanya calon suami dan calon istri
  2. Wali nikah
  3. Dua orang saksi
  4. Ijab dan Qabul
  5. Maskawin atau mahar

1)     Calon Suami-Calon Isteri

Calon suami atau calon isteri adalah rukun nikah untuk dapat dilangsungkan pernikahan antara kedua calon mempelai, hendaklah diperhatikan hal-hal yang menghalanginya melaksanakan pernikahan. Dalam Islam perempuan yang haram dinikahi ada dua kelompok :

a)  Kelompok Perempuan yang Haram Dinikahi

(1)  Haram Dinikahi untuk Selamanya, yaitu:

(a)    Ibu kandung

(b)   Anak perempuan kandung

(c)    Saudara perempuan

(d)   Bibi dari pihak ayah

(e)    Bibi dari pihak ibu

(f)    Anak perempuan dari saudara laki-laki

(g)   Anak perempuan dari saudara perempuan (QS. Al-Nisâ’/4: 23)

(h)   Anak tiri perempuan yang ibunya sudah digauli

(i)     Isteri anak kandung

(j)     Ibu tiri

(k)   Ibu sepersusuan

(l)     Anak perempuan sepesusuan

(m) Saudara perempuan sepesusuan

(n)   Saudara perempuan dari bapak susuan

(o)   Saudara perempuan dari ibu susuan

(p)   Anak saudara perempuan sepesusuan

(2) Kelompok yang haram dinikahi untuk sementara waktu:

(a)     Mengumpulkan dua orang yang bermahram (bersaudara) (QS. Al-Nisâ’/4: 23) atau mengumpulkan seorang perempuan dengan saudara ayahnya ataupun saudara ibunya (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

(b)    Mengawini isteri orang lain yang masih dalam `iddah (QS. Al-Nisâ’/4: 24)

(c)     Mengawini kembali isteri yang telah ditalak tiga (QS. Al-Baqarah/2: 230)

(d)    Larangan karena sedang ihram (HR. Muslim)

(e)     Mengawini perempuan pezina (QS. Al-Mâidah/5: 5)

(f)     Mengawini perempuan musyrik (QS. Al-Baqarah/2: 221)

2)   Wali Nikah

Wali nikah adalah rukun nikah yang mesti ada apabila terjadi pernikahan antara calon suami dan calon isteri. Dengan syarat-syarat sebagai berikut;

a)     Syarat-syarat Seorang Wali

Untuk menjadi seorang wali dalam sebuah pernikahan hendaklah mempunyai tujuh kriteria sebagai berikut: Bertanggung jawab, Bijaksana, Adil, Pria, Seagama, dan Merdeka. Juga, Tidak dalam keadaan ihram (akad nikah dilarang baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain sebagai wali atau wakil) Sebagaimana diriwayatkan  oleh Imam Muslim dari `Usman bin `Affan bahwa Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda,

(لاَيَنْكِحُ اْلمُحْرِمُ, وَلاَيُنْكِحُ, وَلاَيَخْطُبُ).رَوَاهُ التُّرْمُذِىُّ وَلَيْسَ فِيْهِ”وَلاَيَخْطُبُ” وَقَالَ حَدِ ْيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ)

“Tidak Boleh Orang yang sedang ihram itu nikah, tidak menikahkan dan tidak pula meminang!” Riwayat al-Tirmidziy tanpa kata : “Dan tidak meminang”. Menurutnya hadits ini hasan shahih).

Ini diamalkan oleh shahabat-shahabat Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam, dan Imam Malik, Syafi`i, Ahmad dan Ishak. Sedangkan masalah Nabi menikahi Maimunah, itu sebagian mengatakan, “Nabi menikahinya selagi dalam keadaan halal, namun berita pernikahan tersebut tersebar sewaktu beliau sedang ihram. Kemudian beliau menggaulinya dalam keadaan halal, yaitu di Saraf, dalam perjalanan ke Makkah. Sebaliknya golongan Hanafi berpendapat melangsungkan pernikahannya dibolehkan, yang dilarang itu melakukan senggama. Bukan sahnya `akad. Berdasarkan hadits di atas, bahwa Nabi menggauli Maimunah pada saat halal.

Pendapat lain mengemukakan, ada lima syarat jadi seorang Wali: Orang mukallaf, Muslim (QS. Ali `Imrân/3: 28). Muslim adalah orang yang patuh, tunduk serta menyerahkan diri kepada Allâh sepenuhnya, Berakal sehat (layak untuk  menjadi wali nikah), Laki-laki (tidak boleh dari wanita), dan Adil (mampu membedakan mana yang sah dan yang batal). Yang bertindak menjadi wali dalam pernikahan ada tiga macam; Wali Nasab, Wali Hakim, dan Wali Mujbir. Berikut keterangannya.

(1)     Wali Nasab

Wali nasab adalah wali yang kedudukannya dikelompokkan kepada beberapa kelompok, dimana yang satu dengan yang lainnya didahulukan dari kelompok yang lainnya berdasarkan erat tidak susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Kelompok itu adalah:

Kelompok pertama adalah kerabat laki-laki garis lurus ke atas: ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya, Kelompok kedua adalah kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka. Kelompok ketiga adalah kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka, Kelompok keempat adalah saudara laki-laki kandung kakek, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka. Kelompok urutan wali di atas harus diikuti, artinya jika kelompok pertama tidak ada, maka wali beralih pada kelompok berikutnya. Begitulah struktur syari`at yang diajarkan oleh Islam.

(2)   Wali Hakim

Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali nasab beralih kepada wali hakim apabila Ada pertentangan diantara wali. Bilamana wali nasab tidak ada atau ada tetapi tidak mungkin dihadirkan, atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau hilang ‘adhal/enggan. Terlepas dari sikap tidak menyetujui pernikahan terjadi. Alasan tersebut dapat dianggap tidak membatalkan akad.

(3)   Wali Mujbir

Wali mujbir adalah wali yang berhak memaksa seseorang untuk menikah, dikarenakan dia mampu memenuhi nafkah lahir bathin, dan karena umurnya sudah pantas untuk nikah (marriageable).

Para ulama berselisih paham tentang disyaratkan sifat adilnya para wali, yang benar adalah hal itu tidak disyaratkan, pendapat ini dipilih oleh sebagian besar ulama ternama seperti Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Abdurrahman As-Sa`ady dan Muhammad bin Ibrahim. Berkata Syaikh Muhammad Ibrahim, “Yang benar dalam hal ini adalah bahwa ayah dari wanita adalah memiliki anak putrinya, walaupun keadaan ayah itu adalah buruk, maka status kewaliannya adalah sah”.

Jika wanita dinikahkan tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal, dan jika si pria telah menyetubuhi wanita itu maka wajib bagi istrinya untuk menerima mahar untuk menebus kehormatan yang telah dihalalkan dari wanita itu, jika mereka bertengkar, maka pemimpin kaum itu menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abû Dâud dan Al-Tirmidziy, ia berkata, “Hadits Hasan dari Aisyah radhiy Allâhu `anha”.

3).    Dua Orang Saksi

Saksi adalah orang yang akan menjadi saksi dalam sebuah pernikahan. Menurut Sayyid Sabiq, saksi itu hendaklah:  Berakal (punya ilmu tentang pernikahan), Dewasa (Baligh), Pendengarannya mantap (dapat menangkap pembicaraan orang), Dan dalam hal ini saksi harus `adil (tidak mempunyai sifat tercela).

4).    Ijab Qabul

Ijab adalah kata-kata yang diucapkan wali mempelai wanita atau wakilnya. Dan Qabul adalah ucapan menerima pernikahan yang diucapkan oleh mempelai laki-laki. Halalnya menggauli seorang wanita disebabkan “kalimah Allâh”, dalam hal ini aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allâh dan Rasul-Nya.

38

Sebelum pelaksanaan Ijab Qabul, hendaknya dalam penentuan hari dilaksanakannya pada hari yang tidak ada keberatan atau kemudharatan bagi kedua mempelai. Seperti pada hari dimana calon isteri mesti dalam masa suci, sehingga tidak mengganggu dalam menjalankan malam pertama kedua mempelai. Walaupun tidak termasuk rukun dan syarat syar`i. inilah yang dijaga oleh sebagian adat, seperti adat Minang Kabau dalam penetapan hari pernikahan atau pelaksanaan akad nikah semua yang berhubungan dengan hubungan keluarga, mamak (paman), kemenakan hadir pada hari penetapan tersebut, istilah yang dipakai adalah “manantuan hari” atau menentukan hari akad dan atau pernikahan, serta kapan di adakannya walimah (perayaan pernikahan) ini termasuk sunnah.

Dalam acara akad yaitu ijab dan qabul kita harus memperhatikan, seperti dalam contoh berikut;

Contoh ucapan ijab dan qabul :

Ucapan wali: “Wahai .. (nama mempelai laki-laki) .. aku kawinkan (nikahkan) engkau dengan anakku …(nama mempelai perempuan)… dengan mas kawinnya …(sesuai konfirmasi dengan mempelai perempuan)… tunai. ”Jawaban mempelai laki-laki, “Aku terima nikahnya (menikahi anak bapak) …(nama mempelai perempuan)… dengan maskawin …(seperti yang diucapkan oleh wali)… tunai.” Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada waktu akad nikah:

Sebaiknya akad nikah dimulai dengan kalimat لاَاِلَهَ اِلاَّالله  “tidak ada Tuhan selain Allâh” dan ucapan بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ   ”Dengan nama Allâh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang“. Antara ucapan ijab (perkataan wali) dengan ucapan qabul (jawaban mempelai pria) jangan sampai terputus beberapa saat.

Ucapkanlah kata-kata ijab dan qabul itu dengan sepenuh hati karena ia adalah perjanjian sakral. Pada Allâh dan pada diri sendiri yang akan mengarungi bahtera rumah tangga. Hendaknya terlebih dahulu memberi nasehat kepada mempelai laki-laki, seperti yang dilakukan Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam terhadap `Ali bin Abi Thalib waktu menikahkan anaknya Fathimah dengan `Ali bin Abi Thalib. Hendaknya masing-masing pihak benar-benar ikhlas dan konsekwen atas janji tersebut.

a)    Syarat Ijab Qabul

(1)   Satu Majelis (tempat yang sama) dan waktu yang sama.

(2)   Tidak diselingi apapun di antara sighat Ijab dan Qabul tersebut, atau dengan kegiatan lain. Lafazh ijab dan qabul boleh dituliskan.

(3)   Ikhlas hanya karena Allâh.

5).  Maskawin atau Mahar
40

Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam. Hukumnya wajib menurut kesepakatan para ulama merupakan salah satu syarat sahnya nikah.

Sebagai mana sabda Rasul Allâhu `alaihi wa sallam,

اَيُّمَااْمرَأَةٍنَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَافَنِكَاحِمَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَافَلَهَاالْمَهْرُبِمَااسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَافَإِنِ اسْتَجَرُوافَالسُّلْطَانُ وَلِىُّمَنْ لاَ وَلِىَّلَهَا.

“Apabila wanita menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, apabila ia digauli, maka ia berhak menerima mahar sebagai penghalalan farj-nya.” (Dari `Aisyah, diriwayatkan Imam yang empat kecuali al-Nasâ’i).

Tidak ada ketentuan hukum yang disepakati tentang batas maksimal pemberian mahar, demikian juga batas minimalnya.

B. Putusnya pernikahan

Pernikahan adalah sebuah hubungan syari`at yang disyari`atkan, dalam hal ini ia memiliki berbagaimacam pilihan dan aturan, maka dalam islam ikatan pernikahan disebut dengan sunnah dan sekaligus sunnah Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam. Pilihan dimaksud adalah perceraian, apabila terdapat hal-hal tertentu yang tidak mungkin lagi diredam baik secara syari`at maupun yuritis (baik konvensional maupun agama). Prof. Hamka  Mengatakan, “Hubungan ayah dan anak, adik dan kakak, dan lain-lain, tidaklah dapat dipisahkan. Yang dapat diputuskan hanya hubungan suami isteri.” Jadi walaupun ungkapan ini agak pahit, namun itulah kenyataan. Yang terpenting adalah bagaimana kelanggengan dalam Rumah Tangga tercipta dengan amanah, baik amanah Allâh, maupun amanah masing-masing anggota keluarga, yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Secara spesipik yaitu Suami, Isteri, Anak, Keluarga suami, dan Keluarga isteri. Adapun hal-hal yang bersifat syar`i yang dapat memutuskan hubungan pernikahan adalah sebagaimana akan diterangkan setelah ini.

  1. Putusnya pernikahan dikarenakan delapan hal sebagai berikut:
    1. Karena di Thalaq (QS. Al-Baqarah/2: 230)
    2. Karena Khulu` (QS. Al-Baqarah/2: 229)
    3. Karena Mulâ`anah (QS. Al-Nûr/24: 6-10)
    4. `Ila`
    5. Wafat Salah Seorang dari Mereka
    6. Suami-isteri Kafir Kemudian Isterinya Masuk Islam (QS. Al-Mumtahanah/60: 10)
    7. 42

      Bila Isteri Murtad yang lari dari suaminya kedaerah kafir (QS. Mumtahanah/60 : 11), kecuali dalam keadaan dipaksa (QS. Al-Nahl/16: 106), Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niat. Dan sesungguhnya seseorang mendapat apa yang diniati itu. Hal ini bukan berarti seseorang yang berkata, “Sayakan melakukannya atas rasa cinta, akan tetapi niat saya tak seperti itu”, hal ini akan berdampak pada meremehkan ajaran agama islam. Jelasnya ia berbuat seperti itu tidak ada dasar dalil yang membolehkan tindakan tersebut.

  1. Karena Melanggar Perjanjian Ta`liq Thalaq, yang diikrarkan pada saat akad nikah dilaksanakan didepan kedua belah pihak orang tua, keluarga dan kaum muslim lainnya.

Keterangan:

Karena Thalaq, ucapan yang muncul dari suami. Talak itu hanya dua kali, setelah itu tidak boleh rujuk kembali, kecuali mantan isteri tersebut nikah dan cerai dengan laki-laki lain, setelah itu dirujuki dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik pula (QS. Al-Baqarah/2: 229). Kalau seandainya seorang suami mengucapkan terhadap isterinya talak, tiga sekaligus, maka hanya dihitung satu, sebagai ketetapan bagi sang isteri, sebagaimana sabda Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam dari Ibnu Abbas berikut:

اَلطَّلَقُ ثَلاَثٌ وَاحِدَةً.

“Talak tiga sekaligus adalah berlaku satu (thalaq).”

Karena Khulu`, adalah adanya keinginan bercerai dari isteri dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan oleh suami atau permintaan cerai pada suami dengan pembayaran yang disebut `iwadh (QS. Al-Baqarah/2: 229). Berlakunya talak berdasarkan pengaduan isteri atas perlakuan suami terhadap isterinya, maka berlakulah talak untuk diri sang isteri. Hal ini boleh karena sikap atau sifat suami terhadap isteri, sebagaimana sabda Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam,

مَنْ عَلَقَّ طَلاَقًابِصِفَةِ وَمَعَ بِوُجُوْدِهَا عَمَلاًبِمُقْتَضِ اللَّفْظِ.

Siapa saja yang menggantungkan talaknya pada suatu sifat, maka jatuhlah talak tersebut dengan terwujudnya sifat menurut zhafir bunyi ucapan tersebut.”

Karena Mulâ`anah, adalah isteri tidak mau menerima tuduhan suami, tentang ia berbuat zina, berbuat serong dengan laki-laki lain, lebih luas lagi, lesbian. Maka sang suami bersumpah atas nama Allâh empat kali bahwa “tuduhannya itu benar”, dan yang kelima “bahwa ia akan dilaknat oleh Allâh kalau berdusta”.  Jika jelas sang suami berdusta maka hukumannya 80 kali dera, kesaksiannya tidak diterima selama-lamanya, kecuali dia bertobat dengan sebenar-benarnya (QS. Al-Nûr/24: 4-5). Hal ini berdasarkan empat orang saksi.

Karena `Ila`, adalah suami bersumpah tidak akan mencampuri isterinya. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Setelah empat bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah[11] atau menceraikannya. Atau `Ila’ disebut juga sumpah suami untuk tidak menggauli isterinya sampai waktu empat bulan berturut-turut. Sumpah berlaku hanya dengan diiringi nama Allâh.

Seorang putus hubungan perkawinannya karena salah seorang diantaranya meninggal dunia. Baru boleh nikah lagi setelah habis masa iddahnya sang isteri selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al-Baqarah/2: 234). Sekaligus sebagai hari berkabung sang isteri.

Jika suami isteri itu kafir kemudian masuk Islam, maka sejak ia masuk Islam itu perkawinan dengan suaminya terputus, dan pihak isteri mengembalikan mas kawin yang pernah diterima dahulu dari suaminya. Menurut Imam Syafi`i, wajib isteri mengembalikan mahar itu jika suami memintanya, jika suami tidak memintanya, maka mahar itu tidak wajib dikembalikan (menurut sebagian ulama, “orang-orang yang telah melakukan perjanjian damai dengan kaum muslimin mahar tersebut wajib dikembalikan, jika tidak hal tersebut tidak wajib). Hal ini berkaitan dengan firman Allâh berikut (QS. Al-Mumtahanah/60: 10).

“Hai orang-orang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allâh lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allâh yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah/60: 10)

46

Bila isteri murtad yang lari dari suaminya kedaerah kafir (dalam perang), maka ketika ia berhasil lagi menguasai daerah itu suami menawan bekas isterinya itu, maka bekas isterinya itu boleh diambilnya kembali dengan membayar kembali mahar yang telah diterima oleh isteri dari suami yang kafir itu.

Putusnya hubungan pernikahan juga dapat dikarenakan ta`liq thalaq, yaitu apabila suami tidak memberi nafkah isteri selama dua tahun berturut-turut dengan pembayaran `iwadh (besar uang `iwadh ditentukan oleh Kantor Urusan Agama setempat) atau dengan alasan yang jelas, seperti karena sifat suami yang menelantarkan dan atau acuh terhadap keluarga. Terhadap pelanggaran demikian berdasarkan asas saling menghargai dalam hubungan pernikahan, dijatuhkan ganjaran oleh hakim. Ta`liq Thalaq diikrarkan oleh suami setelah akad nikah, yang isinya antara lain jatuh satu talak terhadap isteri bila selama dua tahun berturut-turut meninggalkan isterinya, dan isteri berhak menuntut cerai dengan `iwadh apabila tidak menafkahi isterinya selama enam bulan berturut-turut. Begitu janji yang dibuat oleh suami terhadap isterinya, ini pada hakekatnya adalah sumpah, karena pada awal pengikrarannya disebut nama Allâh. Maka hal tersebut berlaku sebagai hal yang berlaku menurut syari`at kalau hal tersebut terjadi.

  1. Pemberian Mut`ah oleh suami:

Pemberian Mut`ah sesuai dengan kemampuan suami pada isteri yang diceraikannya secara baik-baik. Yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa. Jika isteri yang diceraikan itu belum dicampurinya, maka masa `iddah tidak berlaku baginya, begitu juga pemberian mut`ah, bahkan maskawin atau mahar. Mahar bila tidak disebutkan waktu akad nikah, maka nikahnya tetap sah. Kalau telah ditetapkan mahar, lalu terjadi perceraian dari suami, maka suami sebelum digauli, suami harus mengeluarkan separoh dari mahar yang ditetapkan, jika sama-sama redha hal itu tidak menjadi kewajiban.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اِنَّ اَعْظَمُ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُ هُ مُؤْنَةً. (رَوَاهُ اَحْمَدْ)

“Sesungguhnya sebesar-besar barakah nikah adalah yang sederhana maharnya”. ( HR. Ahmad ).

Sebagaimana maksud firman Allâh; “Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allâh Yang kepada-Nya kamu beriman”. (QS. Mumtahanah/60: 11)

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Hatim dari Hasan diterangkan bahwa ayat ini diturunkan (QS. Mumtahanah/60: 11), berhubungan dengan peristiwa Ummul Hakam binti Abi Sufyan yang telah murtad dan melarikan diri dari suaminya, kemudian ia nikah dengan seorang laki-laki Bani Tsaqif. Ayat ini memerintahkan agar mas kawin yang diterima Ummul Hakam dari suaminya Bani Tafsir itu dikembalikan dan diambikan dari harta rampasan perang dan Ummul Hakam kembali kepada suaminya semula.

Menurut riwayat Ibnu Abbas, mas kawin itu diambil dan diberikan kepada suami yang kafir sebelum harta rampasan perang dibagi lima sebanyak yang pernah diberikan suami yang kafir kepada Ummul Hakam.

Syarat-syarat sahnya akad nikah ada enam antaranya diperselisihkan oleh para ahli Fiqih, yaitu: Saling meridhai, Wali wanita, Saksi nikah, Maskawin, Suami isteri sama-sama menjaga kehormatan, dan Kesepadanan (diperselisihkan).

  1. Masa `Iddah

Masa `Iddah adalah merupakan masa dimana perempuan dibolehkan nikah lagi dengan laki-laki lain. Dalam masa `iddah mantan suami boleh rujuk kembali  pada mantan isterinya, tidak boleh bagi laki-laki lain, kecuali sudah habis masa `iddahnya. Selang waktu tersebut telah diterangkan dalam al-Qur’ân dan hadits, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut: Tiga kali suci `iddah bagi wanita masih haid (QS. al-Baqarah/2: 228), Tiga bulan bagi isteri yang tidak haid lagi (QS. al-Thalâq/65: 4). Empat bulan sepuluh hari untuk isteri yang ditinggal wafat suaminya (QS. Al-Baqarah/2: 234), dan Sampai melahirkan bagi yang hamil (QS. Al-Thalâq/65: 4). Bila berkumpul dua sebab timbulnya `iddah, maka dipilih masa yang terpanjang. Seperti `iddah bagi wanita yang sedang hamil yaitu sampai melahirkan, dan `iddah ditinggal wafat suaminya empat bulan sepuluh hari. Maka yang berlaku masa yang terpanjang yaitu sampai melahirkan. Kecuali wanita yang kawin hamil, ia tidak terhalang oleh masa iddah. Karena masa iddah hanya dikarenakan oleh adanya pernikahan yang sah menurut syari`at Islam.

Dalam masa `Iddah, seorang laki-laki mengungkapkan hasrat ingin menikahi wanita yang masih dalam masa `iddah diperbolehkan dengan sindiran dengan ungkapan yang baik, dan dilarang ber-`azam (memastikan janji) untuk menikahinya, sampai habis masa `iddahnya (QS. Al-Baqarah/2: 235). Sikap ini akan memberikan hiburan dan membuat isteri yang ditinggal mati atau diceraikan suaminya tidak terbebani jiwanya. Walau bagaimanapun situasi begini tentu akan membuat isteri yang ditinggal mati suaminya stres.

  1. Hakekat Akad Nikah

Seperti diketahui bahwa akad nikah adalah acara sakral, maka dalam lafazh itu terkandung ungkapan menyerahkan amanat oleh wali kepada seorang laki-laki (mempelai laki-laki). Selanjutnya suamilah yang berkewajiban melanjutkan tugas orang tua perempuan (mertua), dengan sebaik-baiknya. Simak Firman Allâh QS. Al-Nisâ’/4 : 19 berikut;

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allâh menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS. Al-Nisâ’: 19), “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembangbiak. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-Rûm/30: 20-22).

Mengingat masalah pernikahan adalah ibadah yang sakral dan mempunyai risiko hukum yang sangat memungkinkan terjadinya pengharaman pada waktu yang tidak kita sadari, maka kita harus memperhatikan dan mengaplikasikan hadits berikut, “Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : “Thalaq, memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar.” Diriwayatkan dari Umar radhiy Allâhu `anhu dan Berkata Ali radhiy Allâhu `anhu : “Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu.” Yang dimaksud dengan gurauan di sini adalah bermain-main dengan menyebut suatu ungkapan yang bukan pada tempatnya, seperti seorang berkata, “Aku nikahkan kamu dengan putriku“, Sementara ia sendiri tidak bermaksud menikahkan putrinya itu dengan lawan bicaranya yang laki-laki, demikian maksud pendapat Ali bin Abi Thalib sebagaimana tersebut di atas.

52

Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan, sesuai dengan tujuan kehidupan manusia “sebuah proses penyempurnaan”, sebab di akhirat tidak ada lagi penyempurnaan yang kita alami seperti di dunia ini. Dan dunia ini diibaratkan seperti ungkapan, “Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya”, sesuai dengan apa yang kita usahakan di dunia, kita renungkan hadits ini,

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الْصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْحَنِيْءُ. وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ الْسُوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ الْسُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيَّقُ. (رَوَاهُ أَحْمَدٌ وَ إِبْنُ حِبَّانٌ).

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: wanita shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, istri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Maksudnya adalah wanita yang shalehah adalah wanita yang patuh pada ajaran agama, suami, dan menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabatnya dan keluarganya. Rumah yang luas adalah tempat tinggal yang sarat dengan nilai-nilai religius, saling amanah (mempercayai), terhindar dari bau keduniaan (hingga dapat melupakan perintah ingat kepada Allâh) kalau begitu halnya Allâh-lah satu-satunya pembimbing keluarganya mereka (QS. Al-Munâfiqûn/63: 9), sehingga ia akan berkata, “rumahku adalah sorgaku”. Karena menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam,

اِذَاتَزَوَّجَ اْلعَبْدُفَقَدِاْستَعْمَلَ نِصْفُ اْلدِّيْنُ فَاْليَتَّقِ اللهَ فِي اْلنِّصْفِ الْبَاقِي. رَوَاهُ البَيْهَقِى.

“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurnakan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy).

  1. Firman Allâh yang berhubungan dengan Thalaq dan Masa `Iddah

Firman Allâh yang berkaitan dengan masalah pernikahan, berikut dipaparkan:

a.  Firman Allâh tentang Thalaq dan masa `Iddah (QS. Al-Thalâq/65: 1-7),

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1) فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَالِكُمْ يُوْعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائَِّي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4) ذَالِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا (5) أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (6) لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا ءَاتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا ءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا(7) سُوْرَةُالطَّلاَقِ/65: 1-7)

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allâh dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allâh, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allâh mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allâh. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allâh niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allâh niscaya Allâh akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allâh melaksanakan urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allâh telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allâh niscaya Allâh menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Itulah perintah Allâh yang diturunkan-Nya kepada kamu; dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allâh niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan tersebut.” (QS. Al-Thalâq/65: 1-7). Menurut jumhur ulama saksi hanya diperlukan ketika pelaksanaan rujuk kembali. Dan dalam masa `iddah isteri yang ditalak suaminya, tidak boleh dipinang apalagi dinikahi oleh laki-laki lain, kecuali oleh mantan suaminya. Adapun dalam hal isteri yang ditinggal mati atau ditalak tiga oleh mantan suaminya maka boleh, dengan kata-kata sindiran yang tidak menambah beban bagi sang isteri (janda). Demikian ketetapan hukum syari`at.

b.  Isteri boleh mengajukan Thalaq dengan membayar (QS. Al-Baqarah/2: 229)

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلاَّ أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيْمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيْمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ . سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ (سُوْرةُالْبَقَرَةِ/2: 229)

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allâh. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allâh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allâh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allâh mereka itulah orang-orang yang zalim.”(QS. Al-Baqarah/2: 229).

Banyak pembayaran tesebut tidak ditetapkan oleh syari`at, hanya masalah ini ditangani oleh badan yang berwenang yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan kesepakatan ulama setempat. Ini mengingat adanya perubahan yang dialami.

Kebijakan seperti inilah yang perlu diperhatikan, karena ini masalah keduniaan dan demi menjaga harkat martabat sang isteri, dalam bahasa lain adalah menghargai hukum sebagai hasil ijtihad. Walau bagaimanapun kejadian semacam ini tidaklah diinginkan, kecuali karena keterpaksaan yang syar`i.

c.  Kedudukan harta waktu ber-Thalaq (QS. Al-Nisâ’/4: 20)

“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?. Bagaimana kamu mengambilnya kembal, pada hal padahal sebagian kamu telah bergaul luas dengan sebagian yang lain dan mereka telah mengikrarkan perjanjian yang kuat.” (QS. Al-Nisâ’/4: 20-21).

Kata yang dipakai dalam masalah ini adalah “wa akhadzna minkum mitsâqan ghalizhâ” mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. Kata ini hanya tiga kali diungkapkan dalam al-Qur’ân, yaitu; (1) melukiskan ikatan suami isteri dalam al-Qur’ân surat al-Nisâ/4: 21; (2) Menggambarkan perjanjian Allâh dengan para nabi dalam al-Qur’ân surat al-Ahzâb/33: 7; dan (3) tentang Perjanjian Allâh dengan manusia dalam al-Qur’ân surat al-Nisâ/4: 154.

d. Suami berhak merujuki isterinya yang di-Thalaq sedang hamil (QS. Al-Baqarah/2: 228)

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para isteri mempunyai hak yang seimbangan dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai kelebihan dari pada isterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah/2: 228).

Masa menunggu atau `iddah, dimaksud masa yang dimana mantan isteri halal dirujuki kembali mantan suaminya dalam status talak pertama, kedua, tidak untuk yang selanjutnya. Haram hukumnya suami merujuki isteri yang telah di talak tiga, kecuali mantan isteri telah nikah dan cerai dari orang lain (QS. Al-Baqarah/2: 230), Imam Malik meriwayatkan berdasarkan penuturan Yahya bin Sa`id dari Al-Qasyim bin Muhammad bahwa `Aisyah pernah ditanya oleh seorang laki-laki yang telah menalak isterinya (talak tiga), “Bagaimana kalau setelah talak tiga, mantan isteri tersebut menikah dengan laki-laki lain, lalu diceraikannya, padahal ia belum disetubuhi suami yang menikahinya itu?, kemudian saya nikahi lagi?”. Jawab `Aisyah, “Tidak boleh, sampai suaminya (yang menikahinya) merasakan madu kewanitaannya”. Juga diriwayatkan oleh Al-Bukhâriy, Abu Dâud, dan Al-Nasâ’i. (DR. `Abdullah Abu Al-Su`ud Badr, Tafsir Umm Al-Mu`minîn `Aisyah r.ha, hal. 187).

Seperti yang tersebut di atas (nikah cina buta) terjadi maka ini jelas meremehkan harkat dan martabat kaum wanita. Sedangkan Islam sangat menjaga dan memuliakan mereka. Dengan batasan yang proposional.

Kehormatan kaum perempuan mesti dihargai dengan sikap kasih sayang, karena kasih sayang yang dicurahkan akan menempatkan mereka pada posisi yang semestinya. Salah satu cara menghormati mereka adalah menceraikan dan merujuki dengan cara yang ma`ruf, sesuai dengan syari`at Islam.

Islam memperlihatkan keluhuran dan sangat memuliakan kaum hawa, sebagai perhiasan dalam kehidupan. Karena kata Nabi, “Sebaik-baik perhiasan adalah isteri yang shalehah.” Melalui penghargaan inilah wajar kalau kaum laki-laki menjadi bergairah apabila bergaul dengan perempuan baik-baik dan sejuk dipandang. Inilah keindahan sesungguhnya yang menenteramkan hati.

Apajadinya dunia ini tidak ada wanita, seperti yang dipraktekkan oleh kaum Jahiliyah sebelum Islam dengan membunuh anak perempuan yang lahir. Tentunya dunia menjadi sunyi dari suara sang bayi, yang membahagiakan kaum laki-laki.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

A.    Hak dan Kewajiban Bersama Suami Isteri

Hak dan kewajiban bersama antara suami-isteri itu adalah:

  1. Hak bergaul sebagai suami isteri {(menggauli isteri sebagaimana kamu kehendaki, jangan sampai ada keinginan setelah itu bersumpah untuk tidak menggaulinya (`Ila) sehingga ia tersiksa oleh perbuatanmu (QS. al-Baqarah/2: 226, 223-224), sindiran Allâh karena mereka adalah pakaian bagi kamu (QS. al-Baqarah/2: 187), bergaul secara patut jangan dengan paksaan (QS. al-Nisâ`/4: 19), kalaupun diceraikan ceraikanlah dengan baik-baik, dan merujuki dengan baik-baik (QS. al-Baqarah/2: 229, 231), dan jangan mengambil apa yang telah kamu berikan semasa bergaul bersama mereka, kecuali khawatir tidak dapat menjalankan hukum Allâh (QS. al-Baqarah/2: 229)}. Amanat terakhir Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam saat akan wafat beliau yaitu, “Shalat 3x, dan bertakwalah kamu kepada Allâh dalam menggauli isterimu“اَلصَّلاَةُ 3× وَاتَّقُوااللهَ فِى النِّسَاءِ” . Sebab sabda Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam, “ مَااكْرَمُ النِّسَاءِ اِلاَّكَرِيْمَ” “Tidaklah pernah memuliakan seorang isteri kecuali suami yang mulia pula”.

  1. Hak saling mendapatkan warisan (masalah waris-mewarisi lihat QS. al-Nisâ’/4: 7, 8, 11, 12).

Warisan merupakan suatu yang manusiawi dalam kehidupan karena apapun usaha manusia mesti diwarisi oleh orang yang ditinggalkannya (yang masih hidup). Tentunya sebagaimana kita ketahui, semua yang kita wariskan itu haruslah hal-hal yang baik. Mengenai warisan ini Prof. DR. Achmad Ameen menjelaskan, warisan itu ialah:

اِنْتِقَالُ اْلخَصَائِصِ مِنَ اْلأُصُوْلِ اِلَىاْلفُروْعِ هُوَمَايُسَمَّى  بِاْلوَرَاثَةِ.

“Berpindahnya sifat-sifat tertentu dari pokok (orang tua), kepada cabang (anak) itu dinamakan warisan”.

Keterangan bermaksud apapun yang dapat menyerupai sifat masing-masingnya, maka hal itu dapat diwarisi, baik secara fisik (harta-benda), maupun non fisik (tabi`at, warna kulit dan sebagainya). Dalam maksud warisan di atas saling mewarisi harta kekayaan yang ditinggalkan orang yang telah meninggal. Yaitu bagi hubungan darah (nasab), dan negara (kalau tidak ada lagi yang berhak menerima warisan). Penerima waris tidak berhak atas wasiat, sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya.

  1. Sama-sama punya hak diperlakukan dengan baik (QS. Al-Nisâ’/4: 19)
  2. Hak atas anak (keturunan) (QS. Al-Baqarah/2: 124) berdo`a mendapatkan anak yang shaleh (QS. Ali `Imrân/3: 38) do`a kepada Allâh agar dianugerahi isteri dan anak untuk menyenangkan hati (QS. Al-Furqân/25 : 74) balas budi anak kepada orang tua (Al-Ahqâf/46 : 15).
  1. B. Kewajiban Suami Terhadap Isteri (Hak Isteri)

Adapun kewajiban suami terhadap isterinya adalah adalah :

  1. Membimbing Isteri pada Ajaran Agama (QS. al-Tahrîm/66: 6)
  2. Memberi Nafkah terhadap Isteri maupun Anak dari Penghasilan yang Halal (QS. Al-Thalâq/65: 7), demikian juga sabda rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam berikut;

دِيْنَارٌاَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيْلِ لِلَّهِ, ودِيْنَارٌاَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ, ودِيْنَارٌ تُصَدِّقَتِ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنَ, دِيْنَارٌ اَنْفَقْتَهُ عَلَى اَهْلِكَ, أَفْضَلُهَا الَّذِى اَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)

“Uang yang kamu nafkahkan untuk jalan Allâh, memerdekakan budak perempuan, dan sedekah untuk orang-orang miskin, serta untuk menafkahi keluarga, maka yang lebih utama adalah menafkahi keluarga” (HR. Muslim).

  1. Menempatkan (menyediakan tempat tinggal) Isteri dan Anak pada tempat yang jauh dari lingkungan yang tidak baik (QS. Ibrahîm/14: 35-36)
  2. Memenuhi Keperluan Biologis (seks) Isteri (QS. Al-Baqarah/2: 187)

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang diantara kamu janganlah sekali-kali menyamai isteri seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia mendahului dengan perantaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu? Beliau bersabda, ”yaitu ciuman dan ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy dan Muslim).

  1. Memuliakan Kedudukan Isteri (QS. al-Baqarah/2: 231)

Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam, bersabda, “orang yang paling baik diantara kamu sekalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, saya adalah orang yang paling baik terhadap keluarga saya. Tidak ada orang yang memuliakan wanita, kecuali dia sendiri orang yang paling hina”. (H.R. Ibnu Asakkir).

  1. Suami tidak perlu mencari-cari Kesalahan dan kekurangan isterinya (QS. Al-Baqarah/2 : 229, 231)

Dari Abu Hurairah radhiy Allâhu `anhu berkata, “Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin tidak boleh mencela seorang mukminat. Sekiranya ia tidak senang kepada salah satu sifat wanita itu, boleh jadi ia senang kepada sifat-sifat lainnya.” (HR. Muslim).

Bahkan Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam selalu menganjurkan untuk berdo`a, diwaktu akan bersenggama, sebagai berikut;

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ قَالَ لَوْ أَنَّكُمْ إِذَا آتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِىَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌلَمْ يَضُرُهُ. (رَوَاهُ الْبُخَارِى فِى اْلكِتَابِ الصَّحِيْحِهِ/كِتَابُ الْوُضُوْءِ- حَدِيْثٌ- 141)

“Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Andaikata seseorang diantara kamu semua mendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanlah, “Bismi Allâhi, Allâhumma Jannibnâ Syaithânâ wajannibi al-syaithânâ mâ razaqtanâ.” (Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarilah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.” Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan pernah bisa membahayakannya.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahih-nya pada Kitab Wudhuk Hadits ke-141). Dan do`a yang selalu diamalkan,

اَللَّهُمَّ أَنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنْ صَحِبِ غَفْلَةِ, وَمِنْ جَارِّ سُوْءِ, وَمِنْ زَوْجٍ يُؤْذِى.

“Ya Allâh, aku berlindung dari kawan yang lalai hatinya, tetangga yang jahat, dan isteri yang menyakiti hati ”. Semoga Allâh mengabulkan do`a kita.

  1. Meluruskan kesalahan isteri dengan baik

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Dari Amru bin ‘As al-Jusyami radhy Allâhu `anhuma. Sesungguhnya ia mendengar Rasul Allâh Shall Allâhu `alaihi wa sallam. berkhotbah pada haji wada’, sesudah mengucapkan Hamdalah, kemudian beliau memberi nasehat dan peringatan. Beliau bersabda, “Ketahuilah hendaklah kamu berpesan kepada isterimu dengan baik. Karena mereka itu ibarat seorang tawanan disisimu, yang kamu sekalian tidaklah memiliki kekuasaan sedikitpun lebih dari itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji dengan terang-terangan. Jika mereka melakukan itu maka kurunglah ia di dalam kamar dan pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkan, jika mereka telah mentaati kamu, janganlah kamu mencari-cari alasan. Ketahuilah bahwa kamu mempunyai hak terhadap isteri-isteri kamu dan isteri kamu pun punya hak terhadap diri kamu.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidziy).

  1. Dilarang berbuat aniaya terhadap Isteri (QS. Al-Baqarah/2: 231) umpamanya: Memaksa mereka minta cerai dengan jalan Khulu` (permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut `iwadh – QS. Al-Baqarah/2: 229).
  2. Membantu meringankan pekerjaan isteri (QS. Al-A’râf/7: 42)

10.  Memotifasi isteri untuk selalu belajar menuntut ilmu;

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang terbaik diantara kamu adalah yang mempelajari al-Qur’ân dan mengajarkannya.” (HR. Ibnu Madjah).

Juga sabda beliau, “نَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ بِقِرَاءَةِ الْقُرْءَآنِ” Terangilah Rumah Tanggamu dengan bacaan al-Qur’ân.” (HR. Baihaqiy).

Mendidik anak dan memuliakan ibunya (QS. Luqmân/31 : 14)

  1. Menyamakan perlakuan yang baik terhadap anak-anak.

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda , “Samakanlah pemberian terhadap anak-anakmu sekalian sebagaimana kamu senang bilamana mereka semua sama-sama berbakti kepadamu sekalian.” (HR. Muslim).

12. Mempererat hubungan isteri dengan keluarganya (QS. Muhammad/47: 22-24). Dengan mengharap keridhaan orang tua atas hubungan tersebut. Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda,

“رِضَى اللهُ فِى رِضَى  الْوَالِدَيْنِ, وَسُخْطُ اللهِ فىِ  سُخْطِ الْوَالِدَيْنِ (رَوَاهُ تُرْمُوْذِى)”

Ridha Allâh pada keridhaan Ibu Bapak, dan kemurkaan Allâh pada kemurkaan Ibu Bapak.” (HR. Turmûdziy).

Ini bermaksud, bahwa apapun yang kita lakukan dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi adalah dibawah kerelaan Ibu Bapak, tidak membedakan antara orang tua si-isteri dengan orang tua si-suami, kedua belah pihak keluarga merasakan ikatan yang berbasis keridhaan Allâh, dalam artian, jika telah mendapat restu darinya niscaya akan direstui Allâh. Dan sebaliknya jika Ibu Bapak sudah marah, maka jangan harap kasih sayang Allâh akan wujud pada kehidupan Rumah Tangga. Ingat do`a orang tua itu manjur, apabila ia tersakiti, sempat dia berdo`a yang tidak baik, maka “kualat lo!”.

  1. Membina hubungan baik dengan keluarga isteri (QS. Al-Nisâ’/4: 1)

Pembinaan keluarga dimaksudkan untuk mewujudkan jalinan cinta kasih (mawaddah wa rahmah) dalam keluarga, baik antara suami isteri, antara orang tua dengan anak-anak, maupun diantara anak-anak sendiri. Dalam surat al-Hujurat/49 ayat 13, juga mengajarkan kepada umat manusia untuk selalu menjalin hubungan kekeluargaan diantara sesamanya karena silaturahmi tersebut merupakan bagian dari ketakwaan kepada Allâh subhânahu wa ta`âlâ. Dalam sebuah hadits Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi.” Dan pada hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, beliau bersabda, “Silaturahmi, akhlak yang baik, dan berbuat baik kepada tetangga akan memakmurkan kehidupan masyarakat dan menambah umur (keberkahan). ”Hidup akan langgeng dan lapang dalam berbagai hal.  

  1. Dilarang memadu isteri dengan perempuan yang tidak disukainya (QS. Al-Nisâ’/4: 3-6).

Poligami atau beristeri lebih dari satu bukanlah suatu yang baru, yang dikenalkan dalam ajaran Islam. Tetapi sebelum datang Islam yang meluruskan aturan tentang poligami, poligami dilakukan tanpa batasan. Patokan dan syarat. Kemudian Islam datang dengan aturan-aturan yang diantaranya memberikan batasan dalam hal poligami, yakni bahwa poligami boleh dilakukan dengan tidak melebihi empat orang isteri sekaligus. Dan satu hal yang menjadi syarat penting, adalah kemampuan berlaku adil suami terhadap isteri-isterinya. Sebagaimana ditegaskan Allâh, “…jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.” (QS. Al-Nisâ’/4: 3).

Hal-hal tersebut di atas untuk menghindari malapetaka penyakit menular akibat pergaulan bebas, dan menyuburkan keturunan yang menjadi salah satu tujuan dalam berkeluarga, dan untuk menegakkan syari`at Islam. Tapi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, jangan sudah jelas tidak mampu tapi mau lagi. Ini tidak dibenarkan oleh syari`at Islam.  Walaupun tujuan kita mungkin saling tolong-menolong, namun Allâh tidak akan memberatkan untuk itu asalkan niat baik, seorang isteri harus memahami.

  1. C. Kewajiban Isteri Terhadap Suami (Hak Suami)
    1. Mentaati Perintah Suami,

      Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan yang shalatnya tidak diterima oleh Allâh, yaitu seorang hamba yang lari dari tuannya sampai ia kembali kepada mereka dan seorang isteri yang mendurhakai suaminya sampai ia taat.”  (HR. Tabraniy dan Hakim).

Namun kita berharap sebagaimana sabda Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam,

“اِذَا صَلَّتْ الْمَرْاَةِ خَمْسَهَا وَصَامَتْ رَمَضَانَ شَهْر وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَاَطَاعَتْ زَوْجَهَا (رَوَاهُ الطَبْرَانِى  وَالبَزَارِى)

“Apabila seorang wanita yang selalu melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam, berpuasa di bulan Ramadhan, dan selalu menjaga kehormatannya, serta selalu ta`at pada suaminya.” (HR. Tabraniy dan al-Bazar). Suami yang seperti inilah yang paling bahagia, sebab semua yang diungkapkan Nabi di atas itu adalah sarana amanah yang paling ampuh untuk meredam kemelut Rumah Tangga.

  1. Mengutamakan Kepentingan Suami;

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Dari ‘Aisyah, radhiy Allâhu `anha berkata, “Saya bertanya kepada Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam; siapa yang paling besar haknya kepada seorang wanita? Sabdanya, “Suaminya, aku bertanya pula, siapakah yang paling besar haknya kepada seorang laki-laki? Sabdanya, ” Ibunya” . (HR. Al- Nasâ’i).

  1. Memberikan Layanan Keperluan Biologis Suami dengan baik. Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Bila seorang suami memanggil isterinya untuk memenuhi keperluan seksualnya, hendaklah ia penuhi, sekalipun isteri itu di atas cerobong yang tinggi.” (HR. Al-Turmuziy dan al-Nasâ’i).
  2. Ajaklah dan Bantulah Suami Mempelajari Agama; Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda,

لِيَتَّخِذَ اَحَدَ كُم قَلْبًاشَاكِرًا وَلِسَانًا ذََاكِرًا وَزَوْجَةً  مُؤْمِنَةً عَلَى  أَمْرِاْلآخِرَةِ. (رَوَاهُ الْبَيْهَقِى)
“Hendaknya ada diantara kamu hati yang selalu bersyukur, lisan yang selalu berzikir, dan isteri yang beriman  yang membantu melakukan urusan akhirat” (HR. Baihaqiy). Demikian juga sabda Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam,

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرِ مَتَاعِهَا الْمَرأَةِ الصَّالِحَةِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)

“Dunia adalah perhiasan, namun sebaik-baik perhiasan adalah isteri yang shalehah”. (HR. Muslim).

  1. Mencegah suami jika mencari rezki dengan cara yang haram (QS. Al-Mâidah/5: 62), Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka nerakalah yang lebih patut baginya.” (HR. Tirmidziy).
  2. Menjaga Kehormatan dan Kemuliaan Suami, Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Seorang isteri yang menyakiti suaminya di dunia ini, kelak pasti isterinya dari kalangan bidadari akan mengatakan: Janganlah engkau sakiti dia, karena Allâh akan membinasakan kamu”. (HR. Ibnu Madjah, Ahmad, dan Tirmidziy).
  3. Menjaga harta suami, Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Seorang isteri tidak dibenarkan mempergunakan hartanya sendiri sebelum izin suaminya.” (HR. Thabraniy).
  4. Meringankan beban suami (QS. Al-Ahzâb/33: 28-29).
  5. Menciptakan suasana supaya Suami betah di rumah “Rumahku adalah sorgaku”. Syaikh Ahmad bin Harb berpendapat, “Apabila pada wanita terhimpun enam faktor, maka sudah cukup sempurna kebaikannya, yaitu senantiasa memelihara shalat lima waktu sehari semalam, menunjukkan taat kepada suaminya, perbuatannya selalu pada jalan yang diridhai Allâh, tidak suka mengumpat dan memfitnah, tidak terpikat oleh kemewahan hidup duniawi (QS. Al-Ahzâb/33: 28), dan sabar ditimpa musibah.

10.  Mengatur Rumah Tangga dengan baik, Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “…seorang isteri adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya (bila suami pergi) ia diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhâriy).

11.  Memuliakan Suami (QS. Al-Nisâ’/4: 34).

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى  النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ…(سُوْرَةُ النِّسَاءِ/4: 34).

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan),… (QS. Al-Nisâ’/4: 34).

12.  Mendidik Anak-anaknya supaya Kenal dengan Keluarganya:

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Kenalilah nasab-nasab kamu supaya kamu dapat menjalin tali kekeluargaan, sebab tidak akan menjadi dekat keluarga yang terputus, sekalipun ia kerabat dekat dan tidak akan menjadi jauh ikatan kekeluargaan apabila ia disambung, sekalipun dengan keluarga jauh.” (HR. Abu Dâud).

Ini selaras dengan firman Allâh, “Sembahlah Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal bukan dalam tujuan maksiat atau orang terlantar), dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. Al-Nisâ’/4: 36).

13.  Mendorong Suami supaya Berbakti kepada Ibu Bapaknya:

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja sempat bertemu dengan ibu bapaknya kemudian ia durhaka sehingga ia dapat menyebabkan masuk neraka, berarti ia dijauhkan oleh Allâh (dari rahmat Nya) dan mendapat murka Allâh.” (HR. Ahmad) dan juga bersabda, “Keridhaan Allâh terletak pada keridhaan orang tuanya dan kemurkaan Allâh terletak pada kemurkaan kedua orang tuanya.” (HR. Thabraniy).

14.  Melapangkan waktu untuk suami berhubungan dengan saudara-saudaranya

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Pelajarilah silsilah kamu yang dapat kamu pergunakan untuk menghubungkan tali kekeluargaan kamu, karena tali kekeluargaan adalah kecintaan dalam keluarga, meluaskan harta dan menambah panjang umur.” (HR. Turmuziy dan Tabraniy). Dan juga bersabda, “Siapa saja senang rezkinya dikeluarkan dan dikekalkan keberadaannya, maka hendaklah ia senantiasa memelihara hubungan silaturahmi (kekeluargaannya).”(HR. Bukhâriy dan Muslim).

15.  Mendorong semangat jihad dan gerakan dakwah suami.

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja mati, padahal ia belum pernah berperang dan tidak pula dalam hatinya terbersit keinginan untuk mensyi’arkan agama, maka ia mati dalam keadaan membawa salah satu sifat kemunafikan.” (HR. Muslim). Pada hal kalau tidak mampu ikut jihad maka membantu dengan harta atau do`a yang sesuai dengan situasi dan kondisi dia waktu itu, sama dengan berjihad. Atau memberi jalan untuk melakukan jihad dijalan Allâh.

Secara ringkas isteri tersebut harus: Shaleh, menjalan perintah Allâh dan Rasul-Nya; Taat, mentaati suami selama tidak untuk hal-hal yang dimurkai Allâh; Muhâfizhât, pandai menjaga diri dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada di rumah; Menampakkan kepada suami hal-hal yang dapat membahagiakannya; Pandai menjaga kehormatan dan martabat suami; Gemar mensyukuri jerih payah suami; Dapat menciptakan suasana rumah yang nyaman, bersih dan rapi; serta mampu mendidik anak-anak. Tentunya semua ini tidak terlepas dari kerjasama.

Hal di atas perlu di perhatikan dengan baik dan seksama, karena sangat banyak yang akan dapat memperkeruh rumah tangga baik datangnya dari dalam maupun dari luar yang berupa norma-norma lingkungan yang tidak kondusif dan transformasi lingkungan keluarga yang tak sehat. Masalah akan selalu timbul, namun tugas sebagai suami isteri adalah bagaimana mengendalikan masalah itu menjadi siklus yang bermanfaat dan skala sosial yang proposional.

Diantara kebaikan yang tidak hangat, yang tersembunyi atau perilaku sebagian wanita, adalah: sikap malu seorang wanita saat berduaan dengan suaminya di dalam kamar, atau isteri mencegah suaminya untuk melihat atau mendengar sesuatu dari isterinya yang dapat menambah kasih sayang antara kedua suami isteri, atau isteri tidak mau bersenda gurau dan bermanja pada suaminya dimana hal itu dapat memberi kebahagiaan tersendiri dalam diri suami, serta dapat menjadi penjagaannya yang kokoh dari perbuatan maksiat, bagaimanakah wanita ini terhadap sabda Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam kepada Jabir;

هَلاً بِكرًا تَلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ

“Mengapa engkau tidak menikahi perawan agar engkau bersenda gurau dengannya dan ia bisa bersenda gurau denganmu”. Dalam riwayat lain disebutkan;

تُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ

“Engkau bisa menjadikan dia tertawa dan dia bisa membuat engkau  tertawa”.

Diantara godaan syetan dan bisikannya terhadap suami isteri untuk memisahkan hubungan antara keduanya atau paling tidak untuk memperkeruh kehidupan keduanya serta untuk merusak hubungan kasih sayang diantara mereka adalah: memasukkan prasangka kepada satu diantara keduanya bahwa pasangan hidupnya bukanlah orang yang didambakan, lalu prasangka ini secara berlahan tapi pasti berupah menjadi ketidakpuasan menjadi kebencian kemudian dilampiaskan dalam prilaku dan sikap tidak baik. Bagi orang berakal hendaknya ia tidak membiarkan hal itu menyelimuti dirinya dan hendaknya ia memohon perlindungan kepada Allâh dari godaan syetan, jika tidak hendaknya ia bertanya pada dirinya apakah ini dari syetan atau dari prasangka saya belaka?.

Perceraian dapat juga terjadi akibat pekerjaan para tukang sihir, yang mempelajari ilmu sihir dari orang jahat pura-pura saleh seperti Malaikat, untuk menceraikan suami isteri. Seperti  digambarkan dalam QS. Al-Baqarah/2: 102.

Keluarga adalah masyarakat kecil dan merupakan satu pilar diantara pilar-pilar masyarakat besar, umat manusia tidak lain hanyalah merupakan perkumpulan keluarga-keluarga, semakin kuat pilar suatu bangunan maka semakin kuat pula bangunan itu. Allâh subhânahu wa ta`âlâ berfirman, “Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allâh, dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanaman tumbuh merana.” (QS. Al-A`râf/7: 58).

Banyak penyebab yang akan memecahkan hubungan rumah tangga, seperti yang terungkap dalam firman Allâh berikut;

وَاتَّبَعُوامَا تَتْلُوالشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوايُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَوَمَاأُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فلا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْابِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْكَانُوا يَعْلَمُونَ(102) (سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ/2: 102)

“Dan mereka mengikuti apa[12] yang dibaca oleh syetan-syetan[13] pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat[14] di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya[15]. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allâh. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa siapa saja yang menukarnya (kitab Allâh) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah/2: 102).

Demikianlah peristiwa demi peristiwa di alami manusia itu semua adalah tujuan penciptaan manusia yaitu untuk mengabdi dengan seleksi yang beragam dengan ujian-ujian yang beragam pula. Semuanya punya fungsi, dan bergerak sesuai dengan andil masing-masing. Hanya yang membedakan mereka adalah ketakwaan dan sejauhmana kebaikan yang dilakukannya selama dalam proses. Yaitu dalam dunia fana ini. Demikian juga halnya sarana dan prasana yang telah disiapkan oleh Allâh untuk menunjang penyelesaian masalah demi masalah tersebut dengan al-Qur’ân dan al-Sunnah Nabi-Nya, serta fatwa-fatwa para mu`allimin, yang teguh dalam dua hal tersebut. Sebagaimana yang dikenal yaitu hasil ijtihad untuk pribadi dan ijma` untuk kelompok mereka.

  1. D. Cara Menangkal dan Menanggulangi Sihir

Syaikh bin Baz menjelaskan cara menjaga diri dari bahaya sihir ataupun kalau sudah terjadi, maka yang terpenting adalah melakukan dzikir yang disyari`atkan, membaca do`a dan ta`audz (minta perlindungan kepada Allâh subhânahu wa ta`âlâ }, sesuai dengan tuntunan Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam diantaranya:

  1. Membaca ayat kursi (QS. Al-Baqarah/2: 255).
  2. Membaca surat QS. al-Ikhlas/112: 1 – 4, al-Falaq/113: 1-5, dan al-Nâs/114: 1 – 6, sebanyak 3 kali tiap selesai shalat 5 waktu. Sesudah subuh dan maghrib masing-masing 3 kali.
  3. Membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah/2 : 285 – 286).
  4. Banyak berlindung dengan kalimat-kalimat Allâh yang sempurna. Sebagaimana sabda Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam, siapa saja yang berhenti di suatu tempat dan dia mengucapkan,

أَعُوْذُبِكَلِمَتِ اللهِ التَّامَاتِ مِنْ شَرِّ مَاخَلَقَ,

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allâh yang sempurna dari kejahatan makhluk ciptaan-Nya,”

maka tidak ada satu pun yang membahayakannya sampai ia pergi dari tempat itu.” (HR. Muslim).

  1. Membaca do`a berikut 3 kali pada pagi dan menjelang malam;

بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْئٌ فِيْ اْلأَرْضِ وَلاَ فِيْ السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ اْلعَالِيْمُ. (رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدٌ وَالتِّرْمِذِى)

“Dengan nama Allâh, tidak ada yang membahayakan bersama nama-Nya sesuatu pun yang ada di bumi dan di langit, Dia Maha Mendengar dan Mengetahui.” (HR. Abu Daud dan al-Tirmidziy).

Dan bacaan yang sesuai dengan Al-Qur’ân dan Hadits Shahih, dan bukan bacaan para dukun yang sesat dan menyesatkan. Terutama sekali surat/ayat Kursi (QS. Al-Baqarah/2: 255), Al-Kâfirûn, Al-Ikhlâsh, Al-Falaq, Al-Nâs, Al-A`râf/7: 117-119, surat Yûsuf/12: 79-82, dan Thâhâ/20: 65-69. semua ayat ini biasa digunakan untuk meruqyah atau memantra penyakit yang diakibatkan oleh sihir.

Seseorang wajib menjaga dirinya dari bahaya sihir dengan jalan selalu mendekat diri kepada Allâh. Apakah datang dari orang lain atau dari sikap sendiri sehingga memudahkan syetan menghampiri jiwanya. Dan saat-saat yang bersamaan ia akan terjemak kepada kemusyrikan. Hal ini diperingatkan oleh Allâh,

يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا قُوْا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلآئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَيَعْصُوْنَ اللهَ مَآاَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَايُؤْ مَرُوْنَ.

“Hai Orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. Al-Tahrîm/66: 6). Semoga kita selalu menjaganya.

Ingatlah, sesungguhnya penyihir adalah objek dari neraka, karena efek dari perbuatannya sendiri, dan yang kena sihir juga ikut korban terperosot dalam perbuatan syetan. Sedangkan korbannya akan terbebas dari dosa, karena sesuatu yang dipaksakan pada seseorang padahal ia tidak berniat sedikitpun untuk melakukan kesalahan. Ini termasuk rukhshah dari Allâh.

Demikian juga masyarakat yang ada disekitarnya, harus memberantas dengan segala kemampuannya terhadap perlakuan yang tidak benar ini. Salah satunya mendukung dan melaksanakan ajaran Islam serta menegakkan syari`at-Nya dengan benar.

BAB IV

TUNTUNAN UNTUK MEMBENTUK

KELUARGA SAKINAH

A.    Sebelum Nikah

Sebelum melangsungkan akad pernikahan maka hendaklah seorang perempuan memperhatikan calon suaminya atau laki-laki memperhatikan calon isterinya. Ulama telah memberikan kriteria perempuan yang baik dan begitu juga dengan laki-laki. Menurut Subki Junaedi, kriteria isteri yang baik itu menurut Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam menggaris bawahi dengan sabdanya;

اَلْمَرْءُ عَلَىِ  ديْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرُ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ.

“Seseorang wanita akan mengikuti pendirian sahabat karibnya, karena itu hendaknya seseorang itu memperhatikan, siapa yang harus dikawininya”.

Ungkapan itu disambut dengan sebuah sya`ir,

“Kawini wanita yang kecil lalu kupenuhi, kendaraan yang lebih kusukai adalah yang belum dikendarai. Banyak biji permata yang berlubang, lalu diuntai, tetapi ada juga yang belum berlubang. Diteruskan,

“Sungguh kendaraan yang dikendarai tidak akan lezat, sebelum diikat dan diatur tali penambat. Permata bagi pemiliknya belum berarti, sehingga diuntai dengan rapi dan dilubangi.

Hal-hal yang mesti diperhatikan sebelum melangsungkan pernikahan sebagai berikut;

  1. Kriteri Memilih Pasangan Hidup Perempuan:
  1. Beragama Islam dan beramal shaleh (QS. Al-Nisâ’/4: 34)

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor: Pertama, karena harta; Kedua, karena kecantikan; Ketiga, kedudukan; dan Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

  1. Berasal dari keturunan yang baik-baik

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah oleh kamu sicantik yang beracun!, lalu sahabat bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah perempuan yang beracun itu? jawab Rasul Allâh,”Perempuan yang cantik tapi berada dalam lingkungan yang jahat.” (HR. Dâr al-Quthniy).

  1. Masih perawan

Diriwayatkan dari Jabir,

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Rasul Allâh telah berkata kepadanya, kata Beliau: “Hai Jabir, apakah engkau kawin dengan perawan atau dengan janda?” Jawab Jabir: “Saya kawin dengan janda”. Kata beliau: “Alangkah baiknya jika engkau kawin dengan perawan. Engkau dapat menjadi hiburan baginya dan diapun  menjadi hiburan bagimu.” (HR. Jama’ah).

  1. Carilah perempuan yang Sehat atau tidak Mandul

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Dari Mu’qil bin Yasar, katanya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam. Kata laki-laki itu, “Saya telah mendapat seorang perempuan yang bangsawan dan cantik tapi hanya dia tidak beranak (mandul). Baikkah saya kawin dengan dia ?”. Jawab Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam, “Jangan”, kemudian laki-laki itu datang untuk kedua kalinya dan Nabi tetap melarangnya. Kemudian pada kali ketiga laki-laki itu datang lagi. Nabi bersabda: “Kawinlah dengan yang dikasihi dan berkembang menghasilkan keturunan (subur)”. (HR. Abu Dâud dan Al-Nasâ’i).

  1. Adapun kriteria laki-laki yang baik untuk calon suami adalah:
  1. Laki-laki yang beragama Islam dan shaleh (QS. Al-Nûr/24: 3 dan 26).
  2. Mempunyai kemampuan untuk membiayai kehidupan Rumah Tangga (sesuai dengan hadits Mutafaqq `alaihi – “yâ ma`syar al-syabâb”).
  3. Cerdas dan Sehat (layak untuk berumah tangga, baik jasmani dan rohani). dan
  4. Cakap Hukum (Baligh).

B.     Sesudah Akad Nikah

Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa setelah akad nikah dilaksanakan, maka suami isteri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Tujuan diperjelas hak dan kewajiban masing-masing adalah untuk tercapainya tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal sebagaimana yang telah diatur dalam syari’at Islam.

Sesudah akad nikah semua orang pasti berkeinginan untuk hidup bahagia, kekal dan langgeng, tapi kenyataan dilapangan masih terdapat sebuah penjara di rumah tangga. Rumahku adalah syorgaku hanya dalam mimpi belaka.

Prof. Dr. Zakiah Darajat dalam bukunya “Ketenangan dan Kebahagiaan Dalam Keluarga” memberikan 5 (lima) resep mewujudkan keluarga tenang dan bahagia, yaitu:

  1. Saling Mengerti antara Suami-isteri

Seorang suami atau isteri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau isteri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula isteri.

Seorang suami atau isteri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :

  1. Perjalanan hidup masing-masing
  2. Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami isteri berbeda suku dan atau daerah)
  3. Kebiasaan masing-masing

d.  Selera

  1. Kesukaan atau hobi
  2. Pendidikan
  3. Karakter/sikap pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya. Seperti orang tua, teman ataupun saudaranya), Dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.
  4. Saling Menerima

Sebagai suami isteri haruslah saling menerima satu sama lain. Bukankah suami isteri ibarat satu tubuh dua nyawa, tidak salah kiranya suami suka warna merah, si isteri suka warna putih untuk apa ditolak. Jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya. Sikap ini telah dibuktikan dengan tindakan nabi menikahi Zainab binti Jakhsy, mantan isteri anak angkatnya yaitu Zaid bin Haritsah yang telah dibahas sebelumnya. Keminderan yang dimiliki Zaid bin Haritsah telah membuat tanggungjawab tersebut mesti dipindahkan kepada orang yang lebih optimis dan sepadan.

  1. Saling Menghargai

Seorang suami atau isteri hendaklah saling menghargai:

  1. Perkataan dan perasaan masing-masing
  2. Bakat dan keinginan masing-masing
  3. Menghargai keluarga masing-masing

Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan antara suami-isteri.

  1. Saling Mempercayai

Jika suami isteri saling mempercayai, maka kemerdekaan akan terasa dan kemajuan pun meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.

  1. Saling Mencintai

Suami isteri saling mencintai akan memunculkan beberapa hal :

  1. Lemah lembut dalam bicara
  2. Akan selalu menunjukkan perhatian
  3. Selalu bijaksana dalam pergaulan
  4. Tidak mudah tersinggung
  5. Batin masing-masing akan selalu tenteram

Dari uraian di atas dipahami bahwa tumbuhan yang dirawat dan diperhatikan akan tumbuh dengan subur, dan tidak sama dengan tumbuhan yang tidak diperhatikan sama sekali. Artinya suami atau isteri harus selalu merawat dan memupuk lima poin di atas guna tercapainya keluarga bahagia dan kekal beradasarkan Syari’at Islam.

  1. C. Kenapa Siti Khadijah Sangat Dicintai Rasul Allâh ?.

Siti Khadijah adalah isteri pertama nabi Muhammad shall Allâhu `alaihi wa sallam, dan beliau tidak menikah lagi sampai Siti Khadijah meninggal dunia, demikianlah hubungan kasih sayang di antara beliau dan isterinya. Karena hal tersebut menjadi skenario yang bijak menurut kehendak Allâh, dan sesuai dengan firman-Nya,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًالِتَسْكُنُوْااِلَيْهَاوَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِيْ ذَالِكَ لآ يَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ. (سُوْرَةُ الرُّوْمِ/30: 21)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”. (QS. Al-Rûm/30: 21)

Khadijah binti Khuwailid, memandang Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam adalah orang yang sangat cerdas, jujur, seakan-akan Khadijah telah mendapatkan barangnya yang hilang, dikarenakan selama beliau berdagang tidak pernah dilihatnya. Atas keterangan pembantunya Maisarah, beliau menjadi tertarik pada Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam. Akad nikah dilaksanakan, dihadiri oleh Bani Hasyim dan para Pemuka Bani Mudhar, maskawinnya dua puluh ekor onta. Khadijah adalah orang yang pertama dinikahi Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam, beliau tak pernah nikah sampai Khadijah meninggal dunia. Semua putera-puteri beliau, selain Ibrahim yang dilahirkan dari Maria Al-Qibthiyah, dilahirkan dari Khadijah. Yang pertama adalah Al-Qasim dan dengan nama ini beliau dijuluki (Abu al-Qasim), kemudian Zainab, Quqayyah, Umm Kultsum, Fathimah dan Abdullah. Semua putra beliau meninggal dunia selagi kecil. Sedangkan semua puteri beliau sempat menemui Islam serta ikut hijrah. Hanya saja mereka semua meninggal dunia selagi beliau masih hidup, kecuali Fathimah. Dia meninggal dunia enam bulan setelah Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam wafat.

Tercatat dalam sejarah, bahwa Siti Khadijah binti Khuwailid adalah isteri Nabi yang sangat ia cintai dan menduduki tempat yang khusus di dalam lubuk hati Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam, selalu diceritakan dan disebut-sebut oleh beliau kepada isteri-isterinya yang lain. Pernah satu kali Siti Aisyah berkata kepada Nabi Muhammad kira-kira, “Apakah yang harus diingat-ingat lagi kepada perempuan tua itu …!”, Merah padam muka Rasul Allâh pada waktu itu menahan marahnya terhadap Siti `Aisyah.

90

Karena sangat cinta Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam. Apabila Muhammad kebetulan memotong kambing, maka Nabi selalu menyuruh supaya sebagian dari daging kambing itu diberikan kepada orang-orang yang sebaya dengannya/teman-teman akrab Siti Khadijah, yang mengembalikan ingatan beliau kepada isteri yang terkesan di lubuk hatinya itu.

Begitulah cintanya Nabi Muhammad kepada Siti Khadijah yang perlu dikaji bagi kaum ibu khususnya sehingga bagi kaum bapak ia akan berkata, “Rumahku adalah syorgaku”.

Kenapa Nabi sangat cinta kepada Siti Khadijah, ini pernah dikemukakan Nabi dengan kata-kata, “Sesunguhnya demi Allâh! Tuhan tidak menggantikan bagiku isteri yang lebih baik dari pada Khadijah. Dia beriman bersama-samaku di waktu manusia yang lain masih engkar. Dia membenarkan aku dikala manusia yang lain mendustakan, ia melapangkan aku dengan mengorbankan harta bendanya di waktu manusia yang lain tidak mau memberi. Tuhan mengaruniakan kepada kami anak-anak yang tidak kunikmati dari isteri-isteri yang lain”.

Dari ungkapan Nabi di atas, dikatakan ada empat sebab Siti Khadijah sehingga Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam sangat cinta kepadanya, yaitu:

  1. Khadijah tetap beriman kepada Nabi, dikala manusia yang lain masih engkar, dengan tulus dan ikhlas.

Suatu hal yang memberi kesan pada diri Nabi disaat orang tak mau beriman kepadanya lalu muncul seorang yang tanpa ragu siap untuk beriman. Pada saat itu sangat terangkat jiwanya, Khadijah beriman kepada Muhammad bukan karena faktor kekayaan tapi berdasarkan kejujuran yang muncul dari diri Nabi Muhammad shall Allâhu `alaihi wa sallam.

Iman adalah suatu keyakinan yang melekat dalam hati dinyatakan dengan lisan, diamalkan dengan panca indera. Kalau kita kaitkan iman ini dengan keyakinan seorang isteri kepada suaminya adalah suatu prinsip dasar dan keyakinannya bahwa suaminya sangat mencintainya.

Kepercayaan seorang isteri kepada suaminya itu harus dipelihara dan ditunjukkan dalam ucapan, tindakan, namun demikian kepercayaan yang berlebih-lebihan tidak baik pula. Misalnya suami terlambat pulang, tidak ditanya atau tidak pulang semalaman tidak ada pertanyaan apapun dan tentu akan menimbulkan efek lain misalnya suami merasa tidak diperhatikan. Siti Khadijah adalah orang yang sangat bijak dalam hal ini.

  1. Khadijah selalu membenarkan apasaja yang disampaikan suaminya. Khadijah adalah orang yang ta’at kepada suaminya. Dalam hal ini timbul pertanyaan, ialah kalau yang dikatakan itu benar bagaimana kalau yang salah. Kalau suami berkata yang salah, perkataan itu dengarkan dulu sampai dia selesai bicara, hendaknya isteri menyanggah atau meluruskan dengan intonasi kewanitaannya dan mengemukakan bukti-bukti yang memungkinkan. Kalau ia tak mau memahami, tentu dituntut kesabaran si isteri, kan orang bijak pernah berkata, “menghadapi suami sama halnya dengan anak TK yang sudah besar”. Inilah yang selalu dipelihara oleh Siti Khadijah dalam keluarganya.
  2. Khadijah adalah isteri yang mau berkorban untuk kepentingan suaminya.

Siti Khadijah adalah seorang isteri yang mau mengorbankan hartanya untuk kepentingan suaminya. Ia sangat merasakan miliknya adalah milik suaminya, cita-cita suaminya adalah cita-citanya, ke bukit sama mendaki ke lurah sama menurun. Tidak jalan sendiri-sendiri.

  1. Memperoleh keturunan dari Khadijah, anak-anak beliau tidak satupun yang mengingkari beliau, sama-sama beriman kepada Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam.

Itulah empat keistimewaan Khadijah yang menjadi sebab kenapa Nabi sangat cinta kepadanya, yang patut ditauladani oleh para ibu atau isteri-isteri orang yang beriman dan shaleh. Karena tauladan yang paling baik bagi kaum wanita itu adalah umm al-mukminîn yakni para isteri Nabi Muhammad shall Allâhu `alaihi wa sallam.

D.    Masih Hangatkah Ranjang Anda ?

Hubungan intim itu seperti keperluan makan dan minum, kalau tidak ada variasi kan bosan juga. Bukan tidak mungkin lama-lama ranjang Anda menjadi dingin dan membosankan. “Banyak sekali pasangan yang baru menikah dua sampai tiga tahun sudah bosan-bosanan, ”jelas seksolog dr. Boyke Dian Nugraha”. Bagaimana mempertahankan kehangatan ranjang Anda, dr. Boyke memberikan beberapa kiat, sebagai berikut;

1.      Harus Ada Rasa Cinta

Harus disadari dulu bahwa hubungan seks itu bukan hubungan kelamin saja. Tapi yang terpenting dan harus dibina adalah komunikasi intim. Dalam menghangatkan ranjang ini kedua pasangan harus mampu memberikan hubungan intim yang saling memuaskan.

Dalam hubungan intim harus ada rasa cinta. Nah, rasa cinta antara suami isteri itu harus dibangkitkan. Untuk itu, upayakan agar pasangan itu selalu masih seperti pacaran. Banyak sekali pasangan yang mengeluh, baru menikah tiga sampai empat tahun sudah bosanan. Manggilnya sudah tidak lagi “Sayang” atau “Yang”, tapi si isteri dipanggil “`ndut” atau si suami dipanggil “Botak“. Ini tidak baik, walaupun memanggilnya secara bercanda.

Rasa cinta itu harus dipupuk, tetaplah nonton sekali atau dua kali sebulan film-film romantis seperti Titanic. Waktu untuk nonton itu sediakan, nggak usah harus malam minggu. Nontonlah film yang menyegarkan. Kita bisa melihat atau belajar cara mereka berkomunikasi dalam film itu. salah satu film bagus yang ditayangkan TPI, A Little Hous, dapat menjadi pilihan. Film ini bercerita tentang satu keluarga yang mesra yang harmonis. Kita bisa lihat bagaimana mereka berkomunikasi.

2.      Komunikasi Intim

Komunikasi intim ini sangat penting dalam menghangatkan hubungan suami isteri. Komunikasi intim itu adalah suatu cara agar pasangan berusaha mendengarkan apa yang diutarakan pasangannya, belajar jadi pendengar yang baik. Maunya apa sih? Jangan berkomentar dulu deh.

Kalau susah ngomong, tulis surat, dalam perkawinan itu diupayakan  suatu wahana, misalnya setahun perkawinan, tulislah apa yang diinginkan pada perkawinan yang akan datang. Sedangkan suami menulis apa yang tidak disukai dari isterinya, misalnya tak pernah masak lagi atau bikin minum. Tuliskan, ‘Saya harap perkawinan pada tahun kedua ini tidak menjadi layu.’

Tulisan ini diberikan pada hari ulang tahun perkawinan, di suatu tempat berdua saja. Itu salah satu cara berkomunikasi. Kalau diungkapkan secara verbal, takutnya jadi berantem, “Ah, kamu juga nggak mau antar-antar saya.” Akhirnya berantem, mendingan ditulis apa yang diinginkan termasuk masalah seks.

3.      Gabungan Panca Indera

Seks adalah gabungan dari seluruh panca indera-mata, hidung, penciuman, perasaan, sentuhan, gunakanlah semua itu. Supaya suami tetap hangat, rawatlah badan agar tetap bugar, pergi ke salon memperhalus kulit wajah. Pakai pemerah bibir yang sekarang macam-macam rasanya.

Jaga kebersihan ranjang, jangan sampai bau pipis, misalnya. Ganti sprei kalau sudah bau tak sedap, jangan warna yang itu-itu saja. Mingu ini warna biru, minggu berikut pink. Taburi ranjang dengan bunga melati atau mawar, agar harum atau semprotkan minyak wangi.

Minyak wangi isteri jangan seperti minyak sinyongnyong, ganti-ganti dong. Nggak usah yang mahal, produk dalam negeri juga banyak yang enak wanginya, atau aroma yang dapat menyamankan suasana.

  1. Ungkapkan Kalau Anda Puas

Suasana kamar saat berhubungan intim harus diperhatikan, jangan gelap terus. Sekali-kali remang-remang, lain hari terang benderang. Hubungan intim tidak selalu di atas ranjang, sekali-kali di atas karpet. Mandi berdua, saling keramas. Asal tidak melakukan hal yang dilarang seperti oral sex. Dan tetap menjaga sikap yang lembut dan takwa kepada Allâh (pen-).

Sediakan minuman ringan atau buah ditepi ranjang, sebelum bermesraan minum atau makan buah. Perbanyaklah sentuhan dengan bibir, tangan, mata dan hidung. Bau badan dan kebersihan busana harus diperhatikan. Jangan pakai daster melulu, pakailah busana yang bersih dan menarik. Ungkapkanlah kalau Anda merasa puas, itu merupakan rintihan-rintihan bahwa pasangan Anda merasa puas. Jangan lupa ucapkan terima kasih pada pasangan, “terima kasih saya puas sekali malam ini, kamu memang hebat.” Itu membuat si suami merasa jantan dan si isteri merasa bahagia.

Kepuasan itu tergantung pada keadaan psikologis antara suami-isteri, bagaimana tehnik yang akan dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan asas saling menghargai kondisi pada saat melakukannya. Tidak tergantung pada seberapa kuatnya untuk melakukan hubungan tersebut.

5.      Pergi ke Hotel

Kalau isteri tidak puas, ungkapkan saja, tentunya dengan kalimat-kalimat yang enak. Misalnya, “Mas kita berobat yuk, kayaknya saya sudah deh mencapai klimaks. Mungkin sentuhan-sentuhan kamu tidak mengena, kita konsultasi sama dokter”.

Banyak pasangan yang konsultasi, kebanyakan karena isteri tidak puas. Teknik suami yang sangat kurang, maunya tembak langsung. Kalau misalnya mampu, silahkan melakukan sekstorasi berdua agar mengetahui bagian tubuh isteri yang mana harus disentuh. Ini sangat diperlukan dalam menghangatkan ranjang.

Mengatasi budaya malu, komunikasi intim harus ditingkatkan. Kalau sudah mulai dingin, lakukan bulan madu kedua, pergi ke hotel, anak-anak dititipkan ke rumah nenek. Ini juga bisa menghangatkan ranjang. Melakukan hubungan intim di hotel yang menghadap ke laut. Makan dengan lilin berdua di hotel.

6.      Perlu yang liar

Melakukan seks itu tidak harus malam, kapan saja. Dan tidak selalu direncanakan, misalnya isteri lagi dandan, pakai kebaya, kelihatan seksi sekali. Terus suami minta hubungan intim, jangan ditolak. Kadang seks itu perlu yang liar, jangan selalu terjadwal dan selalu di tempat tidur.

Menolak yang enak, bicara yang sopan, jangan teriak, “Ah, nggak mau saya lagi capek, aku malas.” Bisa kan dengan bahasa yang halus, “Pa, saya masih capek, bener lho, saya tidur dulu, setelah itu baru kita melakukannya biar sama-sama enak.

Jangan sekali-kali menolak suami yang minta hubungan intim, itu keperluan seperti makan dan tidur. Tapi minta pengertian suami menundanya, tidur dulu, lakukan tengah malam, menjelang pukul 01.00 WIB. Jangan menggunakan obat-obatan untuk menghangatkan ranjang karena bisa jadi ketergantungan.

BAB V

ETIKA HUBUNGAN SEKSUAL

DALAM ISLAM

A.    Hubungan Seksual Suami-Isteri

Hubungan sex, antara suami-isteri merupakan sunnah dan beribadah melakukannya. Sewajarnyalah ibadah yang dilakukan serta menjaga hal-hal yang dapat merusaknya, melakukan selain pada tempat yang wajar seperti lewat dubur, setelah melakukan sex (coitus), diceritakan pada orang lain, nah ini tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya, karena ada dalil yang melarang hal itu.

Sebagaimana diketahui, bahwa seorang Muslim tidak boleh malu untuk menanyakan apa saja yang berkaitan dengan hukum agama, baik yang bersifat umum maupun pribadi.

100

Sebuah pertanyaan mungkin muncul, apabila berbicara tentang hubungan sex ini. Pertanyaan mengenai hubungan seksual antara suami-isteri yang berdasarkan agama, yaitu jika si isteri menolak ajakan suaminya dengan alasan yang dianggap tidak tepat atau tidak berdasar. Apakah ada penetapan dan batas-batas tertentu mengenai hal ini, serta apakah ada petunjuk-petunjuk yang berdasarkan syariat Islam untuk mengatur hubungan kedua  pasangan, terutama dalam masalah seksual tersebut ?.

Sikap seorang Muslim adalah akan menerangkan; yaitu, boleh bersikap malu dalam memahami ilmu agama, untuk menanyakan sesuatu hal. Aisyah radhiy Allâhu `anha telah memuji wanita Anshar, bahwa mereka tidak dihalangi sifat malu untuk menanyakan ilmu agama. Walaupun dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan haid, nifas, janabat, dan lain-lainnya, di hadapan umum ketika di masjid, yang biasanya dihadiri oleh orang banyak dan disaat para ulama mengajarkan masalah-masalah wudhu, najasah (macam-macam najis), mandi janabat, dan sebagainya.

Hal serupa juga terjadi di tempat-tempat pengajian Al-Qur’ân dan hadits yang ada hubungannya dengan masalah tersebut, yang bagi para ulama tidak ada jalan lain, kecuali dengan cara menerangkan secara jelas mengenai hukum-hukum Allâh dan Sunnah Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam dengan cara yang tidak mengurangi kehormatan agama, kehebatan masjid dan kewibawaan para ulama.

Hal itu sesuai dengan apa yang dihimbau oleh ahli-ahli pendidikan pada saat ini. Yakni, masalah hubungan ini, agar diungkapkan secara jelas kepada para pelajar, tanpa ditutupi atau dibesar-besarkan, agar dapat mereka pahami.

Sebenarnya, masalah hubungan antara suami-isteri itu pengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka, maka hendaknya mereka sangat memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kesalahan dan kerusakan terhadap kelangsungan hubungan suami-isteri. Kesalahan yang bertumpuk dapat mengakibatkan kehancuran keluarganya. Apalagi menyangkut keperluan anak-anak yang berpeluang terjadinya pertengkaran, seperti pendidikannya, memeliharanya dan lain sebagainya.

Agama Islam dengan nyata tidak mengabaikan segi-segi dari kehidupan manusia dan kehidupan berkeluarga, yang telah diterangkan tentang perintah dan larangannya. Semua telah tercantum dalam ajaran-ajaran Islam, misalnya mengenai akhlak, tabiat, suluk, dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).

  1. 102

    Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam yaitu menikah. Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Aku lebih mengenal Allâh daripada kamu dan aku lebih khusyu’, kepada Allâh daripada kamu, tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, dan menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.”

  1. Islam telah menerangkan atas hal-hal kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana keterangan Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam, “Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul Allâh, apakah ketika kami bersetubuh dengan isteri akan mendapat pahala?” Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakukan pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik.”

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya wanita itu bersikap pemalu dan dapat menahan diri. Karenanya diharuskan bagi wanita menerima dan menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

“Jika si isteri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang memasak.” (HR. Tirmidziy, dan dikatakan hadits ini Hasan).

Dianjurkan oleh Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam supaya si isteri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan atau menyebabkan dia berbuat menyimpang kejalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.

Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Jika suami mengajak tidur si isteri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi.” (HR. Mutafaqq `alaih).

Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allâh subhânahu wa ta`âlâ adalah Tuhan bagi hamba-hamba-Nya Yang Maha Pemberi Rezki dan Hidayah, dengan menerima uzur hamba-Nya. Dan hendaknya hamba-Nya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang isteri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.

Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Dilarang bagi si isteri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya.” (HR. Mutafaqq `alaih).

104

Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (isteri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus berpuasa dan bangun malam (tahajud). Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan bagi keluargamu  (isterimu) ada hak.”

Abu Hamid Al-Ghazali ( 1059-1111 M – Ghazaleh – Tus Khurasan ), ahli fiqih dan tasawuf dalam kitab Ihya’ mengenai adab bersetubuh, beliau berkata: “Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismi Allâhi al-Rahmânir-rahîm dan berdo`a, sebagaimana Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam telah mengajarkan sebagai berikut:

“Ya Allâh, jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syetan dari apa yang Engkau berikan kepadaku. “Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam melanjutkan sabdanya, “Jika ditakdirkan oleh Allâh mendapat anak, maka tidak akan diganggu oleh syetan.” (HR. Bukhâriy). Lihat Bab III, tentang kewajiban suami terhadap isteri.

Dianjurkan setiap selesai shalat atau kapanpun selain waktu dan tempat dilarang membaca ayat-ayat Allâh, seperti di dalam WC (tempat buang air kecil/besar), bagi yang telah berkeluarga dianjurkan selalu berdo`a, seperti yang di amalkan Nabi Ibrahim `alaihi salam, yaitu;

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَامِنْ اَزْوَاجِنَاوَذُرِّيَاتِنَاقُرَةَاَعْيُنٍ وَجَعَلْنَالِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا (سُوْرَةُ اْلفُرْقَاْنِ/25: 74)

“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Furqân/25: 74). Hendaknya do`a ini diulang-ulang setiap selesai shalat.

Seperti itu juga Allâh menerangkan dalam surat al-Anbiyâ’ ayat 90, yang isinya Allâh memperkenankan do`a Zakaria `alaihi salam karena ia termasuk orang yang selalu bersegera berbuat baik dan berdo`a kepada Allâh dengan rasa harap dan cemas. Dan mereka orang-orang yang khusyu` kepada Allâh.

Do`a juga menyangkut masalah hak dan kewajiban ini sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia sebagai `abdi Allâh subhânahu wa ta`âlâ. Allâh lebih mementingkan menunaikan kewajiban daripada hak. Hak ini, seolah-olah menjadi pokok daripada kewajiban yang telah kita tunaikan. Inilah yang digambarkan oleh firman Allâh,

“…أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَادَعَانِ فَلْيَسْتَجِيْبُوْالِيْ….(سُوْرَةُاْلبَقَرَةِ 2: 186)” “…Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo`a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku…” (QS. Al-Baqarah/2: 186).

106

Dalam hadits Qudsi dijelaskan, “ مَنْ لاَيَدْعُوْنِى اَغْضَبُ عَلَيْهِ ” Siapa saja yang tidak berdo`a kepada-Ku niscaya Aku murka kepadanya. (HQR. `Askari dalam kitab Mawâ`idh dari Abu Hurairah dengan sanad Hasan). Begitu pentingnya kita berdo`a, maka ini termasuk kewajiban kepada Allâh. Karena ini merupakan keperluan dan obat rohani manusia, Allâh inginkan manusia sehat, rohani dengan berdo`a. Dengan berdo`a akan memantapkan sikap tawakkal kepada Allâh.

Allâh tidak akan memperhatikan hak hamba-Nya sebelum ia menunaikan hak-Nya, baik `amaliyah (perbuatan sehari-hari) maupun i`tiqadiyah (tauhid atau iman). Seperti firman Allâh dalam hadits Qudsi berikut:

لَسْتُ بِنَاظِرٍ حَقّ عَبْدِىحَتَّىيَنْظُرَفِىحَقِّى. (رَوَاهُ الطَّبْرَانِى)

“Tidaklah Aku perhatikan hak hambaku, sebelum ia menunaikan hak-Ku”. (HQR. Thabrâniy dalam kitabnya: al-Kabir dari Ibnu Abbas).

Sepanjang perjalanan manusia, Allâh telah menyediakan semua keperluan untuk dapat menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut seperti rezki, rahmat dan hidayah, serta banyak kesempatan perobahan. Sesungguhnya rahmat Allâh dekat kepada orang yang melakukan kebaikan (QS. Al-A`râh/7: 56).

Kembali kita pada masalah seks, nah Al-Ghazali berkata,

“Dalam suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya, dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas.”

Berkata Al-Imam Abu Abd Allâh Ibn al-Qayyim dalam kitabnya Zâdul Ma’âd Fî Hâdî Khairul ‘Ibâd, mengenai sunnah Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam dan keterangannya dalam cara bersetubuh. Selanjutnya Ibn al-Qayyim berkata. Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah:

  1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allâh.
  2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.
  3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga.

Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu: Menundukkan pandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan. Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam telah menyatakan: “Yang aku cintai di antara duniamu adalah wanita dan wewangian.”

Selanjutnya Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda! Barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan.” (HR. Mutafaqq `alaih).

108

Kemudian Ibn al-Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam melakukannya”.

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan atau pendapat masa kini.

Yang dapat disimpulkan di sini adalah bahwa sesungguhnya Islam telah mengenal hubungan seksual diantara kedua pasangan, suami isteri, yang telah diterangkan dalam Al-Qur’ân al-Karîm pada Surat Al-Baqarah, yang ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allâh subhânahu wa ta`âlâ, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allâh mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allâh mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allâh untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allâh, maka janganlah kamu mendekatinya …” (QS. Al-Baqarah/2: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-isteri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu: “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah/2: 187).

Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah  (amal yang baik) untuk dirimu, dan takwalah kamu kepada Allâh dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah/2: 222-223).

Maka, semua hadis yang menafsirkan bahwa dijauhinya yang disebut pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang. Pada ayat di atas disebutkan: “Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan cara bagaimanapun kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah/2: 223).

Tidak ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah dan undang-undang atau peraturannya dalam Al-Qur’ân al-Karim secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.

110

Adapun resep nabi, yang diriwayatkan oleh Abd Allâh bin Mas’ûd: “Wahai generasi muda, siapa saja diantara kalian telah mampu serta berkeinginan menikah, maka nikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan siapa saja diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu.”(HR. Bukhâriy, Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidziy).

Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaitan. Seperti sabda Nabi, “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syetan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup auratnya agar tidak merangsang para lelaki. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung sampai kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” (QS. Al-Nûr/24: 31).

Dan Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kita benar-benar memejamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allâh akan menutup rapat matamu.”(HR. Thabraniy).

Yang perlu diingat bahwa jodoh merupakan Qadha’ (ketentuan) Allâh, dimana manusia tidak punya andil menentukan, manusia hanya dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Nah. Untuk itu perlu kita memperhatikan ciri-ciri dan perempuan seperti apa yang sewajarnya menjadi pendamping (suami-isteri). Tercantum dalam Al Qur’ân: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang mukmin. (QS. Al-Nûr/24: 3).

  1. Sebelum Melakukan Hubungan Seks (Coitus)

Pengantin atau suami isteri sebelum melakukan hubungan biologis (coitus) penganten atau suami-isteri mesti melaksanakan hal-hal berikut ini:

  1. Wajib memberikan mahar terlebih dulu (bagi pengantin baru) jika maharnya diutang, harus dibayarkan maharnya dulu, sabda Rasul Allâh, shall Allâhu `alaihi wa sallam:

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam, melarang Ali menggauli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu (mahar) kepadanya. Lalu jawab Ali: “Saya tidak punya apa-apa.” Maka sabda Rasul Allâh, “Dimana baju besi ‘Hutamiyahmu? Lalu berikanlah barang itu kepadanya. (HR. Abu Dâud, Al-Nasâ’iy dan Hakim)

  1. Membersihkan Badan (mandi) dari hadas dan najis serta hal-hal yang barbau tak sedap. Dr. H. Ali Akbar, menambahkan bahwa pada tahap mandi bersih-bersih ini hendaklah dikosongkan kantong kencing, dan membersihkan penis (alat kelamin laki-laki) dan vagina (alat kelamin wanita).
  2. Setelah tahap bersih-bersih ini dilakukan, maka hendaklah berwudhu’, karena berwudhu’ dengan sendirinya berarti membersihkan mulut, hidung, tangan, muka dan lainnya.
  3. Pakailah cahaya remang-remang atau gelap, karena dalam suasana demikian akan meningkatkan konsentrasi dan khayalan, sehingga segala kekurangan jasmaniah dapat diatasi.
  4. Berdo’a kepada Allâh (semoga Allâh melimpahkan nikmat-Nya). Do’a yang biasa dibaca adalah:

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ قَالَ لَوْ أَنَّكُمْ إِذَا آتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِىَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌلَمْ يَضُرُهُ. (رَوَاهُ الْبُخَارِى فِى اْلكِتَابِ الصَّحِيْحِهِ/كِتَابُ الْوُضُوْءِ- حَدِيْثٌ- 141)

“Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Andaikata seseorang diantara kamu semua mendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanlah, “Bismi Allâhi, Allâhumma Jannibnâ Syaithânâ wajannibi al-syaithânâ mâ razaqtanâ.” (dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarilah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.” Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan pernah bisa membahayakannya.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya pada Kitab Wudhuk Hadits ke-141).

  1. Selanjutnya mulailah coitus dan awali dengan gurauan dan rangsangan lebih dahulu, dengan cara lembut dan romantis. Lakukan jima’ pada sepertiga malam ( pukul 10 keatas). Atau pada tiga waktu yang nyaman yaitu, sebelum shalat subuh, tengah hari, dan sesudah shalat isya’, hal ini dapat  kita lihat dalam QS. Al-Nûr/24: 58 sebagai berikut,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلاَ عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَالِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(58) (سُوْرَةُ النُّوْرِ/24: 58)

” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga `aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allâh menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Nûr/24: 58).

Sabda Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam:

“Siapa pun diantara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perentaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy dan Muslim).

  1. Selanjutnya dalam masalah ini Ali Akbar berpesan, “Bagi kita kaum muslimin, adab seksual yang baik dan terpuji adalah adab seksual Islam, yang ditauladankan oleh Nabi Muhammad shall Allâhu `alaihi wa sallam. Kesenangan dari aktivitas seksual itu sebenarnya adalah tergantung dari keadaan mental kedua belah pihak.
  2. Dilakukan dalam kondisi yang sehat dan menyenangkan bagi kedua pasangan. Dalam keadaan begini insyâ Allâh akan sama puas.
  3. Penetralisasian dilakukan jika alat seks benar-benar klimaks.
  4. Setelah melakukan hubungan intim, hendaknya membaca do`a,

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا.

“Segala puji bagi Allâh yang telah menjadikan manusia dari air (mani), lalu menjadikan pertalian darah, dan hubungan perkawinan. Dan Allâh adalah Maha Berkuasa”.

  1. Apabila ingin memulai yang kedua atau seterusnya lebih afdhallah melakukan wudhu’, sekurang-kurangnya membasuh kemaluan atau apasaja yang berhubungan dengan kemaluan sang isteri.

C.     Sesudah Melakukan Hubungan Seks

Suami-isteri yang baru saja melakukan hubungan seksual (coitus) dalam fiqh thaharah disebut dengan junub (berjunub), maka ia wajib mandi (QS. Al-Mâidah/5: 6). Ada beberapa macam yang menyebabkan seseorang wajib mandi dalam fiqh Islam ini adalah ijtihad al-thathbiqy (penerapan hukum):

  1. Karena melakukan hubungan seksual (coitus/jima’)
  2. Keluarnya mani (sperma), (sengaja atau tidak sengaja)

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Apabila air (sperma) itu terpancar keras, maka mandilah.” (HR. Abu Dâud). Kalau tidak keluar mani, maka Rarul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam. menerangkan, dalam hadits berikut,

عَنْ أُبَىَّ ابْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَمْ يُنْزِلْ. قَالَ “يَغْتَسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهَ ثُمَّ يَتَوَضَّاءُ وَيُصَلِّى”. قَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ: الْغَسَلَ اَحْوَطُ وَذَاكَ اْلآخِرُوَإِنَّمَا بَيْنَا ِلإِخْتِلاَفِيْهِمْ. ( رَوَاهُ الْبُخَارِى فِى الْكِتَابِ الْصَّحِحِهِ/كِتَابٌ الْغُسْلِ–حَدِيْثٌ- 290 )

116

“Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata : “Wahai Rasul Allâh, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya? Beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan wanita, berwudhu’ dan lalu shalat”. Abu `Abd Allâh berkata, “mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-290)

  1. Bermimpi senggama dan mengeluarkan mani
  2. Berhenti Haid dan Nifas

Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam, “Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Apabila haidmu datang maka tinggalkanlah shalat dan apabila haid tersebut telah selesai maka mandilah kemudian shalat.”

  1. Karena Meninggal Dunia

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Mandikanlah olehmu dengan air dan bidara …. (HR. Mutafaqq ‘alaih)

D.    Hubungan Seks yang Dilarang Islam

Banyak buku-buku Islam mengenai Rumah Tangga, Kebahagiaan Rumah Tangga yang dikarang para Ustadz. Ada bab khusus dalam Ilmu Fiqih yang membahas masalah bersetubuh, dikenal dalam Kitab Kuning sebagai Bâb al-Jima’. Secara singkat dapat saya sampaikan hal melanggar adab Jima` dalam Islam:

Model dan tehnik bebas.

Hal-hal yang melanggar/ tidak boleh dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Berbugil (kecuali dalam selimut).
  2. Oral sex, sex dengan memasukkan alat kelamin ke mulut.
  3. Bersetubuh lewat dubur.

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَلْعُوْنٌ مَنْ اَتَى إِمْرَأَةً مِنْ دُبُوْرِهَا (رَوَاهُ اَبُوْدَاوُدْ وَ النَّسَاءِى)

“Dari Abu Hurairah radhiy Allâhu `anhu, Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam bersabda, “Terkutuklah siapa saja yang menggauli isterinya melalui duburnya”. (HR. Abu Dâud dan al-Nasâ’iy)

  1. Menyakiti/berlaku kasar terhadap pasangan (QS. Al-Nisâ’/4 : 14).
  2. Bersetubuh waktu wanita haid, seperti firman Allâh berikut;

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَأَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ. (سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ/2: 222)

118

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)

Imam Al-Ghazali16 dalam Ihya’ `Ulumuddin-nya mengulas lengkap masalah ini berdasarkan Al-Qur’ân, Hadis dan Ijtihadnya. Bahkan beliau menyebutkan misalnya dimana saja dari bagian tubuh wanita itu yang sensitif dan yang sangat sensitif. Seperti pada daerah bibir dan payudara. Masing-masing wanita berbeda daerah sensitifnya. Oleh karena itu perlu komunikasi intim.

E. Tata Cara Mandi Wajib

  1. Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan.

Contoh Niat, “Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm, sengaja aku mandi wajib (membersihkan hadas dan najis) karena Allâh  subhânahu wata`âlâ.

  1. Membasuh Seluruh Anggota Badan.

Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:

  1. Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.
  2. Kemudian membasuh kemaluan.
  3. Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.
  4. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
  5. Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.
  6. Khusus untuk wanita yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki:

Sabda Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam, “Bahwa seseorang wanita bertanya kepada Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).

Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat.

Ingat ketika Allâh mengajarkan kita lewat firman-Nya selalu dipanggil dengan ungkapan kasih sayang, ini mengisyaratkan bahwa Allâh senantiasa sayang pada hamba-Nya, berdasarkan sifat-Nya yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Jadi janganlah sekali-kali menentang ajaran Allâh dengan berdalih tidak mungkin atau tidak berlaku lagi. Bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.

Adapun hal-hal yang tidak termasuk di dalam tulisan ini merupakan ketidak mampuan dan kekhilafan penulis, atas semua ini penulis berharap semua yang tertulis dalam buku ini dapat dimaklumi dan memberikan masukan-masukan, baik secara syari`at maupun secara hukum positif yang berlaku diluar kemampuan penulis sendiri, yang pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah hak Allâh secara mutlak, manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual masing-masing yang dianugerahkan-Nya.

Malahan Yusuf Qaradhawi pernah berfatwa bahwa, seorang muslimah boleh jadi atris. Dengan syarat tetap berpakaian muslimah, kameranmennya tidak boleh terlalu lama mengarahkan kameranya kepada atris tersebut, tidak menonjolkan karakter atris tersebut, sehingga terkesan tidak etis. Ini dalam koridor Ijtihad.

Setelah pembahasan ini penulis akan mencoba uraikan masalah seputar sisi lain dari perempuan yang mungkin perlu kita renungkan kembali apa dan bagaimana seharusnya perempuan bersikap dan inovasi-inovasi yang dilakukan untuk mengaplikasikan syari`at tanpa melanggar kodratnya yang telah dianugerahkan Allâh kepada kaum perempuan.

Sebenarnya masih banyak solusi-solusi  yang pantas diikuti dan dicermati oleh kaum perempuan sebagai mitra kaum laki-laki untuk menyonsong hidup dan kehidupan di dunia ini sebagaimana layaknya makhluk yang beradab dan berbudaya terutama sekali budaya Islam. Islam menawarkan solusi-solusi agar kaum perempuan tidak terhina justru memuliakannya, sebagaimana akan penulis paparkan pada bahasan-bahasan berikut ini.

Dalam berbagai literatur penulis temukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri. Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat. Sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini.

Contoh lain, seperti sang isteri ingin puasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu bagi perempuan atau sang isteri tidak ada pilihan lain, harus memenuhi hasrat suaminya tersebut. Dan itupun menjadi ibadah melebihi puasanya yang akan dilakukan.

Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya.

Berbagai kasus terjadi dalam pemahaman masyarakat. Dengan memperturutkan egonya ingin beribadah kepada Allâh, namun mereka melupakan kewajibannya kepada orang yang paling dekat dengannya, bahkan telah disinyalir oleh Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.” Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepda sang suami. Dengan demikian pantaslah kiranya seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada suaminya. Dimata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungannya lebih dari segala-galanya setelah Allâh. Berikut penulis memaparkan beberapa fenomena perempuan dengan melirik sisi lain dari perempuan itu sendiri.

BAB VI

SISI LAIN KAUM PEREMPUAN

  1. I. Perempuan Masa Sebelum Islam

Perempuan pada masa sebelum islam adalah suatu masa dimana mereka menemukan penindasan dan eksploitasi dalam berbagai bidang. Mereka diperlakukan sebagai budak kaum laki-laki. Sebagaimana layaknya seekor anjing terhadap tuannya.

Dikalangan Yahudi, dihalalkan berzina dengan ibu dan saudara perempuan. Sebagaimana dikatakan dalam talmut (salah satu kitab suci Yahudi), “Siapa saja yang berzina dengan Ibunya, ia akan memperoleh hikmah (berkah). Dan bagi yang berzina dengan saudara perempuannya, ia akan memperoleh cahaya ilahi.” Dr. Muhammad Ahmad Diyab Abdul Hafidz, Meguak Tabir dan Konspirasi Yahudi, 2005, hal. 17).

Dan dikatakan lagi, kaum perempuan tidak mempunyai hak, layaknya seperti sebuah milik yang bisa dibeli dari ayahnya melalui pernikahan. Suami adalah tuan bagi isteri. Dalam interaksi antar keduanya, sang isteri sama sekali tidak memiliki hak untuk menasehati sang suaminya. Poligami merupakan kebiasaaan yang berlaku untuk selama-lamanya. (Ibid., hal. 120). Demikian kaum Yahudi mendistorsi ajaran mereka yang ditulis 900 tahun sepeninggal Nabi Musa. (Ibid., hal. 151).

Padahal perzinaan, apalagi dengan ibu bertentangan dengan 10 wasiat Allâh yaitu wasiat ke-8 dan 9 dari Sifr Khuruj. Yaitu “Hormatilah  bapak dan ibumu agar umur yang tuhan berikan kepada kalian bertambah lebih lama di bumi (8) dan Jangan membunuh, berzina, mencuri, dan jangan memandang tetanggamu dengan pandangan sinis. (9).” Demikian disinyalir oleh Al-Qur’ân, “Mereka mengubah kalimat-kalimat Allâh dari tempat-tempatnya.” (QS. Al-Maidah/5 : 13).

Sebagaimana diketahui, di zaman Jahiliyah kaum perempuan yang lahir harus dibunuh, dan dianggap sebagai kehinaan bagi kaumnya. Karena akan memperlemah kedudukan suku mereka didepan suku lain. Dan di India, khusus dikalangan umat Budha dahulu pernah timbul anggapan bahwa, kaum wanita adalah sumber kehancuran bagi kelestarian ajaran suci Sang Budha.

126

Banyak lagi kebobrokkan yang ditujukan kepada kaum perempuan, untuk menghinakan kedudukan kaum mereka. Lalu bagaimana mereka bisa bangkit dari kehidupan yang setara dengan kaum laki-laki sebagaimana diharapkan kaum perempuan sekarang. Dimana keadilan akan tercipta bila dalam doktrin-doktrin yang menyesatkan muncul dalam kehidupannya, tentu ada jalan keluar sebab Allâh menjadikan manusia tidaklah dengan main-main, tapi penuh dengan skenario yang paling bagus. Bukti-bukti di atas adalah sebagai pelajaran bagi manusia, bagaimana hidup ini tidak dipandu dengan ajaran yang benar dan dapat menjawab seluruh masalah yang ada dikalangan manusia. Yaitu hanya dengan wahyu dan keterangan para Nabi dan Rasul-Nya yang mulia.

  1. Perempuan Masa Awal Islam

Pada awal munculnya islam semua bentuk penindasan dan eksploitasi berangsur-angsur dihilangkan dengan norma-norma agama yang berdasarkan wahyu, mereka secara simultan mendapatkan tempat yang mulia.

Dan melalui fase-fase yang cemerlang yang telah dicapai oleh Pemerintah Islam pertama pada zaman Nabi, dimanan seorang perempuan merupakan pendamping lelaki, ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kewajiban yang dibebankan oleh Islam, seperti jihad, belajar, usaha mencapai kemuliaan dalam rangka merealisir misi Al-Qur’ân: Ingatkanlah mereka tentang apa-apa yang harus dibaca dirumah mereka dari ayat-ayat Allâh dan nasehat kebijaksanaan, (QS. Al-Ahzab : 34).

Ayat ini menjadi bukti bahwa, wanita berhak untuk belajar dan diajarkan, serta mengetahui ilmu pengetahuan yang dimiliki kaum lelaki, ini dalam bidang ilmu pengetahuan.

Dizaman pertahanan Islan setelah Nabi pun, dalam bidang perjuangan Islam untuk mempertahankan dan jihad dijalan Allâh. Seperti Ummu Haram, beliau adalah seorang Pahlawan Fathul Islam ketika beliau bergabungan dengan Angkatan Perang Islam dalam menaklukkan Cyprus, sehingga gugur sebagai syahid di sana (Panji Masyarakat No. 619, 1-10 Agustus 1989, hal. 68).

III. Peranan Perempuan

Peranan perempuan sebagai pendamping kaum pria, dan menjadi mitra dalam hidup dan kehidupan kaum laki-laki. Selalu bekerjasama dalam mewujudkan keharmonisan. Masa inipun diwarnai dengan sikap diskriminatif sebagian kalangan.

128

Perempuan dalam sejarah, dilukiskan sebagai sosok yang paling diidamkan kaum pria. Sebuah fenomena tidak sedikit kaum perempuan  yang mengukir sejarah dengan tinta emas. Ini terlihat pada empat citra wanita tertinggi dalam sejarah manusia : Mariyam, Asiyah, Khadijah dan Fatimah. Kehebatan citra Maryam terpatri pada kekokohan jiwanya yang tak terpengaruh hembusan nafas zamannya. Melalui dirinya Allâh menitipkan Isa untuk diasuh dan dibina memjadi nabi berpribadi tangguh. Kegemilangan Asiyah terpancar dari keteguhannya melindungi dan memelihara Nabi Musa. Kendatipun suaminya, Fir`aun, berkonfrontasi terhadap Musa. Citra Khadijah dan kecemerlangannya diukir di atas pengorbanan dan kecintaannya terhadap Rasul Allâh Muhammad. Dan, Fatimah Azzahra seorang anak perempuan Rasul Allâh, ibu dan isteri yang amat kukuh. Fatimah tahan banting dalam terpaan badai kezhaliman.

Selanjutnya, adajuga perempuan yang mempunyai tabi`at sebagai mesin penghancur yang sangat ampuh seperti Donna Rice, Pamella Bordes, Christine Keeler mampu menggoncang “mahkota” dua negara digdaya. Donna Rice (seorang sarjana Biologi dan filsafat) melempar senyum mautnya, dan Gary Hart pun mundur dari panggung pemilihan calon peresiden negeri Paman Sam, dengan kecantikan dan kecerdasannya. Pamella Bordes, sang Ratu Kecantikan dari India. Membuat Kabinet negeri sarat aristokrat Inggris gonjang-ganjing, karena main mata dengan kemenakan musuh bebuyutan Barat Kolonel Khadafi. Christine Keeler, mampu mengandaskan karier mantan Menteri Pertahanan Inggris John Pfumno.

Disamping itu adajuga yang berjuang untuk memerangi sistem sosial budaya. Seperti Oshin seorang perempuan Jepang yang gigih dan tangguh dalam menghadapi penderitaan, Ia bertindak apabila saat merasa sangat terjepit. Walaupun keahliannya dieksploitasi oleh mertuanya. Karena peranan perempuan dinomor duakan (kelas dua) atau makhluk subordinat. Juga di Indonesia dikenal pula R.A. Kartini, sebagai pejuang emansipasi perempuan, yang sampai saat ini perjuangannya masih diperhitungkan, bahkan hari kelahirannya diperingati dan dihormati oleh bangsa dan negara Indonesia pada setiap tanggal 21 April. Banyak lagi peranan perempuan yang masih belum terungkap. Mereka sering terusik oleh bentuk masyarakat yang beragam, terutama di Indonesia yang memiliki budaya yang majemuk.

  1. Peranan Perempuan dalam Rumah Tangga

Perempuan sering juga menjadi barang eksploitasi oleh sebagian aliran Agama Islam, seperti dalam ajaran Al-Argam yang didirikan oleh Ashaari Muhammad bersama beberapa kawannya di Kampung Keramat, Kuala Lumpur tahun 1968. Ashaari awalnya adalah Aktivis Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM) dan Partai Islam se-Malaysia. Mereka mewajibkan poligami terhadap penganutnya, tanpa ada batasan yang jelas. Ini akan memberi dampak negatif bagi wanita. Bahwa hak-haknya dipersamarkan, padahal Islam memberikannya. Walaupun sebuah organisasi yang kemudian berkembang menjadi bentuk ajaran, jelas ini telah menyimpang dari Ajaran Islam Murni (Manji Masyarakat No. 619, 1-10 Agustus 1989, hal. 57-61). Begitu gampang orang menjadikan agama sebagai doktrin yang tak logis. Sehingga merugikan satu pihak, demi kepuasan pihak lain yang semestinya melindungi dan menghormati hak-haknya.

  1. Peranan Perempuan dalam Masyarakat

Peranan perempuan dalam masyarakat, sangat penting untuk disimak. Dalam sepanjang sejarah Islam yang penuh dengan kegiatan-kegiatan sosial. Ini merupakan cermin dari kemuliaan akhlak yang diajarkan dalam Islam. Seperti dianjurkan bagi kaum perempuan yang mampu, misalnya mendirikan sebuah lembaga yang khusus untuk membantu masyarakat yang tak mampu/miskin. Contoh mendirikan kelompok Arisan yang khusus meminjamkan alat-alat atau perhiasan untuk acara pernikahan atau walimah al-`urs. Setelah selesai acara tersebut si peminjam mengembalikannya kepada kelompok Arisan tersebut. Ini sangat membantu untuk terciptanya hubungan sosial yang harmonis.

Inilah salah satu peran kaum perempuan yang semestinya ada dan dinilai sangat mulia. Akan lebih mulia ada inisiatif mendirikan suatu lembaga Wakaf yang khusus untuk masalah ini. Karena Islam adalah agama akhlak, seperti sabda Nabi,

اِنَّمَابُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلأَخْلاَقِ.

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemulian akhlak”. (HR. Al-Tirmidzi, Al-Thabrani, dan Al-Hakim, al-Hakim menshahihkannya dengan syarat Muslim, Nashiruddin Al-Albani juga menshahihkannya). (Yusuf Qaradhawi, Distorsi Sejarah Islam, 2005, h. 155).

  1. Peranan Perempuan dalam Bidang Agama

Sangat besar peranan kaum perempuan dalam bidang agama khusus para Ibu. Sebab tugas utamanya adalah mengasuh dan mendidik anak. Dalam pembentukkan akhlak anak tergantung didikan Ibu terhadap anak yang dianugerahkan Allâh pada mereka. Disamping suami sebagai pelindungan kesejahteraan keluarga. Dengan demikian jelas tugas Ibu terhadap agama buah hatinya.

Dalam lingkungan lebih luas, hendaknya ada diantara para ibu yang memiliki pengetahuan agama yang mampu berfungsi sebagai umm al-mukminin. Yang berperan sebagai penafsir pesan-pesan agama kepada kaum mereka. Dengan ini akan terciptalah kesepadanan ilmu dengan kaum Bapak. Karena menuntut ilmu bagi setiap mukmin laki-laki dan perempuan secara umum adalah wajib. Kalau sudah begini penulis yakin tak akan ada tumpang tindih tentang kesetaraan gender, masih pentingnya pembicaraan persamaan hak laki-laki  dan perempuan akan sirna, karena mereka telah memfungsikan potensi masing-masing sesuai fitrah. Sikap beginilah yang diharapkan kepada kaum perempuan agar tetap menjaga kodratnya.

  1. Peranan Perempuan dalam Bernegara

Sebagai warga negara, “Wanita adalah tiang negara, rusak wanita maka rusaklah negara ”. Demikian sabda nabi. Disamping negara melindungi hak-hak perempuan, dipersamakan dalam negara. Hak berkumpul dan menyampaikan pendapat pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28,

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Melihat bergemanya himbauan reformasi, yang menimbulkan gejolak dalam penyampaian pendapat maka perlu DPR membuat Undang-undang. Yang pada keputusannya, tanggal 26 Oktober 1998 disahkanlah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Isinya mengatur perihal kemerdekaan setiap warga negara Indonesia mengemukakan pendapatnya dimuka umum. Pada Pasal ke-4 point d, “menempatkan tanggung  jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.”

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 di atas sejalan dengan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Pasal 19 bahwa,

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.”

Dan dalam Pasal 29 pada point “d”, menyatakan sebagai berikut,

“Melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan, dalam pembentukan dan penegakan hukum.”

Hal ini menunjukkan kepedulian negara pada hak warganya termasuk kaum perempuan, sekarang menteri, bahkan jadi presiden di Indonesia, namun “seandainya urusan negara diberikan pada perempuan, akan hancurlah negara tersebut.” Sejarah telah membuktikan hal tersebut, seperti pemerintahan Megawati di Indonesia, dan Aroyo di Pilipina.

Kaum perempuan jangan khawatir. Selain yang belum ditegaskan oleh Al-Qur’ân dan Sunnah Nabi. Hal itu boleh kamu lakukan, sebagaimana yang dicontohkan oleh umm al-Mukminin. Para isteri nabi adalah isteri yang berkiprah untuk perempuan bermartabat.

  1. Emansipasi Perempuan (Woman`s lib)

Emansipasi itu secara ideal adalah meninggikan harkat dan martabat agar tidak sebagaimana kehidupan orang yang mempunyai bekal pengetahuan (pendidikan) yang memadai sebagai aktualisasi kehidupan atau profesinya bagi orang yang berbakat untuk itu, meraka yang melupakan kodrat sehingga mereka “layu sebelum berkembang”.

Banyak orang berpendapat bahwa emansipasi itu adalah persamaan hak wanita dengan pria, misalnya model liberal Barat yang diproyeksikan tidak ada perbedaan prinsip antara pria dan wanita. Namun tidak semua kaum wanitanya diprofesikan. Tapi harus sesuai dengan karakter yang dimilikinya.

“Wanita masa kini” menpunyai kecenderungan yang kuat pada faktor otonom, kalau faktor otonom ini makin diideologikan, maka mereka akan lebih memilih untuk tidak kawin, dan mengejar karier, serta bebas menentukan sendiri dengan pria mana ia berhubungan. Akibatnya, akan terjadi krisis penyelewengan isteri atau wanita ekstramarital. Jelas ini akan merusak moral bangsa dan negara, karena mereka tiang negara.

Psikolog Laurel Richardson menyimpulkan penelitiannya dari 700 wanita yang mempunyai hubungan ekstramarital dengan suami lain adalah faktor otonom yang dipunyai wanita itu. Akhirnya terbentur juga dalam kehidupan bermasyarakat. (Panji Masyarakat No. 619, 1-10 Agustus 1989, hal. 32-33).

IV.  Kerentanan Perempuan

Sebagaimana diketahui, bahwa wanita adalah mitra kaum laki-laki, bukanlah berarti sama dalam berbagai hal. Tapi mereka mempunyai kelemahan-kelemahan, dan kelemahan tersebut membuat mereka rentan terhadap kemajuan dan perubahan peradaban manusia.

Misalnya dalam masalah kesehatan yang dapat mengancam jiwa dan raganya. Ada beberapa kerentanan pada perempuan yaitu: Kerentanan Biologis, Kerentanan karena tidakadilan Gender, Kerentanan sosial yang berupa kekerasan seksual dan perdagangan perempuan, kerentanan ekonomi, dan kerentanan kultural.

  1. Kerentanan Biologis

Kerentanan biologis, organ reproduksi yang tersempunyi sehingga tidak mudah terdeteksi bila ada keluhan. Selain itu organ reproduksi perempuan memiliki selaput mukosa yang luas, mudah luka/iritasi, sehingga bila terjadi penetrasi penis dengan kekerasan atau penis dengan Infeksi Menular Seksual (IMS) akan lebih memudahkan terjadinya penularan. Perlu diingat dalam kasus penularan virus HIV/AIDS. Jumlah virus HIV di dalam sperma juga lebih banyak dibandingkan jumlah virus HIV di dalam cairan vagina, sehingga perempuan sebagai pihak penampung sperma lebih besar kemungkinannya untuk terinfeksi. Apalagi ada luka di vagina yang seperti akibat seks yang dipaksa. Sehingga virus dapat berpindah, risiko penularan akan meningkat bila terdapat infeksi Menular Seksual (IMS).

  1. Kerentanan Karena Ketidakadilan Gender

Akibat dominasi kaum pria, sehingga tak menghiraukan nasib perempuan yang memang mereka ada yang punya kemampuan atas pekerjaan/profesi yang biasa dilakukan pria seperti menjadi dokter, ahli bedah, dan lain sebagainya dengan tidak merugikan aspek kodrat yang mereka dimilikinya.

  1. Kerentanan Sosial

Dalam kehidupan sosial wanita dipandang sebagai pelengkap tatanan sosial yang berada disamping pria sebagai layaknya pembantu. Sehingga kaum perempuan dijadikan barang komoditi yang bisa diperjual belikan, seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.

136

Dalam masalah ini lalu bermunculanlah berbagai badan perlindungan mulai dari adanya deklarasi tentang perempuan, lembaga pemberdayaan perempuan. Seperti Deklarasi PBB pada Millennium Summit September 2000, yang dihadiri 189 negara diantaranya mendeklarasikan, “menegakkan Hak Azazi Manusia (HAM) dan demokrasi”.  (Jurnal HAM. Vol. 3. tahun 2005, hal. 44-45). Termasuk perlindungan perempuan dari perampasan hak-haknya. Berupa kemerdekaan perempuan dan laki-laki berhak untuk hidup bermartabat, bebas dari kelaparan, kekerasan dan ketidakadilan, dan sebagainya yang mendukung hal ini secara mendasar. Dalam berbagai bidang sosial, orang selalu mengarah pada kaum perempuan, karena mereka yang pantas untuk urusan ini.

  1. Kerentanan Ekonomi

Begitu juga masalah ekonomi, kaum perempuan selalu menjadi lahan eksploitasi, dengan gaji yang murah, fasilitas apa adanya dan terkadang tidak tidak layak. Ini dikarenakan lapangan kerja yang sempit dan jumlah pencari kerja yang melimpah. Apalagi jumlah populasi perempuan lebih banyak dibandingkan kaum laki-laki. Perbandingannya tidak siknifikan dengan pekerjaan yang ada. Dengan demikian akan lebih mudah untuk mengeksploitasi tenaga dan keahlian perempuan baik secara kolektif maupun individu.

Di Indonesi tentang perkonomian yang berkaitan dengan hak hidup ini di atur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27.

  1. Kerentanan Kultural

Dan secara kultural kerentanan pada perempuan tersebut berkisar pada adat-istiadat dimana ia berdomisili. Misalnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), berlaku tradisi sifon (tradisi sunat pada laki-laki NTT untuk penyembuhan luka sunat ini, remaja tersebut diharuskan melakukan hubungan seks dengan perempuan. Ritual seperti ini dimaksudkan sebagai pendingin luka agar cepat sembuh, namun hal ini malah akan meningkatkan risiko pada perempuan yang disetubuhinya tersebut terkena Infeksi Menular Seksual (IMS). Di Sumatera Utara ada tradisi turun ranjang, dimana seorang laki-laki yang kematian isteri, maka ia harus nikah dengan adik dari almarhumah isterinya (kalau ada), maka hal ini akan berakibat adanya perbedaan gejala seksual, sehingga timbul pemberontakan emosi si perempuan, maka ini akan mempengaruhi kehidupan seksnya yang tidak mampu memuaskan pasangannya.

Maka terjadilah kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya. Juga di Sumatera Barat tradisi ini disebut ganti lapiak (ganti tikar). Sebenarnya banyak masalah yang mesti dicermati dan dikonstruksi ulang dalam kultur-kultur yang ada, maka untuk penyelesaiannya adalah Islam, karena Islamlah yang mampu menyelesaikan masalah pelik ini. Islam berkiprah untuk kaum perempuan jadi bermartabat, dan terhormat.

V.  Solusi Bagi Kaum Perempuan

Berbagaimacam solusi yang dimunculkan oleh aktivis perempuan atau pemerhati perempuan mulai dari hak-hak dan kedudukannya di dalam keluarga, masyarakat atau pun negara. Diantaranya ada Badan Perlindungan Perempuan juga dalam berbagai deklarasi tentang perlindungan perempuan. Baik dari sudut pandang Liberal Barat maupun penganut sosialis. Dari masalah tersebut penulis kemukakan beberapa solusi, insyâ Allâh bermanfaat sebagai berikut:

A. Solusi Terlambat Nikah

Disini penulis kemukakan solusi yang disampaikan oleh Faruq Nasution tentang problem terlambat kawin:

  1. Mulai menalarkan apa dan bagaimana emansipasi itu sebenarnya, terutama dengan mengitari sejarah timbulnya kata-kata ini.
  2. Berpola pada pikiran rasionalitas, sampai dimana batas emansipasi dan seleksinya.
  3. kembali kepada nafas bimbingan agama, terutama dengan mengitari kedalaman arti “Fi Buyutikunna” secara harfiyah dan maknawiyah.
  4. perangkat kata “otonom” tidak etis dalam pandangan kita orang Timur, dan tidak layak dalam pandangan moral Islam.

Islam sangat menghormati kedudukan wanita, “Sorga ditelapak kaki Ibu“, artinya apa, diterangkan oleh hadits lain “Keridhaan Allâh terletak pada keridhaan kedua orang tua (ayah dan ayah). Atau perbandingan dalam masalah kehormatan adalah tiga banding satu dengan ayah. Wanita adalah tiang negara, rusak wanita maka rusaklah negara. Demikian ungkapan Rasul Allâh shall Allâhu `alaihi wa sallam.

Ini semua tergantung pada sikap mental seseorang, bagaimana ia menyikapi tantangan hidup. Mental ini menpunyai definisi, G.W. Allport menemukan lebih dari 100 definisi mental (attitude = mental attitude), tapi ada 3 kesamaan yang konsisten :

  1. Sikap mental selalu terkait dengan perilaku (behavior)
  2. Sikap mental adalah variabel unidimensional yang ada kaitannya dengan perasaan terhadap objek.
  3. Sikap mental abstrak, namun konsekuensinya dapat dilihat.

Secara teori Human Behavior tampak bahwa sikap mental manusia dipengaruhi oleh atau dibentuk oleh nilai luhur agama, ideologi dan pengalaman sejarah/tradisi dilingkungannya.

Juga akan dipengaruhi oleh kendala situasi, keinginan dan norma. Inilah yang akan memunculkan perilaku seseorang baik tingkah individu maupun sosial.

Berdasarkan hal di atas untuk menimbulkan perilaku yang luhur, individu maupun sosial maka mesti menjaga nilai-nilai luhur berdasarkan nilai-nilai luhur agama dan sosial-budaya.

  1. Solusi Untuk Kaum Perempuan

Sebagai perempuan selayaknyalah kembali kepada fitrah yang telah digariskan penciptanya. Mereka patut mensyukuri, Islam telah mengembalikan fitrah mereka dari rongrongan kaum-kaum terdahulu yang telah mengingkari kehadiran mereka.

Sejak awal kejadian Adam dan Hawa, yang mampu menjerumuskan suaminya atas rayuan sang isterinya. Disamping hal tersebut sudah menjadi skenario sang Pencipta. Disaat kaum perempuan menjadi penakluk kaum pria, mereka juga diciptakan untuk menenang jiwa sang pria. Sampai masa sekarang wanitalah yang menghidupkan suana hidup yang indah dan bahagia. Ini tentunya harus dibimbing nilai-nilai agamis yang luhur.

Masalah yang timbul di zaman modern ini, hampir semua kaum perempuan yang merasa tertekan dan dikungkung dengan nilai budaya dan agama brontak. Apalagi mengenai Porno Aksi dan Pornografi, malah sudah dirancang undang-undang tentang hal itu. Yaitu Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU-APP), malah ada yang menentang dengan berbagai alasan. Ada yang beralasan tidak perlu disahkan, karena kalau disahkan akan membunuh kreativitas para seniman. Ternyata ini lebih mengarah pada kreativitas penciptaan seni semata. Bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan hidup. Itu salah satu alasan yang menolak.

Inilah Paham Sekuler, mereka tidak lagi memikirkan kesejahteraan hidup, melainkan memikirkan nilai jual yang merusak moral. Padahal tugas seorang seniman untuk mengeluarkan dan harus mampu mengekspresikan nilai-nilai yang indah, sehingga mampu mensejahterakan hidup ?.

Sadarlah, kembali kepada tuntunan Islam, jangan berpaling dari kodrat. Ikutilah kehendak pencipta yaitu pelajarilah Al-Qur’ân dan Sunnah, serta nasehat umm al-Mukminîn. jadilah isteri shalehah, inilah yang disenangi Rasul Allâh lewat sabdanya,

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ ثَلاَثٌ الطَّيِّبُ وَالنِّسَاءُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِى فِي الصَّلاَةِ.

“Ada tiga hal yang sangat aku senangi di dunia ini, yaitu: Wangi-wangian, Isteri shalehah, dan ketenangan saat shalat.”(Imam Nawawi, 2005, hal. 75).

Kalau isteri kaya dalam hal harta benda, maka kalau dengan senang hati dan ikhlash memberikan hartanya kepada suaminya atas dasar kasih sayang, dan suaminya dalam keadaan miskin, maka ia akan mendapat dua pahala satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah. Harta isteri merupakan hak isteri (kandungan Hadits Riwayat Bukhâriy dan Muslim). (SAHID, No. 10/Tahun III/Februari 1991, hal. 41).

Shahabat Rasul Allâh shalla Allâhu `alaihi wa sallam umar bin al-Khatthab radhiy Allâhu `anhu juga pernah berkata,

لَوْلاَ اْدِّعَاءُالْغَيْبِ لَشَهِدْتُ عَلَى خَمْسِ نَفَرٍ أَنَّهُمْ اَهْلُ الْجَنَّةِ الْفَقِيْرُ صَاحِبُ اْلعِيَالِ وَالْمَرْئَةُ الرَّاضِى عَنْهَازَوْجُهَاوَالْمُتَصَدِّقَةُ بِمَهْرِهَاعَلَىزَوْجِهَا وَالْرَّاضِى عَنْهُ اَبَوَاهُ وَالْتَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ.

“Sekiranya tidak takut dituduh mengetahui yang ghaib, tentulah aku mau bersaksi bahwa kelima golongan manusia ini adalah termasuk ahli surga, yaitu:

Orang fakir yang menanggung nafkah keluarganya;

Wanita yang suaminya ridha kepadanya;

Isteri yang menshadaqahkan mahar/maskawinnya kepada suaminya;

Anak yang kedua orang tuanya ridha kepada dirinya; dan

Orang yang bertobat dari kesalahannya.”

Demikianlah islam mengajarkan kepada umatnya. Semuanya penuh dengan sikap ridha dan syukur atas apa yang telah ditakdirkan oleh Allâh kepada mereka. Dengan sikap inilah mereka dapat merasakan betapa indahnya keluarga. Maka sampailah mereka pada nikmat “rumahku adalah surgaku”.

Konsep-konsep demikianlah yang seharusnya dimunculkan oleh kaum perempuan pada masa ini, saling memperlukan, dan memberi kemudahan dalam berbagai persoalan hidup yang dihadapi. Saling menjaga keutuhan rumah tangga. Adapun mengenai toleransi Islam terhadap pernikahan antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab akan diterangkan berikut.

  1. Pernikahan Laki-laki Muslim dan Perempuan Ahli Kitab

Khusus wanita Ahli Kitab, Yahudi dan Nashrani, islam memberi toleransi, dengan membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan dari kalangan mereka. Dan setelah menikah isteri yang berasal dari Ahli Kitab tersebut tetap berada dalam agamanya, memperbolehkan pergi ke gereja untuk melakukan kewajiban ibadahnya. Ini apabila ada sebab-sebab khusus, seperti bagi orang-orang yang kuat akidahnya, tunduk pada hukum syari`at, menjalankan hukum dan ritualnya.

Sebagai dasar dari argumen ini adalah,

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌ لَّهُمْ  وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُواالْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَا آتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلاَمُتَّخِذِىْاَخْدَانٍ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِاْلإِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِى ْلآخِرَاةِ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ. (سُوْرَةُ الْمَائِدَةِ/5: 5).

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Siapa saja yang kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Mâidah/5: 5).

Sebagaimana diketahui dari pendapat yang rajih (kuat) bahwa, ayat-ayat dalam surat Al-Mâidah tersebut paling terakhir diwahyukan Allâh kepada nabi, jadi hukum terakhir itu tidak ada yang menghapuskannya (me-nasakh-nya), jadi ini adalah sebagai toleransi bagi kaum ahl al-Kitab membolehkan menikahi perempuan mereka.

Sebagian ulama menganggap, “Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan”, ini adalah perempuan-perempuan yang merdeka. Tentunya hal ini tidak berlaku lagi, karena per-budak-an tidak ada lagi.

Al-Qur’ân tidak menjelaskan tentang diperbolehkannya bagi perempuan muslimah nikah dengan laki-laki ahl al-Kitab. Melihat dari ke-mudharat-an yang ditimbulkan, maka ulama sepakat mengharamkan hal itu. Karena sesuatu yang menyebabkan timbulnya pengharaman (secara pasti) terhadap sesuatu, maka sesuatu itu juga diharamkan.

Selanjutnya apabila dilihat secara pasti,  manfaatnya lebih besar. Berdasarkan keterangan di atas, maka hal itu dapat terjadi. Jadi untuk masalah ini, sebagai pertanyaan apakah pada zaman sekarang ini ada “perempuan-perempuan yang sesuai dengan firman Allâh di atas?”, apakah mereka betul-betul berpegang kepada ajaran kitab yang diwahyukan Allâh sebelum al-Qur’ân?.

Sebaiknya seorang muslim dan muslimah memperhatikan hal ini, karena Islam telah mengajarkan berbagai macam kebaikan kepada kita. Dan tidak sama dengan non-Islam. Sebagai contoh, pada tahun 1685 M., Perancis mengeluarkan ketetapan yang mengharamkan agama Protestan dan menghancurkan gereja-gerejanya, mengusir pemimpin-pemimpinnya dari negaranya. Pada tahun 1715 M., Perancis menganggap bahwa pernikahan yang diadakan tidak dengan cara Katolik adalah pernikahan yang tidak sah (baik laki-laki atau pun perempuan dari golongan mereka-pen). Dan Pada tahun 1724 M., Perancis menghalangi kaum Protestan untuk memperoleh pekerjaan, dan anak-anak Protestan disandera untuk dididik dengan pendidikan Katolik. Demikian perlakuan doktrin yang mereka pahami, apa yang akan terjadi, akhirnya mereka memberontak. Aturan apa itu?, yang dibuat dari lembaga manusia, dan tidak sesuai dengan fitrah apakah itu yang dipegangi ahl al-Kitab sekarang?, kalau demikian halnya tentu tidak termasuk dalam kategori masalah ini.

Keterangan di atas, merupakan gambaran perbandingan negara non-Islam dengan negara Islam. Hanya islam membuat peraturan seperti itu lewat mulut mu`allimin islam.

Kembali pada masalah pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahl al-Kitab, apakah pernikahan tersebut dilakukan secara islam atau tergantung pada ajaran perempaun ahl al-Kitab?, jelas menurut ajaran Islam. Karena islam hanya memberi toleransi bukan sebagai hak penuh untuk “ibadah” sakral ini (pernikahan), sehingga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai islam, sesuai dengan syarat yang dikemukakan di atas.

Nah, bagaimana ada dikalangan golongan islam yang mengharamkan nikah dengan golongan islam lain, yang pahamnya tidak sama dengan golongan tersebut, seperti golongan arqam, ahmadiyah, dan lainnya. Pada hakekatnya ajaran tersebut bukanlah ajaran Islam, karena islam tidak pernah secara qath`iy (pasti), melarang pernikahan sesama muslim.

Demikianlah yang dapat penulis sampaikan melalui tulisan ini, dan penulis akhiri dengan do`a,

رَبَّنَا لاَتُزِغْ قُلُوبَنَابَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَ وَهَبْ لَنَامِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ. (سُوْرَةُ آلِ عِمْرَانِ/3: 8)

“(Mereka berdo`a), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau Berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.” (QS. Âli `Imrân/3: 8).

Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat bermanfaat, bagi semua umat islam, khusus bagi penulis sendiri menajadi amal yang shaleh. Amien. Wa Allâhu A`lam bi al-Shawâb.

DAFTAR RUJUKAN

Abu Al-Su`ud Badr, Abdullah, Tafsir Umm Al-Mu`minîn `Aisyah r.ha, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2000), Cet. I, penerjemah: Gazi Saloom dan Ahmad Syaikhu.

Ahmad Jaiz, Hartono, Aliran-aliran dan Paham Sesat di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), Cet. XII.

Al-Bukhâriy, Abu `Abd Allâh Muhammad Ibn Ismâ`îl, al-Jâmi` al-Shâhîh al-Mukhtashar min Umûr Rasûl Allâh `alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyânih, (Bairut : Dâr al-Fikr, [t. th]).

Al-Ghazali, Ringkasan Ihya `Ulumuddin, (Jakarta: Pustaka Amani, 1995), Cet. I, Penerjemah: Zaid Husein Al Hamidi.

Al-Ghazali, Ihya’ `Ulumuddin, penerjemah: Ahmad Rofi` Usmani, (Bandung: Pustaka, 2005), Cet. I, Jilid 4.

Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Mimbar Hukum; jurnal dua bulanan: aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Internusa, 1995), No. 21 tahun VI.

Ali Akbar, Merawat Cinta Kasih, (Jakarta: Pustaka Antara, 1995), Cet. XX.

Aliyah, Samir, Sistem Pemerintahan, Peradilan, dan Adat dalam Islam, penerjemah: H. Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc., (Jakarta: Khalifah, 2004), Cet. I

Al-Khurasyi, Sulaiman bin Shalih, Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dalam Timbangan, penerjemah: Abdul Ghoffar, E.M. (Bandung: Pustaka Imam Al-Syafi`i, 2003), Cet. I.

Al-Maqdisy, Al-Imam al-Syaikh Ahmad bin `Abdu al-Rahmân bin Qudamah, Minhâj al-Qashidîn: Jalan Orang-Orang Yang Mendapat Petunjuk, (Jakarta: Pustaka al-Kautsâr, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi, judul asli, “Mukhtasâr Minhâj al-Qashidin”.

Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Terjemahan Tafsir al-Maraghi Juz II, (Semarang: CV Toha Putra, 1993), Cet. II, Penerjemah: K. Anshori Umar Sitanggal, dkk.

Al-Mubarakfuriy, Syaikh Shafiyy al-Rahman, Sirah Nabawiy, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi.

Al-Qaradhawi, Yusuf, Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), Cet. II.

Al-Qaradhawi, Yusuf, Distorsi Sejara Islam, penerjemah: Arif Munandar Riswanto, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), Cet.I.

Aminuddin  dan Slamet Abidin, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), Cet. I.

Ash-Shiddieqy, Hasbi, Fiqh Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, Cet. VIII, (Jakarta, 1994), Cet. VIII.

Bahreisy, Salim, Al-Hikam; Pendekatan `Abdi pada Khaliqnya, (Surabaya: Balai Pustaka, 1984), Cet. V.

Bismar Siregar, Islam dan Hukum, (Jakarta: PT. Pustakakarya Grafikatama, 1990), Cet. I.

Boyke Dian Nugraha, DSOG, Surat-surat Pembaca tentang: Problema Seks dan Organ Intim, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2000), Cet. IV.

Bukhari. M, Hubungan Seks Menurut Islam, (Bumi Aksara: Jakarta, 2001), Cet. I.

Dahlan, H. M. D, Khuthbah Jum`at dan `Idain dari Kampus, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. I.

Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), Cet. Ke-11.

Didin Hafiduddin, Tafsir al-Hijri Surat al-Nisâ’, (Ciputat: Logos, 2000), Cet. I.

Djamaan Nuh, Fiqh Munakahat, (Semarang: Dina Utama, 1993), Cet. I.

Hamka, Lembaga Hidup, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 2001), Cet. 12.

Handono, Irena, dkk, Islam Dihujat; Menjawab Buku Islamic Invasion, (Kudus: Bima Rodheta, 2004), Cet. IV.

Hasan, Ayyub, Etika Islam: Menuju Kehidupan yang Hakiki, (Bandung: Triganda Karya, 1994), alih bahasa: Tarmana Ahmad Qasim, dkk.

Husein Bahreisj, Shahih Bukhari-Muslim, (Surabaya: CV Karya Utama).

Junaedi, Subki, Pedoman Mencari dan Memilih Jodoh, Cet. I, (Bandung: Sinar Baru, 1992).

Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Leiden, 2002).

Mahmud, Abdul Halim, Menyingkap Rahasia Ibadat, (Jakarta: Alayidrus, 1988), Cet. I.

Mizan Ansori, Penawar Kegundahan Hati, (Bandung: Husaini, 1987), Cet. I  di terjemahkan dari karya (`Abd al-Majid `Ali al-`Adawy, al-Tufah al-Mardhiyah fi al-Akhbari al-Qudsiyyah wa al-Ahadits al-Nabawiyyah;Mesir: Musthafa al-Bâbi al-Halabi, 1950 M/1369 H), Cet. II.

Nasir, Salihun, Tinjauan Akhlaq, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1991), Cet. I.

Nazar Nizar, Fiqh Munakahat (diktat), (Padang: IAIN, 1989), Cet. I.

Nawawi, Nashaihul `Ibad, penerjemah: Fuat Kauma, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2005), Cet. Ke-10.

Panji Masyarakat No. 619, 29 Zulhijjah-8 Muharram, 1410, 1-10 Agustus 1989.

Panji Masyarakat, No. 08 tahun I. 09 Mei 1997.

Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Ciputat: Lentera Hati, 2000), Cet. I, Vol. 2.

Rahman, Abdur, Tindak Pidana dalam Syari`at Islam, penerjemah: Wadi Msturi dan Basri Iba Asghary, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), Cet. I.

Rahman Ritonga, Fiqh Ibadah, (Jakarta: GayaMedia Pratama), Cet. I.

Rasyid, Figh Islam, (Bandung: CV. Sinar Baru, 1987), Cet. 20.

Republika, Terbitan Rabu, 2 Maret 2005.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998), Cet. III.

SAHID, No. 10/Tahun III/Februari 1991.

Sahli, Mahfudli, Amaliah Surgawi ; terjemahan al-Targhîb wa al-Tarhib,, (Jakarta: Pustaka Amani, 1981).

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah V, (Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1997), Cet. XI, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf.

Sayyid Sabiq, fiqh Sunnah IX, (Bandung: al-Ma’arif, 1994), Cet. XIII, Jilid 1, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: PT. al-Ma’arif), Cet. I, Penerjemah: Muhammad Thalib.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta: Kalam Mulia, 1991), Cet. II, Jil. 14.

Staf Redaksi PT Pustaka Litera AntarNusa, Nasehat-nasehat Al-Qur’ân, (Bogor: PT Pustaka Litera AntarNusa, 1989), Cet. I.

Takariawan, Cahyadi, Izinkan Aku Meminangmu, (Solo: Era InterMedia, 2004), Cet. I.

Thaha, Fauzy Sa`ied, Ghulam Ahmad Penyeleweng Terbesar, (Jakarta: Disampaikan pada seminar Nasional di Masjid Istiqlal, Agustus 2002).

Thalib, Muhammad, Nasehat Untuk Pengantin, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2001), Cet. I.

Umar As Seewed, Muhammad, Janganlah Mendekati Zina, (Sukabumi: Yayasan Al-Imam)

Usman, Ali. dkk, Hadits Qudsi, (Bandung: CV Diponegoro, 1997), Cet. XXII.

Usman, Suparman, Hukum Islam; Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), Cet. II.

Ya`qub, Hamzah, Etika Islam, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. VII.


[1]Pasal  39 ayat (2) huruf b Jo PP No. 9 Tahun 1975 pada pasal 19 huruf b dinyatakan; salah satu sebab atau alasan perceraian ialah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua (2) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa dasar yang sah. Dan inilah  yang kemudian yang menjadi salah satu janji ta`liq thalaq hingga kini. (Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Mimbar Hukum; jurnal dua bulanan: aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta : PT. Internusa, 1995), No. 21 tahun VI (juli-Agus), hal. 93.

[2]Pasal 2 ayat 1 undang-undang No. 1 tahun 1974 Menyatakan; bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya. Dengan pernyataan ini Hukum Islam menjadi hukum yang berdiri sendiri setara dengan hukum barat. Ibid. hal. 18. Tahun 1981 Menteri Kehakiman Ali Said menegaskan, “Hukum Islam merupakan salah satu komponen tata hukum di Indonesia dan menjadi salah satu sumber baku pembentukan hukum nasional, ini ditegaskan oleh Menteri Kehakiman Ismail Saleh (tahun 1989), “… karena mayoritas rakyak Indonesia memeluk agama Islam. Ibid. hal. 19.

[3]Kata “Ta`zîr“, secara bahasa berarti pengajaran, kebesaran, sedangkan secara istilah berarti hukuman yang bersifat pengajaran terhadap kesalahan-kesalahan yang tidak diancam hukum had (khusus), atau kejahatan-kejahatan yang sudah pasti ketentuan hukumnya, tetapi syarat-syaratnya tidak cukup (seperti tidak cukupnya empat orang saksi dalam kasus pidana). Hukuman ini diserahkan pada hakim atau penguasa. Dapat berubah sesuai dengan kemashlahatan.

[4]Ketentuan-ketentuan yang membuat batasan-batasan bagi mukallaf baik mengenai perbuatan, perkataan, dan i`tiqad mereka. Itulah kandungan hukum Islam.

[5]Muhammad sall Allâhu `alaihi wa sallam, adalah orang nomor satu dunia dalam sejarah peradaban manusia, beliau seorang pemimpin yang tangguh, tulen, dan efektif. Lihat Michail H. Hart, Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, (Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya, 1988), Cet. Ke-8. judul asli: The 100`s, a Ranking of The Most Influential Persons in History.

[6]Al-Bukhâriy, Shahih al-Bukhâri, (Bairut : Dâr al-Ihyâ’ al-Turâts al-`Arabiy, [tth]), Juz 7, h. 3

[7]Menurut bahasa kata Qudsi adalah dinisbatkan pada lafazh “al-Qudsu” atau “al-Qudusu“. Artinya suci dan bersih. Disebut juga hadits Ilahiy, dinisbatkan pada lafazh “al-Hilâhu”. Atau disebut juga hadits rabbaniy, dinisbatkan pada lafazh “al-Rabbu“. Menurut istilah sesuatu yang didasarkan dan di-isnadkan oleh Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallam kepada Allâh, tapi bukan al-Qur’ân.

[8]Kecuali dalam ajaran Nasrani khususnya Rum katolik, yang menganggap hal tersebut suatu hal yang mulia, bahkan mencerminkan kesempurnaan agamanya (seperti yang dialami oleh Yesus hingga disalib dan Maryam yang tetap perawan). Dasar mereka adalah Injil Matius 19: 12, 27-29; Korintus 7: 32-33 dan Surat Paulus, Rum 12: 1 yang isinya: “karena itu, saudara-saudara demi kemurahan Allâh aku menasehati kamu, supaya kamu mempersembahkan tubuhmu sebagai persembahan hidup yang kudus dan berkenan kepada Allâh; itu adalah ibadahmu yang sejati.” (Lembaga Al-Kitab Indonesia, Al-Kitab, ( Jakarta: LAI, 1990), h. 203- PB, tapi sebagian mereka membolehkan. Yang menentang sikap celibat adalah Kristen Protestan, menganggap ini pernikahan sebagai sunnah Allâh. (lihat Abu Jamin Rohan, Garam Dunia, (Jakarta : Yayasan Garam Dunia, 2001), No. 180, Th. V, juga No. 181. Namun ajaran islam tidak mengajarkan pola hidup yang egois ini.

[9] اِنَّ اللهَ تَجَاوَزَعَنْ أُمَّتِى : اَلْخَطَأَ وَ اْلنِّسْيَانَ وَمَااسْتُكْرِهُوْعَلَيْهِ(Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta : Kalam Mulia, 1991), Cet. II, Jil. 14, hal. 126

[10]Pernikahan bukanlah seperti disangkakan oleh orang Nasrani, yang tidak mengenal perpisahan setelah pernikahan terjadi. Dan juga tata aturan dan petunjuk tentang nikah bahkan tentang rumahpun tidak begitu jelas, hanya berupa simbol-simbol. Seperti yang tertuang dalam Matius 29: 6, “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allâh, tidak boleh diceraikan manusia. Ditambah lagi “Sebab seorang isteri telah terikat oleh hukum kepada suaminya itu (Roma 7: 2-3). Seperti itu juga sebelum masalah sebelum pernikahan atau dikenal dengan masa pertunangan, yang menurut ajaran Islam adalah masa penjajakan, pendekatan dan penilaian yang diawasi kedua belah pihak keluarga, agar tidak menyalahi aturan syari`at islam, karena dalam masa yang sensitif ini, belum tentu akan terlaksana pernikahan. Tapi Nasrani menganggap, “Dan siapa yang telah bertunangan (betrothed a wife = terikat nikah dengan seseorang), dengan seorang perempuan, tetapi belum mengawininya (hidup bersama) ia boleh pergi dan pulang ke rumahnya, supaya jangan ia mati dalam pertempuran dan orang lain mengawininya.” (Kitab Ulangan 20: 7).

[11] Sumpah berlaku apabila dengan disebutkan nama Allâh, sebagaimana sabda Rasul shall Allâhu `alaihi wasallam, “Siapa yang bersumpah, harus dengan nama Allâh atau lebih baik ia diam (sumpahnya tidak berlaku) ” مَنْ كَانَ حَالِفٌ فَلْيُحْلِفْ بِاللهِ اَوْ لِيَصْمُتْ, sedangkan kafarat sumpah ditegaskan dalam QS. Al-Mâidah/5: 89 yang artinya, “Allâh tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpamu. Demikianlah Allâh menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

[12]Maksudnya kitab-kitab sihir.

[13]Syaitan-syaitan itu menyebarkan berita-berita bohong, bahwa Nabi Sulaiman menyimpan lembaran-lembaran sihir. (Ibnu Katsir).

[14]Para mufassir berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan 2 orang Malaikat ini. Ada yang berpendapat, mereka betul-betul Malaikat dan ada pula yang berpendapat, dua orang jahat yang berpura-pura shaleh seperti Malaikat.

[15]Bermacam-macam sihir yang dikerjakan orang Yahudi, sampai kepada sihir untuk mencerai-beraikan hubungan suami isteri.

16Dalam kitab ini beliau membahas masalah hubungan suami-isteri secara gamlang, sehingga jelas etika bagaimana berhubungan intim yang sesuai syari`at Islam, paling tidak menggambarkan keluesan Islam mengajarkan kepada kita untuk melakukannya dengan nyaman. Walaupun Syaikh Shalih Al-Fauzhan mengkritisi banyak hadits-hadits dha`if dalam kitab tersebut, dan sampai ada ungkapan, “Ilmu Hadits yang dimiliki Imam Al-Ghazali seperti orang mencari kayu bakar dimalam hari.” Namun kekurangan tersebut dapat diatasi dengan mengedit beberapa hal yang perlu oleh penerusnya dengan tidak merobah kandungan aslinya, mesti proposional. Masalah tentang hubungan intim itu dibahas oleh Imam Ghazali dalam Ihya’ `Ulumuddin, penerjemah: Ahmad Rofi` Usmani, (Bandung: Pustaka, 2005), Cet. I. Jilid 4, hal. 130-181. Dalam keterangan lain Felyx Bryk menyelidiki dengan kesimpulan bahwa “berkhitan dapat memperlambat ejaculatio seminis (memperlambat/memperpanjang persenggamaan).” Sejarah berkhitan ini, terdapat semenjak purba, pada bangsa Semit, Mesir, berbagai bangsa Amerika, Afrika, Melanesia, Polynesia, Australia dan Indonesia. Hanya pada bangsa Indo-Jerman, Mongol dan Fin yang tiada kebiasaan ini (kecuali yang dipengaruhi kebudayaan Islam).

Menurut Riwayat, yang mula berkhitan ialah Nabi Adam `alaihi salam, dan mewariskan kepada keturunannya. Dan diteruskan oleh Nabi Ibrahim `alaihi salam. Akan tetapi oleh Penganut Kristen, syari`at berkhitan itu dibatalkan. Bacalah: 1 Korintus 7: 18-19 juncto Galitia 5: 2, Galitia 6: 15. Inilah yang menjadi syari`at Nabi sebelum Nabi Muhammad yang disyari`atkan juga pada umatnya. Khitan, pada anak laki-laki adalah sebelum akhir baligh dan perempuan secepatnya pada umur tujuh hari sesudah kelahirannya dan biasanya paling lambat selagi balita. (Panji Masyarakat No. 619, 1989, hal. 36-37).

 

Syeikh Ahmad Khatib al-Minankabawi – Imam dan khatib Masjid al-Haram Mekah

Syeikh Ahmad Khatib

Oleh WAN MOHD. SHAGHIR ABDULLAH

PERANAN ulama yang berasal dari dunia Melayu di Masjid al-Haram Mekah sudah berjalan begitu lama dan bersambung daripada satu generasi ke generasi berikutnya. Sebagai contoh ulama dunia Melayu yang pernah menjadi imam dan khatib dalam Mazhab Syafie di Masjid al-Haram Mekah yang dapat diketahui ada tiga orang, iaitu Syeikh Daud bin Abdullah al-Fathani.

Lebih kurang seratus tahun kemudian ialah Syeikh Ahmad Khatib al-Minankabawi (lahir Isnin, 6 Zulhijjah 1276 H/26 Jun 1860 M, wafat 9 Jamadilawal 1334 H/13 Mac 1916 M) dan Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Kudus (lahir 1277 H/1860 M, riwayat lain dinyatakan lahir 1280 H/1863 M, wafat 1334 H/1915 M).

Ketiga-tiga ulama yang tersebut sangat terkenal dalam pelbagai bidang yang mereka ceburi.

Nama lengkap ulama yang diriwayatkan ini ialah Syeikh Ahmad Khatib bin Abdul Lathif bin Abdullah al-Minankabawi. Beliau dilahirkan di Minangkabau, Sumatera Barat dan wafat di Mekah pada tarikh yang tersebut di atas. Mendapat pendidikan awal memasuki sekolah pemerintah Belanda di Minangkabau selain menerima pendidikan agama daripada keluarga sendiri.

Setelah berada di Mekah barulah beliau mendapat pendidikan agama yang mendalam daripada ulama Mekah terutama Sayid Bakri Syatha, Sayid Ahmad bin Zaini Dahlan, Syeikh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makki dan lain-lain.

Dalam penelitian yang saya lakukan, didapati Syeikh Ahmad Khatib al-Minankabawi adalah seorang ulama yang paling banyak melakukan polemik dalam pelbagai bidang. Sebagai catatan ringkas di antaranya ialah polemik dengan golongan pemegang adat Minangkabau, terutama tentang hukum pusaka.

Syeikh Ahmad Khatib al-Minankabawi menyanggah beberapa pendapat Barat tentang kedudukan bumi, bulan dan matahari, serta peredaran planet-planet lainnya yang beliau anggap bertentangan dengan pemikiran sains ulama-ulama Islam yang arif dalam bidang itu.

Sehubungan ini, Syeikh Ahmad Khatib al-Minankabawi sangat menentang ajaran Kristian terutama tentang `triniti’. Dalam permasalahan mendirikan masjid untuk solat Jumaat, Syeikh Ahmad Khatib al-Minankabawi berkontroversi dengan Sayid Utsman (Mufti Betawi) dan beberapa ulama yang berasal dari Palembang dan ulama-ulama Betawi lainnya.

Polemik yang paling hebat dan kesan yang berkesinambungan ialah pandangannya tentang Thariqat Naqsyabandiyah. Syeikh Ahmad Khatib al-Minankabawi telah disanggah oleh ramai ulama Minangkabau sendiri terutama oleh seorang ulama besar, sahabatnya. Beliau ialah Syeikh Muhammad Sa’ad Mungka yang berasal dari Mungkar Tua, Minangkabau.

Sehubungan dengan sanggahannya terhadap thariqat Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau menyanggah pula teori `Martabat Tujuh’ yang berasal daripada Syeikh Muhammad bin Fadhlullah al-Burhanfuri.

Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau adalah seorang yang berpendirian keras dan radikal, sungguhpun beliau menguasai banyak bidang ilmu, namun beliau masih tetap berpegang (taklid) pada Mazhab Syafie dalam fikah dan penganut Ahli Sunnah wal Jamaah mengikut Mazhab Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi dalam akidah.

Sebagai contoh, dalam pertikaian dua orang muridnya yang berbeza pendapat. Yang seorang berpihak kepada `Kaum Tua’, beliau ialah Syeikh Hasan Ma’sum (1301 H/1884 M-1355 H/1974 M) yang berasal dari Deli, Sumatera Utara. Dan seorang lagi berpihak kepada `Kaum Muda’, beliau ialah Haji Abdul Karim Amrullah (ayah kepada Prof. Dr. Hamka).

Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau berpihak kepada Syeikh Hasan Ma’sum (Kaum Tua). Bahkan dalam satu kenyataannya Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau menolak sumber asal pegangan Haji Abdul Karim Amrullah (Kaum Muda) yang menurut beliau telah terpengaruh dengan pemikiran Ibnu Taimiyah (661 H/1263 M – 728 H/1328 M), yang ditolak oleh golongan yang berpegang dengan mazhab.

Sanggahan Thariqat

Sungguhpun Syeikh Ahmad Khathib Minangkabau sangat terkenal menyanggah thariqat, namun dalam penelitian saya didapati bahawa yang beliau sanggah ialah beberapa perkara yang terdapat dalam Thariqat Naqsyabandiyah al-Khalidiyah. Belum ditemui sanggahannya terhadap thariqat yang lain seumpama Thariqat Syathariyah, Thariqat Qadiriyah, Thariqat Ahmadiyah dan lainnya.

Mengenai Thariqat Naqsyabandiyah al-Khalidiyah, catatan sejarah yang diperoleh ternyata Syeikh Ahmad Khathib Minangkabau yang mendahului pertikaian. Mengenainya dimulai sepucuk surat yang menanyakan kepadanya, Syeikh Ahmad Khathib Minangkabau pun menulis:

“Maka adalah pada tahun 1324 daripada hijrah Nabi kita alaihis shalatu was salam datang kepada yang faqir Ahmad Khathib bin Abdul Lathif, Imam Syafie di Mekah, satu masalah dari negeri Jawi menyatakan beberapa ehwal yang terpakai pada Thariqat Naqsyabandiyah pada masa kita ini. Adakah baginya asal pada syariat Nabi kita ? Atau tiada ? Kerana telah bersalah-salahan orang kita Jawi padanya. Maka hamba lihat, menjawab soal ini ialah terlampau masyaqqah atas hamba, kerana pekerjaan itu telah menjadi pakaian pada negeri hamba hingga menyangka mereka itu akan bahawasanya segala itu thariqat Nabi kita. Dan orang yang mungkir akan dia ialah memungkiri akan agama Islam. Padahal sangka itu adalah tersalah, tiada muthabaqah dengan waqi’…”

Syeikh Ahmad Khathib Minangkabau menuangkan sanggahan terhadap thariqat. Beliau menulis dalam kitab yang berjudul Izhharu Zaghlil Kazibin fi Tasyabbuhihim bish Shadiqin yang selesai ditulis pada malam Ahad, 4 Rabiulakhir 1324 H/1906 M.

Kitab tersebut telah mengundang kemarahan seluruh penganut Thariqat Naqsyabandiyah al-Khalidiyah dan penganut-penganut tasawuf daripada pelbagai thariqat yang lainnya. Akibatnya, Syeikh Muhammad Sa’ad Mungka menanggapi karangan tersebut dengan mengarang sebuah kitab berjudul Irghamu Unufi Muta’annitin fi Inkarihim Rabithatil Washilin yang beliau selesaikan pada akhir bulan Muharam tahun 1325 H/1907 M.

Kemunculan kitab Syeikh Ahmad Khathib Minangkabau berjudul Izhharu Zaghlil Kazibin itu hanya beberapa bulan saja mendahului kitab Mir-atul A-’ajib karya Syeikh Ahmad al-Fathani menjawab pertanyaan Sultan Kelantan, iaitu sama-sama dikarang dalam tahun 1324 H/1906 M.

Syeikh Muhammad Sa’ad bin Tanta’ Mungka itu tidak membantah karya gurunya Syeikh Ahmad al-Fathani, tetapi secara serius karya Syeikh Ahmad Khathib Minangkabau dipandang sangat perlu ditanggapi dan beliau membantah dengan hujah-hujah berdasarkan al-Quran, hadis dan pandangan para ulama shufiyah.

Dengan terbitnya kitab Irghamu Unufi Muti’annitin oleh Syeikh Muhammad Sa’ad Mungka itu, Syeikh Ahmad Khathib Minangkabau menyerang lagi dengan kitabnya yang berjudul Al-Ayatul Baiyinat lil Munshifin fi Izalati Khurafati Ba’dhil Muta’ashshibin.

Kitab ini disanggah pula oleh Syeikh Muhammad Sa’ad Mungka dengan karyanya berjudul Tanbihul `Awam `ala Taqrirati Ba’dhil Anam. Sesudah karya ini tidak terdapat sanggahan Syeikh Ahmad Khathib Minangkabau.

Penulisan

Karya Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau yang telah ditemui hanya 17 judul. Ada yang ditulis dengan bahasa Arab dan ada juga dengan bahasa Melayu. Kerana kekurangan ruangan, yang dapat disenaraikan dalam artikel ini hanya lapan judul iaitu:

1. Al-Jauharun Naqiyah fil A’mali Jaibiyah (bahasa Arab), diselesaikan pada hari Isnin, 28 Zulhijjah 1303 H. Kandungannya membicarakan ilmu miqat. Dicetak oleh Mathba’ah al- Maimuniyah, Mesir, Rejab 1309 H.

2. Hasyiyatun Nafahat `ala Syarhil Waraqat (bahasa Arab), diselesaikan pada hari Khamis, 20 Ramadan 1306 H. Kandungannya mengenai ilmu ushul fiqh. Dicetak oleh Mathba’ah Darul Kutub al-’Arabiyah al-Kubra, Mesir, 1332 H.

3. Raudhatul Hussab fi A’mali `Ilmil Hisab (bahasa Arab), diselesaikan peringkat pertama hari pada Ahad, 19 Zulkaedah 1307 H di Mekah. Kandungannya mengupas dengan mendalam perkara matematik. Dicetak oleh Mathba’ah al-Maimuniyah, Mesir, Zulkaedah 1310 H.

4. Ad-Da’il Masmu’ fir Raddi `ala man Yuritsul Ikhwah wa Auladil Akhawat ma’a Wujudil Ushl wal Furu’ (bahasa Melayu). Diselesaikan pada 14 Muharam 1309 H. di Mekah. Kandungannya mengenai pembahagian pusaka menurut agama Islam dan membantah pusaka menurut ajaran adat Minangkabau. Dicetak oleh Mathba’ah al-Maimuniyah, Mesir, Zulkaedah 1311 H. Bahagian tepi dicetak karya beliau berjudul Al-Manhajul Masyru’ Tarjamah Kitab Ad-Da’il Masmu’ (bahasa Melayu).

5. `Alamul Hussab fi `Ilmil Hisab (bahasa Melayu), diselesaikan pada 6 Jamadilakhir 1310 H. di Mekah. Kandungannya mengupas dengan mendalam perkara matematik. Dicetak oleh Mathba’ah al-’Amirah al-Miriyah, Mekah, akhir Zulkaedah 1313 H. Bahagian tepi dicetak karya beliau berjudul An-Nukhbatun Nahiyah Tarjamah Khulashatil Jawahirin Naqiyah fil A’malil Jabiyah (bahasa Melayu), selesai mengarang pada malam Sabtu, 6 Jamadilakhir 1313 H.

6. Al-Manhajul Masyru’ Tarjamah Kitab Ad-Da’il Masmu’ (bahasa Melayu), diselesaikan pada hari Khamis, 26 Jamadilawal 1311 H. di Mekah. Kandungannya mengenai pembahagian pusaka menurut agama Islam dan membantah pusaka menurut ajaran adat Minangkabau. Dicetak oleh Mathba’ah al-Maimuniyah, Mesir, Zulkaedah 1311 H. Bahagian tepi dicetak karya beliau berjudul Ad-Da’il Masmu’ fir Raddi `ala man Yuritsul Ikhwah wa Auladil Akhawat ma’a Wujudil Ushul wal Furu’.

7. Dhau-us Siraj (bahasa Melayu), diselesaikan pada malam 27 Rabiulakhir 1312 H. di Mekah. Kandungannya membicarakan Isra dan Mikraj. Dicetak oleh Mathba’ah al-Miriyah al-Kainah, Mekah, 1325 H.

8. Shulhul Jama’atain bi Jawazi Ta’addudil Jum’atain (bahasa Arab), diselesaikan pada malam Selasa, 15 Rejab 1312 H. di Mekah. Kandungannya membicarakan Jumaat, merupakan sanggahan sebuah karya Habib `Utsman Betawi. Cetakan pertama oleh Mathba’ah al-Miriyah al-Kainah, Mekah, 1312 H.

Hanya lapan judul yang dapat dimuat dalam artikel ini, judul-judul yang lain dapat dirujuk dalam buku saya berjudul Katalog Besar Persuratan Melayu yang insya-Allah satu ketika nanti akan dapat diterbitkan.

 
Leave a comment

Posted by pada 22 Juli 2010 in Minangkabau, Surau

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.