RSS

Arsip Kategori: ABSSBK

GARAK LANGKAH SILEK … ARIF

Kenapa Silek urang Minangkabau itu tidak pernah menyerang kepala dan terlalu banyak gerak garik tidak menyerang sebagai seni silat, mengandung falsafah hidup yang sangat tinggi.

Melambang kan orang Minangkabau sangat menghargai orang bahkan musuh sekalipun, pandai dan paham kepala adalah bagian tubuh sangat terhormat.

Banyak garak garik persilatan yang tidak menyerang langsung menggambarkan bahwa dalam keadaan bagaimanapun orang Minangkabau selalu memberi peluang untuk berunding dan bernegosiasi, sehingga masalah dapat di selesai kan dengan atau melalui perundingan …
BALDATUN THAYYIBA TUN WA RABBUN GHAFUUR.

UJIAN HIDUP BAHKAN MUSIBAH DATANG DARI ALLAH … AKIBAT PERBUATAN TANGAN SENDIRI.

Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawiy

MENUNTUT ILMU JIHAD DI JALAN ALLAH
Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ Berfirman,
وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)
“Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (Rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.
(QS. Al-Furqân: 51-52)

Syekh Ibrahim Moesa Parabek (Inyiek Parabek).
Syekh Sulaiman Ar Rasuly (Inyiek Canduang).
Syekh Muhammad Djamil Djambek (Inyiek Djambek).

KEUTAMAAN JIHAD BERBALAS SURGA
لَّا يَسْتَوِى ٱلْقَٰعِدُونَ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُو۟لِى ٱلضَّرَرِ وَٱلْمُجَٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلْمُجَٰهِدِينَ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى ٱلْقَٰعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلْمُجَٰهِدِينَ عَلَى ٱلْقَٰعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.
(QS. An-Nisâ: 95)

Haji Agoes Salim
Buya Haji Mansyur Daud Datuak Palimo Kayo (Buya Datuak HMD Datuak Palimo Kaji).
Buya Haji Abdul Malik Karim Amarulah (Buya HAMKA).
SELALU SIAP DAN BERSABAR ...
(Dari Ki-Ka), Bung Hatta, Buya Pakieh Shalih nan Dibuang ka Diguel (Pasadigue), Buya Hamka.
Bung Karno (Soekarno) diapit dua orang adik kakak Syekh Abdullah Padang Jopang (Pendiri Thawalib Darul Funun).
LAKUKAN  TERBAIK, PESANNYA ;
JANGAN PERNAH BUAT BENCANA DI BUMI.
Syekh Muhammad Yasin Al Fadany (ahli hadist di Saudi, Pendiri Madrasah Darul Ulum Jeddah – Makkah).

JIHAD AMALAN YANG PALING UTAMA
Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ Berfirman,
وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam Al-Qur’an ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Akhlak karimah berperan dalam kehidupan yang mengutamakan kesopanan dan memakaikan rasa malu.


Rentang sejarah membuktikan bahwa penerapan ABS-SBK (Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah) telah memberi lingkungan sosial budaya yang subur bagi seluruh anggota masyarakat mengembangkan segenap potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah MANUSIA dan MASYARAKAT MINANGKABAU YANG UNGGUL dan TERCERAHKAN.
Walau berada dalam lingkungan yang sulit penuh tantangan, sejak zaman kolonial hingga ke masa-perjuangan, budaya Minangkabau dengan ABS-SBK terbukti mampu menciptakan lingkungan yang MENGHASILKAN JUMLAH YANG SIGNIFIKAN TOKOH- TOKOH YANG MENJADI PEMBAWA OBOR PERADABAN di kawasan ini..

KEUNGGULAN NYA ADA PADA FALSAFAH ADAT YANG MENCAKUP ISI YANG LUAS. Akhlak karimah berperan dalam kehidupan yang mengutamakan kesopanan dan memakaikan rasa malu, sebab malu jo sopan kalau lah hilang, habihlah raso jo pareso, dalam terapan ABS-SBK secara “murni dan konsekwen”.

KEUTAMAAN JIHAD MENDAPAT PAHALA BERLIPAT GANDA
“Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Amalan apakah yang pahalanya sebanding dengan jihad di jalan Allah?” Beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لَا تَسْتَطِيعُونَهُ قَالَ فَأَعَادُوا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلُّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا تَسْتَطِيعُونَهُ وَقَالَ فِي الثَّالِثَةِ مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللَّهِ لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى
“Kamu tidak akan sanggup melakukannya.” Orang itu bertanya lagi sampai dua atau tiga kali. Namun beliau tetap menjawab: “Kamu tidak akan mampu melakukannya. “Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda: “Perbandingan seorang Mujahid fî sabîlillâh seperti orang yang berpuasa, mendirikan shalat dengan menjalankan ayat-ayat Allah dan ia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya, sehingga seorang Mujahid fî sabîlillâh tersebut pulang dari medan perjuangan.”
(HR. Muslim, 3490).

YANG WARAS ITU YANG JUJUR TIDAK MENCELA DAN TIDAK SENANG MENCACI SERTA MAMPU MENGHORMATI DAN TIDAK MEMBENTUR KAN SESAMA UMAT
INSYAALLAAH ….
Aamiin

Belajar Silek Minangkabau  amat banyak mengandung falsafah hidup yang sangat tinggi.
YANG WARAS ITU YANG JUJUR TIDAK MENCELA DAN TIDAK SENANG MENCACI SERTA
ARIF cerdik dan pandai

KEUTAMAAN JIHAD DIHILANGKAN SEDIH DAN KESUSAHAN
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallâhu ‘anhu, Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، فَإِنَّ الْـجِهَادَ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ ، يُذْهِبُ اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ.
Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah Tabâraka wa Ta’âlâ, karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga. Allah akan menghilangkan dengannya dari kesedihan dan kesusahan.
(HR. Al-Hâkim, 2:74-75 dan Ahmad, 5:314, 316, 319)

Bersama Kapolda Kepri di Batam.
Minangkabau selalu memberi peluang untuk berunding dan bernegosiasi
Masalah dapat di selesai kan dengan perundingan yang nyaman aman tenteram
MAMPU MENGHORMATI DAN TIDAK MEMBENTUR KAN SESAMA UMAT

JIHAD AMALAN PALING UTAMA
Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ Berfirman,
وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam Al-Qur’an ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Bersama Putra Mahkota Selangor Malaysia
Bersama Prof.Dr.Musliar Kasim.
Bersama Dr. Ir. Indra Chatri Datuak Malako nan Putieh (semasa menjabat Bupati Agam)
Piagam Bukik MARAPALAM (menurut catatan Inyiek Canduang).
Bung Karno (Presiden RI pertama) bersama Syekh Ibrahim Moesa Parabek (ulama Minangkabau) dan pemuka agama dan adati Minangkabau (ketika kunjungan ke Bukittinggi 1950).
Anak kamanakan kito jago basamo …
baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafuur.
INSYAALLAAH ….
Aamiin.
Bersama peserta Minang Diaspora Global Network (MD-GN) ketika kunjungan ke RSI IBNU SINA PADANGPANJANG.
Mungkin kearifan ini mulai hilang dengan menyebut kekurangan orang, lupa melihat kekurangan diri sendiri ….
Kito jago basamo …
baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafuur.
INSYAALLAAH ….
Aamiin.
Nagari ko awak punyo …. Nan datang sakadar manompang … bulieh tanang dan sanang tingga … Nyaman aman damai.
Kepala adalah bagian tubuh yang sangat terhormat.
Bersama Perantau Sulit Air di Sidney dan Malaysia ketika kunjungan mereka ke RSI IBNU SINA PADANGPANJANG.
Bersama Prof Firdaus Abdullah dari Malaysia (Orang Minangkaau amat menghargai orang, bahkan musuh sekalipun),
Bersama rombongan MD-GN Sidney dan Malaysia
Buya HMA Majo Kayo (Buya Masoed Abidin bin Zainal Abidin bin Abdul Jabbar).

JIHAD MENGHAPUS FITNAH AGAR TAAT SEMATA-MATA HANYA KEPADA ALLAH
Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ Berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan sehingga ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.
(QS. Al-Baqarah: 193)

Wassalaam
Buya Masoed Abidin Za Jabbar
Masoed ZAbidin Jabbar
Buya Hma Majo Kayo
Buya MAbidin Jabbar

 

Tag: , , , , ,

SYAIKH AHMAD KHATIB AL MINANGKABAWY, PAHLAWAN

SYAIKH AHMAD KHATIB AL MINANGKABAWY, PAHLAWAN PENGEMBANG AGAMA ISLAM DI NUSANTARA DARI MASJIDIL HARAM MAKKAH AL MUKARRAMAH DAN PERNAH MENJADI IMAM BESAR MASJIDIL HARAM.

Alhamdulillah … Seharusnya Pemda Sumbar sudah memikirkan mencantumkan nama besar ini di Gedung bersejarah, atau di jalan utama atau Masjid besar di Sumbar.

Beliau _Syekh Ahmad Khatib al Minangkabawy adalah tokoh dunia yang melahirkan Hasyim Ash’ary pendiri NU, melahirkan Syekh Zarkasyi pendiri Pondok Gontor, melahirkan KH Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah, mendidik A. Hasan Bandung pendiri Persis, melahirkan Syekh Sulaiman ar Rasuly pendiri Perti dan seluruh Madrasah seperti Thawalib Syekh Ibrahim Musa, Syekh Abdul Muin Lambah, Syekh Djamil Djambek, dan melahirkan Syekh Dr. Abdullah Ahmad pendiri Adabiah dan PGAI, serta guru dari Syekh Haji Abdul Karim Amarullah ayah dari Hamka, mendidik Syekh Daud Rasyidi ayah dari Buya H. Mansyur Daud Datuk Palimo Kayo pendiri Majlis Ulama Ibdonesia, bahkan adalah guru dari Haji Agus Salim dan Syekh Thaher Djalaluddin Al Azhari Mufti Kedah serta banyak pemimpin pergerakan nasional di Indonesia dan Nusantara Asean sejak 1916.

Nama nama besar beliau yang kita paterikan dengan kuat di hati generasi kedepan?
*Rasanya ini penting sebab akan menjadi _icon Pariwisata Sumbar_ dan Indonesia* _sebab nama dan turunan beliau masih bergema di Timur Tengah, Turki, Kazakstan dan Afrika_ ….
Seharusnya sudah dipikirkan secara mendalam. InsyaAllah.

Wassalam Buya HMA
Buya Hma Majo Kayo
Buya Masoed Abidin
Buya MAbidin Jabbar
Masoed Abidin ZAbidin Jabbar

 

Tag:

BUKU GADANG TAMBO NAGARI NAGARI DI MINANGKABAU

 

Tag:

Pernikahan adalah Ibadah Sakral

PERNIKAHAN ADALAH IBADAH YANG SAKRAL

OLEH : H MAS’OED ABIDIN

MUKADDIMAH

Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Mempunyai risiko hukum yang sangat memungkinkan terjadinya pengharaman pada waktu yang tidak kita sadari.

Maka, harus diperhatikan dalam mengaplikasikan hadits berikut, “Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : “Thalaq, memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar.” Seperti diriwayatkan dari Umar RA., bahwa Ali bin Abi Thalib Karamallhu wajhahu, berkata; “Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu.” Yang dimaksud dengan gurauan di sini adalah bermain-main dengan menyebut suatu ungkapan yang bukan pada tempatnya, seperti seorang berkata, “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, sementara ia sendiri tidak bermaksud menikahkan putrinya itu, dengan lawan bicaranya yang laki-laki tersebut.

Buya di depan Bab Fahd Makkah

Demikian Ali bin Abi Thalib RA berpendapat dalam riwayat Umar dimaksud. Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan, sesuai dengan tujuan kehidupan manusia “sebuah proses penyempurnaan”.

Di akhirat tidak ada lagi penyempurnaan, seperti yang kita alami di dunia ini. Proses penyempurnaan hanya ada di dunia, dengan makna bahwa di akhirat kita akan menerima sesuai dengan apa yang diperbuat di dunia ini.

Maka, kehidupan di dunia ini seperti ungkapan, “Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya”,

Sesuai dengan apa yang kita usahakan di dunia, kita renungkan hadits ini,

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الْصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْحَنِيْءُ ~ وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ الْسُوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ الْسُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيَّقُ. رَوَاهُ أَحْمَدٌ وَ إِبْنُ حِبَّانٌ

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: perempuan shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, istri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Dari hadist ini, didapati bahwa perempuan yang shalehah adalah perempuan yang patuh pada ajaran agama, suami, dan menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabatnya dan keluarganya. Rumah yang luas adalah tempat tinggal yang sarat dengan nilai-nilai religius, saling amanah (mempercayai), terhindar dari rona keduniaan, yang dapat melupakan perintah Allâh.

Dalam kehidupan di dunia ini, perlu ada keyakinan bahwa hanya Allâh satu-satunya pembimbing keluarganya mereka (QS. Al-Munâfiqûn/63: 9).

Keluarga sedemikian akan berkata, “rumahku adalah sorgaku”. Maka menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh SAW,

اِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِاْستَعْمَلَ نِصْفُ اْلدِّيْنُ فَاْليَتَّقِ اللهَ فِي اْلنِّصْفِ الْبَاقِي . رَوَاهُ البَيْهَقِى.

“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurna-kan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy).

DORONGAN UNTUK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN

Mengenai pernikahan ini Rasul Allâh, Muhammad SAW (570-632 H) , memberi dorongan kepada para Pemuda yang telah mampu, pesan itu diungkapkan dalam hadits berikut ini,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَارَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. رَوَاهُ مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ

“Rasul Allâh SAW bersabda : “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah.

Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat.” (HR. Mutafaqq `alaihi).

Dan Allâh meridhai akan hal ini, serta memberikan statemen yang patut diyakini yaitu; “Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh: Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8).

تزويج العسر, لقوله تعالى: … إِنْ يَّكُونُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ والله وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.

Dari kandungan hadits di atas, dapat disimpulkan ; a) Dorongan bagi generasi muda yang telah mampu lahir bathin untuk segera melangsungkan pernikahan dan berkeluarga. b) Pernikahan itu lebih mampu memelihara kehormatan diri. c) Dorongan untuk melakukan puasa, sunat bagi pemuda yang belum mampu kawin, untuk maksud membentengi diri dari syahwat.

Dorongan ini muncul karena pentingnya melangsungkan sebuah pernikahan yang akan melanggengkan kehidupan. Bahkan, ketika manusia dalam keadaan berduka, berada dalam kemiskinan bukanlah penghalang untuk melangsungkan pernikahan, karena Allâh menjamin rizkinya.

“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian – yakni, hendaklah laki-laki yang belum kawin atau perempuan- perempuan yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin –, di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nûr/24: 32).

Dengan demikian akan terjamin keseimbangan dalam kehidupan, yaitu suami-isteri. Dianjurkan memilih calon isteri/suami yang jauh dari hubungan keluarga, seperti anjuran Umar bin Khaththab RA., “Aghribu wa lâ tadhawwu” (carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah).

Hal ini akan menjadi satu perekat tali persaudaraan muslim semakin besar. Bila sudah ada kemampuan, tetapi tidak mau melakukan pernikahan, akan mengundang bahaya, sebagaimana dipaparkan Rasul Allâh SAW,

أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ رَوَاهُ التُّرْ مُذِىوَإِبْنُ حِبَّانٌ فِى صَحِيْحِهِ

“Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya.” (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).

Sabda Rasul Allâh SAW mengingatkan, “Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri.” (HR. al-Tirmidziy).

Sabda Nabi Muhammad SAW, menyebutkan, “Rasa malu dan iman itu sebenarnya berpadu menjadi satu, bilamana lenyap salah satunya hilang pulalah yang lain.” (Hadits Qudsi) Dari bebrapa pedoman ini, dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat mengecam pola hidup yang lebih menyukai membujang (celibat), yaitu hidup tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Islam juga melarang kalau keadaan tersebut terjadi dalam kondisi ia mampu untuk nikah, kecuali ada alasan biologis, seperti impoten .

Hidup membujangkan memberi peluang untuk berbuat serong, jauh dari fitrah manusia yang sesungguhnya, mudah jatuh kelobang zina.

Pantaslah Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa daripada zina”.

Selanjutnya manusia akan berjuang untuk menghalalkan Zina seperti yang diprediksi oleh Rasul Allâh SAW berikut,

لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف َ

“Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khamar (segala yang dapat merusak akal), dan alat-alat musik !” (HR. Al-Bukhâriy).

Dengan peringatan-peringatan Rasul Allâh SAW di atas, maka beliau sekaligus membatasi pergaulan umatnya hal itu dapat kita ketahui pada hadits berikut :

لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ

“Janganlah sekali-kali (di antara kalian) berduaan dengan perempuan, kecuali dengan mahramnya.” (HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).

Dengan peringatan Nabi SAW ini, diantisipasi timbulnya pelanggaran hukum yang diharamkan, dan sekaligus merupakan perlindungan hak-hak setiap sendi kehidupan, baik pribadi muslim maupun antar manusia dengan Sang Khaliq.

Rasul Allâh SAW sendiri lewat hadits-hadits beliau telah menyatakan batasan-batasan tersebut sebagai syari`at (ketentuan agama Islam).

POSISI KAUM PEREMPUAN

Islam sangat menghormati kedudukan perempuan, “Sorga ditelapak kaki Ibu”, artinya diterangkan oleh hadits lain, bahwa “Keridhaan Allâh terletak pada keridhaan kedua orang tua (ayah dan ayah). Dalam masalah posisi perempuan ini, Nabi Muhammad SAW seakan memberikan penghormatan kepada perempuan (ibu) adalah tiga banding satu dengan kaum lelaki (ayah).

Selain itu, « perempuan adalah tiang negara, rusak perempuan maka rusaklah negara », demikian ungkapan Rasul Allâh SAW. Perempuan adalah ibu yang menjadi pendidik pertama dari generasi yang dilahirkannya. Sebagai perempuan selayaknya kembali kepada fitrah yang telah digariskan penciptanya.

Kita patut mensyukuri, bahwa agama Islam telah mengembalikan fitrah kaum perempuan dari rongrongan kebiasaan jahiliyah dari kaum terdahulu, yang telah mengingkari kehadiran kaum perempuan, dan menganggap kedudukan perempuan sangat rendah.

Sejak awal kejadian Adam dan Hawa, iblis dan syaithan, selalu berusaha menjerumuskan suami (kaum lelaki) atas rayuan sang perempuan (isterinya), hal ini tercatat dalam sejarah kehidupan manusia.

Di samping hal tersebut, memang sudah menjadi skenario sang Pencipta, agar manusia dapat berkembang biak di atas bumi, namun satu hal telah terbukti sampai saat ini, di satu sisi bahwa kaum perempuan dapat berkemampuan menjadi penakluk kaum pria, selain dari mereka juga dicipta untuk memberikan ketenangan terhadap jiwa kaum pria (sang suami).

Inilah satu kenyataan, sampai sekarang, kaum perempuan berkemampuan menghidupkan suana hidup yang indah dan bahagia. Ini terjadi, tentu harus dibimbing oleh nilai-nilai Islam yang luhur.

Masalah yang timbul di zaman modern di era globalisasi ini, karena didorong oleh paham kebebasan (liberalisme) dan kebendaan (materialisme), bahkan karena mengedepankan hak-hak yang mengutamakan kepentingan sendiri (individualisme), telah berdampak memenjarakan kembali kaum perempuan menjadi obyek pemuasan nafsu rendah, dari manusia yang tidak beretika religi (tidak berakhlak agama), menjadi mangsa dari porno aksi dan pornografi yang kemudian dianggap perempuan adalah bagian dari kreativitas seni semata.

Inilah sebuah bahaya yang lahir dari paham sekuler, di mana tidak lagi memikirkan kesejahteraan hidup, melainkan hanya memikirkan nilai jual yang kadang kala sangat merusak moral.

Maka sadar kembali kepada tuntunan Islam, berarti tidak berpaling dari kodrat sebagai kaum perempuan, yang mempunyai kelebihan dan kekurangan sesuai kehendak Pencipta, dengan memelajari Al-Qur’ân dan Sunnah, sebagai dinasehatkan oleh umm al-Mukminîn. jadilah isteri shalehah, inilah yang disenangi Rasul Allâh lewat sabdanya,

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ ثَلاَثٌ الطَّيِّبُ وَالنِّسَاءُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِى فِي الصَّلاَة

“Ada tiga hal yang sangat aku senangi di dunia ini, yaitu: Wangi-wangian, Isteri shalehah, dan ketenangan saat shalat.”(Imam Nawawi, 2005, hal. 75).

Kalau isteri kaya dalam hal harta benda, jika istri itu memiliki keikhlasan dengan senang hati menaruhkan hartanya kepada suaminya atas dasar kasih sayang, dan suami yang tadinya dalam keadaan miskin dan dengan amanah memelihara amanah dari istrinya, maka keduanya pasti akan mendapat dua pahala, satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah, karena harta isteri merupakan hak isteri.

Shahabat Rasul Allâh SAW, yakni Umar bin al-Khatthab RA, juga pernah berkata,

لَوْلاَ اْدِّعَاءُ الْغَيْبِ لَشَهِدْتُ عَلَى خَمْسِ نَفَرٍ أَنَّهُمْ اَهْلُ الْجَنَّةِ الْفَقِيْرُ صَاحِبُ اْلعِيَالِ وَالْمَرْئَةُ الرَّاضِى عَنْهَازَوْجُهَاوَالْمُتَصَدِّقَةُ بِمَهْرِهَاعَلَىزَوْجِهَا وَالْرَّاضِى عَنْهُ اَبَوَاهُ وَالْتَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ.

“Sekiranya tidak takut dituduh mengetahui yang ghaib, tentulah aku mau bersaksi bahwa kelima golongan manusia ini adalah termasuk ahli surga, yaitu: a. Orang fakir yang menanggung nafkah keluarganya; b. perempuan yang suaminya ridha kepadanya; c. Isteri yang menshadaqahkan mahar/ maskawinnya kepada suaminya; d. Anak yang kedua orang tuanya ridha kepada dirinya; dan e. Orang yang bertobat dari kesalahannya.” Demikian agama Islam mengajarkan umatnya, untuk selalu bersikap ridha dan syukur atas apa yang telah ditakdirkan oleh Allâh kepada mereka.

Dengan sikap ini pula dapat merasakan betapa indahnya kehidupan berkeluarga, dengan nikmat besar “rumahku adalah surgaku”.

Konsep-konsep demikianlah yang seharusnya dimunculkan oleh kaum perempuan pada masa ini, saling membutuhkan, dan memberi kemudahan dalam berbagai persoalan hidup yang dihadapi. Saling menjaga keutuhan rumah tangga.

KAUM PEREMPUAN PENDIDIK GENERASI DENGAN AKHLAK MULIA

Perempuan muslim mesti memiliki SAHSIYAH sebagai pendidik generasi dimulai dari rumah tangganya. Tidak diragukan lagi bahwa kaum perempuan (ibu) adalah murabbi yang punya kepribadian baik, serta uswah hidup yang terpuji.

Dengan modal akhlak ini, kaum perempuan (ibu) akan mampu melukiskan kesan positif dalam diri anak yang dilahirkan dari rahimnya. Alat teknologi modern walau bagaimanapun canggihnya, tidak akan dapat mengambil alih peranan ibu sebagai pendidik anak (generasi) yang dilahirkannya.

Faktor manusia tetap diperlukan dalam proses pembentukan dan pematangan sikap pribadi generasi demi generasi dalam menanamkan laku perangai — sahsiah – pada si anak.

Tegasnya sahsiah mencerminkan watak, sifat fisik, kognitif, emosi, sosial dan rohani seseorang

Ciri Utama dari sahsiah (شخصية) bermakna pribadi atau personality, yang menggambarkan sifat individu yang merangkum padanya gaya hidup, kepercayaan, harapan, nilai, motif, pemikiran, perasaan, budi pekerti, persepsi, tabiat, sikap dan watak seseorang.

Banyak kajian telah dibuat tentang sifat-sifat yang perlu ada pada seorang ibu atau bapak yang berperan sebagai murabbi atau pendidik yang akan menghasilkan kesan mendalam pada proses pembentukan watak anak dan generasi, sesuai dengan yang mereka sampaikan.

Dari beberapa penilitian terdapat senarai panjang yang menerangkan sikap yang diinginkan, dan seharusnya dimiliki para orang tua, yang akan berperan menjadi murabbi (pendidik dan pelindung) terhadap generasi yang di bawah tanggung jawab mereka.

Di antara yang sangat utama, adalah : Berkelakuan baik (penyayang dan penyabar), mampu menguraikan masalah dengan jelas, berdisiplin, mampu menarik perhatian anak (generasi), artinya jadi panutan. Amanah dan menunaikan janji, mempunyai sahsiah yang dihormati, mempunyai arahan yang jelas dan spesifik, berkemauan yang kuat, berbakat pemimpin yang tinggi, artinya memberikan contoh dalam akhlak dan ibadah. Mempunyai pengetahuan yang luas, tidak menyimpang dari tajuk pendidikan watak yang akan dibentuk, memiliki suara yang baik, merangkul dan mendidik, mengenal titik kuat dan lemah dari anak (generasi). Pandai memberi nasihat, simpati terhadap kelemahan anak (generasi), pandai memilih kata-kata, tanggap dengan suasana anak (generasi) di rumah, artinya menjadikan rumah menjadi benteng pembentukan watak generasi. Mengujudkan sikap kerjasama dan bersemangat riadah dan kedisiplinan

Karena beratnya tanggung jawab tersebut, maka sifat dan ciri dari orang tua muslim dan muslimah hendaklah merangkum :

A. Sifat Ruhaniah dan Akidah

1. Keimanan yang kental kepada Allah yang Maha Sempurna 2. Keyakinan terhadap hari akhirat, hari berbangkit dan hari pembalasan 3. Kepercayaan kepada seluruh para Rasul dan asas arkan al iman.

B. Sifat-Sifat Akhlak

1. Benar dan jujur 2. Menepati janji dan Amanah 3. Ikhlas dalam perkataan dan perbuatan 4. Merendah diri – tawadhu’ — 5. Sabar, tabah dan cekatan 6. Lapang dada – hilm –, Pemaaf dan toleransi 7. Menyayangi, bersikap pemurah, zuhud dan berani bertindak.

C. Sifat Mental, Kejiwaan dan Jasmani

1. Sikap Mental, cerdas, mengasuh turunannya, luas pengetahuan, sehat watak, fasih, bijak dan cakap, dan penuh kasih sayang.

2. Sifat Kejiwaan, tenang, optimis dalam hidup, penuh harap kepada Allah , tenang jiwa, percaya diri, lemah lembut, berfikiran luas dan menyesuaikan diri dengan masyarakat dan lingkungan.

3. Sifat Fisik, mencakup sehat tubuh dan berusaha selalu menarik, bersih, rapi (kemas) dan menyejukkan. Orang tua (ibu bapa) muslim adalah pendidik generasi (murabbi) yang mempunyai sahsiah yang baik dengan mengamalkan etika Islam dengan personaliti terpuji, yang sangat bergantung kepada sikap mental dalam menyikapi tantangan hidup. Secara teori human behavior tampak bahwa sikap mental manusia dipengaruhi oleh, atau dibentuk oleh, nilai luhur agama, ideologi, pengalaman sejarah, tradisi di lingkungannya, situasi, keinginan dan norma. Inilah yang akan memunculkan perilaku seseorang baik tingkah individu maupun sosial.

Berdasarkan hal di atas untuk menimbulkan perilaku yang luhur, individu maupun sosial maka mesti menjaga nilai-nilai luhur berdasarkan nilai-nilai luhur agama dan sosial-budaya.

Para Nabi dan Rasul yang telah diutus kepada manusia bertugas memberikan tuntunan akhlak dalam setiap prilaku kehidupan. Rujukan dari tuntunan akhlak dimaksud adalah wahyu Allah, yang hanya terdapat pada Kitabsuci Samawi.

Tuntunan dimaksud tidak hanya sebatas teori, tetapi dalam bentuk prilaku dalam semua tingkat pelaksanaan hubungan kehidupan, dalam bentuk prilaku, contoh dan uswah.

Firman Allah menyebutkan, “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik (uswah hasanah), yaitu bagi orang yang mengharap[kan rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS.33, al Ahzab : 21).

Rasulullah SAW menyebutkan satu tugas risalahnya sebagai “Hanya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (al Hadist).

Kita dapat menyimak ada 20 Watak Terpuji menurut ajaran Rasulullah SAW, di antaranya adalah, 1. Berilmu (‘alim), 2. Adil, 3. Cakap (fathanah), 4. Berani (shiddiq), 5. Berbudi pekerti halus/luhur, 6. Dermawan (Pemurah), 7. Pemaaf, 8. Waspada (hati-hati), 9. Teguh janji dan Selalu mencari kebenaran, 10. Menjaga rahasia (amanah), 11. Selalu bersungguh sungguh (mujahadah), 12. Bijaksana (hikmah dan berpikir cepat), 13. Rendah hati (Tawadhu’), 14. Tidak iri (tidak hasad), 15. Sabar, 16. Pandai berterima kasih (syakiriin), 17. Mampu mengendalikan keingi¬nan hawa nafsu (istiqamah), 18. Diplomatis, taktis, dan tidak mudah terpengaruh oleh desas desus dan fitnah, 19. Mampu mengatur dan memperhatikan kelilingnya dengan cara menasehati dan mengkri¬tik secara terarah (tabligh), 20. Tidak mengangkat orang yang kufur dan durhaka sebagai pemimpin.

Pentingnya akhlak di ungkapkan penyatir sebagai berikut, “innama umamul akhlaqu maa baqiyat, wa inhumu dzahabat akhlaquhum dzahabuu”, dapat diartikan, “tegak rumah karena sendi, sendi hancur rumah binasa. Tegaknya bangsa karena berbudi, budi hancur luluhlah bangsa”.

Masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah hidup “adat basabdi syarak, syarak basasndi kitabullah”, banyak menampilkan pepatah tentang akhlak ini. Antara lain bisa disebutkan, “Nan kuriak kundi, nan sirah sago, nan baiak budi, nan indah baso” , atau “Bahaso manunjuakkan banso” artinya bahasa menunjukkan bangsa, yakni baik buruk perangai (akhlak) menunjukkan tinggi rendahnya asal keturunan (bangsa).

Akhlak Budi Pekerti, tidak dapat dilupakan selamanya, dan senantiasa disebut-sebut, walaupun sipelakunya sudah tiada, “Utang ameh buliah dibaia, utang budi dibao mati”.

TUNTUNAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH

A. SEBELUM NIKAH

Sebelum melangsungkan akad pernikahan maka hendaklah seorang perempuan memperhatikan calon suaminya atau laki-laki memperhatikan calon isterinya.

Ulama telah memberikan kriteria perempuan yang baik dan begitu juga dengan laki-laki. Menurut Subki Junaedi, kriteria isteri yang baik itu menurut Rasul Allâh SAW menggaris bawahi dengan sabdanya;

اَلْمَرْءُعَلَىِ ديْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرُأَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang perempuan akan mengikuti pendirian sahabat karibnya, karena itu hendaknya seseorang itu memperhatikan, siapa yang harus dikawininya”..

Ungkapan itu disambut dengan sebuah sya`ir, “Kawini perempuan yang kecil lalu kupenuhi, kendaraan yang lebih kusukai adalah yang belum dikendarai. Banyak biji permata yang berlubang, lalu diuntai, tetapi ada juga yang belum berlubang. Diteruskan, “Sungguh kendaraan yang dikendarai tidak akan lezat, sebelum diikat dan diatur tali penambat. Permata bagi pemiliknya belum berarti, sehingga diuntai dengan rapi dan dilubangi.

MESTI DIPERHATIKAN SEBELUM MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN

1. KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP PEREMPUAN:

a) SHALEH BERAGAMA ISLAM DAN BERAMAL (QS. Al-Nisâ’/4: 34) Rasul Allâh SAW bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor: Pertama, karena harta; Kedua, karena kecantikan; Ketiga, kedudukan; dan Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

b) BERASAL DARI KETURUNAN YANG BAIK-BAIK Rasul Allâh SAW bersabda, “Jauhilah oleh kamu sicantik yang beracun!, lalu sahabat bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah perempuan yang beracun itu? jawab Rasul Allâh,”Perempuan yang cantik tapi berada dalam lingkungan yang jahat.” (HR. Dâr al-Quthniy).

c) MASIH PERAWAN Diriwayatkan dari Jabir, Rasul Allâh SAW bersabda, “Sesungguhnya Rasul Allâh telah berkata kepadanya, kata Beliau: “Hai Jabir, apakah engkau kawin dengan perawan atau dengan janda?” Jawab Jabir: “Saya kawin dengan janda”. Kata beliau: “Alangkah baiknya jika engkau kawin dengan perawan. Engkau dapat menjadi hiburan baginya dan diapun menjadi hiburan bagimu.” (HR. Jama’ah).

d) CARILAH PEREMPUAN YANG SEHAT ATAU TIDAK MANDUL Rasul Allâh SAW bersabda, “Dari Mu’qil bin Yasar, katanya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW. Kata laki-laki itu, “Saya telah mendapat seorang perempuan yang bangsawan dan cantik tapi hanya dia tidak beranak (mandul). Baikkah saya kawin dengan dia ?”. Jawab Nabi SAW, “Jangan”, kemudian laki-laki itu datang untuk kedua kalinya dan Nabi tetap melarangnya. Kemudian pada kali ketiga laki-laki itu datang lagi. Nabi bersabda: “Kawinlah dengan yang dikasihi dan berkembang menghasilkan keturunan (subur)”. (HR. Abu Dâud dan Al-Nasâ’i).

2. KRITERIA MEMILIH LAKI-LAKI YANG BAIK UNTUK CALON SUAMI :

1) Laki-laki yang beragama Islam dan shaleh (QS. Al-Nûr/24: 3 dan 26).

2) Mempunyai kemampuan untuk membiayai kehidupan Rumah Tangga (sesuai dengan hadits Mutafaqq `alaihi – “yâ ma`syar al-syabâb”).

3) Cerdas dan Sehat (layak untuk berumah tangga, baik jasmani dan rohani). dan

4) Cakap Hukum (Baligh).

B. SESUDAH AKAD NIKAH

Setelah akad nikah dilaksanakan, suami isteri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, untuk mencapai tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal dalam aturan syari’at Islam.

Semua orang berkeinginan untuk hidup bahagia, kekal dan langgeng, tapi sering tersua rumah tangga menjadi rumah tanggal dan penjara di rumah tinggal. Rumahku adalah syorgaku seringkali hanya dalam mimpi belaka.

Perlu ada berapa resep untuk mewujudkan keluarga sakinah dan bahagia , yaitu:

1. Saling Mengerti antara Suami-isteri Seorang suami atau isteri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau isteri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula isteri.

Seorang suami atau isteri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut : a) Perjalanan hidup masing-masing, b) Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami isteri berbeda suku dan atau daerah), c) Kebiasaan masing-masing, d) Selera, kesukaan atau hobi, e) Pendidikan, f) Karakter/sikap pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, teman ataupun saudaranya, dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.

2. Saling Menerima Suami isteri harus saling menerima satu sama lain. Suami isteri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si isteri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya.

3. Saling Menghargai Seorang suami atau isteri hendaklah saling menghargai: a. Perkataan dan perasaan masing-masing b. Bakat dan keinginan masing-masing c. Menghargai keluarga masing-masing Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-isteri.

4. Saling Memercayai Jika suami isteri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.

5. Saling Menyintai Suami isteri saling mencintai akan memunculkan beberapa hal : a. Lemah lembut dalam bicara b. Akan selalu menunjukkan perhatian c. Selalu bijaksana dalam pergaulan d. Tidak mudah tersinggung e. Batin masing-masing akan selalu tenteram Dari uraian di atas dipahami bahwa tumbuhan yang dirawat dan diperhatikan akan tumbuh dengan subur, pasti tidak sama dengan tumbuhan yang tidak diperhatikan sama sekali. Artinya suami atau isteri harus selalu merawat dan memupuk lima saling di atas akan mencapai keluarga bahagia dan kekal beradasarkan Syari’at Islam.

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-isteri, kecuali yang telah disebutkan, “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah/2: 187).

Resep yang disampaikan Nabi, yang diriwayatkan oleh Abd Allâh bin Mas’ûd: “Wahai generasi muda, siapa saja diantara kalian telah mampu serta berkeinginan menikah, maka nikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan siapa saja diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu.”(HR. Bukhâriy, Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidziy).

Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaitan. Seperti sabda Nabi, “Janganlah seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syetan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan perempuan, kecuali disertai dengan mahramnya.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup auratnya agar tidak merangsang para lelaki. “ Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan sesama Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, dan janganlah mereka memukulkan kakinya (menghentakkan kaki dengan berlenggang lenggok), agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Nûr/24: 31).

Dan Nabi SAW bersabda, “Hendaklah kita benar-benar memejamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allâh akan menutup rapat matamu.”(HR. Thabraniy). Jodoh adalah Qadha’ (ketentuan) Allâh, di mana manusia tidak punya andil menentukan, manusia hanya dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Untuk itu perlu diperhatikan sungguh-sungguh watak dan ciri-ciri dari pasangan hidup yang sewajarnya akan menjadi pendamping (suami-isteri).

Tercantum dalam Al Qur’ân: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang mukmin. (QS. Al-Nûr/24: 3).

ATURAN BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI MENURUT ETIKA ISLAM

A. SEBELUM MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS (COITUS)

Pengantin atau suami isteri sebelum melakukan hubungan biologis (coitus) penganten atau suami-isteri mesti melaksanakan hal-hal berikut ini:

1) Wajib memberikan mahar terlebih dulu (bagi pengantin baru) jika maharnya di utang, harus dibayarkan maharnya dulu, sabda Rasul Allâh, SAW: Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW, melarang Ali menggauli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu (mahar) kepadanya. Lalu jawab Ali: “Saya tidak punya apa-apa.” Maka sabda Rasul Allâh, “Dimana baju besi ‘Hutamiyahmu? Lalu berikanlah barang itu kepadanya. (HR. Abu Dâud, Al-Nasâ’iy dan Hakim)

2) Membersihkan badan (mandi) dari hadas dan najis serta hal-hal berbau tak sedap.

3) Setelah bersih, hendaklah berwudhu’, yang termasuk padanya membersihkan mulut, hidung, tangan, muka dan lainnya anggota wudhu’.

4) Pakailah cahaya remang-remang atau gelap, karena dalam suasana demikian akan meningkatkan konsentrasi, sehingga segala kekurangan jasmaniah dapat diatasi.

5) Berdo’a kepada Allâh (semoga Allâh melimpahkan nikmat-Nya), seperti do’a diajarkan

عَنِ ا بْنِ عَبَّاسٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ قَالَ لَوْ أَنَّكُمْ إِذَا آتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِىَ بَيْنَهُمَا وَلَد ٌلَمْ يَضُرُهُ.

“Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari Nabi SAW. Beliau bersabda, “Andaikata seseorang di antara kamu semua mendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanlah, “Bismi Allâhi, Allâhumma Jannibnâ Syaithânâ wajannibi al-syaithânâ mâ razaqtanâ.” (dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarilah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.” Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan pernah bisa membahayakannya.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya pada Kitab Wudhuk Hadits ke-141).

6) Dilakukan dalam kondisi yang sehat dan menyenangkan bagi kedua pasangan. Dalam keadaan begini insyâ Allâh akan sama menikmati dan dilakukan dalam keadaan siap fisik dan psychis kedua pasangan. Sabda Rasul Allâh SAW: “Siapa pun diantara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perentaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, “yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy dan Muslim).

7) Mulailah coitus dengan awal lembut dan harmonis tanpa paksaan. Lakukan jima’ pada sepertiga malam (pukul 10 keatas), atau pada tiga waktu yang nyaman yaitu, sebelum shalat subuh, tengah hari, dan sesudah shalat isya’, sebagaimana disebut dalam wahyu ; ” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga `aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allâh menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Nûr/24: 58).

8) Setelah melakukan hubungan intim, hendaknya membaca do`a,

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا

“Segala puji bagi Allâh yang telah menjadikan manusia dari air (mani), lalu menjadikan pertalian darah, dan hubungan perkawinan. Dan Allâh adalah Maha Berkuasa”..

9) Apabila ingin memulai yang kedua atau seterusnya lebih afdhallah melakukan wudhu’, sekurang-kurangnya membasuh faraj dengan bersih.

B. SESUDAH MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS

Suami-isteri yang baru saja melakukan hubungan seksual (coitus) dalam fiqh thaharah disebut dengan junub (berjunub), maka ia wajib mandi (QS. Al-Mâidah/5: 6).

Ada beberapa macam yang menyebabkan seseorang wajib mandi dalam fiqh Islam sebagai ijtihad al-thathbiqy (penerapan hukum):

1) Karena melakukan hubungan seksual (coitus/jima’).

2) Keluarnya mani (sperma), (bermimpi, senggama, sengaja atau tidak sengaja). Rasul Allâh SAW bersabda, “Apabila air (sperma) itu terpancar keras, maka mandilah.” (HR. Abu Dâud).

Kalau tidak keluar mani, maka Rasul Allâh SAW. menerangkan, dalam hadits berikut,

عَنْ أُبَىَّ ابْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَمْ يُنْزِلْ. قَالَ “يَغْتَسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهَ ثُمَّ يَتَوَضَّاءُ وَيُصَلِّى”. قَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ: الْغَسَلَ اَحْوَطُ وَذَاكَ اْلآخِرُوَإِنَّمَا بَيْنَا ِلإِخْتِلاَفِيْهِمْ. رَوَاهُ الْبُخَارِى فِى الْكِتَابِ الْصَّحِحِهِ/كِتَابٌ الْغُسْلِ–حَدِيْثٌ- 290

“Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata : “Wahai Rasul Allâh, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya? Beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan perempuan, berwudhu’ dan lalu shalat”. Abu `Abd Allâh berkata, “mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-290)

3) Berhenti Haid dan Nifas Rasul Allâh SAW, “Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, Rasul Allâh SAW bersabda, “Apabila haidmu datang maka tinggalkanlah shalat dan apabila haid tersebut telah selesai maka mandilah kemudian shalat.”

4) Karena Meninggal Dunia. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Mandikanlah olehmu dengan air dan bidara …. (HR. Mutafaqq ‘alaih)

C. HUBUNGAN SEKS YANG DILARANG ISLAM

Banyak buku-buku Islam mengenai Rumah Tangga, Kebahagiaan Rumah Tangga yang membahas masalah senggama, dalam Bâb al-Jima’, ada beberapa yang mesti dihindari dan dapat menjauh dari etika religi menurut agama Islam.

Hal yang melanggar adab Jima` dalam Islam, antara lain ;

1) Berbugil (kecuali dalam selimut).

2) Oral sex.

3) Bersetubuh lewat dubur.

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَلْعُوْنٌ مَنْ اَتَى إِمْرَأَةً مِنْ دُبُوْرِهَا ~ رَوَاهُ اَبُوْدَاوُدْ وَ النَّسَاءِى

“Dari Abu Hurairah radhiy Allâhu `anhu, Rasul Allâh SAW bersabda, “Terkutuklah siapa saja yang menggauli isterinya melalui duburnya”. (HR. Abu Dâud dan al-Nasâ’iy)

4) Menyakiti/berlaku kasar terhadap pasangan (QS. Al-Nisâ’/4 : 14).

5) Bersetubuh waktu perempuan haid, seperti firman Allâh berikut;

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَأَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ. سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ/2: 222

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)

Imam Al-Ghazali16 dalam Ihya’ `Ulumuddin-nya mengulas lengkap masalah ini berdasarkan Al-Qur’ân, Hadis dan Ijtihadnya. Bahkan beliau menyebutkan misalnya dimana saja dari bagian tubuh perempuan itu yang sensitif dan yang sangat sensitif. Seperti pada daerah bibir dan payudara. Masing-masing perempuan berbeda daerah sensitifnya. Oleh karena itu perlu komunikasi intim.

E. TATA CARA MANDI WAJIB

1) Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan. Contoh Niat, “Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm, sengaja aku mandi wajib (membersihkan hadas dan najis) karena Allâh subhânahu wata`âlâ.

2) Membasuh Seluruh Anggota Badan. Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:

a. Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.

b. Kemudian membasuh kemaluan.

c. Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.

d. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).

e. Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.

f. Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki: Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul Allâh SAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).

Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat.

Ingatlah ketika Allâh mengajarkan kita lewat firman-Nya selalu dipanggil dengan ungkapan kasih sayang, ini mengisyaratkan bahwa Allâh senantiasa sayang pada hamba-Nya, berdasarkan sifat-Nya yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Jadi janganlah sekali-kali menentang ajaran Allâh dengan berdalih tidak mungkin atau tidak berlaku lagi. Bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah. Adapun hal-hal yang tidak termasuk di dalam tulisan ini merupakan ketidak mampuan dan kekhilafan penulis, atas semua ini penulis berharap semua yang tertulis dalam buku ini dapat dimaklumi dan memberikan masukan-masukan, baik secara syari`at maupun secara hukum positif yang berlaku diluar kemampuan penulis sendiri, yang pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah hak Allâh secara mutlak, manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual masing-masing yang dianugerahkan-Nya.

Malahan Yusuf Qaradhawi pernah berfatwa bahwa, seorang muslimah boleh jadi atris. Dengan syarat tetap berpakaian muslimah, kameranmennya tidak boleh terlalu lama mengarahkan kameranya kepada atris tersebut, tidak menonjolkan karakter atris tersebut, sehingga terkesan tidak etis. Ini dalam koridor Ijtihad.

Setelah pembahasan ini penulis akan mencoba uraikan masalah seputar sisi lain dari perempuan yang mungkin perlu kita renungkan kembali apa dan bagaimana seharusnya perempuan bersikap dan inovasi-inovasi yang dilakukan untuk mengaplikasikan syari`at tanpa melanggar kodratnya yang telah dianugerahkan Allâh kepada kaum perempuan.

Sebenarnya masih banyak solusi-solusi yang pantas diikuti dan dicermati oleh kaum perempuan sebagai mitra kaum laki-laki untuk menyonsong hidup dan kehidupan di dunia ini sebagaimana layaknya makhluk yang beradab dan berbudaya terutama sekali budaya Islam.

Islam menawarkan solusi-solusi agar kaum perempuan tidak terhina justru memuliakannya, sebagaimana akan penulis paparkan pada bahasan-bahasan berikut ini.

Dalam berbagai literatur penulis temukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri. Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat. Sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain, seperti sang isteri ingin puasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu bagi perempuan atau sang isteri tidak ada pilihan lain, harus memenuhi hasrat suaminya tersebut. Dan itupun menjadi ibadah melebihi puasanya yang akan dilakukan.

Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya. Berbagai kasus terjadi dalam pemahaman masyarakat. Dengan memperturutkan egonya ingin beribadah kepada Allâh, namun mereka melupakan kewajibannya kepada orang yang paling dekat dengannya, bahkan telah disinyalir oleh Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.” Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepada sang suami.

Dengan demikian pantaslah kiranya seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada suaminya. Di mata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungannya lebih dari segala-galanya setelah Allâh. Beberapa fenomena perempuan dengan melirik sisi lain dari perempuan itu sendiri.

C. KENAPA SITI KHADIJAH SANGAT DICINTAI RASUL ALLÂH ?.

Siti Khadijah adalah isteri pertama nabi Muhammad SAW, dan beliau tidak menikah lagi sampai Siti Khadijah meninggal dunia, demikianlah hubungan kasih sayang di antara beliau dan isterinya. Karena hal tersebut menjadi skenario yang bijak menurut kehendak Allâh, dan sesuai dengan firman-Nya,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًالِتَسْكُنُوْااِلَيْهَاوَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِيْ ذَالِكَ لآ يَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ )سُوْرَةُ الرُّوْمِ/30: 21

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”. (QS. Al-Rûm/30: 21)

Khadijah binti Khuwailid, memandang Nabi SAW adalah orang yang sangat cerdas, jujur, seakan-akan Khadijah telah mendapatkan barangnya yang hilang, dikarenakan selama beliau berdagang tidak pernah dilihatnya. Atas keterangan pembantunya Maisarah, beliau menjadi tertarik pada Nabi SAW.

Akad nikah dilaksanakan, dihadiri oleh Bani Hasyim dan para Pemuka Bani Mudhar, maskawinnya dua puluh ekor onta. Khadijah adalah orang yang pertama dinikahi Nabi SAW, beliau tak pernah nikah sampai Khadijah meninggal dunia. Semua putera-puteri beliau, selain Ibrahim yang dilahirkan dari Maria Al-Qibthiyah, dilahirkan dari Khadijah.

Yang pertama adalah Al-Qasim dan dengan nama ini beliau dijuluki (Abu al-Qasim), kemudian Zainab, Quqayyah, Umm Kultsum, Fathimah dan Abdullah. Semua putra beliau meninggal dunia selagi kecil. Sedangkan semua puteri beliau sempat menemui Islam serta ikut hijrah. Hanya saja mereka semua meninggal dunia selagi beliau masih hidup, kecuali Fathimah. Dia meninggal dunia enam bulan setelah Rasul Allâh SAW wafat. Tercatat dalam sejarah, bahwa Siti Khadijah binti Khuwailid adalah isteri Nabi yang sangat ia cintai dan menduduki tempat yang khusus di dalam lubuk hati Rasul Allâh SAW, selalu diceritakan dan disebut-sebut oleh beliau kepada isteri-isterinya yang lain.

Pernah satu kali Siti Aisyah berkata kepada Nabi Muhammad kira-kira, “Apakah yang harus diingat-ingat lagi kepada perempuan tua itu …!”, Merah padam muka Rasul Allâh pada waktu itu menahan marahnya terhadap Siti `Aisyah. Karena sangat cinta Nabi SAW.

Apabila Muhammad kebetulan memotong kambing, maka Nabi selalu menyuruh supaya sebagian dari daging kambing itu diberikan kepada orang-orang yang sebaya dengannya/teman-teman akrab Siti Khadijah, yang mengembalikan ingatan beliau kepada isteri yang terkesan di lubuk hatinya itu. Begitulah cintanya Nabi Muhammad kepada Siti Khadijah yang perlu dikaji bagi kaum ibu khususnya sehingga bagi kaum bapak ia akan berkata, “Rumahku adalah syorgaku”.

Kenapa Nabi sangat cinta kepada Siti Khadijah, ini pernah dikemukakan Nabi dengan kata-kata, “Sesunguhnya demi Allâh! Tuhan tidak menggantikan bagiku isteri yang lebih baik dari pada Khadijah. Dia beriman bersama-samaku di waktu manusia yang lain masih engkar. Dia membenarkan aku dikala manusia yang lain mendustakan, ia melapangkan aku dengan mengorbankan harta bendanya di waktu manusia yang lain tidak mau memberi. Tuhan mengaruniakan kepada kami anak-anak yang tidak kunikmati dari isteri-isteri yang lain”.

Dari ungkapan Nabi di atas, dikatakan ada empat sebab Siti Khadijah sehingga Nabi SAW sangat cinta kepadanya, yaitu:

1. Khadijah tetap beriman kepada Nabi, dikala manusia yang lain masih engkar, dengan tulus dan ikhlas. Suatu hal yang memberi kesan pada diri Nabi disaat orang tak mau beriman kepadanya lalu muncul seorang yang tanpa ragu siap untuk beriman. Pada saat itu sangat terangkat jiwanya, Khadijah beriman kepada Muhammad bukan karena faktor kekayaan tapi berdasarkan kejujuran yang muncul dari diri Nabi Muhammad SAW. Iman adalah suatu keyakinan yang melekat dalam hati dinyatakan dengan lisan, diamalkan dengan panca indera. Kalau kita kaitkan iman ini dengan keyakinan seorang isteri kepada suaminya adalah suatu prinsip dasar dan keyakinannya bahwa suaminya sangat mencintainya. Kepercayaan seorang isteri kepada suaminya itu harus dipelihara dan ditunjukkan dalam ucapan, tindakan, namun demikian kepercayaan yang berlebih-lebihan tidak baik pula. Misalnya suami terlambat pulang, tidak ditanya atau tidak pulang semalaman tidak ada pertanyaan apapun dan tentu akan menimbulkan efek lain misalnya suami merasa tidak diperhatikan. Siti Khadijah adalah orang yang sangat bijak dalam hal ini.

2. Khadijah selalu membenarkan apasaja yang disampaikan suaminya. Khadijah adalah orang yang ta’at kepada suaminya. Dalam hal ini timbul pertanyaan, ialah kalau yang dikatakan itu benar bagaimana kalau yang salah. Kalau suami berkata yang salah, perkataan itu dengarkan dulu sampai dia selesai bicara, hendaknya isteri menyanggah atau meluruskan dengan intonasi keperempuanannya dan mengemukakan bukti-bukti yang memungkinkan. Kalau ia tak mau memahami, tentu dituntut kesabaran si isteri, kan orang bijak pernah berkata, “menghadapi suami sama halnya dengan anak TK yang sudah besar”. Inilah yang selalu dipelihara oleh Siti Khadijah dalam keluarganya.

3. Khadijah adalah isteri yang mau berkorban untuk kepentingan suaminya. Siti Khadijah adalah seorang isteri yang mau mengorbankan hartanya untuk kepentingan suaminya. Ia sangat merasakan miliknya adalah milik suaminya, cita-cita suaminya adalah cita-citanya, ke bukit sama mendaki ke lurah sama menurun. Tidak jalan sendiri-sendiri.

4. Memperoleh keturunan dari Khadijah, anak-anak beliau tidak satupun yang mengingkari beliau, sama-sama beriman kepada Nabi SAW. Itulah empat keistimewaan Khadijah yang menjadi sebab kenapa Nabi sangat cinta kepadanya, yang patut ditauladani oleh para ibu atau isteri-isteri orang yang beriman dan shaleh. Karena tauladan yang paling baik bagi kaum perempuan itu adalah umm al-mukminîn yakni para isteri Nabi Muhammad SAW. Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat bermanfaat, bagi semua umat islam, khusus bagi penulis sendiri menajadi amal yang shaleh. Amien. Wa Allâhu A`lam bi al-Shawâb.

اللَّهُمَّ اصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتيِ فِيْهَا مَعَاشِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا آخِرَتِنَا الَّتيِ إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَ اجْعَلِ اْلحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فيِ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ المَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ اْلعَفْوَ وَ العَافِيَةَ فيِ دِيْنِنَا وَ دُنْيَاناَ وَ أَهْلِيْنَا وَ أَمْوَالِنَا، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتـِنَا، وَ آمِنَ رَوْعَاتـِنَا، وَ احْفَظْنَا مِنْ بَـيْنِ أَيْدِيْنَا مِنْ خَلْفِنَا، وَ عَنْ أَيـْمَانِنَا وَ عَنْ شـَمَائِلِنَا وَ مِنْ فَوْقِنَا، وَ نـَعُوْذُ بِعَظَمِتِكَ أَنْ نُغْتَالَ مِنْ تَحْتِنَا، اللَّهُمَّ أَكْرِمْنَا وَلا ُتِهنَّا، وَ اعْطِنَا وَلاَ تَحْرِمْنَا، وَزِدْنَا وَلاَ تَنْقُصْنَا، وَ آثِرْنَا وَلاَ تُـؤْثِرْ عَلَيْنَا، وَارْضِ عَنَّا وَارْضِنَا. رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ.

DAFTAR BACAAN bagi yang ingin lebih mendalami dapat dipakai sebagai RUJUKAN, antara lain sebagai berikut ;

1. Abu Al-Su`ud Badr, Abdullah, Tafsir Umm Al-Mu`minîn `Aisyah r.ha, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2000), Cet. I, penerjemah: Gazi Saloom dan Ahmad Syaikhu. 2. Ahmad Jaiz, Hartono, Aliran-aliran dan Paham Sesat di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), Cet. XII. 3. Al-Bukhâriy, Abu `Abd Allâh Muhammad Ibn Ismâ`îl, al-Jâmi` al-Shâhîh al-Mukhtashar min Umûr Rasûl Allâh `alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyânih, (Bairut : Dâr al-Fikr, [t. th]). 4. Al-Ghazali, Ringkasan Ihya `Ulumuddin, (Jakarta: Pustaka Amani, 1995), Cet. I, Penerjemah: Zaid Husein Al Hamidi. 5. Al-Ghazali, Ihya’ `Ulumuddin, penerjemah: Ahmad Rofi` Usmani, (Bandung: Pustaka, 2005), Cet. I, Jilid 4. 6. Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Mimbar Hukum; jurnal dua bulanan: aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Internusa, 1995), No. 21 tahun VI. 7. Ali Akbar, Merawat Cinta Kasih, (Jakarta: Pustaka Antara, 1995), Cet. XX. 8. Aliyah, Samir, Sistem Pemerintahan, Peradilan, dan Adat dalam Islam, penerjemah: H. Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc., (Jakarta: Khalifah, 2004), Cet. I 9. Al-Khurasyi, Sulaiman bin Shalih, Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dalam Timbangan, penerjemah: Abdul Ghoffar, E.M. (Bandung: Pustaka Imam Al-Syafi`i, 2003), Cet. I. 10. Al-Maqdisy, Al-Imam al-Syaikh Ahmad bin `Abdu al-Rahmân bin Qudamah, Minhâj al-Qashidîn: Jalan Orang-Orang Yang Mendapat Petunjuk, (Jakarta: Pustaka al-Kautsâr, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi, judul asli, “Mukhtasâr Minhâj al-Qashidin”. Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Terjemahan Tafsir al-Maraghi Juz II, (Semarang: CV Toha Putra, 1993), Cet. II, Penerjemah: K. Anshori Umar Sitanggal, dkk. 11. Al-Mubarakfuriy, Syaikh Shafiyy al-Rahman, Sirah Nabawiy, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi. 12. Al-Qaradhawi, Yusuf, Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), Cet. II. 13. Al-Qaradhawi, Yusuf, Distorsi Sejara Islam, penerjemah: Arif Munandar Riswanto, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), Cet.I. 14. Aminuddin dan Slamet Abidin, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), Cet. I. Ash-Shiddieqy, Hasbi, Fiqh Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, Cet. VIII, (Jakarta, 1994), Cet. VIII. 15. Bahreisy, Salim, Al-Hikam; Pendekatan `Abdi pada Khaliqnya, (Surabaya: Balai Pustaka, 1984), Cet. V. 16. Bismar Siregar, Islam dan Hukum, (Jakarta: PT. Pustakakarya Grafikatama, 1990), Cet. I. 17. Boyke Dian Nugraha, DSOG, Surat-surat Pembaca tentang: Problema Seks dan Organ Intim, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2000), Cet. IV. 18. Bukhari. M, Hubungan Seks Menurut Islam, (Bumi Aksara: Jakarta, 2001), Cet. I. Dahlan, H. M. D, Khuthbah Jum`at dan `Idain dari Kampus, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. I. 19. Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), Cet. Ke-11. 20. Didin Hafiduddin, Tafsir al-Hijri Surat al-Nisâ’, (Ciputat: Logos, 2000), Cet. I. 21. Djamaan Nuh, Fiqh Munakahat, (Semarang: Dina Utama, 1993), Cet. I. 22. Hamka, Lembaga Hidup, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 2001), Cet. 12. 23. Handono, Irena, dkk, Islam Dihujat; Menjawab Buku Islamic Invasion, (Kudus: Bima Rodheta, 2004), Cet. IV. 24. Hasan, Ayyub, Etika Islam: Menuju Kehidupan yang Hakiki, (Bandung: Triganda Karya, 1994), alih bahasa: Tarmana Ahmad Qasim, dkk. 25. Husein Bahreisj, Shahih Bukhari-Muslim, (Surabaya: CV Karya Utama). 26. Junaedi, Subki, Pedoman Mencari dan Memilih Jodoh, Cet. I, (Bandung: Sinar Baru, 1992). 27. Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan 28. Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Leiden, 2002). 29. Mahmud, Abdul Halim, Menyingkap Rahasia Ibadat, (Jakarta: Alayidrus, 1988), Cet. I. Mizan Ansori, Penawar Kegundahan Hati, (Bandung: Husaini, 1987), Cet. I di terjemahkan dari karya (`Abd al-Majid `Ali al-`Adawy, al-Tufah al-Mardhiyah fi al-Akhbari al-Qudsiyyah wa al-Ahadits al-Nabawiyyah;Mesir: Musthafa al-Bâbi al-Halabi, 1950 M/1369 H), Cet. II. 30. Nasir, Salihun, Tinjauan Akhlaq, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1991), Cet. I. 31. Nazar Nizar, Fiqh Munakahat (diktat), (Padang: IAIN, 1989), Cet. I. 32. Nawawi, Nashaihul `Ibad, penerjemah: Fuat Kauma, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2005), Cet. Ke-10. 33. Panji Masyarakat No. 619, 29 Zulhijjah-8 Muharram, 1410, 1-10 Agustus 1989. 34. Panji Masyarakat, No. 08 tahun I. 09 Mei 1997. 35. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Ciputat: Lentera Hati, 2000), Cet. I, Vol. 2. 36. Rahman, Abdur, Tindak Pidana dalam Syari`at Islam, penerjemah: Wadi Msturi dan Basri Iba Asghary, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), Cet. I. 37. Rahman Ritonga, Fiqh Ibadah, (Jakarta: GayaMedia Pratama), Cet. I. 38. Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung: CV. Sinar Baru, 1987), Cet. 20. 39. Republika, Terbitan Rabu, 2 Maret 2005. 40. Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998), Cet. III. 41. SAHID, No. 10/Tahun III/Februari 1991. 42. Sahli, Mahfudli, Amaliah Surgawi ; terjemahan al-Targhîb wa al-Tarhib,, (Jakarta: Pustaka Amani, 1981). 43. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah V, (Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1997), Cet. XI, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf. 44. Sayyid Sabiq, fiqh Sunnah IX, (Bandung: al-Ma’arif, 1994), Cet. XIII, Jilid 1, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf. 45. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: PT. al-Ma’arif), Cet. I, Penerjemah: Muhammad Thalib. 46. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta: Kalam Mulia, 1991), Cet. II, Jil. 14. 47. Staf Redaksi PT Pustaka Litera AntarNusa, Nasehat-nasehat Al-Qur’ân, (Bogor: PT Pustaka Litera AntarNusa, 1989), Cet. I. 48. Takariawan, Cahyadi, Izinkan Aku Meminangmu, (Solo: Era InterMedia, 2004), Cet. I. 49. Thaha, Fauzy Sa`ied, Ghulam Ahmad Penyeleweng Terbesar, (Jakarta: Disampaikan pada seminar Nasional di Masjid Istiqlal, Agustus 2002). 50. Thalib, Muhammad, Nasehat Untuk Pengantin, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2001), Cet. I. 51. Umar As Seewed, Muhammad, Janganlah Mendekati Zina, (Sukabumi: Yayasan Al-Imam) 52. Usman, Ali. dkk, Hadits Qudsi, (Bandung: CV Diponegoro, 1997), Cet. XXII. 53. Usman, Suparman, Hukum Islam; Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), Cet. II. 54. Ya`qub, Hamzah, Etika Islam, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. VII.

 

Tag: , , , , ,

KEMBALILAH MELAHIRKAN TOKOH BESAR NASIONAL

Mengapa Minangkabau Mampu Melahirkan Tokoh Besar Nasional karena Sanggup Memerankan Adat Budaya Munangkabau dalam Membangun Generasi Unggul Taat Beragama Beretika dan Beradat

MENGAPA MINANGKABAU DI MASA LAMPAU MAMPU ‘MELAHIRKAN’ TOKOH-TOKOH BESAR NASIONAL ? Akhlak mulia mendorong nagari berkemajuan dan bermartabat dengan minat terarah memelihara sumber kehidupan dan terbimbing pandai bersyukur. Budaya Minangkabau membentuk generasi berakhlak dengan Memerankan nilai-nilai tamaddun (madaniyah). Masyarakat Ber-Adat Beradab Hanya Mungkin Jika Dilandasi Kitabullah.

Secara jujur, kita harus mengakui bahwa adat tidak mungkin lenyap, manakala memahami fatwa adat, “Kayu pulai di Koto alam, Batangnyo sandi ba sandi, Jikok pandai kito di alam, patah tumbuah hilang baganti”. Secara alamiah (natuurwet) adat itu akan selalu ada dalam prinsip. Jika patah akan tumbuh (maknanya hidup dan dinamis). Menjadi dominan ketika dikuatsendikan oleh keyakinan agama akidah tauhid, dengan bimbingan kitabullah (Alquran) bahwa yang hilang akan berganti. Apa yang ada di tangan kita akan habis, apa yang ada di sisi Allah akan kekal abadi.

Rentang sejarah membuktikan bahwa penerapan ABS-SBK telah memberikan lingkungan sosial budaya yang subur bagi seluruh anggota masyarakat dalam mengembangkan segenap potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan. Walau berada dalam lingkungan yang sulit penuh tantangan, sejak zaman kolonialisme hingga ke masa-masa perjuangan, budaya Minangkabau dengan ABS-SBK terbukti mampu menciptakan lingkungan yang menghasilkan jumlah yang signifikan tokoh-tokoh yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini. Keunggulannya ada pada falsafah adat yang mencakup isi yang luas. Akhlak karimah berperan dalam kehidupan yang mengutamakan kesopanan dan memakaikan rasa malu, sebab malu jo sopan kalau lah hilang, habihlah raso jo pareso, dalam terapan ABS-SBK secara “murni dan konsekwen”.

Watak yang sempurna dengan nilai nilai luhur (akhlaqul karimah) ini melahirkan tindakan terpuji dan menumbuhkan motivasi (nawaitu) yang bersih (ikhlas) sebagai buah dari perpaduan adat dan syarak di Minangkabau, terungkap dalam kato pusako : “Pariangan jadi tampuak tangkai, Pagarruyuang pusek Tanah Data, Tigo Luhak rang mangatokan. Adat jo syara’ jiko bacarai, bakeh bagantuang nan lah sakah, tampek bapijak nan lah taban” … “Tasindorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki, Adat jo syarak jiko tasusun, Bumi sanang padi manjadi.

MASYARAKAT MINANG ADALAH MASYARAKAT BERADAT DAN BERADAB. Kegiatan hidup bermasyarakat selalu dipengaruhi oleh berbagai lingkungan tatanan (”system”) pada berbagai tataran (”structural levels”). Yang paling mendasar tatanan nilai dan norma dasar sosial budaya yang akan membentuk Pandangan Dunia dan Panduan Hidup (perspektif) yang memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat berupa sikap umum dan perilaku serta tata-cara pergaulan dari semua lapisan masyarakat itu. Norma dasar Sosial Masyarakat ini menjadi landasan pembentukan pranata sosial keorganisasian para pemudanya yang melahirkan berbagai gerakan dan kegiatan yang akan dikembangkannya (formal ataupun informal).

Tatanan Nilai Luhur itulah sesungguhnya yang akan menjadi pedoman petunjuk perilaku bagi setiap dan masing-masing anggota masyarakat terutama Generasi Mudanya di dalam kehidupan sendiri-sendiri, maupun bersama-sama. Akhirnya, Norma dasar Sosial Budaya itu akan memberikan ruang dan batasan-batasan bagi pengembangan kreatif potensi Generasi Muda yang Unggul dalam menghasilkan buah karya sosial, budaya dan ekonomi, serta karya-karya pemikiran intelektual, yang akan menjadi mesin perkembangan dan pertumbuhan Generasi Muda di segala bidang.

Pergeseran budaya yang terjadi adalah ketika mengabaikan nilai-nilai agama. Pengabaian nilai-nilai agama, menumbuhkan penyakit social yang kronis, seperti kegemaran berkorupsi, aqidah tauhid melemah, perilaku tidak mencerminkan akhlak Islami, serta suka melalaikan ibadah.

Kekuatan agama Islam di Sumatera barat secara umum (atau lebih khusus di Balingka) sebenarnya dapat menjadi penggerak pembangunan. Namun sayangnya, minat penduduk kepada pengamalan agama Islam di kampung-kampung saat ini mulai melemah. Karena, dayatarik dakwah agama mulai kurang, banyak bangunan agama yang kurang terawat, guru-guru agama yang ada banyak tidak diminati (karena kurang konsisten, ekonomi, pengetahuan, penguasaan teknologi, interaksi) masyarakat lingkungan.

Masih banyak kalangan (pemuda, penganggur) enggan mengindahkan pesan-pesan agama (indikasinya kurangnya pembagian waktu, acara TV di rumah lebih digandrungi dari pada pesan-pesan agama di surau). Akibatnya kemiskinan makin mendekat, penduduk bertambah malas, musibah sosial mengancam. Semestinya, Generasi Unggul bergerak dinamik dengan kejelian akal fikir disertai kejernihan budi pekerti.

PEMBANGUNAN KARAKTER KHAYRA UMMAH atau watak berawal dari penguatan unsur unsur perasaan hati (qalbin Salim) yang menghiasi nurani manusia dengan nilai-nilai luhur yang tumbuh mekar dengan kesadaran kearifan menjadikan cerdas budaya serta memperhalus kecerdasan emosional dipertajam oleh kemampuan periksa (evaluasi positif dan negatif) atau kecerdasan rasional intelektual dilindungi kesadaran yang melekat pada keyakinan (kecerdasan spiritual) yakni hidayah Agama Islam. Artinya, Generasi Unggul itu Beragama, Berakhlak, Beretika, dan hidup dalam tatanan luhur Beradat.

Nilai-nilai ajaran Islam mengajarkan kewajiban mengagungkan Allah yang menjadi sumber dari rezeki, kekuatan, kedamaian serta membimbing manusia keluar dari kegelapan menuju cahaya. Pengenalan akidah Islam (tauhidiyah) di iringi oleh pengamalan ibadah (syari’at) akan mendorong setiap muslim memahami tentang arti kehidupannya. Kebaikan hati awal langkah untuk mencapai kebaikan jiwa dan jasad,
ان فى الجسد مضغة اذا صلحت صلح الجسد كله واذا فسدت فسد الجسد كله, ألا وهي القلب
Sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal mudhghah (benda darah), jika ia sehat maka baiklah seluruh jasad, dan jika ia fasad maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati” (Hadith riwayat Bukhari).

Kebaikan hati, titik tolak kehidupan dalam Islam. Bersih hati adalah pintu menerima perintah Allah dengan sempurna. Generasi Unggul selalu membersihkan diri dari perangai kufur jahiliyyah dan munafik. Wajib mengikis habis sifat jahil, engkar, bohong, memfitnah, zalim, tamak dan membelakangkan dasar politik musyawarah (demokratik), sehingga hati tetap bersih. Jiwa yang bersih menerima hidayah dan mengenali yang baik untuk diamalkan dan mengenali perkara buruk untuk dijauhi.

Allah berfirman : وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا — فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا Dan demi jiwa serta penyempurnaan ciptaanNya. Maka Allah mengilhamkan (jalan) jahat (untuk dijauhkan) dan (jalan) kebaikkan (untuk diamalkan). قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا. وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (QS. As-Syams, 7-10).

Saat ini, kita merasakan sungguh bahwa Tantangan Pendidikan Generasi ke depan sangat berat. Hanya dapat diringankan dengan hubungan kekerabatan yang harmonis dan pendidikan berbasis aqidah, cerminan idealitas masyarakat berbasis Kearifan Lokal ABSSBK dengan mempertahankan pembelajaran budi akhlak.

Wallahu a’lamu bis-shawaab. Wabillahit taufiq wal hidayah.

Buya Masoed Abidin

Padang, 7 Dzulqa’edah 1436 H / 22 Agustus 2015 M

 

Tag: , , , ,

SEBUAH CATATAN SABTU MALAM AHAD INI, BERBEDA DENGAN MALAM SEBELUM 1 JANUARI 2023.

Sebuah Catatan di malam Sabtu ini yang jatuh bertepatan dengan 1 Januari 2023 perlu diberikan catatan khusus :

  1. Mari kita ucapkan syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa kita masih diberi umur memasuki tahun 2023.
  2. Malam ini adalah malam kepunyaan Allah, maka jauhilah perbuatan maksiat.
  3. Selepas Shalat Maghrib ini sampai shalat Isya marilah kita isi dengan “Maghrib Mengaji”.
  4. Bacalah surah Kahfi, surah Yasin dan lainnya.
  5. Mari kita ganti malam tahun baru ini dengan iktikaf di Masjid kita yang terdekat.
  6. Setelah tengah malam nanti kita laksanakan Shalat Tahajjud.
  7. Amatlah mudah bagi Allah untuk memberi kan hidayah kepada siapa saja, tidak perlu pilih bangsa dan adat nya, bila Allah telah beri kan hidayahNya, pasti lah diterimanya Islam sebagai anutan agama nya. Allahu Akbar … Dia menerima Islam karena hatinya tergetar selalu mendengarkan suara adzan di Masjid Purus ditepi laut, dan menengok umat Islam shalat dengan thaat, walaupun sekitarnya banyak juga anak muda yang mulai mengabaikan suara adzan itu … demikian lah pengakuannya ketika meminta untuk disyahadatkan … Masyaallah
  8. Perbanyaklah Taubat, berdoa dan berzikir, karena belum tentu umur kita entah sampai esok hari.
  9. Sikap orang MINANGKABAU adalah … SA IYO SA TIDO … BA KATO BANA BA JALAN LURUIH … SINGKEK BA ULEH KURANG BA TUKUAK NAN CONDONG BA TUPANG … SA CIOK BAK AYAM SA DANCIENG BAK BASI … SA HINO SA MALU … Mestinya tetap ter (di) jaga sampai kini ??? Sebab, MINANGKABAU masa LALU dan MINANGKABAU masa DATANG nilai nilai utamanya tetap sama … Bingkainya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Implementasinya Syarak Mangato Adaik Mamakaikan.
  10. Aku tahu, rizkiku tak mungkin diambil orang lainkarena nya hatiku tenang. Aku tahu, amal-amalku tak mungkin dilakukan orang lain maka aku sibukkan diriku untuk beramal, dan Aku tahu, Allah selalu melihat, karenanya aku malu bila Allah mendapatiku melaku kan maksiat. Aku tahu kematian menantiku, maka kupersiapkan bekal untuk berjumpa dengan Rabbku. (Imam Hasan Al-Basri).
  11. Beramal ikhlas akan memperoleh tempat tempat tertinggi. Di antara akidah yang dikabar kan dalam Al-Qur`an dalil shahih tentang sifat surga adalah bahwa surga itu banyak dan bertingkat – tingkat.
    💎 Di antara dalilnya, firman Allah Ta’ala:
    وَمَنْ يَأْتِهِ مُؤْمِنًا قَدْ عَمِلَ الصَّالِحَاتِ فَأُولَئِكَ لَهُمُ الدَّرَجَاتُ الْعُلَى جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ جَزَاءُ مَنْ تَزَكَّى
    “Dan barangsiapa datang kepada Tuhannya dalam keadaan beriman, lagi sungguh-sungguh telah beramal shalih, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat- tempat yang tinggi (mulia), (yaitu) surga-surga ‘Adn yang mengalir sungai- sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Dan itu adalah balasan bagi orang yang bersih (dari kekafiran dan kemaksiatan).” (QS. Thaha : 75-76)
    ✓. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menjelas kan :
    فأولئك لهم الدرجات العلى
    أيُّ الجَنَّةِ ذَاتَ الدَّرَجَاتِ العَالِيَاتِ وَالغُرفِ الآمَنَاتِ والمسَاكِنِ الطَّيِّبَاتِ
    “Mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat-tempat yang tinggi, maksudnya mereka mendapatkan surga yang memiliki tingkatan-tingkatan yang tinggi, dan kamar-kamar yang aman serta tempat-tempat yang baik di surga.”
  12. Renungan tentang Waktu. Detik 00:00:00 kapan saja telah membawa segalanya menjadi masa lalu. Khusus hari, bulan, dan bahkan tahun, yang direkam sebagai tahun 2022. Dan masa baru terbuka dengan judul 2023 … Jadi apakah waktu itu? Salah satu definisi (dari sudut ilmu fisika): waktu adalah proses (atau kekuatan?) yang membawa “masa depan yang tidak diketahui” ke dalam “masa lampau yang terekam” melalui “saat ini” …. Kalau begitu, “saat ini” merupakan “perlintasan” pada titik mana masa depan ditarik oleh waktu ke arah masa silam. Saat saat waktu memiliki rentang yang terhingga jangkanya. Yang konvensional mulai dari detik, menit, jam, hari, pekan, bulan , tahun, bahkan windu, dasawarsa, dan abad. Pada detik 00:00:00 itu, jangka waktu satu tahun telah lunas, maka jadilah 2022 sebagai masa silam yang telah lewat.
  13. Pada tingkat pribadi perorangan, seluruh keberadaan menjadi pengalaman hidup yang terekam oleh otak. Ada yang sempat masuk ke dalam “ingatan berjangka panjang”, ada pula yang tidak sehingga lewat begitu saja. Pengalaman ada yang pahit dan ada pula yang manis. Bagi pemeluk agama mesti teguh dengan keimanan yang kuat, pengalaman pahit akan dihadapi dengan sabar dan pengalaman manis akan disambut dengan sikap syukur kepada Allah Yang Maha Penyayang. Terhadap masa depan yang ,“tidak bisa dipastikan”,* sikap para pemeluk agama yang teguh tentulah yakin akan Ke-Maha-Penyayangan Allah SWT serta mengikuti perintah untuk beramal (berupaya) sebaik mungkin sebagai perwujudan peran menjadi Hamba Allah sekaligus Khalifatullah pembangun kemakmuran di muka bumi ini. Untuk itu maka saat-saat perlintasan waktu di “masa kini” akan dijalaninya dengan “kesadaran penuh” (dzikir) akan Ke-Maha-Kuasaan Allah seraya memikirkan untuk memahami bekerjanya hukum-hukum universal yang berlaku di Alam Semesta Raya ini (“Sunnatullah’) termasuk dalam diri manusia dan masyarakatnya. Dalam perjalanan melintasi rentang kehidupannya hari demi hari, manusia pemeluk akidah tauhid yang teguh perlu beberapa “check points” untuk meyakinkan bahwa dia masih berada di atas Jalan Lurus. Itu lah kiranya makna shalat yang merupakan “check points” bagi mukminin/mukminat. Semuanya itu merupakan modal spiritual dan modal intelektual.
  14. Kedua modal itu diperkuat dengan modal sosial yang dibangun melalui kejamaahan yang berpusat di Masjid dengan kewajiban Shalat Jumat setiap pekan dan kewajiban shalat jamaah setiap hari di Masjidnya. Dengan membangun dan memanfaatkan segala modal yang ada tersebut, Allah SWT menyatakan bahwa para pemeluk agama teguh yang beriman kuat adalah : “mereka yang tidak akan menyesali masa lampau (mereka selalu mohon maghfiraah) dan tidak khawatir dengan masa depan (mereka berdoa seraya bekerja)”.
  15. Kita sambut 2023 dengan doa semoga SEMUANYA LEBIH BAIK bagi kita SEMUA ANAK BANGSA. Dan pengalaman 2022 adalah sumber pembelajaran kolektif bagi kita semua. Amiin ya Rabbal Alamiin.
  16. Dimohonkan maaf lahir dan batin serta tetaplah dipelihara ukhuwah silaturahim yang kokoh. Wallaahu ta’ala a’lam.
  17. FII KULLI ZAMANIN WA FII KULLI MAKANIN. Semoga bermanfaat. Wassalam BuyaHMA. Buya Masoed Abidin Buya MAbidin Jabbar Buya Hma Majo Kayo Masoed Abidin Jabbar
 

Tag: , , , , , ,

MARI SIKAPI SEMUA FITNAH KEHIDUPAN DI DUNIA (seperti PENYAKIT, WABAH, BENCANA, KEMELARATAN dan sebagainya) DENGAN 5 (LIMA) SIKAP. Tonton “Buya Masoed Abidin” di YouTube

1. Perbaiki kurenah (sikap dan tingkah laku ) sesuai dengan Syari’ah dan Sunnah Rasulullaah.
2. Selalu lah menjaga Konsistensi (Istiqamah) dalam melaksanakan Diinullaah.
3. Hidup lah dengan sikap yang Qanaah.
4. Jangan sekali kali lengah menghadapi cobaan duniawi.
5. Tetapkan visi kehidupan menuju Jannah.

YAA ALLAAH … HIASILAH HATI KAMI DENGAN IMAN DAN TAQWA
Yaa ALLAH
Yaa Malikul Qudduus….
Yaa Rabbanaa
Sebagaimana Engkau menghiasi bumi MU dengan cahaya matahari… mohon hiasi juga hati kami dengan Iman dan Taqwa...
Tuntunlah jalan kami ke jalannya hamba2 MU yang Engkau Ridhai.
Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin

USAHA MERAIH TAKDIR YANG BAIK
عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ
كُنَّا فِي جَنَازَةٍ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَقِيعِ الْغَرْقَدِ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ وَمَعَهُ مِخْصَرَةٌ فَجَعَلَ يَنْكُتُ بِالْمِخْصَرَةِ فِي الْأَرْضِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ مَكَانَهَا مِنْ النَّارِ أَوْ مِنْ الْجَنَّةِ إِلَّا قَدْ كُتِبَتْ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَفَلَا نَمْكُثُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ لَيَكُونَنَّ إِلَى السَّعَادَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشِّقْوَةِ لَيَكُونَنَّ إِلَى الشِّقْوَةِ قَالَ اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِلسَّعَادَةِ وَأَمَّا أَهْلُ الشِّقْوَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِلشِّقْوَةِ ثُمَّ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ
{ فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى
……….“Tidak seorang pun di antara kalian kecuali Allah telah menentu kan tempatnya; di neraka atau di surga.
Dan tidak seorang pun dari kalian kecuali Allah telah menentukan apakah ia menjadi bahagia atau sengsara.”
Seorang laki-laki lalu bertanya, “Tidakkah sebaiknya jika kita berdiam diri saja mengikuti apa yang telah digariskan oleh takdir kita dan meninggalkan untuk beramal. Karena Jika ia termasuk orang yang digariskan mendapat kebahagiaan maka ia akan bahagia, dan jika ia termasuk orang yang digariskan mendapat kesengsaraan maka ia akan sengsara.”
Beliau bersabda:
“Hendaklah kalian tetap beramal, sebab setiap orang akan diberi kemudahan (untuk meniti takdirnya).
Orang yang ditakdirkan untuk bahagia maka ia akan dimudahkan untuk mendapatkan kebahagiaan itu,
Dan orang yang ditakdirkan untuk sengsara maka ia akan dimudahkan untuk mendapatkan kesengsaraan.”
Kemudian beliau membaca: “(Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.
Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik. maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar) ~Qs. Al Lail: 5-10~.
(HR.Abu Daud 4074.)

MAKNA DIKANDUNG HADITS
1. Nasib bahagia dan atau sengsara seseorang baik dunia terutama di akhirat tidak terlepas dari ketentuan Allah.
2. Ketetapan dan Ketentuan Allah Subhanahu Wa Ta’ala
(Qadha dan qadar) dapat di ubah Allah dengan idzinNya mwlalui usaha dan doa.
3. Takdir yang baik akan diperoleh atas idzin Allah Subhanahu Wa Ta’ala
4. Nasib buruk diperoleh seseorang sebagai dampak dari perbuatannya, karena tiada pertolongan Allah dalam kehidupan orang tersebut.
5. Pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bisa hadir melalui ketaatan, ketakwaan dan Doa yang terus dipanjatkan secara istiqamah selama hidup.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
يَمْحُوْا اللّٰهُ مَا يَشَآءُ وَيُثْبِتُ ۚ وَعِنْدَهٗۤ اُمُّ الْكِتٰبِ
“Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuz).”
(QS. Ar-Ra’d 13: Ayat 39)
Jangan biarkan nafsu mengajak. Adzab Allah, tidak hanya di akhirat tapi juga didunia … Dekatkan diri pada Allah. Jangan biarkan setan membisiki kita … Jangan menjadi bodoh, sehingga memutus silaturahim dan persaudaraan … Hanya karena perbedaan pandangan semata .

Selamat beramal dan beribadah.
Orang yang membetul kan shalat nya sebenarnya membetulkan seluruh kehidupan nya.
SEMOGA BARAKAH.
Wassalamu ‘Alaiykum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh”
Buya Masoed Abidin Za Jabbar
Buya Hma Majo Kayo
Buya MAbidin Jabbar
Masoed Abidin Za Jabbar

 

Tag: , , ,

BUDAYA MINANGKABAO

Budaya Minangkabao adalah kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabao dan berkembang di seluruh kawasan berikut daerah perantauan Minangkabao.

Budaya ini merupakan salah satu dari dua kebudayaan besar di Nusantara yang sangat menonjol dan berpengaruh.

Budaya ini memiliki sifat egaliter, demokratis, dan sintetik, yang menjadi anti-tesis bagi kebudayaan besar lainnya, yakni budaya Jawa yang bersifat feodal dan sinkretik.

Berbeda dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya MINANGKABAO menganut sistem matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan, dan sebagainya.

SEJARAH … Berdasarkan historis, budaya MINANGKABAO berasal dari Luhak Nan Tigo, yang kemudian menyebar ke wilayah rantau di sisi barat, timur, utara dan selatan dari Luhak Nan Tigo. Saat ini wilayah budaya MINANGKABAO meliputi Sumatera Barat, bagian barat Riau (Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hulu), pesisir barat Sumatera Utara (Natal, Sorkam, Sibolga, dan Barus), bagian barat Jambi (Kerinci, Bungo), bagian utara Bengkulu (Mukomuko), bagian barat daya Aceh (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tenggara), hingga Negeri Sembilan di Malaysia. Budaya MINANGKABAO sejak kedatangan para reformis Islam maka adat dan budaya Minangkabau yang tidak sesuai dengan hukum Islam dihapuskan. _Para ulama yang dipelopori oleh Haji Piobang, Haji Miskin, dan Haji Sumanik, mendesak Kaum Adat untuk mengubah pandangan budaya untuk berkiblat kepada syariat Islam. Budaya menyabung ayam, mengadu kerbau, berjudi, minum tuak, diharamkan dalam pesta-pesta adat masyarakat Minang.

Reformasi berikutnya terhadap budaya MINANGKABAO terjadi setelah Perang Padri yang berakhir pada tahun 1837. Hal ini ditandai dengan adanya perjanjian di Bukit Marapalam antara alim ulama, tokoh adat, dan cadiak pandai (cerdik pandai). Mereka bersepakat untuk mendasarkan adat budaya Minang pada syariat Islam. Kesepakatan tersebut tertuang dalam adagium Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adat mamakai. (Adat bersendikan kepada syariat, syariat bersendikan kepada Al-Quran).

Sejak reformasi budaya dipertengahan abad ke-19, pola pendidikan dan pengembangan manusia di MINANGKABAO berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Sehingga sejak itu, setiap kampung atau jorong di MINANGKABAO memiliki masjid, selain surau yang ada di tiap-tiap lingkungan keluarga. Pemuda MINANGKABAO yang beranjak dewasa, diwajibkan untuk tidur di surau. Di surau, selain belajar mengaji, belajar agama,dakwah,dan kepemimpinan,mereka juga ditempa latihan fisik berupa ilmu bela diri pencak silat.

PRODUK KEBUDAYAAN:

A. Kemasyarakatan dan filosofi Kepemimpinan

Acara Batagak Penghulu untuk mengukuhkan pemimpin kaum di Minangkabau
Masyarakat MINANGKABAO memiliki filosofi bahwa “pemimpin itu hanyalah ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah.” Artinya seorang pemimpin haruslah dekat dengan masyarakat yang ia pimpin, dan seorang pemimpin harus siap untuk dikritik jika ia berbuat salah.Dalam konsep seperti ini, Minangkabau tidak mengenal jenis pemimpin yang bersifat diktator dan totaliter. Selain itu konsep budaya MINANGKABAO yang terdiri dari republik-republik mini, dimana nagari-nagari sebagai sebuah wilayah otonom, memiliki kepala-kepala kaum yang merdeka. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta dipandang sejajar di tengah-tengah masyarakat.
Dengan filosofi tersebut, maka MINANGKABAO banyak melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah di berbagai bidang, baik itu politik, ekonomi, kebudayaan, dan keagamaan. Sepanjang abad ke-20, etnis MINANGKABAO merupakan salah satu kelompok masyarakat di Indonesia yang paling banyak melahirkan pemimpin dan tokoh koppelopor.Mereka antara lain : Tan Malaka, Mohammad Hatta, Yusof Ishak, Tuanku Abdul Rahman, Sutan Sjahrir, Agus Salim, Assaat, Hamka, Mohammad Natsir, Muhammad Yamin dan lain lain.

PENDIDIKAN …. Budaya MINANGKABAO mendorong masyarakatnya untuk mencintai pendidikan dan ilmu pengetahuan. Sehingga sejak kecil, para pemuda MINANGKABAO telah dituntut untuk mencari ilmu. Filosofi MINANGKABAO yang mengatakan bahwa “alam terkembang menjadi guru”, merupakan suatu adagium yang mengajak masyarakat Minangkabau untuk selalu menuntut ilmu. Pada masa kedatangan Islam, pemuda-pemuda MINANGKABAO selain dituntut untuk mempelajari adat istiadat juga ditekankan untuk mempelajari ilmu agama. Hal ini mendorong setiap kaum keluarga, untuk mendirikan surau sebagai lembaga pendidikan para pemuda kampung.

Setelah kedatangan imperium Belanda, masyarakat MINANGKABAO mulai dikenalkan dengan sekolah-sekolah umum yang mengajarkan ilmu sosial dan ilmu alam. Pada masa Hindia Belanda, kaum MINANGKABAO merupakan salah satu kelompok masyarakat yang paling bersemangat dalam mengikuti pendidikan Barat. Oleh karenanya, di Sumatera Barat banyak didirikan sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
Semangat pendidikan masyarakat MINANGKABAO tidak terbatas di kampung halaman saja. Untuk mengejar pendidikan tinggi, banyak di antara mereka yang pergi merantau. Selain ke negeri Belanda, Jawa juga merupakan tujuan mereka untuk bersekolah. Sekolah kedokteran STOVIA di Jakarta, merupakan salah satu tempat yang banyak melahirkan dokter-dokter MINANGKABAO. Data yang sangat konservatif menyebutkan, pada periode 1900 – 1914, ada sekitar 18% lulusan STOVIA merupakan orang-orang MINANGKABAO.

KEWIRAUSAHAAN SAUDAGAR MINANGKABAO …. Orang MINANGKABAO dikenal sebagai masyarakat yang memiliki etos kewirausahaan yang tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya perusahaan serta bisnis yang dijalankan oleh pengusaha MINANGKABAO di seluruh Indonesia. Selain itu banyak pula bisnis orang-orang MINANGKABAO yang dijalankan dari Malaysia dan Singapura. Wirausaha Minangkabau telah melakukan perdagangan di Sumatera dan Selat Malaka, sekurangnya sejak abad ke-7. Hingga abad ke-18, para pedagang MINANGKABAO hanya terbatas berdagang emas dan rempah-rempah. Meskipun ada pula yang menjual senjata ke Kerajaan Malaka, namun jumlahnya tidak terlalu besar.Pada awal abad ke-18, banyak pengusaha-pengusaha MINANGKABAO yang sukses berdagang rempah-rempah. Di Selat Malaka, Nakhoda Bayan, Nakhoda Intan, dan Nakhoda Kecil, merupakan pedagang-pedagang lintas selat yang kaya. Kini jaringan perantauan MINANGKABAO dengan aneka jenis usahanya, merupakan salah satu bentuk kewirausahaan yang sukses di Nusantara. Mereka merupakan salah satu kelompok pengusaha yang memiliki jumlah aset cukup besar. Pada masa-masa selanjutnya budaya wirausaha MINANGKABAO juga melahirkan pengusaha-pengusaha besar diantaranya Hasyim Ning, Rukmini Zainal Abidin, Anwar Sutan Saidi, Abdul Latief, Fahmi Idris, dan Basrizal Koto. dll.
.
DEMOKRASI … Produk budaya MINANGKABAO yang juga menonjol ialah sikap demokratis pada masyarakatnya. Sikap demokratis pada masyarakat MINANGKABAO disebabkan karena sistem pemerintahan MINANGKABAO terdiri dari banyak nagari yang otonom, dimana pengambilan keputusan haruslah berdasarkan pada musyawarah mufakat. Hal ini terdapat dalam pernyataan adat yang mengatakan bahwa “bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat”. Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid pernah mengafirmasi adanya demokrasi MINANGKABAO dalam budaya politik Indonesia. Sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan ditengarai berasal dari semangat demokrasi MINANGKABAO, yang mana rakyat/masyarakatnya hidup di tengah-tengah permusyawaratan yang terwakilkan.

HARTA PUSAKA …. Dalam budaya MINANGKABAO terdapat dua jenis harta pusaka, yakni HARTA PUSAKA TINGGI dan HARTA PUSAKA RENDAH. Harta pusaka tinggi merupakan warisan turun-temurun dari leluhur yang dimiliki oleh suatu keluarga atau kaum, sedangkan harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang yang diwariskan menurut hukum Islam.

Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan. Harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum. Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.

Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Walaupun demikian Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan di gadaikan kepada suku yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.
Tergadainya harta pusaka tinggi karena empat hal:

1.Gadih gadang indak balaki (perawan tua yang belum bersuami)
Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah telat.
2.Mayik tabujua di ateh rumah (mayat terbujur di atas rumah)
Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
3.Rumah gadang katirisan (rumah besar bocor)
Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.
4.Mambangkik batang tarandam (membongkar kayu yang terendam)
Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk) atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.

KONTROVERSI HUKUM ISLAM … Menurut hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan faraidh yang sudah diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki. Namun di MINANGKABAO, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota keluarga perempuan dari garis keturunan ibu. Hal ini menimbulkan kontoversi dari sebagian ulama.

Ulama MINANGKABAO yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari, dan Agus Salim. Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekkah, menyatakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat sehingga haram untuk dimanfaatkan. Dia konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh sebab itulah ia tidak mau kembali ke ranah MINANGKABAO..

Sikap Abdul Karim Amrullah berbeda dengan ulama-ulama di atas. Dia mengambil jalan tengah dengan memfatwakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh pihak keluarga namun tidak boleh diperjualbelikan.

Pada hakikatnya, harta pusaka tinggi merupakan amanah dari leluhur yang tidak diketahui siapa pemilik aslinya, dan diwasiatkan berdasarkan garis keturunan ibu. Jika harta ini diwariskan layaknya harta pusaka rendah atau warisan biasa, tentu harus jelas siapa yang mewariskannya. Itulah alasan logis harta pusaka tinggi tidak diperbolehkan untuk diwarisi oleh ayah.

B. SENI. … Arsitektur MINANGKABAO merupakan bagian dari seni arsitektur khas Nusantara, yang wilayahnya merupakan kawasan rawan gempa. Sehingga banyak rumah-rumah tradisionalnya yang berbentuk panggung, menggunakan kayu dan pasak, serta tiang penyangga yang diletakkan di atas batu tertanam. Namun ada beberapa kekhasan arsitektur MINANGKABAO yang tak dapat dijumpai di wilayah lain, seperti atap bergonjong. Model ini digunakan sebagai bentuk atap rumah, balai pertemuan, dan kini juga digunakan sebagai bentuk atap kantor-kantor di seluruh Sumatera Barat. Di luar Sumatera Barat, atap bergonjong juga terdapat pada kantor perwakilan Pemda Sumatera Barat di Jakarta, serta pada salah satu bangunan di halaman Istana Seri Menanti, Negeri Sembilan. Bentuk gonjong diyakini berasal dari bentuk tanduk kerbau, yang sekaligus merupakan ciri khas etnik MINANGKABAO.

MASAKAN …. Lihat pula: Masakan MINANGKABAO, Memasak makanan yang lezat merupakan salah satu budaya dan kebiasaan masyarakat MINANGKABAO. Hal ini dikarenakan seringnya penyelenggaraan pe sta adat, yang mengharuskan penyajian makanan yang nikmat. Masakan MINANGKABAO tidak hanya disajikan untuk masyarakat Minangkabau saja, namun juga telah dikonsumsi oleh masyarakat di seluruh Nusantara. Orang-orang MINANGKABAO biasa menjual makanan khas mereka seperti rendang, asam pedas, soto padang, sate padang, dan dendeng balado di rumah makan yang biasa dikenal dengan Restoran Padang. Restoran Padang tidak hanya tersebar di seluruh Indonesia, namun juga banyak terdapat di Malaysia, Singapura, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.Rendang salah satu masakan khas MINANGKABAO, telah dinobatkan sebagai masakan terlezat di dunia.

Masakan MINANGKABAO merupakan masakan yang kaya akan variasi bumbu. Oleh karenanya banyak dimasak menggunakan rempah-rempah seperti cabai, serai, lengkuas, kunyit, jahe, bawang putih, dan bawang merah. Kelapa merupakan salah satu unsur pembentuk cita rasa masakan MINANGKABAO. Bahan utama masakan MINANGKABAO antara lain daging sapi, daging kambing, ayam, ikan, dan belut. Orang MINANGKABAO hanya menyajikan makanan-makanan yang halal, sehingga mereka menghindari alkohol dan lemak babi. Selain itu masakan MINANGKABAO juga tidak menggunakan bahan-bahan kimia untuk pewarna, pengawet, dan penyedap rasa. Teknik memasaknya yang agak rumit serta memerlukan waktu cukup lama, menjadikannya sebagai makanan yang nikmat dan tahan lama.

AKSARA MINANGKABAO …. Masyarakat MINANGKABAO telah memiliki budaya literasi sejak abad ke-12. Hal ini ditandai dengan ditemukannya aksara Minangkabau. Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah merupakan salah satu literatur masyarakat Minangkabau yang pertama. Tambo MINANGKABAO yang ditulis dalam Bahasa Melayu, merupakan literatur MINANGKABAO berupa historiografi tradisional. Pada abad pertengahan, sastra MINANGKABAO banyak ditulis menggunakan Huruf Jawi. Pada masa ini, sastra MINANGKABAO banyak yang berupa dongeng- dongeng jenaka dan nasehat. Selain itu ada pula kitab-kitab keagamaan yang ditulis oleh ulama-ulama tarekat. Di akhir abad ke-19, cerita-cerita tradisional yang bersumber dari mulut ke mulut, seperti Cindua Mato, Anggun Nan Tongga, dan Malin Kundang mulai dibukukan.

Pada abad ke-20, sastrawan MINANGKABAO merupakan tokoh-tokoh utama dalam pembentukan bahasa dan sastra Indonesia. Lewat karya-karya mereka berupa novel, roman, dan puisi, sastra Indonesia mulai tumbuh dan berkembang. Sehingga novel yang beredar luas dan menjadi bahan pengajaran penting bagi pelajar di seluruh Indonesia dan Malaysia, adalah novel-novel berlatar belakang budaya MINANGKABAO. Seperti Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, Merantau ke Deli dan Di Bawah Lindungan Ka’bah karya Hamka, Salah Asuhan karya Abdul Muis, Sitti Nurbaya karya Marah Rusli, dan Robohnya Surau Kami karya Ali Akbar Navis. Budaya literasi MINANGKABAO juga melahirkan tokoh penyair seperti Chairil Anwar, Taufiq Ismail dan tokoh sastra lainnya Sutan Takdir Alisjahbana.

PETATAH- PETITIH …. Dalam masyarakat MINANGKABAO, pantun dan petatah-petitih merupakan salah satu bentuk seni persembahan dan diplomasi yang khas. Pada umumnya pantun dan petatah-petitih menggunakan bahasa kiasan dalam penyampaiannya.. Sehingga di MINANGKABAO, seseorang bisa dikatakan tidak beradat jika tidak menguasai seni persembahan. Meski disampaikan dengan sindiran, pantun dan petatah-petitih bersifat lugas. Di dalamnya tak ada kata-kata yang ambigu dan bersifat mendua. Budaya petatah-petitih, juga digunakan dalam sambah-manyambah untuk menghormati tamu yang datang. Sambah-manyambah ini biasa digunakan ketika tuan rumah (si pangka) hendak mengajak tamunya makan. Atau dalam suatu acara pernikahan, ketika pihak penganten wanita (anak daro) menjemput penganten laki-laki (marapulai).
Selain berkembang di Sumatera Barat, pantun dan petatah-petitih Minangkabau juga mempengaruhi corak sastra lisan di Riau dan Malaysia. Ukiran Minangkabau di dinding luar bagian depan Rumah Gadang. Anak dipangku, kamanakan dibimbiang (Artinya : anak diberikan nafkah dan disekolahkan, serta kemenakan dibimbing untuk menjalani kehidupannya)
Duduak marauk ranjau, tagak meninjau jarak (Artinya : hendaklah mengerjakan hal-hal yang bermanfaat, dan jangan menyia-nyiakan waktu)
Dima rantiang dipatah, disinan sumua digali (Artinya : dimana kita tinggal, hendaklah menjunjung adat daerah setempat)
Gadang jan malendo, cadiak jan manjua (Artinya : seorang pemimpin jangan menginjak anggotanya, sedangkan seorang yang cerdik jangan menipu orang yang bodoh)
Satinggi-tinggi tabang bangau, babaliaknyo ka kubangan juo (Artinya : sejauh-jauh pergi merantau, di hari tua akan kembali ke kampung asalnya)

UKIRAN …. Masyarakat MINANGKABAO sejak lama telah mengembangkan seni budaya berupa ukiran, pakaian, dan perhiasan. Seni ukir dahulunya dimiliki oleh banyak nagari di MINANGKABAO. Namun saat ini seni ukir hanya berkembang di nagari-nagari tertentu, seperti Pandai Sikek. Kain merupakan media ukiran yang sering digunakan oleh masyarakat MINANGKABAO. Selain itu ukiran juga banyak digunakan sebagai hiasan Rumah Gadang. Ukiran Rumah Gadang biasanya berbentuk garis melingkar atau persegi, dengan motif seperti tumbuhan merambat, akar yang berdaun, berbunga dan berbuah. Pola akar biasanya berbentuk lingkaran, akar berjajaran, berhimpitan, berjalinan dan juga sambung menyambung. Cabang atau ranting akar berkeluk ke luar, ke dalam, ke atas dan ke bawah. Disamping itu motif lain yang dijumpai dalam ukiran Rumah Gadang adalah motif geometri bersegi tiga, empat, dan genjang. Jenis-jenis ukiran Rumah Gadang antara lain kaluak paku, pucuak tabuang, saluak aka, jalo, jarek, itiak pulang patang, saik galamai, dan sikambang manis.

TARIAN …. Tari-tarian merupakan salah satu corak budaya MINANGKABAO yang sering digunakan dalam pesta adat ataupun perayaan pernikahan. Tari MINANGKABAO tidak hanya dimainkan oleh kaum perempuan tapi juga oleh laki-laki. Ciri khas tari MINANGKABAO adalah cepat, keras, menghentak, dan dinamis. Adapula tarian yang memasukkan gerakan silat ke dalamnya, yang disebut randai. Tari-tarian MINANGKABAO lahir dari kehidupan masyarakat MINANGKABAO yang egaliter dan saling menghormati. Dalam pesta adat ataupun perkawinan, masyarakat MINANGKABAO memberikan persembahan dan hormat kepada para tamu dan menyambutnya dengan tarian galombang. Jenis tari MINANGKABAO antara lain: Tari Piring, Tari Payung, Tari Pasambahan, dan Tari Indang.

BELA DIRI …. Artikel utama untuk bagian ini adalah: SILEK [Silat:] MINANGKABAO
Pencak Silat adalah seni bela diri khas masyarakat MINANGKABAO yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Pada mulanya silat merupakan bekal bagi perantau untuk menjaga diri dari hal-hal terburuk selama di perjalanan atau di perantauan. Selain untuk menjaga diri, silat juga merupakan sistem pertahanan nagari (parik paga dalam nagari).
Pencak silat memiliki dua filosofi dalam satu gerakan. Pencak (mancak) yang berarti bunga silat merupakan gerakan tarian yang dipamerkan dalam acara adat atau seremoni lainnya. Gerakan-gerakan mancak diupayakan seindah dan sebagus mungkin karena untuk pertunjukkan. Sedangkan silat merupakan suatu seni pertempuran yang dipergunakan untuk mempertahankan diri dari serangan musuh, sehingga gerakan-gerakannya diupayakan sesedikit mungkin, cepat, tepat, dan melumpuhkan lawan.
Orang yang mahir bermain silat dinamakan pendekar (pandeka). Gelar pendekar ini pada zaman dahulunya dikukuhkan secara adat oleh ninik mamak dari nagari yang bersangkutan. Kini pencak silat tidak hanya diajarkan kepada generasi muda Minangkabau saja, namun juga telah menyebar ke seluruh Nusantara bahkan ke Eropa dan Amerika Serikat.

SENI MUSIK … Budaya MINANGKABAO juga melahirkan banyak jenis alat musik dan lagu. Di antara alat musik khas MINANGKABAO adalah saluang, talempong, rabab, serta bansi. Keempat alat musik ini biasanya dimainkan dalam pesta adat dan perkawinan. Kini musik MINANGKABAO tidak terbatas dimainkan dengan menggunakan empat alat musik tersebut. Namun juga menggunakan istrumen musik modern seperti orgen, piano, gitar, dan drum. Lagu-lagu MINANGKABAO kontemporer, juga banyak yang mengikuti aliran-aliran musik modern seperti pop, hip-hop, dan remix.

Sejak masa kemerdekaan Indonesia, lagu MINANGKABAO tidak hanya dinyanyikan di Sumatera Barat saja, namun juga banyak didendangkan di perantauan. Bahkan adapula pagelaran Festival Lagu MINANGKABAO yang diselenggarakan di Jakarta. Era 1960-an merupakan masa kejayaan lagu MINANGKABAO. Orkes Gumarang pimpinan Asbon Madjid, merupakan salah satu kelompok musik yang banyak menyanyikan lagu-lagu khas MINANGKABAO. Selain Orkes Gumarang, penyanyi-penyanyi MINANGKABAO seperti Elly Kasim, Ernie Djohan, Tiar Ramon, dan Oslan Husein, turut menyebarkan musik MINANGKABAO ke seluruh Nusantara. Semaraknya industri musik MINANGKABAO pada paruh kedua abad ke-20, disebabkan oleh banyaknya studio-studio musik milik pengusaha MINANGKABAO. Selain itu, besarnya permintaan lagu-lagu MINANGKABAO oleh masyarakat perantauan, dan menjadi faktor kesuksesan industri musik MINANGKABAO.

(sumber : wikipedi dan berbagai sumber lainnya.)

BENARKAH BUDAYA MINANGKABAO HAMPIR PUNAH DI MINANGKABAO … MINANGKABAO adalah satu dari ratusan suku di Indonesia yang sangat unik, pasalnya MINANGKABAO adalah satu-satunya suku yang menganut sistem matrilineal di Indonesia. Garis keturunan di MINANGKABAO ditarik berdasarkan keluarga ibu, satu yang sangat kentara dari sistem ini adalah pewarisan suku kepada anak menurut suku ibunya. Selain itu orang-orang MINANGKABAO juga dikenal dengan orang-orang yang tangguh. Sedari kecil mereka dibekali dengan ajaran silat dan fisik yang kuat sebagaimana falsafah adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah, yang artinya adat berdasarkan agama dan agama berdasarkan kitab Allah. Namun sayang, perkembangan zaman dewasa ini memberi efek memprihatinkan terhadap kebudayaan nasional, termasuk budaya MINANGKABAO itu sendiri.
Semakin lama eksistensi MINANGKABAO semakin memudar saat banyak dari generasi muda yang mulai melupakan budaya mereka sendiri.
Generasi muda kian tak acuh terhadap sejarah MINANGKABAO, tentang segala seluk beluknya hingga hal-hal unik yang ada di dalamnya. Mereka seperti malu akan budaya yang telah diwariskan oleh pendahulunya.
Sebaliknya, mereka lebih peduli dengan budaya asing yang masuk dan bangga dengan budaya itu. Jika fenomena ini berkelanjutan bukan tidak mungkin suatu saat nanti budaya MINANGKABAO bisa punah. Setidaknya inilah 5 budaya MINANGKABAO yang terancam punah jika tidak diselamatkan oleh para pewarisnya.

  1. Surau Sebagai Tempat Belajar dan Mengajar

Dalam adat MINANGKABAO surau memiliki peranan yang amat penting, terutama bagi kehidupan anak laki-laki. Dahulunya surau adalah tempat bujang-bujang MINANGKABAO menghabiskan waktu senggangnya untuk belajar, baik itu belajar mengaji maupun belajar silat.
Selain itu mereka juga diberikan tanggung jawab untuk mengajar anak-anak yang lebih muda dari mereka hingga tidak jarang mereka tidur di surau.
Namun sayangnya kebiasaan ini sudah sangat jarang kita jumpai saat ini. Surau yang dulunya ramai sekarang sepi karena mamak dan pemuda lebih senang mengunjungi lapau (kadai) atau bahkan warnet dan tempat tongkrongan lainnya.

  1. Rumah Gadang Sebagai Tempat Tinggal

Rumah Gadang adalah ikon MINANGKABAO, keberadaan Rumah Gadang bukan cuma sebatas landmark melainkan tempat bermukim keluarga besar. Hal yang unik dari arsitektur Rumah Gadang adalah memiliki 9 ruang dengan fungsi yang berbeda-beda. Ada ruangan yang digunakan sebagai tempat tidur pribadi, kamar untuk anak yang baru menikah hingga ruangan untuk tempat tidur tamu.
Sistem matrilineal yang dianut oleh orang MINANGKABAO membuat seorang lelaki yang baru menikah untuk tinggal di rumah keluarga sang isteri, saat itulah Rumah Gadang berfungsi.
Namun sayang, saat ini Rumah Gadang malah beralih fungsi dan kerap kosong. Rumah Gadang baru akan berisi ketika diadakan pertemuan untuk menyelesaikan masalah, baik masalah antara anak dengan orangtua, suami dengan isteri, mamak dengan kemenakan serta masalah kaum lainnya.
Rumah Gadang sudah tidak dijadikan tempat tinggal lagi. Tidak dapat dipungkiri pergeseran fungsi Rumah Gadang ini adalah karena zaman telah membuat bangunannya mulai rapuh namun setidaknya sebagai anak-anak Minang kita tidak boleh lupa dengan esensi dari keberadaan Rumah Gadang itu.

  1. Baju Kuruang yang Sudah Dianggap Kuno

Bagi kamu yang pernah belajar Budaya Alam MINANGKABAO (BAM) sewaktu di sekolah dulu barangkali sudah tidak asing dengan yang namanya baju kuruang.
βaju yang diklaim sebagai baju khas gadih MINANGKABAO pada saat itu. Baju kuruang adalah baju yang longgar, tidak transparan, sopan serta menutupi tubuh dari leher hingga ke mata kaki. Baju kuruang akan semakin sempurna saat dilengkapi dengan tutup kepala seperti jilbab, selendang atau kerudung.
Namun sayang, zaman sekarang ini, baju kuruang sudah dinilai kuno, tidak fashionable, panas serta sederet alasan lainnya. Karakteristik baju kuruang adalah realisasi dari falsafah adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Baju kuruang sangat identik dengan baju khas muslimah karena budaya Minangkabau merupakan akulturasi (pertemuan) dari budaya Islam. Pakaian ketat, transparan dan tidak menutupi aurat bukanlah budaya dari orang MINANGKABAO melainkan budaya asing yang diserap dari luar. Fakta yang tidak bisa dibantah bahwa dewasa ini sangat jarang ditemukan perempuan MINANGKABAO nyaman menggunakan baju kuruang, jangankan pemudi atau para gadih bahkan perempuan yang sudah menikahpun jarang dijumpai memakai baju kuruang ini.

  1. Makan Bajamba, Duduk Bersila dan Bersimpuh

Salah satu dari budaya MINANGKABAO yang terancam punah oleh zaman lainnya adalah Makan Bajamba.
Makan Bajamba adalah makan yang dilakukan bersama-sama dengan menggelar daun pisang sebagai alas makanan dan diletakkan nasi dan sambal di atasnya. Nasi dan sambal tersebut dimakan bersama-sama secara serentak. Adapun cara-cara makannya adalah dengan menggunakan tangan (tidak dengan sendok). Kaum laki-laki harus duduk secara bersila (baselo) sedangkan yang perempuan duduk bersimpuh (basimpuah).
Budaya Makan Bajamba ini mulai hilang dan hanya dilakukan pada peristiwa-peristiwa penting. Yang lebih memprihatinkan adalah hilangnya budaya atau tata cara duduk yang benar yaitu baselo untuk laki-laki dan basimpuah untuk perempuan.

  1. Kato Nan Ampek

Kato Nan Ampek bisa dikatakan sebagai undang-undang yang berlaku dalam komunikasi di MINANGKABAO. Ia terdiri dari kato mandaki, kato manurun, kato mandata serta kato malereang. Kato mandaki adalah tata cara berkomunikasi dengan orang yang lebih tua dengan hormat, sopan dan merendah. Kato manurun, dengan orang yang lebih muda dengan lembut dan penuh kasih sayang. Kato mandata, dengan orang yang sebaya atau seumuran. Serta Kato Malereang yang digunakan saat berkomunikasi dengan orang sumando. Zaman sekarang ini keempat aturan di atas sudah mulai kehilangan eksistensinya. Semuanya sudah mulai dicampur adukkan. Tak jarang orang MINANGKABAO saat ini mulutnya lepas saja dengan para sumando. Tak jarang anak-anak muda yang tidak tahu sopan dan santun saat berbicara dengan orang yang lebih tua dan segala macamnya. Perkembangan zaman memang tidak bisa dicegah namun kita tahu bahwa ada kata bijak yang mengatakan: bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa menjaga budayanya. Budaya MINANGKABAO yang diwariskan secara turun temurun adalah aset yang amat sangat berharga sehingga perlu kita jaga.
Jangan biarkan budaya-budaya kita terancam punah oleh zaman dan oleh para pewarisnya sendiri.
Berbanggalah dengan budaya kita sendiri dengan cara melestarikannya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. “Aku Bangga Menjadi Anak MINANGKABAO”

Moga bermanfaat untu MINANGKABAO

Wassalaam

 

Tag:

MEMERANKAN ADAT BUDAYA MINANGKABAO MENANGANI ISU PERUBAHAN KESEJAGATAN ATAU GLOBAL DENGAN Membangun Generasi Unggul Taat Beragama Beretika dan Beradat

GERAKAN MASYARAKAT BERSAMA MENANGANI ISU PERUBAHAN kesejagatan global, mesti dilaksanakan dengan tanggungjawab bersama nan elok dipakai, nan buruak dibuang.

Kepemimpinan adalah amanah dan tanggungjawab didalam “Manyuruah babuek baik, malarang babuek jahek, Manunjuak ma-ajari. Managua manyapo. Tadorong mahelo, talompek manyentak, Gawa ma-asak, ma asak lalu ka nan bana. Tak ado karuah nan tak janieh. Tak ado karuik nan tak salasai.”
Satu gerakan masyarakat bersama untuk mengangkat umat mencapai kejayaan hidup sesuai syari’at Islam.
Kreativiti dan inovasi selalu berkait rapat dengan pengurusan sumber daya manusia, komunikasi, kinerja, sinerji dan sebagainya.
Akhirnya, kreativitas didukung keikhlasan mencari redha Allah.

Generasi muda masa kini mesti memiliki ilmu berasas epistemologi Islam yang jelas, dalam kata adat disebutkan, “Iman nan tak buliah ratak, kamudi nan tak buliah patah, padoman indak buliah tagelek, haluan nan tak buliah barubah”.
Generasi Muda masa datang mesti memiliki pemahaman luas dengan tasawwur (world view).
Dalam kondisi kritis sekalipun, generasi unggul (khaira ummah) itu selalu awas dan berhati-hati, “Bakato sapatah dipikiri, Bajalan salangkah maliek suruik, Mulik tadorong ameh timbangannyo, Kaki tataruang inai padahannya, Urang pandorong gadang kanai, Urang pandareh ilang aka.”

Dalam menghadapi berbagai tantangan perubahan tata nilai dan pergaulan dunia, generasi Muda berkualtias khususnya di Sumatera Barat mestinya hidup dengan filosofi adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah mesti istiqamah (konsisten) selalu. Para aktivis generasi unggulan perlu meningkatkan kreativitas.
Sudah sampai masanya menampilkan wawasan dan perspektif Islam dalam berbagai bidang informasi, TV dan Radio Internet, adalah contoh mutakhir dalam usaha mengatasi halangan dalam menyampaikan informasi alternatif kepada masyarakat dengan lebih efektif dan bersifat global.
Peran amar ma’ruf nahi munkar mesti digerakkan dengan terarah dan terpadu dengan akhlaqul Karimah dalam pengamalan syari’at (sarak mangato adaik mamakai) tujuannya adalah untuk keselamatan dan kesejahteraan hidup manusia.
Hilangnya Akhlak disebabkan Agama tidak diamalkan.
Ibadah lalai maka nilai etika budaya terabaikan.
Akibatnya masyarakat hancur.

KITA MEMERLUKAN BEBERAPA SIKAP untuk membuat keberhasilan (prestasi); berakhlak, berpegang pada nilai-nilai iman dan taqwa, memiliki daya kreatif dan innovatif, menjalin kerja sama berdisiplin, kritis dan dinamis, memiliki vitalitas tinggi, tidak mudah terbawa arus, dengan motivasi yang bergantung kepada Allah.
Mengamalkan nilai nilai ajaran Islam sebagai kekuatan spiritual.
Dinamis dalam mewujudkan sebuah kemajuan fisik material, tanpa harus mengorbankan nilai nilai kemanusiaan.

Agama Islam menekankan kebersihan badan (jasad) semata, dan juga kebersihan dan kesucian dalam banyak hal:
1. Kebersihan dan kesucian rumah dan pekarangan serta lingkungan sekitar,
2. _Kebersihan dan kesucian badan,
3. Kebersihan dan kesucian pakaian,
4. Kebersihan dan kesucian makanan dan
5. Kebersihan serta kesucian jiwa dan raga.
6. Kebersihan jalan, dan Rasulullah SAW mengancam setiap orang yang membuang sampah, membuang bangkai binatang atau apa saja yang dapat mengganggu jalan umum yang dilalui orang banyak.
7. Rasulullah SAW, sangat menjaga kebersihan pakaian, memperhatikan kebersihan dan kesehatan mulut, gigi, sampai hal menjaga kebersihan saat kita bangun dari tidur.
لَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتيِ َلأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Andai tidak memberatkan umatku, pasti aku menyuruh mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat.”
(H.R. Jama’ah)
8. Kebersihan batin bermula dari kebersihan lahir, dan bersihnya lahir pertanda bersihnya batin.
Jaga dan peliharalah kebersihan; lahiriyah maupun bathiniyah, pribadi, keluarga maupun lingkungan. Ingatlah! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang menyintai kebersihan.
Hubungan kekerabatan yang harmonis menjadi modal utama, mengawal pendidikan berkarakter di nagari nagari khususnya di AGAM dan Sumatera Barat pada umumnya.

ENAM WATAK MASYARAKAT BERTAUHID YANG MANDIRI DAN BERPRESTASI

  1. IMAN,
  2. ILMU,
  3. Kerukunan, Ukhuwah dan Interaksi,
  4. Akhlaq, Moralitas sebagai Kekuatan Ruhiyah,
  5. Badunsanak, sikap Gotong royong (Ta’awun),
  6. Menjaga Lingkungan sebagai Social Capital, menerapkan Eko Teknologi.
    Islam mengakui bahwa keberadaan akal di samping sebagai sarana pengolah ilmu pengetahuan, juga merupakan alat tempat berpijaknya manusia diberi agama. Bahkan diakui pula bahwa usaha akal ini sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Akal bisa difungsikan dan dimanfaatkan bila telah dikembangkan sedemikian rupa dengan ilmu.
    Agama Islam memuliakan akal memegang beberapa prinsip, “Belajar seumur hidup, menuntut ilmu di mana dan kapan saja, mencari ilmu dengan sungguh-sungguh, mendasarkan kepada ilmu untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.”
    Konsekuensi dari keilmuan itu Allah meninggikan derajat orang yang berilmu.
    Manusia Wajib Menuntut Ilmu
    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
    “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan”
    (H.R. ibnu Majah)

ISLAM ADALAH AGAMA YANG IDENTIK DENGAN ILMU PENGETAHUAN.
Al Qur’an sebagai Kitab Suci dan pedoman bagi umat sejak awal turun berbicara tentang ilmu, hal ini tampak jelas apada ayat pertama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW,
« Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang telah Menciptakan, Tuhan yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmu Maha Mulia, Yang mengajakan (manusia) dengan perantaraan Qalam. Yang mengajarkan manusia apa-apa yang tidak ia ketahui. »
(Q.S. Al ‘Alaq: 1-5).
Watak yang sempurna dengan nilai nilai luhur (akhlaqul karimah) ini akan melahirkan tindakan menumbuhkan mahabbah (rasa cinta) serta rindu kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala ;
ثلاث من كن فيه وجد طعم الايمان : من كان الله ورسوله احب اليه مما سواهما ومن احب عبدا لا يحبه الا الله ومن يكره ان يعود فى الكفر بعد ان انقذه الله منه كما يكره ان يلقى فى النار.
“ Ada tiga perkara, barangsiapa terdapat pada dirinya, maka dia akan merasakan lazatnya keimanan : Orang yang mencintai Allah dan RasulNya lebih daripada selain keduanya, orang yang mencintai seorang hamba hanya karena Allah, dan orang yang benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya sebagaimana dia benci untuk dilempar ke dalam neraka.
(Hadith riwayat Bukhari, Muslim, Tarmizi dan Nasa^i).

WAKTU ADALAH MODAL UTAMA MANUSIA.
Apabila tidak dipergunakan dengan baik, waktu akan terus berlalu. Ketika waktu berlalu begitu saja, jangankan keuntungan yang akan diperoleh, modalpun hilang.
Banyak sekali hadits Nabi SAW mengingatkan manusia agar mempergunakan waktu dan mengaturnya sebaik mungkin.
Diantara hadits-hadits Nabi SAW tersebut :
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا َكثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، الصِّحَّةُ وَ الفَرَاغُ
“Dua nikmat yang sering disia-siakan banyak orang: Kesehatan dan kesempatan (waktu luang).”
(H.R. bukhari melalui Ibnu Abbas r.a)

Tanamkan Rasa Selalu diawasi oleh Allah.
Mukmin sejati dalam berbagai bidang kehidupannya selalu berkaitan dengan akidah, ibadah.
Semua hubungan sosial, kekeluargaan, moral maupun yang berkaitan dengan sifat emosional, intelektual, profesional dan sifat-sifat jasadi (fisik), selalu didasari dan dirasakan bernilai aqidah dan penghayatannya didalam kehidupan menjadi satu yang difardhukan.
Akhlaq Qurani menjadi bukti mendarah dagingnya Islam didalam diri.
Sunnah telah memberikan perhatian mendalam kepada masalah nilai aqidah ini.
ذاق طعام الا يمان من رضي بالله ربا وبا لا سلا م دينا وبمحمد رسولا.
“Yang merasakan lazatnya iman adalah orang yang redha terhadap Allah sebagai Tuhannya, dan redha terhadap Islam sebagai agamanya dan redha terhadap Muhammad sebagai Rasul.”
(Hadith riwayat Muslim dan Tarmizi.)

Etika Profesional Generasi Unggul adalah selalu bertanggung jawab dalam setiap geraknya.
Tanggung jawab tersebut mencakup ;
a. Tanggungjawab Kepada Allah,
b. Tanggungjawab Kepada Diri,
c. Tanggungjawab Kepada Ilmu,
d. Tanggungjawab Kepada Profesi,
e. Tanggungjawab Kepada Masyarakat,
f. Tanggungjawab Kepada Sejawat,
g. Tanggungjawab Kepada Keluarga.
Nilai-nilai ideal kehidupan itu akan terlihat pada,
(1). adanya rasa memiliki bersama,
(2). kesadaran terhadap hak milik,
(3). kesadaran terhadap suatu ikatan kaum dan suku,
(4). kesediaan untuk pengabdian,
(5). terjaga hubungan positif akibat hubungan pernikahan, hubungan semenda menyemenda, bako baki, ipa bisan, andan pasumandan, dan hubungan mamak kamanakan.

JAGALAH DIRI DAN KELUARGA DARI BAHAYA API NERAKA.
Firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai ( perintah ) Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
(Q.S. A-Tahrim : 6)
Akankah kita dan keluarga termasuk yang akan menjadi penghuni neraka nantinya…???
Jawabannya tentu tergantung kepada bagai mana kita menjaga diri dan keluarga kita dati bahaya api neraka itu di atas dunia ini…!!!

TIDAK PERLU CEMAS HADAPI PERUBAHAN ZAMAN, BERSIAP SAJA MENYAMBUTNYA DENGAN OPTIMISME.
BUNGA YANG INDAH TIDAK AKAN TUMBUH DI BATU YANG KERAS
AKHLAK YANG MULIA Tidak akan bersemi di hati yang keras
SUBURKAN IA DENGAN AGAMA dan dan PUPUK LAH IA DENGAN HIKMAH (filsafat).

Mari tanam bibit lama di atas lahan baru keyakinan bukan keraguan
Tidak masanya lagi berpikir yang tidak mungkin ….. Mulailah dengan apa yg ada
Ketika anda melupakan filsafat #HIKMAH, anda tidak bisa membangun logika
Optimisme dimulai oleh alih generasi … bukan oleh alih teknologi
Jangan bawa lapau ka surau … tapi bawalah surau ka lapau.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Wallahu a’lamu bis-shawaab. Wabillahit taufiq wal hidayah.

Padang, Ramadhan 1442H / April-Mei 2021M
Buya Masoed Abidin Za Jabbar
Buya Hma Majo Kayo
Masoed Abidin ZAbidin Jabbar
Buya MAbidin Jabbar
Masoed Abidin Jabbar

 

Tag: , , ,

Sejarah Minangkabao

Sebelum kita kaji sejarah MMINANGKABAO, perlu kita ketahui:

Sejarah lama sebelum datangnya penjajah Belanda. Pada masa ini kita hanya mendapat keterangan dari mulut ke mulut. Kalau kita baca sekarang tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan yang sulit untuk dijawab, karena sejarah pada periode ini disampaikan secara lisan (dari mulut ke mulut).

Semasa penjajahan (Belanda). Pada periode ini, kita akan lebih sulit lagi sebab kita akan bertanya pada penjajah yang penuh dengan taktik dan teknik politik kepenjajahannya. Salah tempuh kita bisa mendapat berbahaya.

Sesudah penjajahan. Pada masa ini, sejarah Minangkabau mendapat masalah lain lain. Ada akalanya bukti-bukti sejarah yang tidak menguntungkan penjajah, sudah ‘diselamatkannya’ apalagi barang-barang bukti baik benda atau pun berupa tulisan sudah disingkirkan, atau disimpannya dengan “baik-baik”.

Bahkan ada yang telah dibawa ke negaranya. Sebagian yang mengakibatkan kerugian bagi Belanda dimusnahkan dengan jalan membakarnya.

Nah, sekarang marilah kita mulai saja dari mana kita dapat memulainya. Saruaso misalnya, sebelum penjajahan Belanda, pernah menjadi kota pendidikan dan mempunyai Perguruan Tinggi yang pernah dikunjungi Musafir Fa Hier dan Tsu Nam selama tiga tahun mempelajari sastra Minangkabau. Dan kabarnya sampai mengumpulkan beribu pepatah dan petitih, pantun dan bidal.

Bukti atau keterangan tentang keadaan zaman purba, dan madia kala itu hanya dapat diambil dari prasasti inskripsi, monumen atau tugu peringatan dan bekas-bekas zaman lampau itu. Dari buku-buku dan surat-surat lama orang India, Cina, Arab, dan bangsa asing yang lain.

Keterangan-keterangan yang diperoleh dengan bahan-bahan tersebut jarang yang jelas, sebab ada kalanya salah menyalin, salah menerjemahkan. Kalau salah terjemah, tentu salah pula pengertiannya, sehingga keterangan-keterangan itu bertentangan sesamanya. Apalagi roh dan jiwa manusia waktu itu dipengaruhi kepercayaan pada yang gaib-gaib dalam bentuk tahyul dan yang sakti-sakti. Yang menjadi pedoman hidupnya hanyalah kemuliaan dan kebesaran nenek moyang.

Maka sangat sulit mencari data atau keterangan yang pas selain dari tulisan, keterangan (kata-katanya) kita harus mempunyai naluri atau ijitihat yang baik.

Asal-Usul Suku Minangkabau

Pisau sirauik bari bahulunyo

Diasah mako bamato

Lautan Sajo dahulunyo

Mangko banamo pulau paco

Lebih kurang 2000 tahun sebelum nabi Isa AS. Terjadilah perpindahan penduduk dari India Belakang secara besar-besaran. Karena di serbu oleh bangsa lain. Karena waktu itu, masih sia bagak sia diateh, sia cadiak sia manjua. Rombongan ini terpencar-pencar di seluruh Indonesia. Sebagian terpencar ke Pilipina, Jepang, dan Malagasi (Malasia). Di mana tempat yang sesuai, mereka berdiam di sana. Ada pula mencari tempat yang sesuai dengan tanah genggaman yang dibawanya.

Pokoknya sesuai dengan kepercayaan dan peradaban mereka masing-masing. Sebagian kecil, dari rombongan ini ada yang sampai ke pinggir-pinggir Minangkabau.

Kalau Indonesia telah lama di kenal dunia luar, terbukti antara lain: dari syair gubahan pujangga Hindu Walubi dalam ramayana yang berbunyi.

Yatnavanto Yavadvipam Saptarayjo pacobhitam

Suvarna rupyakadvipam Suvarnakaramanditam

Yavatvipam atikramiya ciciro nama parvatah

Divam sprcati devadanavasevitah

Terjemahannya:

Selidikilah benar-benar kepulauan Indonesia

Yang dihiasi oleh tujuh kerajaan.

Nusa emas dan perak dengan banyak bertambang emas

Di ujung kepulauan Indonesia itu terletak gunung pesisir salju

Yang puncaknya disapu awan serta dikunjungi dewa Danawa.

Kerajaan yang tujuh itu ialah: Kediri, Tulang Bawang, Melayu, Tarumanegara, kaling, Kutai, dan Kataha (Kedah sekarang)

Tatkala maso dahulu rajo batigo naik nobat

Nan sorang maharajo Alif- ka Banaruhum

Maharajo Depang pai ka Banur Cino

Maharajo dirajo ka Pulau Ameh Nangko

Maharajodirajo adalah menurut tambo Zuriat Sultan Iskandar Zulkarnain. Yang bertolak dari India Belakang. Memimpin satu rombongan: yang terdiri dar: Suridirajo Indo Jati, Cati Bilang Pandai, Harimau Campo, Kuciang Siam: Kambiang Hutan, Anjiang Mualim, menyusur pulau Lakadewa, Seylon, Srilangka, selat Malaka dan akhirnya mendarat di pulau Ameh Nangko. Lalu menepat ke gunung merapi. Karena kepercayaan waktu itu memuja hewan, jadi rombongan itu dinamai menurut nama hewan.

Bangsa Mesir waktu itu percaya pada Sphinx.

Bangsa India waktu itu percaya pada Lembu Nandi.

Bangsa Cina waktu itu percaya pada Barongsai.

Bangsa Indonesia waktu itu percaya pada Garuda.

Bangsa Minangkabau waktu itu percaya pada Kuda (Sembrani Gumarang), Kerbau (Benuang); ayam jantan (Kinantan); demikianlah kepercayaan waktu itu (belum ada agama).

Maharajo Dirajo (Sultan Iskandar Zulkarnain) seorang raja yang berhasrat menya-tukan barat dan timur dan dia waktu itu sangat masyhur. Dalam rombongannya:

Harimau Campo berarti rombongan dari daerah Campo.

Kucing Siam berarti rombangan dari daerah Kucing.

Kambing Hutan berarti rombongan dari Cambay sebelah utara Malabar.

Anjiang Mualim berarti rombongan dari India Selatan dan Persia.

Seperti dikiaskan dalam Tambo:

Dari mano titiak palito

Di baliak telong nan batali

Dari mano asa niniak kito

Dari ateh gunuang marapi.

Sejak zaman sebelum abad pertama, Minangkabau telah terkenal sampai ke Mesir sebagai suku bangsa ahli Syair yang bermutu tinggi. Yang dimaksud dengan syair ialah: Petatah, petitih, mamang dan petua sebagai alat pengobah sejarah serta perentang jalan adat.

Dahulunya Minangkabau berhubungan erat dengan pendidikan Rejang di kaki Gunung Kaba dan pendidikan Pasemah dengan gunung Dempo di jajar bukit barisan. Bahasa Pasemah adalah menurut dialeg Minang. Terus ke arah selatan terletak daerah sumando juga telah erat hubungan dengan Minangkabau.

Hubungan ini dapat dilihat dari bentuk alat-alat yang ada di darat dan di air sampai kepada tulisan rencong ragam hias, tenun dan lain-lain termasuk juga tari dan nyanyi.

Kalau sejarah India menyebut SVARNADVIPA yang maksudnya ialah pulau ameh, tempatnya maharajo dirajo dan rombongan menepat dulu, yaitu tanah Minangkabau (Daerah Emas).

Inilah yang menarik bangsa-bangsa sekeliling Minangkabau menuju ke Minangkabau.

Orang Hindu sampai akhir abad ke lima pernah menambang emas di Logas. Oleh penduduk di sana disebut Logeh tambang tujuh. Karena telah tujuh buah tambang yang di gali. Tambang ini terletak antara Rokan dan Siak. Antara Kampar dengan Siak, antara Kampar dengan Indragiri.

Di Pasir Pangiraian, orang menambang emas di Suliki terkenal dengan tambang emas Manggani menarik orang dari Jerman. Emas dari daerah pasaman menarik perhatian orang Portugis, jadi jelas dan terang yang menarik perhatian bangsa asing ke daerah Minangkabau yaitu: Syair dan barang emasnya.

Orang Portugis yang mendarat di air Bangis, untuk mencari jalan ke Pedalaman, disebut orang di Minang Sipatokah yang meninggalkan nama Ophir di Pasaman.

Barang emas juga terdapat di Salido, Talakih dan Sungai Alai, Dua Puluh Koto Mandailing. Pada zaman itu orang Minang mengalami zaman emas yang gemilang. Pantang bagi keluarga Minang tidak menaruh emas di rumahnya sehingga segalanya dulu itu dinilai dengan emas.

Karena penduduk belum mengenal; pitih garih, pitih sirah, kepeng dan duit, apalagi mengenal real (uang), daraham dan Dinar. Emas tidak sedikit pengaruhnya dalam budi manusia dan pergaulan hidup bermasyarakat. Seperti terbukti dalam pantun lamo:

Pisang ameh bao balaia

Pisang lidih di ateh peti

Hutang ameh dapek dibai

Hutang budi dibao mati

Apo dirandang di kuali

Padi sipuluik tambun tulang

Apo dipandang pado kami

Ameh indak bangso pun kurang

Suatu peribahasa Minang mengatakan:

Kok bilalang lai saikua,

Kok ameh lai samiang.

Pudiang ameh paga di lua

Pudiang perak paga di dalam

Langkok jo tabek parikanan

Sananlah puyu baradai ameh

Dulanglah sadulang lai

Pandulang ameh Malako

Ulanglah saulang lai

Pancapuik nan salah cako

Akibat banyaknya emas waktu itu maka, segalanya telah dipengaruhinya, termasuk pada gelar: Dt. Rajo Ameh, Dt. Batuduang Ameh, Angku Gunuang Ameh, Malin Tanameh, St. Rajo Ameh. Dek ameh sagalo kameh Dek padi sagalo manjadi.

Sesuai dengan kepercayaan yang dianut sejak dari tanah Basa. Tempat yang mula-mula dicetak ialah Labuan di Tambago. Kemudian turun ka Guguak Ampang. Seperti diterangkan dalam Tambo:

Di bukik nan indak barangin

Di lurah nan indak baraia

Disinan mulo rantiang dipatah

Disinan mulo sumua dikali

Disinan sawah satampang banyiah.

Artinya, di sanalah Maharajo di Rajo membuat tempat tinggal dan merajakan dirinya dengan gelar: Seri. Di sanalah diadakan tata hidup baru dan di sanalah dasar adat disusun oleh Suri Dirajo, seorang anggota rombongan dan penasehat Seri Maharajo Dirajo.

Beliau inilah yang bergelar Paduko Barhalo yang tinggal dalam guo batu tempat Sirangkak nan badangkiang, tempat buayo hitam kuku (ada juga yang menyebut buayo putiah daguak, maksudnyo sirangkak dan buayo adolah urang yang parangainyo sia bagak sia diateh sia cadiak sia manjua, mambanggakan kabaranian dan cadiak buruaknyo).

Barulah mamulai mancancang malateh dan mambuek tampaik tingga. Mamulai hidup badampingan mambuat dusun dan kampuang, mambuek kampulan (himpunan). Baru dirancang paraturan dan larangan akhirnya di Bukik Siguntang Panyaringan dibuek adat: Adat Basandi Alua, Alua basandi Patuik .

Nagari yang sekarang bernama pariangan dulunya bernama Parahiyangan, di dalam tambo babunyi:
Kabukik baguliang aia, kalurah baanak sungai.

Untuak batas sawah ladang dan rimbo ado kata-kata khusus: Sawah bapamatang; ladang babintalak; rimbo baanjiluang (sejenis belukar, daunnya berwarna); babintalak (batas ladang, mulanya batu kemudian diganti dengan kayu yang disebut: Lantak Sapadan.

Pariangan terletak sebelah selatan gunung merapi menghadap ke arah matahari terbit. Tempatnya sanghiyang bersemayam, sesuai dengan agama waktu itu.

Rumah menghadap matahari terbit, menyatakan niniak yang mulo-mulo mencacak tuggak sudah lama juga bahwa manusia perlu akan cahaya matahari dan warna. Sebab itu rumah di Minangkabau lazim menghadap ke matahari hidup. Sebagaimana tubuh kita berkehendak makan dan minum, demikian juga dia berkehendak akan cahaya dan warna. Andaikata satu diantaranya tidak ada maka hidup tidak mungkin dihidupi sebab hidup itu berhubungan dengan alam. Ada hidup ada kodrat, dan kodrat adalah telaga, kemauan pikiran dan tenaga.

Oleh karena warna pun ada di dalam agama di dalam adat dan seni maka dia dianggap sakti. Lambang hidup dan berani di Yunani diambil dari sinar merah matahari, warna putih pada matahari adalah warna suci dan luhur perbuatan dan nama baik. Kuda putih dipakai sebagai penarik kereta pahlawan kemenangan. Gajah putih sebagai kendaraan raja (di tanah Hindu) di India dan Siam.

Bundo Kanduang di Minangkabau menaruh si Kinantan, Ayam Putih Kesaktian. Kain putih sekabung adalah syarat penuntut ilmu semoga berkat suatu hadiah yang dihadiahkan disebut alamat putih hati. Tasabuik dalam Tambo:

Nak ilia ka Indrogiri singgah sabanta ka ladang panjang

Di mano mulo adat badiri di Pariangan Padang Panjang

Pariangan tersusun menurut bentuk:

1. Lapis yang di dalam sekali: Koto

2. Lapis yang ke dua: Parit

3. Lapis yang ke tiga: Palindung

4. Lapis yang ke empat: Pertahanan

Di sebelah Pariangan dibuek sebuah tempat yang baru bernama Padang Panjang, didiami oleh para keluarga yang masing-masing berasal dari satu keturunan. Tersebut dalam Tambo:

Taratak mulo dibuek

Sudah taratak manjadi dusun

Sudah dusun manjadi koto

Kudian bakampuang banagari.

Pariangan Padang Panjang adalah nagari yang pertama di Minangkabau. Dipimpin oleh Dt. Bandaharo Kayo (dukun). Padang Panjang dipimpin oleh Dt. Maharajo Basa. Kedua pemimpin ini memegang kekuasaan masing-masing. Dt. Bandaharu Kayo bertindak sebagai hakim dan sangketo.

Sedangkan Dt. Maharajo Basa manyuruah babuek baik malarang babuek jahek. Alat untuk penyelenggarakan ini adalah Undang-Undang hukum, bertelaga pada adat sesuai dengan keadaan pada masa itu sebagai mana tersebut dalam Tambo:

Dirandang-randang mamasak

Dikirai-kirai di banda

Tatanduak ikan Gulama

Bagarundang pulo di hulunyo

Dibilang-bilang diatok

Dicurai-curai dipapa

Dibukak sitambo lamo

Tigo undang di dahulunyo

1. Simambang jatuah

2. Silamo-lamo

3. Sigamak-gamak

Simambang jatuah: maksudnya supayo segera diberi keputusan

Silamo-lamo: supayo diselidiki dan disiasati baiak-baiak.

Sigamak-gamak: seorang yang kilaf melakukan kesalahan, dihukum dengan bersyarat

Aluang Bunia: peti besar tempat menyimpan emas perak yang tidak dipakai sehari-hari.

Amban Puruak: yaitu peti besar tempat menyimpan pakaian yang tidak dipakai sehari-hari.

Orang tua-tua dari dahulu telah juga pakai simpanan dan mempunyai sisampiang: yaitu pakaian kerja lain, pakaian harian, pakaian harian, pakaian kerja, dan pakaian tahunan (dipakai sekali-sekali) pakaian simpanan.

Lumbuang:

Yaitu tempat menyimpan padi di lumbuang kelebihan untuk sehari-hari. Kelebihan. Aluang Bunian, amban puruak dan lumbuang dijaga dan dipelihara oleh datuak Bandaharo Kayo. Kampuang sawah dan ladang (nagari) keamanan tanggungan anak nagari. Di wajibkan bagi anak laki-laki menjaga kampuang dan nagari, untuk itu dibuek rumah jago (rundo)

Tagak bakampuang mamaga kampuang

Tagak banagari mamaga nagari

Kerajaan Minangkabau

Pada abat ke-14 dan 15, kerajaan Minangkabau meliputi antara kerajaan Palembang dan Sungai Siak. Terus ke pantai barat dan ke pantai timur yakni kerajaan Indero Puro, Indero Giri dan Pucuak Jambi Sembilan Lurah. Pucuak Kejayaan Kerajaan Minangkabau pada abad ke-13; sampai ke Medan sekarang. Derajat Raja Minangkabau ( Datu Maharajo) itu diselaraskan orang dengan Sultan Turki, dan Raja Cina.

Kedatangan seorang raja Melayu:

Datanglah ruso dari lauik

Salatuih badia babunyi

Mayemba ikan dalam lauik

Bakukuak ayam dalam dusun

Jawi malanguah di bajaknya

Kudo maringgih dibari kakang

Yang disebut ruso adalah raja Mauliwarmadewa, nama lengkapnya ialah. Seri Tri Buana Raja. Beristri dua: 1) Mambang Talena (Dewi kencana) mempunyai seorang putri. 2) Indo jati mempunyai seorang putri pula. Puteri dua orang beradik ini melawat ke Jawa

Inilah yang disebut darah petak dan dara jingga.

Dara Petak kawin dengan raja Karta Rajasa (Raja Majapahit). Dara Jingga pulang kembali dan mendirikan Balai-Balerong Sari di Malayupura. Orang Portugis menyebut Minangkabau dengan nama Monacoboos.

Minangkabau mendirikan kerajaan di kaki bukit Batu Patah dengan nama Pagaruyung sebagai suatu kerajaan yang sakti. Semenjak tahun 1160 sesudah Isa AS. Orang Minangkabau telah memulai merantau ke Tamasik (Singapura, Johor dan Malaka). Semenjak dulu itu orang Minangkabau, sudah benci juga terhadap orang kulit putih (Portugis dan Belanda).

Tetapi kedatangan raja Hindu ke Minangkabau, tidak mengadakan perubahan. Dan diterima penduduk dengan baik. Orang Hindu ini berasal dari India juga. Jadi sudah sebangsa juga dan penduduk Minangkabau hanya dulu dan kemudian datang keminangkabau ini. Dengan dekatnya orang Hindu dengan orang Minangkabau, kemudian adat dan agama Hindu pun tidak berbeda jauh. Maka sangat mudahlah menggabungkan adat Minangkabau dengan agama Hindu. Terjalinlah adat dan agama Hindu, yang berbunyi:

Adat basandi sarak, sarak basandi adat

Mulailah berkembang agama Hindu di Minangkabau. Kebudayaan Hindupun meresap masuk, tanpa ada halangan dan rintangan. Adat bersemayam dan bertitah dalam kerapatan tinggi mengenai soal yang pelik-pelik.

Tuan gadih Reno sumpu adalah keturunan raja ibadat dari pihak ibunda raja adat. Dia sebagai raja dari rantau Singingi. Tuan raja gadih mendapat bagian dari tambang-tambang mas di rantau Singingi yang disebut: Ameh Manah. Tuan Gadih di hormati menurut kebiasaan adat yang berlaku atas keturanan raja adat. Oleh karena beliau duduk di Pagaruyung, beliau tiada boleh campur tangan tentang urusan dalam rantau. Melainkan menyerahkan kepada ampek kulipah dalam tahun 1904 Tuan Gadih menerima bingkisan yang dipertuan Gunung Sahilan sebagai persembahan menandakan tali tiada putus menurut adat.

Adapun terhadap hubungan daerah Kuantan dengan Pagaruyung dilahirkan dengan pepatah adat: Tuangan dari Minangkabau, Bungka dari Kuantan. Syahdan sesudah Mualiwarmadewa menyusul kunjungan yang kedua, sebagaimana tersebut dalam Tambo.

Datanglah Anggang dari laut

Ditembak Datuak nan batigo

Badia sadatak tigo dantumnyo

Mambebek kambiang lari ka hutan

Manyalak anjiang lari ka kota

Bakotek ayam dalam talua

Jatuahlah talua anggang nantun

Ka rumah niniak Suri Dirajo

Di Pariangan Padang Panjang

Barisi kudo Samburani

Bapalano ameh kandirinyo

Adapun anggang tersebut adalah: Pan Dara yang datang ke Minangkabau memakai gelar: Adityawarman. Artinya: Cahaya matahari.

Ditembak Datuak nan Batigo, maksudnya bahwa Niniak Suri Dirajo dengan kemenakannya yang berdua, yaitu Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang, Musyawarah perihal kedatangan Adityawarman.

Badia Sadatak Tigo Dantumnyo, mengartikan: sungguah pun katigonyo tidak sepakat tentang cara memperlakukan jaman (tamu) agung ditolakkah atau diterima sebagai raja ataukah hanya selaku orang-orang besar saja, tetapi kebijaksanaan mamak dan kemenakan tetap satu.

Mambebek kambiang lari kahutan, maksudnya: Bahwa penduduk yang sebelum itu, tiada mengetahui ujung pangkalnya, bahwa pendidikan yang sebelum itu, tiada mengetahui ujung pangkal, menyingkir.

Manyalak anjiang lari Kakoto, ialah: barangsiapa yang berani datang berhimpun ke tangah Koto, oleh karena telah berhadapan dengan keadaan.

Bakotek ayam dalam talua, artinya: bahwa anak-anak yang mendengar berita dari orang ke orang, bertanya-tanya sesama mereka.

Jatuahlah talua anggang nantun, ka rumah niniak Suri Dirajo, artinya: bahwa Adityawarman diambiak jadi sumando dikawinkan dengan seorang kemenakan niniak Suridirajo.

Barisi Kudo Samburani, artinya: istri Adityawarma bersalin seorang putra. Istrinya itu bernama Putri Jamilan (Putri Jamilah).

Dan Bapalano kan dirinyo, artinya: menunjukkan bahwa anak raja itu merajakan dirinya sendirinya.

Adityawarman adalah anak dari Dara Jingga kemudian dia dikawinkan dengan anak Niniak Suridirajo yang bernama Putri Jainan kemudian diganti dengan Puti Jamilan.

Adityawarman telah menghadapi adat dan Undang-undang di Minangkabau yaitu menurut aturan Koto Piliang dan Bodi Caniago. Dalam tahun 1347 Aditywarman yang telah kita kenal dari riwayat Majapahit, kembali ke Tanah Airnya atau Melayu. Dalam Arca Amoghapasha yang dikirim dari Singosari, Adityawarman memakai nama Udayadityawarman

PRATAPAPAPARAKRA MANAYANDRA MAULI WARMA DEWA dan memakai gelar maharajadiraja. Maksud nama ini, tiada raja diatas dia dan dia lepas dari Majapahit. Ia memindahkan pusat kerajaan ke Pagaruyung di Minangkabau yang dahulunya berkedudukan di sungai Lansek. Sebab-sebab pindahnya kerajaan ke Pagaruyung:

Untuk memisahkan diri dari Majapahit dan dia menjadi rajanya.

Untuk menjauhi Majapahit dan pangkalan Majapahit.

Dalam abat ke-14 Adityawarman mengubah susunan masyarakat: dari duduak samo randah tagak samo tinggi, dijadikan: batinggi barandah batingkek-tingkek. Seperti peradaban dalam kerajaan Majapahit yang berkasta dari Hindu yaitu:

1. Brahmana: orang yang berilmu (kasta tertinggi)

2. Ksatria: para raja dan para pahlawan

3. Waisya: golongan saudagar dan para tukang

4. Sudera: rakyat jelata, dianggap hina dan tidak mempunyai hak kemanusiaan.

Yang maksudnya: supaya mempercepat jalannya pemerintahan. Dia kurang senang dengan sifat demokratis (duduak samo randah tegak samo tinggi). Apalagi susunan masyarakat sejak dari kaum, suku, nagari, laras dan luhak. Bapamatang bak sawah; babintalak bak ladang, itu telah kuno menurut pahamnya, oleh karena itu harus dilengkapkan.

Dara Petak kawin dengan raja Majapahit, sedang Dara Jingga istrinya sendiri. Putra Dara Petak menjadi raja di Majapahit.

Dalam masa perubahan dari yang duduak samorandah, tagak samo tinggi; menjadi kasta-kasta (Hindu). Maka pemimpin-pemimpin Minangkabau; Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang, mencari jalan tengah pengimbangi perselisihan itu, yaitu bukan rakyat yang dibagi berkasta-kata, melainkan pangkat adat diberi bertingkat. Sehingga corak pemerintahan dalam suku, kampuang dan nagari tetap kerakyatan, baiyo batido juo. Pangkat penghulu diadakan:

Pengurus perkara-perkara dalam suku, kampung atau nagari (Manti)

Malin, mengurus hal kesosialan dan kepercayaan

Dubalang, penjaga keamanan dalam suku, kampuang, nagari yang diberi pangkat baru.

Yang diberi pangkat baru itu, dipilih dengan jalan mupakat di antara mereka dalam paruik-paruik, penghulu dan diberi pula gelar datuak. Sedang cara pelantikan diturut peraturan menurut adat yang berlaku, yaitu berelat memotong hewan. Dengan demikian terjadilah tingkatan pangkat:

Penghulu

Manti

Malin

Dubalang

Sekaligus dinamai Urang nan Ampek Jinih, jadi bukan kasta-kasta menurut Adityawarman itu.

Peraturan baru itu mulai dijalan di Tanah Data, kemudian Limo Puluah Koto. Sesudah itu di Kubung Tigo Baleh (Solok). Di Agam peraturan itu tidak di jalankan. Sebabnya tidak diketahui kepastiannya, mungkin karena mendapat perlawanan hebat, sesuai dengan sifat dan pembawaan penduduknya. Buminyo angek, aianyo karuah, ikannyo lia.

Setelah mufakat dengan urang tiga luhak, dapatlah Datuak Katumanggungan, Datuak Perpatiah Nan Sabatang, mengatasi kesulitan itu dengan mengambil jalan tengah yaitu:

1. Adityawarman diberi kekuasaan hanya di rantau, sekeliling Minangkabau (rantau Pasisia Panjang, Rantau Kuantan, Rantau Batang Hari, Rantau Kampar, Rantau Pasaman, Rantau Rokan, di sana raja boleh mengatur pemerintahan bersama dan memungut bersama ameh manah: “Ubua-ubua gantuang kamudi, hak Daciang pengeluaran” yaitu bea cukai perahu-perahu yang keluar masuk di pangkalan dan muara, dan barang-barang yang masuk di Pangkalan dan Muara.

2. Di dalam Luhak Nan Tigo Adityawarman bertindak hanya sebagai orang tengah (raja perdamaian) atau lambang kesatuan saja. Di luar itu dia diberi kekuasaan untuk memberi ampunan kepada orang yang dibuang atau dihukum oleh nagari atau Luhak.

Jika seorang “Andam ka rumah” artinyo memohon ampun ka rumah rajo dan orang yang diberi ampun itu, ditugaskan sebagai pembantu raja dan bahkan sebagai keamanan. Akhirnya orang Andam ini makin lama makin banyak, maka terdirilah negeri baru sekeliling istana kerajaan itu.

3. Raja tidak boleh masuk orang bersuku atau memasukkan diri ke dalam ikatan dalam suku. Karena sebagai urang tagak raja berdiri di atas segala suku.

4. Raja tidak mempunyai hak ulayat atau tanah, sebab tanah adalah hak mutlak oleh suku nagara atau kesatuan Nagari.

Pada tahun 1375 menurut sejarah Adityawarman wafat (1379 menurut M.Yamin). Anaknya: Ananggawarman menggantikannya. Dalam Tambo berbunyi: bapalano anak kandirinyo (turun temurun). Makam Adityawarman di Limo Kaum dekat Batu Sangkar dengan nisan Batu Pamancungan.

Adapun kerajaan Pagaruyuang di kaki Bukit Patah itu pernah dihubungkan dengan ibu Suri Dirajo perempuan, yang semasa bertahta menegakkan “Balai Ruang Sari”, terkenal dengan julukan “BUNDO KANDUANG” Raja alam Minangkabau. Kemudian digantikan oleh anak kandungnya yang bernama; Sutan Rumanduang. Dengan gelar yang Di Patuan Pandan Salasiah Banang Raiwani.

Dalam etos Cindua Mato disebut Dang Tuanku. Orang Tapanuli menyebut Raja Uti Patuan Dibata Diatas. Dengan arti Raja Gaib menjelma sebagai dewa dari langit. Di Aceh terkenal dengan gelar “Tuanku Kuning Dianjung”. Di Jawa terkenal dengan gelar Sang :Hyang Wenang Tungga Dewa”. Kemdian digantikan oleh raja pilihan masyarakat, yaitu Bujang Cindua Mato dengan memakai gelar Tuanku Rajo Mudo. Kemudian digantikan lagi oleh Putera Dang Tuanku yang bernama Rajo Nan Sati.

Tuanku Rajo Mudo adik Bundo Kanduang menjadi raja di Ranah Sikalawi. Mitos Cindua Mato serupa dengan Hikayat mitologi Yunani. Sama juga dengan cerita Ramayana di India.

Adityawarman adalah Raja di Malayu Putra, kerajaan Hindu Jawa di hulu Sungai Batang Hari. Orang Minangkabau menggelari Adityawarman dengan gelar Sari Paduka Barhalo. Diambil jadi Sumando di Minangkabau, dikawinkan dengan Tuan Puteri Reno Mandi Candara Datuak Ketumanggungan dan Datuak Parpatih Nan Sabatang. Datuak Nan Banego-nego, serta kemenakan pula oleh Niniak Suri Dirajo.

Setelah Datuak Ketumanggungan meninggal, anaknya masih kecil. Karena tidak ada yang akan naik tahta. Kerajaan di bagi tiga:

1) Bandaharo di Sungai Tarab,

2) Indomo di Saruaso,

3) Tuan Kadi di Padang Gantiang,

Sesudah ini bergantian pimpinan yaitu: Sultan Muning Syah I, Sultan Muning Syah II, Sultan Muning Syah III. Setelah Sultan Muning Syah III, naik lagi anak Sultan Muning Syah I yang bernama: Yang Di Patuan Sakti Basusun Ampek. Minangkabau kehilangan pimpinan. Setelah kematian yang Di Patuan Sultan Alam Bagagar Syah tanggal 21 Maret 1849 di Tanah Abang.

Dalam keadaan begini, datang Belanda, tak obahnya seperti datangnya Adityawarman, tanpa ada apa-apa langsung memerintah. Belanda juga begitu. Ditangkap Raja Yang Di Patuan Sultan Alam Bagagar Syah, dia langsung memerintah. Terakhir Gadih Reno Sumpu di persilahkan tinggal di Pagaruyung, sebagai tuan yang tidak berdaulat. Dia dihormati hanya karena dia anak dari Rajo Ibadat, lahir di Sumpu Kudus tahun 1816 dan meninggal 1912 di Pagaruyung.

Sepeninggal Tuan Gadih Reno Sumpu, Pagaruyung menjadi sepi. Sejak awan lah gelap Pelita lah padam lahirlah pantun duka:

Dahulu rabab nan batangkai

Kini Langgundi nan baselo

Dahulu adat nan bapakai

Kini rodi nan paguno

Agak ka hilia-hilialah mamapeh

Kaumpan ambiak nasi dingin

Katali ambiak tali landie

Kagurun indak dapek paneh

Kabukik indak dapek angin

Kalurah indak dapek aie

Rang Padang pai manggaleh

Mambao barang sajunjuangan

Ikan gadang kok kanai papeh

Pantau jo bada bapantiangan

Pada tanggal 25 Nopember 1875 datang utusan Belanda ke Pagaruyung (Minangkabau) untuk menghapuskan Pengadilan Adat atas nama Pemerintah Hindia Belanda, dan menggantinya dengan Laudrat dan Belanda sebagai Presidennya (Raja/1914). Pangkat Laras pun dihapus dan diganti dengan Distric Tshoofd. Belanda hendak melumpuhkan Adat dengan berbagai cara. Bukannya pemangku Adat yang salah, tetapi adat itu sendiri tidak dibiarkan tumbuh dan dipaksa tumbuh condong ke Barat dengan siasat penjajahan.

Dari masa ke masa politik penjajahan memaksakan siasatnya sampai seluruh anggota kerajaan Minangkabau dibagi-bagi dengan alasan kebijaksanaan pemerintahannya, seperti apa yang disebut Administrative Indeling. Sungguh pun demikian jantung Minangkabau tetap tinggal dan berdenyut pada tempatnya sedia kala sebagai teras. Dasar Filsafat masyarakat.

Kesulitan mencari data sejarah Minangkabau, selain tidak diselewengkan oleh penjajah, juga sulitnya karena tidak adanya abjat (tulisan) Minangkabau asli. Sehingga mencari dan mendata hanya dari tulisan yang telah diolah oleh tangan lain. Peninggalan sejarah yang ditemui di tulisan dengan bahasa yang bercampur, ada yang dengan tulisan Sansekerta ada yang dengan gambar, pengertian kiasan yang sulit dipahami. Contoh: Pengertian Minangkabau:

Dari penulis sejarah Drs. Zuber Usman, asal mula-mula nama Minangkabau itu adalah dari; Minang Mengadu Kerbau. Sedang patih Gajah Mada dari Majapahit datang ke Minangkabau beberapa abad sesudah Minangkabau Berdiri.

Menurut Prof. Dr. Purbacaraka (riwayat Indonesia I) Minangkabau berasal dari kata: Minanga Kabawa (Minanga Tamwan). Artinya: Pertemuan Dua Muara Sungai.

Dari Prof. Van der Tuuk asal Minangkabau dari Phinang Khabu yang artinya Tanah Asal.

dari Sultan Muhamad Zain; Minangkabau berasal dari “Binanga Kanvar” yang artinya Muara Kampar.

Dari Chan Ju Kua. Pada abad ke-13 pernah datang berkunjung ke Muara Kampar, ia menerangkan bahwa, di sana didapatinya banda yang satu-satunya paling ramai di pusat Sumatera.

dari Prof. Dr. N.J. Krom. Sebelum tahun 914 Masehi, Minangkabau sudah dikuasai oleh orang-orang dari India dengan Agama Hindu.

Pada Batu bersurat di Kedukan Bukit, tertera: Pada 7 paro terang bulan Yestha 605 Caka Yadi tahun 683 sesudah Isa, yang dipertuan Hijang Marlapas dari Minanga Tamwan datang bersuka cita membuat Kota Cri Wijaya dengan perjalanan suci, menyebabkan kemakmuran.

dari Prof. Dr. Muhammad Hussein Nainar- Guru Besar pada Universitas Madras, sebutan Minangkabau berasal dari : MENON KHABU, yang artinya Tanah Pangkal, tanah mulia atau Tanah Permai. Lama kelamaan berkembang: Alam Bakalebaran-Anak Buah Bakambangan- sampai terbentuk daerah: Seedaran Gunung Merapi. Salareh Batang Bangkaweh, disebut Minangkabau.

Keluhuran kebudayaan Minangkabau diakui oleh India, Mesir dan China (dalam Tambo dikiaskan: Sapiah balahan ampek jurai, oleh karena pada masa Sultan Iskandar Zulkanrnain telah ada hubungan Internasional antara tanah-tanah Hindu, Ruhum (Turki dan China). Dalam abad ke-5 sesudah Isa orang Hindu telah menambang emas di Logeh.

Rombongan yang berasal dari Tanah Basa, India Daratan, menepat sebahagian ke daerah Kampar Kanan dan Kampar Kiri iala di Muaro Takuih yang disebut juga Talago Udang tempat Mahkamah Agung. Di sini didirikan Stupa yaitu biara Budha Tantrajana abad ke VIII. Batu Basurek didapati di III Koto. Kecamatan XIII Koto Kabupaten Kampar. Candi Muaro Takuih, terbuat dari batu bata. Kotanya berparit batu pula, sepanjang 6 jam perjalanan. Tingginya 3 Meter, tebalnya setengah Meter. Batu batanya didatangkan dari Pungkan 6 KM dari Muaro Takuih. Mendatangkan batu-batu itu dengan cara beranting 6 baris manusia, yang tinggal sekarang hanya stupa.

Dalam pengertian ber-Alam Minangkabau adalah daerah Kampar salah satu di antara Rantau nan Tujuah Jurai. Pintu Rajo adalah merupakan batas antara kerajaan Minangkabau dengan rantau Kampar. Jurai yang lain yaitu Rantau Kuantan, bernama Rantau Nan Kurang Aso 20 Kuantan adalah bahasa Sansekerta, nama sejenis dewa. Suatu Bandar yang bernama “Kuantan” juga ada pula dikerajaan Pahang Malaysia.

Rantau : XII Koto terletak pada Batang Sangir yaitu Muaro Labuah antara Lubuak Gadang dengan Sungai Dareh. Sungai Lansek bernamo Pusek Jalo pimpinan ikan tempat mengadakan segala kerapatan.

Rantau Yati nan Batigo: Rajo Siguntua adalah seorang diantara Cati nan Batigo: Rajo Sitiung, Rajo Koto Basa, Rajo Siguntua sendiri. Rantau Kuantan, Kerajaan Koto Basa (Jambi), rantau Tanjung Samalidu, Ranah Sikalawi (Rengat Sekarang).

Rantau Tiku Pariaman: disebut dengan kata Adat Riak Nan Badabu. Pusako harta turun kepada kemenakan, pusako gelar kepada anak.

Negeri Sembilan: Syeh Ahmad adalah seorang perintis jalan bagi anak Minangkabau ke rantau ini, Sumando-manyumando dan bersawah ladang di sana dan membuka nagari baru. Berkorang berkampung di sana, negeri yang dibangun itu ada 9 negeri, inilah asal mula nama nagari Sembilan. Syeh Ahmad meninggal di sini di Desa Sungai Udang tahun 1467. Negeri yang sembilan itu ialah 1) Sungai Ujong, 2) Yelebu 3) Jchol, 4) Rembau, 5) Segamet, 6) Naning, 7)Kelang, 8) Pasir Besar, 9) Jelai.

Bila mana tiba saat menunaikan Adat Lamo Pusako Usang:

Ramo-ramo sikumbang Janti

Katik endah pulang bakudo

Patah tumbuah hilang baganti

Pusako alam baitu juo.

Adat masyarakat negeri sembilan ialah adat Perpatih sedang pemerintah yang bergonjong naiak batang turun adalah menurut Ketumanggungan.

Dasar Kekeluargaan: Limpapeh Rumah nan Gadang. Adalah lambang keturunan anak basuku ka suku ibu. Suku adalah tali darah orang yang “Saparuik”. Sebab itu orang sapasukuan, tidak boleh pulang memulangi, artinya dilarang kawin sapasukuan.

Ibu sebagai “Ambau Puruak” menguasai harta laki yang disebut tunganai memakai pusaka gelar. Perhubungan berkaum keluarga antara adik dengan kakak, mamak dengan kemenakan yang saparuik, yang sejurai sampai kepada yang bersuku, ialah orang yang semalu sesopan, sehino semalu, diikek dengan peribahasa adat:

Suku nan indak buliah diasak, malu nan indak buliah diagiah.

Cancang latiah urang tuo-tuo dinamoi harato pusako (yakni pusako tuo), pusako tinggi. Pusako Tinggi; tetap dalam tiap-tiap kaum menurut aliran ibu. Laki-laki hanya mendapat (memakai) pusako tinggi yang dipusakoi oleh istrinya. Di dalam persukuannya dia hanya sebagai penjaga/petanggung jawab menjaga keselamatan, batas pasipadan harta pencaharian bapa/ibu disebut harta pusaka rendah. Pembagian sesuai dengan pembagian yang diatur oleh Qur’an dan hadist (Sistem Parait):

Kaluak paku asam balimbiang

Tampuruang lenggang lenggangkan

Bao manurun ka saruaso

Tanam siriah jo ureknyo

Anak dipangku kamanakan dibimbiang

Urang kampuang dipatenggangkan

Tenggang nagari jan binaso

Tenggang sarato jo ubeknyo

Pepatah adat:

Kamanakan manyambah lahia

Mamak manyambah batin

Mamak badagiang taba

Kamanakan bapisau tajam

Tagang bajelo-jelo

Kandua badantiang-dantiang

Di lauik ikan kanai pukek

Di rimbo punai manangguangkan

Suku: Terdiri satu atau lebih payung. Payung pun terdiri dari satu atau lebih paruik. Kepala dari satu payung itu disebut Penghulu. Suku yang mula-mula di Minangkabau ialah: Melayu atas kesepakatan: Dt. Perpatiah Nan Sabatang jo Suri Dirajo jo Dt. Katumang-guangan jo Sari Maharajo Nan Banego Nego. Suku Malayu tadi dipacah menjadi:

Suku Koto dan Piliang dipimpin oleh Dt. Katumangguangan

Bodi dan Caniago dipimpin oleh Dt. Perpatiah Nan Sabatang.

Jumlah suku nan empat ini menjadi syarat untuk berdirinya Nagari. Seperti pepatah berikut ini:

Anggari bakarek kuku

Dikarek jo pisau sirauik

Kaparauik batuang tuo

Tuonyo elok kalantai

Nagari baka ampek suku

Suku nan babuah paruik

Kampuang nan batuo

Rumah nan batungganai

Setiap berdiri Nagari tidak boleh kurang dari empat suku, tetapi boleh lebih. Asal yang masuk dalam satu satu suku itu orang yang seasal atau seketurunan neneknya yang membuat nagari mula-mula dulu.

Orang yang sama sama sebuah suku atau yang lazim disebut sapasukuan, tidak boleh cerai tanggal, melainkan mesti tetap sasusun bak siriah, sarumpun bak sarai, saharato sabando, sapadam sapakuburan, sahino samalu, malu surang malu basamo.

Kebaikan bersuku ke ibu: berapa kali perkawinan suku Koto akan teta Koto, kalau berketurunan kepada bapak, maka suku itu bisa berubah-ubah. Kalau anaknya perempuan, kawin dengan suku Jambak, anaknyo sudah pasti basuku Jambak. Anak yang perempuan kawin lagi dengan Caniago, anaknya akan menjadi suku Caniago dsb.

Akan tetapi, bagi orang Minangkabau yang bersuku kepada ibu, kampung dan suku selamanya tidak beralih namanya dan ditunggui oleh kaum yang perempuan turun temurun sejak mulai menegakkan sandi tidak berobah.

Harta Serikat (Pusako Tinggi)

Ialah harta pusaka turun-temurun dari nenek moyang hasilnya boleh dipergunakan menurut semestinya, tetapi harta pusaka itu tidak boleh dipindah tangankan. Misalnya: Dijual tidak dimakan beli, digadai tidak dimakan sando, apalagi diibahkan, tidak hak milik kita kok nak memberikan.

Siapa yang salah pakai mengenai pusaka tinggi ini hidupnya akan tambah melarat. Kesesangsaraannya akan bertambah-tambah dari sebelum dia menjual, menggadai, ataupun mengibah. Memang ada di dalam buku tambo adat. Kalau terdapat:

1. Gadih gadang indak basuami, ada orang yang berpaham boleh menjual atau menggadai. Saat sekarang tidak mungkin lagi. Kalaulah ada seorang perempuan menjual atau menggadai sawah karena akan bersuami, agaknya pasti malu besar, tidak bertanggung jawab beranak, ataupun anak laki-laki yang akan menikahinya pasti lari.

2. Maik tabujua di tangah rumah, kalau adalah mayat masa sekarang tidak dikuburkan/dikebumikan karena tidak ada kain kapan atau seperangkatnya. Berarti dia tidak ada ayah (bako). Mungkin juga dia meninggal tidak dalam lingkungan Islam. Mungkin juga selama ia hidup tidak pandai berkorong kampung atau bertetangga.

3. Rumah gadang ketirisan, sekarang tidak ada lagi yang bernama Rumah Gadang. Yang dimaksudkan rumah gadang, diam di sana sepayung. Dulu ada rumah yang 12 ruang. Tinggal di sana, dari awalnya saparuik-sampai sapayuang. Kalau rumah yang seperti ini yang rusak, tidak ada yang dapat membantu dalam sepayung itu. Sawah belum lagi dibagi atau diumpuakkan. Tidak ada tempat berlenggang tidak diperbaiki terganggu sepayung. Kalau sudah begini apaboleh buat.

4. Batagak Pangulu. Kalau hanya untuk menjual dan menggadai pusaka tinggi tak usah taruahkan pangulu dahulu. Sebenarnya untuk mendirikan sebuah pengulu, harus ada anggota (anak buah)-“Paruik” dan “payuang” yang kokoh dan kuat. Mau berbuat dan mau bertanggung jawab. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. tanggung mempertanggungjawabkan/mempertahankan berdirinya adat Minang-kabau. Beriur mau mengisi, berjalan mau mengiring.

Harta Pusaka

Setelah sekalian anggota kaum yang mula-mula sekali membuat kumpulan harta serikat itu meninggal dunia. Sekalian harta itu turun kepada para anggota kaum yang tinggal dan sejak itu bernamalah harta itu Harta Pusaka oleh sekalian ahli waris yang menjawatnya menurut aliran tali darah suku ibunya sampai ke bawah. Itulah asal mulanya bernama Harta Pusaka menurut adat Minangkabau.

Karena pusaka ini hanya didapat dengan cara turun temurun, maka tak seorang pun yang boleh mengatakan hak milik saya. Karena bukan hak milik, itu pulalah sebabnya harta ini tak boleh dijual, digadai, ataupun diibahkan. Tugas kita selaku anggota adat: memelihara dan meneruskan Humanah tersebut. Yang boleh diambil oleh seorang penerima Humanah itu ialah hasilnya bila berupa yang berhasil (sawah, ladang). Bila tidak merupakan yang memberikan hasil, kita hanya bertugas memelihara dan meneruskan turunannya (keris, pakaian adat, dan sejenisnya).
Gunanya: Harta Pusaka amat besar oaedahnya bagi keselamatan nagari dan isi nagari: yaitu menyelamatkan kaum lemah (perempuan, anak). Harta ini adalah harta tambahan bagi kaum, selain ini ada lagi harta pencarian ibu/bapa/anak dalam keluarga yang disebut pusaka rendah. Jadi, orang Minangkabau mempunyai dua harta: 1) Pusaka Tinggi, 2) Pusaka Rendah.

Karena adanya Harta Pusaka tinggi ini, pertalian anggota kaum adat menjadi kuat dan bertahan lama sampai kepada anak cucu dan piuik. Kalau dibilang lamanya bisa seratus atau beribu tahun. Harta Pusaka Tinggi ini adalah jaminan bagi peri penghidupan tiap-tiap kaum seluruh Minangkabau.

Pergaulan Hidup

Prinsip pergaulan hidup adalah Budi. Budi mengandung tinga sifat: Rasa, Karsa, Cipta.

Rasa: yaitu hasrat dari dalam yang menimbulkan keindahan.

Karsa: yaitu hasrat dari dalam yang menimbulkan keingintahuan.

Cipta: yaitu hasrat dari dalam yang menimbulkan keselamatan (susila).

Mamang urang tuo:

Nan kuriak kundi

Nan merah sago

Nan baiak budi

Nan indah baso

Pulau pandan jauah di tangah

Di baliak pulau angsi duo

Hancua badan dikanduang tanah

Budi baiak dikana juo

Urang tuo (adat) memberikan pendidikan kepada manusia alam Minangkabau. Secara tidak langsung, karena orang Minangkabau dibesarkan dengan kias.

Tahu dibayang kato sampai, alun bakilek lah bakalam, tahu di angin nan basaru, tahu diombak nan badabua, tahu di karang nan balungguak.

Rumah gadang indak basandi

Dengan tanah tunggak basatu

Lah lapuak barulah tahu

Jikok awak indak babudi

Ibarat bungo kambang sipatu

Rono merah indah babau

Talangkang carano kaco

Badarai carano kendi

Padi nan samo rang gantangkan

Bagagang karano baso

Bacarai karano budi

Itulah nan samo rang pantangkan

Tuan buai urang Yahudi

Jadi utusan tanah Makah

Jikok pandai bamain budi

Dalam aia badan tak basah

Siasat Balayang-layang

Kalau layang-layang putus hendaklah pandai menyambungkannya; memabuhua jan membuka, mauleh jan mangasan. Dalam pergaulan sehari-hari, jangan kedapatan budi, sebab:

Ambiak aua ka atok tungku

Ureknyo sarang sipasan

Cang gundi di sauah talang

Sariak indak babungo lai

Mambuhua jikok membuka

Mauleh jiko mangasan

Budi jikok dapek diurang

Cadiak indak paguno lai

Dasar hidup orang Minangkabau ialah: Kekeluargaan. Dimulai dari rumah tangga, bersuku ke suku, bermamak ke tungganai.
Pendirian orang Minangkabau ialah:

Duduak di lapiak salai

Tagak ditanah nan sabingkah


Pedoman hidup orang Minangkabau ialah: Balai nan saruang

Nagari

Taratak mulo dibuek

Sudah taratak manjadi dusun

Sudah dusun manjadi koto

Sudah koto manjadi nagari

Orang Minangkabau waktu mudanya ia berkehendak akan bantuan tenaga, karena kekuatan orang seorang tidak sanggup melakukan sesuatu pekerjaan yang berat, yang diluar kemampuannya. Dengan demikian bertolong-tolongan adalah menjadi dasar pergaulan hidup sesamanya.

Timbulah peribahasa: Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang. Dengan mempersama-samakan sesuatu yang berat untuk keperluan bersama yang berarti juga untuk kepentingan sendiri-sendiri orang banyak berkumpul dan mulai menetap bersama-sama pada suatu tempat, lalu membuat kampuang, manaruko sawah-ladang dan tabek ikan. Terus membuat pandam pakuburan. Hidup bersama berkampung.

Singok nan bagisia

Halaman nan salalu

Basasok bajarami

Batunggua panabangan

Bapandam pakuburan

Hukum Barat : Pengetahuan hukum antara Kepastian hukum dengan keadilan hukum.

Hukum Adat: Memilih keadilan hukum, sebagai pernyataan kebudayaan Minangkabau asli, jiwa yang mengandung: patuik dan raso.

Pemerintahan:

Jiko urang kaciak digadangkan

Katonyo lalu siak lapak

Indak menenggang hati urang

Lupolah inyo ditindaknyo

Jadi binasolah nagari ko

Jiko urang bingung digadangkan

Indak tahu dicupak gantang

Kurang adat jo limbago

Jadi binasolah nagariko

Jiko urang miskin digadangkan

Labiah mamandang ameh jo perak

Adaik limbago dijuanyo

Keselarasan: Koto piliang dengan Dt. Katumangguangan: autokratis

Keselarasan: Budi Caniago: Dt. Perpatiah Nan Sabatang: Demokratis

Batas Koto Piliang: Hinggo Gunuang Marapi hilia

Hinggo lauik nan sadidih

Hinggo Tanjuang Gadiang mudiak

Batas Budi Caniago: Hinggo Muaro mudiak

Hinggo Padang Tarok hilia

Kabesaran Koto Piliang

Langgam nan Tujuah

Basa Ampek Balai

Langgam Nan Tujuah:

Singkarak Sandiang Baka – Camin taruih Koto Piliang

Sulik Aia Tanjung Balik – Cumati Koto Piliang

Padang Gantiang – Suluah Bendang Koto Piliang

Saruaso Payuang – Panji Koto Piliang

Labuatan Sungai Jambu – Pasak Kungkuang Koto Piliang

Batipuah – Harimau Campo Koto Piliang

Sinawang – Bukik Kanduang Pardamaian Koto Piliang. Tempat Balai Gadang, perdamaian Nan 7 Langgam

Basa Ampek Balai:

Bandaharo di Sungai Tarab – Pamuncak (KP) Menteri Besar

Indomo di Suruaso – Payuang Panji (KP) Menteri Kehakiman dan dalam Nagari

Kali di Padang Gantiang Suluah Bendang (KP) Menteri Pengajaran dan Agama

Makudum di Sumaniak Aluang Bunian (KP) Menteri Keuangan dan Luar Negeri

Sebuah mamang menyebut

Ditatah sarat bungo sundai

Batikam bahulu gadiang

Carano batirai Sato

Basulam basuji maniak

Rendo ameh bari baturab

Kabasaran Basa Ampek Balai

Tuan Kali di Padang Gantiang

Tuan Indomo di Saruaso

Tuan Mangkudum di Sumaniak

Bandaharo di Sungai Tarab

Adopun Tuan Gadang di Batipuah adalah panglima Seluruh Minangkabau. Dengan susunan seperti di atas maka Kelarasan Koto Piliang disebut Lareh Nan Panjang.

Kebesaran Budi Caniago

Kesaran Bodi Caniago ialah:

Tanjuang Nan Ampek, yaitu

Tanjuang Alam

Tanjuang Sungayang

Tanjuang Barulak

Tanjuang Bingkuang

Lubuak Nan Tigo

Lubuak Sikarak (sebelah Solok)

Lubuak Simanang (sebelah Talawi)

Lubuak Sipunai (sebelah Koto Tujuah Sumpu Kuduih)

Susunan ini dinamakan Lareh nan Bunta

Budi Caniago barajo kamupakaik Tuah Sakato.

Mamang adat:

Babelok jalan kaparak

Taruihkan ka Kubang Putiah

Lalu sakali ka Pulau Akaik

Elok Adat di Tigo Luhak

Haluan Datuak Parpatiah

Urang barajo ka Mupakaik

Yang dimaksud dengan Tanjung ialah kehakiman yang memegang: Katian Ganok, bungka nan piawai Taraju nan indak papaliangan. Dikiaskan, bahwa dari Tanjung seseorang mudah melihat berkeliling Maninjau yang lakuang atau manyigi yang lurah, melakukan sudi dan siasat dalam memeriksa suatu perkara menurut adat.

Yang dimaksud dengan Lubuak ialah, tempat menerima segala perkara, sejenis kejaksaan. Sebagaimana lubuak bundar bangunannya, maka adat menurut paham Bodi Caniago adalah adat balingka, dengan demikian disebut laras ini: Lareh Bunta.

Susunan Pangulu

Susunan Pangulu, pada Lareh nan Panjang: Bajanjang Naiak batanggo turun. Artinyo bertingkat menurut martabat dan tugas masing-masing. Sebab itu Pangulu dalam Pelarasan ini ada yang disebut Pucuak Bulek ado yang urek tunggang. Susunan Pangulu dalam Lareh nan Bunta adalah: Duduak samo randah, tagak samo tinggi atau duduak saamparan, tagak sapamareh. Pucuak tagerai: Samo martabatnyo dan samo haknyo serta tugas kewajibannya.

Pusat (tempat rapat) Lareh nan Panjang di Simauang.

Pusat (tempat rapat) Lareh nan Bunta di Limo Kaum (Ulak Tanjung Bingkuang).

Tempat rapat gabungan dipusatkan di Pariangan Padang Panjang, sebab itu disebut Tampuak Tangkai Alam. Tempat ini disebut juga:

Pisang sikalek kalek Lutan

Pisang tambatu nan bagatah

Koto Piliang inyo bukan

Budi Caniago inyo antah

Mengenai pemerintahan beraja dipertahankan sejak dari Sri Maharaja Di Raja melalui keluarga Sri Tri Buana Raja Mauliwarman dari Sri Cailandra, Adityawarman sampai kepada keturunan Daulat yang di Patuan Muning Syah sebagai tersebut dalam Tambo: Rajo badiri sendirinyo Nan Manjunjuang. Dang Mangkuto-Mawarisi kaca kesaktian nan banamo Kamat Sakarek di Banuruhum, Sakarek di Bandar Cino, Sakarek di Pulau Ameh Nangko. Jiko batamu kamudian bilangan dunia sudah sampai.

Kemudian….. Sadanglah Rajo parampuan bukanlah rajo Dang mambali bukanlah rajo dang Mamintak-Rajo badiri kandirinyo-samo tajadi jo alamko. Manaruah karih Kesaktian nan banamo Si Mandam Giri-Jajak ditikam mati juo-Nan manaruah kain sang seto-warnanya Sipurin-purin digantiak urang baparuah-ditanun urang bainsang-tanun bagarak kandirinyo.

Perbedaan sistem pemerintahan Bodi Caniago yang ditegakkan sejak ujung abat ke-13 oleh Dt. Perpatiah Nan Sabatang dengan sistem pemerintahan Koto Piliang yang dasarnya dipertahankan oleh Dt. Katumangguangan menimbulkan dinamik dala pergaulan hidup.

Kita jumpai dinamik dalam toleransi, tolak angsur yang lahir sebagai imbangan dari perbedaan kedua corak pemerintahan dan dinamik itu tertera dalam Cupak Nan Duo, Kato Nan Ampek.

Di mano Dt. Katumangguangan telah membuat “Cupak Usali” di sana Dt. Perpatiah Nan Sabatang mengadakan Cupak Buatan, di mano Dt. Katumangguangan telah membuat “Kato Pusako” di sana Dt. Perpatiah Nan Sabatang mengadakan “Kato Mupakaik”.

Ini berarti, bahwa yang mulanya telah bulat oleh Dt. Katumangguangan, yang bersifat “Patricis-autocratis” (diktator) limpahan katanya berarti undang-undang; menanam di batu tumbuah (tiap-tiap perintah dari atas tidak boleh dibantah), akhirnya tembus juga oleh Dt. Parpatiah Nan Sabatang. Inilah yang dilambangkan dengan Tugu Batu Batikam yang seperti telah disebut lebih dahulu sejak ujung abat ke-13 sampai sekarang terpelihara dengan baik di Limo Kaum Duo Baleh Koto di dalam. Demikian kira-kira wajah sistem itu. Untuk kedua sistem ini menurut filsafat adat Minangkabau “ nan hampo tabang, nan boneh tingga” Kediktaroran pasti akan tumbang.

Panakiak pisau sirauik

Ambiak galah batang lintabuang

Salodang ambiak ka nyiru

Satitiak jadikan lauik

Sakapa jadikan gunuang

Alam takambang jadi guru

Sebab itu selama alam takambang masyarakat adat akan tetap ada dan selama masyarakat ini ada demokrasi rakyat pun akan tetap ada. Inilah demokrasi Minangkabau yang wajahnya membayang dalam susunan masyarakat, penjelmaan daripada adat dan hukumnya, yang sejak semula jadi terpaku di Tiang Panjang, basauah kalauik nan sadidih samo naiak dengan asap, samo turun dengan embun.

Adapun dasar demokrasi sosial dikiaskan dalam mamang:

Kaluak paku asam balimbiang

Tampuruang lenggang lenggangkan

Bao manurun ka saruaso

Tanam siriah jo ureknyo

Anak dipangku kamanakan dibimbiang

Urang kampuang dipatenggangkan

Tenggang nagari jan binaso

Tenggang sarato jo ubeknyo

Gadang jan malendo

Cadiak jan manianyo

Gapuak jan mambuang lamak

Cadiak jan mambuang kawan

Musyawarah Nasional Pembangunan (Munap) bulan Nopember 1957 di Jakarta , Dr. Muhammad Hatta mensitir ucapan Brune Dietrich, ahli geografi ekonomi yang mengatakan: “Alam hanya memberi kesempatan untuk berekonomi, tetapi manusialah yang menimbulkan ekonomi itu.

Penghulu di Minangkabau memimpin harus sesuai perkataan dengan perbuatannya. Bukan hanya pakaian yang diutamakan: Anak-anak pun bisa dipakaiani dan gagah seperti Mamang:

Patanglah lindok matohari

Kaluang pulang bairiang-iriang

Hilang picayo anak nagari

Kato jo kaji indak sairiang

Alangkah indahnya rekaan orang tua dahulu yang menggambarkan. Sawah ladang-banda buatan berjalinkan irama Minang:

Nan bancah ditanam baniah

Nan kareh dibuek ladang

Kok sawah bapiriang-piriang

Ladang alah babidang-bidang

Kok banda baliku-liku

Sawah batumpak di nan data

Ladang babidang di nan lereng

Banda baliku turuik bukik

Cancang lateh niniak moyang

Tambilang bari urang tuo

Sawahlah sudah jo pamatang

Ladang lah sudah jo bintalak

Sawah ladang sebagai lambang kehidupan masyarakat, kalau sawah ladang berhasil baik, tentu rakyat senang sentosa, pun pembangunan akan berkembang biak pula. Sebagai gubahan yang indah:

Kok indak dek hasil sawah jo ladang, kampuang jo apo ditunggui

Kok indak dek hasil sawah jo ladang, balai jo apo dipaliharo

Kok indak dek hasil sawah jo ladang, musajik jo apo diramikan

Kok indak dek hasil sawah jo ladang, limbago jo apo kadituang

Kok indak dek hasil sawah jo ladang, parik jo apo kadisisik

Sebagai didikan kepada anak cucu:

Bakato di bawah-bawah, manyauak di hilia-hilia

Tapi kok pamatang di aliah urang

Kok bintalak dianjak urang

Bosongkan dado ang buyuang

Jan takuik tanah tasirah

Aso hilang duo tabilang

Didikan yang diberikan, yaitu rendah hati tak boleh sombong. Tetapi harus berani mempertahankan kebenaran. Walau nyawa tantangannya. Hilang dalam mempertahankan kebenaran itulah pemuda ksatria.

Selain hasil sawah ladang juga dianjurkan keterampilan tangan:

Datuak Parpatiah Nan Sabatang maolo malukih cupak jo gantang

Gunjai diolah tanum dirantang kapanulak buatan urang

Bapantang kanyang dek bareh babali

Bapantang rancak dek baju basalang

Ditanamkan politik sauak aia mandikan diri

Padusi diaja batanam jo marendo

Laki-laki diaja manggaleh jo batukang

Anak kamanakan diaja dengan berbudi halus

Dengan ereng jo gendeng, balulua bakiasan

Kabau tahan palu manusia tahan kieh.

Lapeh nan dari sungai Tanang

Nak manjalang Tabek Sarojo

Kapeh kok indak jadi banang

Turak mananti lapuak sajo

Suatu pedoman yang dipegang teguh oleh masyarakat yaitu: Runciang karih dek kilek tajak. Tajak yang selalu berkilat menandakan selalu dipergunakan. Karenanya, kalau tajak tetap dipakai, berarti masyarakat makmur, masyarakat makmur hukum jalan (keris tetap runcing).

Anak anjiang lapeh bakungkuang

Anak rundo bajalan surang

Aia janiah ikannyo jinak

Gadang buayo mamujikan

Maksudnya, urang jaek dikungkuang dengan peraturan adat, anak rundo tak usah ditemani. Karena keamanan terjamin, harta benda tidak usah dijaga betul.

Untuk kesehatan, masyarakat dibutuhkan sehat. Cukup minum makananya dan olah raga serta keseniannya diperlukan pula. Perlu ada gelanggang tempat olah raga dan kesenian.

Rang cak tambak pukat akat

Urang manangguak ikan rayo

Lamak kacak badan lah sehat

Anak buah basuko rio

Pangulu

Pangulu itu ditinggikan sarantiang, di dahulukan salangkah. Tidak duo rantiang, tidak pulo duo langkah, gunonyo supayo yang memimpin, tidak jauh dari yang dipimpin. Panggulu harus tahu sakik sanang kamanakan, karano pangululah tampek balinduang katiko paneh. Tampek bataduah katiko hujan. Pai tampek batanyo pulang tampek babarito. Pangulu mempunyai marwah wibawa, budi, rasa tangguang jawab, dan tahu mengikat diri. Selain bijak sana Pangulu harus arif:

Katupek bao balaia

Bao kasampan kalimonyo

Takilek ikan dalam aia

Lah tantu jantan batinyonyo

Pucuak sijawi-jawi luteh

Pucuak sijawi-jawi mudo

Di langik inyo malinteh

Kami di baliak itu pulo

Tugas dan sifat pangulu adalah: Nan tagak dipintu utang, tibo dahulu pulang kamudian, janji arek buatan taguah, adat gunuang timbunan kabuik, adaik bukik timbunan angin, adat taluak timbunan kapa, adaik lurah timbunan aia.

Alah bauriah bak sipasin

Kok bakiak alah bajajak

Muluik pangulu naknya masin

Pandai bagaua jo nan banyak

Samun Saka tagak di bateh

Umbuak umbi budi marangkak

Kiri-kanan riak maampeh

Datanglah tangah pangulu tagak

Gantiang nan dari ampek angkek

Dibao nak urang Mandiangin

Di salang ado kagunonyo

Kok datang gunjiang jo upek

Sangko sitawa jo sindingin

Baitu pangulu sabananyo

Balai

Balai nan saruang, lapiak nan saalai. Manunjuakkan sipat demokrasi dan pangulu duduak sahamparan.

Sidalu di lereng tabiang

Di bawah batang kalayua

Pangulu tagak bapaliang

Disiko nagari mangkonyo kacau.

Sako

Sako artinya yang sejak ia ada turun temurun dari aliran sebelah ibu. Tiang Sako pada rumah adat adalah tiang yang terpenting diantara segala tiang; dalam peraturan sehari-hari disebut orang Minangkabau: “Tonggak Macu” atau tiang macu. Di Malaysia disebut penduduk: Tiang Sari.

Sako adalah asal mula kejadian yang diasak layua dibubuik mati, ia kekal pada tempat sedia kala, oleh karena suku pun tidak boleh dianjak, maka kata-kata Suku Sako yang pada hakekatnya, berasal dari tempat yang satu; disenyawakan dan termaktub sebagai kata adat. Maka disebutlah orang Minangkabau basuku-basako, artinya mempunyai suku dan juga mempunyai sako. Jika hanya bersuku dan tidak bersako. Belumlah orang Minangkabau asli namanya

Pusako

Pusako artinya ialah hasil tulang yang delapan kerat dan kukuik kakeh: Niniak yang mulo-mulo mancancang malateh, manambang manaruko oleh karena pusako adalah harta asal yang diwarisi menjadi harta kaum bagi yang berhak milik, maka tidak boleh dijual, malah tidak boleh disandokan. Larangan menurut adat berbunyi: Tajua indak dimakan bali, tasando indak dimakan gadai.

Pusako sebagai harta asli adalah lambang ikatan kaum yang bertali darah dan supaya tali jangan putuih, kait-kait jangan sekah, maka ia menjadi harta persumpahan, sehingga barang siapa yang melanggarnya: Rambuiknyo ruruik, matonyo buto dan akan merana sampai keturunannya.

Inilah yang disebut kata-kata sumpah: kaateh indak bapucuak, kabawah indak baurek, di tangah-tangah digiriak kumbang. Artinyo: bahwa nenek moyang dari pada orang yang melanggar yang telah lama mendahului, tidak akan selamat dalam kubur, bahwa keturunannya yang akan datang tidak akan selamat lahirnya dan bahwa ia dengan sekeluarganya yang hidup kinipun akan merana. Hidup segan mati tak mau. Oleh karena hikmat: “Sako” demikian dalamnya , maka pernah dihirmati dengan Prafik Honorefic: “Sang” sehingga menjadilah ia nama yang disaktikan “ Sang Sako”.

Di Malaysia seperti di Nagari Sembilan disebut Pesaka. Misalnya “Terbit Pesaka” kepada “Saka”. Wilkinson menertejemahkannya dengan Inheritance comes through The Mother.

Pembagian Pusako

Adapun menurut adat terbagi atas:

Pusako kabasaran, umpamo: Gelar

Pusako Harato, yakni: mengenai hutan tanah yang bagi orang Minangkabau adalah jaminan hidup.

HUTAN:

Yang dikatakan hutan ialah, sekalian tumbuh-tumbuhan sampai kajirak nan sabatang, karumpuik nan sahalai.

TANAH:

Yang dikatakan tanah ialah sampai kabalu nan sabutia kakasiak nan samiang. Hutan tanah dalam palarasan. Koto Piliang dikendalikan atas nama nagari oleh Penghulu Pucuak dan dalam Budi Caniago dibagi menurut suku yang sudah di “Kundano”, dikerjakan, menjadi milik suku dipusakai turun temurun yang belum dikerjakan itulah tanah cadangan untuk bersama Pangulu tidak mempunyai tanah ulayat, hanya menguasai.

Pusako Harato terbagi:

Pusako tinggi atau hutan tinggi, yang sekarang disebut juga ulayat.

Pusako tanah atau hutan tanah.

Ulayat:

Yang termasuk hutan tinggi atau ulayat ialah hutan dan padang, gunung dan sungai. Sekalian ini dikuasai pada mulanya oleh Pangulu yang tua-tua. Ketika “Mancacak Nagari” masa dahulu untuk mata penghasilan. Kekuasaan ini menurut hakekat pusako, turun temurun terus menerus. Politik ulayat tidak hanya persediaan untuk satu keturunan dalam satu masa jasa, tetapi adalah tanah cadangan untuk keturunan demi keturunan yang akan terus kembang sepanjang masa. Sebab itu tiap-tiap nagari di Minangkabau mempunyai ulayat masing-masing adat dengan peraturan basuku, basako, bapusako, basangsako menjaga, supaya keturunan yang hidup bertani sebagai induk pencarian jangan sampai kekurangan tanah dibelakang hari dan alangkah akan terdesak hidup anak cucuk, andai kata mereka yang telah kembang kelak pada suatu ketika tiada mempunyai tanah tempat berpijak, adalah suatu cacat bagi orang Minangkabau, manakala tidak bertanah serap agak sebingkah, beraur agak serumpun.

Tandanya suatu nagari mempunyai hak ulayat ditentukan dengan petua adat (penghulu) “Hak jauah diulangi hak dakek di kundano. Diulangi artinyo kerap kali dilihat dijengong. Jangan sampai tanda, atau orang berdekatan sampai lupa. Batas pasipadan jangan hilang. Dikundano artinyo belukar yang dekat kampung sendiri dibuka (dikerjakan) dan kalau boleh didiami.

Ulayat Pangulu:

Adapaun yang dikatakan ulayat Pangulu adalah Sajak dari rumpuik nan sahalai, dijirak nan sabatang, sampai kapasiai nan sabutia, sampai ka bumi takana bulan, sampai ka awan mambasuik jantan.

Ulayat Rajo:

Adapaun yang dikatakan ulayat Rajo adolah antaro limbuai pasang mudiak dengan bukik nan bakabuik lalu kapadang nan barumpuik nan bacapo bailalang basikaduduak barumpuik-rumpuik, sampai baluka dengan hutan nan baaka nan bapilin rotan nan bajalinteh, bakalumpang nan babanie.

Ameh Manah Tukub Bubuang

Samaso pemerintahan Sulatan Alamsyah siput Aladin sampai kapado pemerintahan Sulatan Alif Rantau Singiagi kampar kiri. Kuantan. Indragiri membayar ameh manah sakali tigo tahun. Menurut undang-undang adat pajak itu besarnya “Sapucuak saulang aliang, sakundi-sakundio, sakipeh langan baju, sapatiang tali bajak” Sacupak saulang aliang adalah sacupak emas ditambah dengan isi ekor cupak.

Emas ini dipungut dari rakyat dari tiap-tiap dapur. Tiap-tiap dapur keluarga atau kaum, membayar sakundi sakundio. Beratnya sebanyak sebuah biji kundi ditambah dengan seberar hitam kundi. Seluruhnya berjumlah satu cupak dan sebanyak isi ekor cupak. Ini dinamakan secupak saulang-aliang. Kalau emas itu dibentangkan adalah sakipeh langan baju. Panjangnya dan jikalau dikumpulkan adalah sepanjang tali bajak. Ameh ini dinamakan oleh Penghulu dalam nagari “Ameh Manah”. untuak perbendaharaan raja. Ameh Manah sebagai sendi tiang bubuangan istanan raja maksudnya bahwa sakalian pajak gunanya untuk perbelanjaan dan penguatkan pemerintahan.

Hak Daciang Pangaluaran

Di Pasisia disebut “Hak Daciang Pangaluaran” (Bea Barang Masuk/impor). Tiap-tiap barang masuk ditimbang. Jika lebih dari pada satu pikul dikenakan satu dalam sepuluh (10%). “Pengeluaran” yaitu bea hasil bumi yang keluar (ekspor) dikenakan cukai satu dalam sepuluh (10%).

Ubui-ubui Gantuang Kamudi artinyo tiap-tiap parahu berlabuh yang telah menjatuhkan Sauah dan tali sauah telah tergantung dipingginr perahu mesti membayar cukai pelabuhan kepada raja

Hutan Randah

Hutan Randah adalah sawah ladang yang diperoleh karena:

Dipusakai, artinya diterima dari nenek moyang turun temurun dari ibu

Tambilang ameh diperoleh karena beli atau dipagang. Beli sebenarnya tidak ada dalam adat, yang ada hanya “Sando” Adat melarang menjual harta, menjaga supaya anak kemenakan jangan sampai terlantar dibelakang hari.

Tambilang besi diperoleh atas tenaga usaha sendiri, seperti taruko.

Hibbah, artinya pemberian, Hibbah biasanya terjadi antara bapak dengan anak. Petitih mengatakan: “Mati Bapak bakalang anak”

Piagam Bukik Marapalam

Piagam Bukik Marapalam berisikan: Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Adalah hasil rapat perdamaian Adat dan Syarak antara Syekh Burhanuddin beserta murid-muridnya dengan Rajo Tigo Selo Basa Ampek Balai dan Rajo Ulakan yang bertempat di Bukit Marapalam di Puncak PATO pada tahun 1644. Adapun Syekh Burhanuddin yang disebut juga Tuanku Ulakan wafat pada tanggal 15 Syafar 1116 atau 19/20 Juni 1704 di desa Ulakan. Seperti umumnya orang-orang terdahulu, tanggal kelahiran syekh ini juga tidak diketahui. Selanjutnya Datuak Mangiang menjelaskan bahwa yang hadir pada kerapatan di Bukit Marapalam itu adalah:

Syekh Burhanuddin beserta 4 orang muridnya dan sebelas orang Raja di Rantau.

Rajo Tigo Selo (Rajo Alam di Pagaruyuang, Rajo Adat di Buo, Rajo Ibadat di Sampur Kudus).

Basa Ampek Balai, yaitu Titah di Sungai Tarab, Kadi di Padang Gantiang, Makudum di Sumaniak, Indomo di Saruaso.

Di jelaskan pula bahwa Piagam Bukik Marapalam yang merupakan Buek Parbuatan, harus disampaikan kepada seluruh rakyat di Alam Minangkabau, baik yang berada di rantau maupun yang berada di LUHAK nan Tigo. Pemberitahuan untuk rantau oleh Raja Pagaruyuang dikirim utusan sebanyak 8 orang (Sultan Nan 8) dan untuk di Luhak Nan Tigo, pemuka-pemuka masyarakat diundang datangnke Pagaruyuang. Sambil melepas keberangkatan utusan ke rantau (sosialisasi).

Kajian Drs. H.B.L Letter menjelaskan pula Syekh Burhanuddin sebelum mengikuti kerapatan Bukit Marapalam, telah melakukan pembaharuan pula di daerah rantau, yaitu dengan mensenyawakan Adat dengan Syarak dengan contoh: Di rantau telah terwujud perpaduan itu dengan istilah, Anak babangso ka ayah (gelar Sidi, Bagindo, Sulta dari Ayah) menurus garis Bapak yang Islami. Basuku ka Ibu menurut Adat Matrilineal. Kompromi ini bahkan terlihat dengan istilah Anak dipangku (Islam) Kemenakan dibimbiang (Adat). Dengan menggunakan Tambo Adat Minangkabau yang ditulis oleh Tuanku Ampalu Randah di Ampalu Sawah Lunto Sijunjung (Murid Syekh Burhanuddin) kemudian disalin oleh kamaruddin Tuanku Kuning (murid pesantren Ampalu Randah).

Leter Menuliskan dengan lengkap dari Piagam itu:

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Penyayang. Atas Qodrat dan Iradat Allah SWT, telah dipertemukan di tempat ini hamba-hamba Allah untuk memperkatakan adat dan syarak yang akan menjadi pegangan anak kemenakan, hidup yang akan dipakai, mati yang akan ditompang, bahwa adat dan syarak akan dikukuhkan di Alam Minangkabau, dengan ini sambil menyerah kepada Allah, sambil mengikutio kata Nabi Muhammad SAW, kami mengikrarkan bahwa:

Adaik Basandi kapado Syarak, Syarak Basandi kapado Kitabullah, Syarak mangato adaik mamakaikan.

Segala Undang adat dan kelengkapan dalam Alam (Minangkabau), Luhak dan rantau, kampung dan nagari disesuaikan dengan tuntutan adat dan Syarak.

Ikrar dan kesepakatan ini disampaikan oleh segala Ulama dan Pangulu kepada Rakyat di Alam Minangkabau.

Tertanda:

Atas nama Syarak: Syekh Burhanuddin.

Atas nama Undang/Adat Basa Ampek Balai Titah di Sungai Tarab

Rajo Alam yang dipertuankan di Pagaruyuang.

Akhirnya setelah dikukuhkan Piagam Bukik Marapalam itu bergemalah keseluruh Alam Minangkabau dari mulut ke mulut, dari anak kekemenakan turun temurun.

Sebelum sampai kepada rumusan piagam di atas pada kerapatan di bukik Marapalam itu telah dibahas dan telah disepakati pula rumusan tentang 10 perkara sebagai pegangan pokok yang akan diwariskan dipersembahkan kepada anak kemenakan yaitu 4 macam jauh pada adat dan 6 macam jatuh pada Pusako.

Yang 4 macam Jatuh kepada Adat itu adalah:

Yang dinamakan Adat adalah: Sasek suruik talangkah kambali, Gawa mayambah salah maisi, adat diisi limbago dituang.

Nan Diadatkan ialah, memakai baso jo basi, mamandang ereng jo gendeng, maimbang mudarat jo mamfaat, mangisi barek jo ringan.

Istiadat adalah urang nan berhak meminta akan haknya seperti Alam diperintah Raja, agama diperintah Malim, Nagari diperintah Pengulu.

Sabana Adat ialah: Syarah Kitabullah nan buliah ditunjukkan babnya dan pasalnya, hadist dan dalilnya, qias dan maknanya, bahwa sesungguhnya Nan Sabana Adat pada sisi Allah ialah Islam.

Adapun Yang 6 macam Jatuh kepada Adat itu adalah:

Kalo-kalo, ialah permupakatan ahli Nagari, samo ado mupakat mambatuli syarak dibacakan doa dan Alfatihah, apobilo mupakat itu akan dibuka, ialah dengan mufakat pula membukanya, itu dinamakan kalo-kali, seperti kala kambing nan buliah diasak-asak.

Saribu Kalo, ialah Nan digalikan dalam , digantuang tinggi, nan basabuikkan sumpah dan sapiah, nam babacokan Doa jo Fatihah bahaso Alam dikabari barajo, agamo akan dibari ba Malim atau ba Labai dibari ba Inggiran bakulak-kulak, dibari ba Sasok bajarami, dibari bapandam pakuburan. Jauah nan buliah ditunjuakkan, hampia nan buliah dikakokkan, jiko menghukum dengan adil.

Bajanjang naiak, ialah sagalo anak buah manyampaikan bicaronyo nan manuruik adat jo pusako kapado Mamak Rumah, Mamak Rumah mayampaikan bicaronyo kepada Tua Kampung, dan Tua Kampung menyampaikan bicaro kapado Panghulu. Dan Panghulu manyampaikan bicaronyo kapado Raja. Barang siapa tidak menurut jalan Bajanjang Naiak disebut Mandago, Siapo Mandago kanai kutuak.

Batanggo Turun, ialah sagalo Rajo manyampaikan bicaronyo menurut adat jo pusako kepada Penghulu, dan penghulu kapado Tua Kampung, Tua Kampung kapado Mamak Rumah, Mamak Rumah, manyampaikan kapado seluruh anak buah. Barang siapa tidak memakai Batanggo Turun, mako urang itu Mandagi namonyo, barang siapo mandagi, kanai kaparat.

Hukum Ijtihad, ialah ditilik kapado orang yang patut dihukum atau tidak, seerti anak-anak atau orang gila, jika salah orang dengan pusako, dihukum dengan, jiko salah dilingkungan adat, dihukum dengan adatnya, artinya gadang kayu gadang bahannya, kaciak kayu kaciak bahannya.

Undang-undang Pertanian Alam, yang terdiri dari: Undang-undang Luhak; Undang-undang Nagari, Undang dalam Nagari, Undang-undang nan Duo Puluah. Mengenai undang-undang nan duo puluah dibagi atas: Nan Salapan: (jadi Larangan), yaitu: Maling, curi, tikam-bunuh, sumbang, salah, dago, dan dagi. Nan Duo Baleh: Nan menjadi talinyo cemo dan tuduah, yaitu Talalah, Takaja, Tacancang, Tarageh, Tarikek, Takungkuang, Tatambang, ciak, rabuik, rampeh, tatando, tabaiti, tatangkok dengan salahnyo.

Dari uraian di atas terlihat ada benang merah antara Syekh Burhanuddin, Piagam Bukik Marapalam, ABSSBK, pemahaman mengenai adat, mengenai Pusako, mengenai Undang-undang Luhak, Undang-undang Nagari, Undang-undang dalam Nagari dan Undang-undang Nan Duo Puluah.

Tambo Tuanku Ampalu yang menjadi sumber dari kejadian Letter di atas memang lebih deskriptif dari Tambo lain yang lazim beredar, Tambo ini menyebutkan Aktor sejarahnya dan masa kejadiannya, meskipun sangat dipahami bahwa Tambo adalah Historiografi Tradisional, maksudnya penulis sejah menurut kepercayaan dan anggapan masyarakat bersangkutan apapun makna yang diperoleh dari uraian di atas setidaknya kita paham apa keinginan nenek moyang Minangkabau dahulunya, dia mengatakan begitulah Minangkabauitu seharusnya, dan kita yang hidup sekarang mendapat amanah untuk melestarikan ABSSBK, di samping nilai ABSSBK itu menjadi modal bagi generasi Minangkabau sekarang dalam memasuki abad ke 21.

Kompeni Babenteng Basi,

Minang Babenteng Adat

Judul di atas diambil dari pepatah Adat yang mengambarkan bahwa benteng Adat yang dimiliki pribumi Minangkabau (yang dalam masa kolonial sering disebut sebagai Malay atau Melayu Kopi Daun, tidak kalah kuat dan tangguhnya dengan benteng besi yang dimiliki oleh tentara kolonial Belanda .

Sikap percaya diri ini tumbuh berdasarkan pengalaman bahwa meskipun pada masa kolonial sejak Minangkabau resmi jatuh ke tangan Pemerintahan Hindia Belanda sesudah Plakat Panjang, anak nagari tidak merasa kehilangan nagarinya.

Intervensi pemerintah Hindia Belanda baik semasa sistem Tuanku Lareh, maupun masa sesudah itu, masa Nagari Otonomi dengan IGOSWK (Stbld 1918- No 67) tidak menurunkan upaya dan kreativitas pemuka masyarakat Niniak Mamak, Alim, Ulama dan Cadiak Pandai Minangkabau dalam mencarikan pemecahan atas masalah kehidupan yang dihadapi anak nagari.

Peristiwa-peristiwa dan keputusan-keputusan Nagari pada periode IGOSWK dapat dipakai sebagai rujukan bagamana anak Nagari Minangkabau membentengi dirinya.

Pada masa Sistem Tuanku lareh ada dua peristiwa yang dapat dikemukakan:

Rapat di balerong panjang Sulit Air tanggal 29 September 1912, yaitu rapat mufakat yang diikuti oleh Penghulu-penghulu, Datuak-datuak, Orang Ampek Jinih, Orang Tua-tua serta Cadiak Pandai. Timbang menimbang apa yang mendatangkan kebaikan dan yang akan penolakan segala dengan menimbang hina dan mulia, laba dan rubi, awal dan akhir berat dan ringan, mudarat dan mamfaat.

Musyawarah yang diadakan di Batu Mangaum Pariaman pada tanggal 25 Oktober 1012, konon yang ikut dalam musyawarah itu bukan penghulu-penghulu dari Nagari bersangkutan, dan masalah yang dibahasnya berlawanan dengan adat yang berlaku pada masa itu, yang hadir pada musyawarah itu tercatat orang Kayo Bandaharo, P.L. Gasan Gadang Datuak Nan Khodoh, P.K. Lawang, Imam Bandaro Kayo controle Mantari Kuranji.

Mengenai Rapat di Balerong Panjang Sulit Aia mengambil keputusan antara lain:

Tidak boleh mendirikan penghulu oleh satu-satu paruik manakala buah paruik itu tidak barumah Gadang, yaitu Rumah Gadang Gajah Maharam Surambi Aceh, atau ada rumah gadang tapi ketirisan.

Tidaklah akan diberi izin kawin, baik laki-laki atau perempuan, manakala kumuah, ladah, berleak-leak rumahnya, di rusuk dan di belakang rumah ataupun di halaman, supaya majelis helat baik pandangan dan enak makannya.

Tidak diberi izin kawin kemenakan dan anak buah sebelum dieri pengajaran tentang, bagaimana jadi urang Sumando ke atas rumah orang, apa kewajiban urang sumando di atas rumah orang, adalah kewajiban urang Sumando memperbaiki dan memperindah kampung halaman dan menghilangkan segala kumuh-kumuh, leak-leak, pada rumah masing-masing (rumah bininya) begitu pula: wajib memperbaiki rumah tempatnya Sumando sekedar rusak anak jenjang nan sabuah, tiris atap menyisip manakala tiris.

Anak Kemenakan yang akan pergi merantau wajib minta izin kepada Ninik Mamak dan Penghulu untuk diberi Pengajaran supaya kelakukan dan perangainya di Negeri orang tidak memberi malu pada Nagari Sulit Aia.

Kewajiban Ninik Mamak dan Penghulu memberi pengajaran kepada yang akan kawin jadi urang Sumando yang akan merantau. Juga tidak boleh penghulu meninggalkan Nagari manakala tiada dengan izin pemerintah Suku dan Nagari (Kepala Suku).

Wajiba pada Kakak-kakak orang muda akan melarang dan memberi nasehat sekalian anak muda, supaya berhenti bermain dan berbuat kejahatan.

Tidak akan diterima jadi urang Sumando, barng siapa nan pemain Judi atau yang pencahariannya memberi malu Nagari Sulit Aia. Tapi manakala telah ditobatinya perangainya itu, barulah boleh diterima jadi urang Sumando, boleh dilawan duduk dalam kerja baik atau kerja buruk, boleh dibawa sehilir semudik.

Hasil Musyawarah di Batu Mangaum Pariaman

  1. Harta Pencaharian Bapak atau ayah harus diberikan kepada anak, tidak kepada kemenakan seperti lazimnya berlaku pada masa itu. Alasannya anak itu adalah turunan dari Bapak dan harus dipelihara oleh Bapak dan menurut Syarak pencaharian Bapak wajib untuk anak, tidak harus diberikan kepada kemenakan.
  2. Dianjurkan beristri seorang saja.
  3. Menunda usia perkawinan sebaiknya pada umur antara 19 dan 20 tahun. Dikatakan seperti tanaman bila bibitnya muda tentu tanaman akan jelek, demikian pula manusia.
  4. Sebaiknya anak-anak itu sendiri yang akan menentukan siapa jodoh dan seterusnya.

Kesepatakan Batu Mangaum yang tidak sesuai dengan adat yang lazim pada masa itu mendapat reaksi keras dari masyarakat adat terutama dari Dt. Sutan Maharajo Pemimpin redaksi surat kabar utusan Melayu, terutama pada bagian tidak boleh memberikan harta pencaharian kepada kemenakan dan hubungan Bapak anak dan Bapak dengan Kemenakannya serta Bako dan Anak Pusako atau anak Pisang mendapat tanggapan panjang lebar pada Surat Kabar.

Baik hasil rapat di Balairung Panjang Sulit Air atau kesepakatan Batu Mangaum telah mengambarkan bagaimana pikiran-pikiran masyarakat yang berkembang pada dewasa itu sebagai pengaruh pendidikan kesadaran baru dan westernisasi yang tumbuh sejak akhir abad ke-19. Bermunculan sekolah-sekolah yang didirikan Gubernemen dan sekolah-sekolah agama swasta telah membawa masyarakat Minangkabau lebih siap menghadapi peradaban abad ke-20 yang ditandai dengan tampilnya putra-putri Minangkabau dalam forum nasional, baik dalam bidang keagamaan, pendidikan kebudayaan, politik.

Dan kehadiran anak nagari Minangkabau di lingkungan Nasional itu di samping mempromosikan nilai-nilai matrilinial juga sekaligus menjadi penjaga dan benteng dari kelestarian nilai-nilai matrilinial itu, Tagak bakampuang membela kampuang, tagak banagari membela nagari, adalah bentuk kesetiaan anak ngari Minangkabau kepada nagarinya.

Sesudah terjadi pemerintahan Hindia Belanda mulai awal abad ke-20 kemudia dengan diperkenalkan Nagari Otonomi artinya nagari mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengadakan peraturan sendiri yang berlaku di Salingka Nagari, maka Nagari mempunyai peluang untuk mensejahterakan, melindungi dan membentengi anak nagari dari bermacam-macam kerusakan. Pada periode ini Banyak sekali keputusan Kerapatan Nagari (yang merupakan pemerintah Nagari/yang kemudian menjadi Peraturan Nagari dan mempunyai kekuatan hukum karena disyahkan oleh Tuan Residen Sumatera barat di Padang.

Peraturan-peraturan itu terutama mengenai bidang kesejahteraan, perekonomian tentang memungut uang Nagari, Waterleding, menjaga kualitas hasil hutan, mengambil kasiak dan pasir di batang air, tentang pasar, tali banda dan irigasi, tentang uang adat yang harus diisi kalau ada helat kawin dan keramaian dan tentang pencegahan pembakaran rimbo dan Padang ilalang.

Semua keputusan kerapatan Nagari yang sudah dijadikan Peraturan Nagari dimuat dalam lembaran Daerah Keresidenan di Padang dan dipublikasikan pada majalah “Pemimpin Nagari” majalah Opsiil Minangkabau pada masa itu.

Fatwa Ulama –ulama Minangkabau tentang Harta Pusaka

Setelah agama Islam masuk ke negeri ini, baik sebelum perang Padri atau di waktu perang atau sesudahnya, bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidakla mengganggu susunan Ada Minangkabau dengan Pusaka tingginya, atau harta tuanya itu.

Begitu hebatnya peperangan Padri, hendak merobah daki-daki adat jahiliah di Minangkabau, namun pahlawan-pahlawan Padri sebagai Haji Miskin, atau Haji Abdurrahman Piobang, atau Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombah sususnan harta puska tinggi itu. Bahkan Pahlawan Padri yang radikal, Tuanku nan Renceh yang sampai membunuh uncunya (adik perempuan ibunya) karena tidak mau mengerjakan sembahyang, tidaklah tersebut bahwa beliau menyinggung-nyinggung susunan adat itu. Kuburan Tuanku Nan Renceh di Kamang, yang pernah saya Ziarahi terdapat dalam tanah pusako tinggi, suku sakonya, suku Tanjung di Surau Koto Samik Kamang.

Tuanku nan Tuo di Cangking pun tidak hendak mengusik-usik susunan harta pusaka tinggi. Di dalam tahun 1919 terkenalah tantangan ayah saya, Dr. Syeh Abdullah karim Amarullah terhadap Adat Minangkabau dengan bukunya “Pertimbangan Adat Lembaga Alam Minangkabau” sebagai bantahan kepada buku “ Cinai Paparan Adat Limbago Alam Minangkabau” karangan Datuk Sangguno Dirajo. Yang ditentang dalam bukunitu hanyalah dongeng-dongeng dan khayal yang tidak ilmiah ynang banyak bertemu dalam tambo-tambo Minangkabau, namun beliau tidak juga mengusik harato pusako tinggi. Dan dalam karangn beliau “Syamsul Hidayah” dan “Sendi Aman Tiang Selamat” beliau cela keras menurunkan harta pencaharian kepada kemenakan, tetapi harta pusaka tua itu tidak juga beliau ganggu gugat, malahan beliau berbeda fatwa dengan gurunya sendiri Tuanku Syek Ahmad Khatib yang spesial mengarang sebuah buku menjelaskan bahwa Harta Pusaka Minangkabau itu adalah harta Shubuhat, haram dimakan hasilnya.

Menurut Ahmad Khatib seluruh orang Minangkabau memakan harta hram dan beluah konsekuen dengan pendapatnya sehingga setelah beliau tinggalkan Minangkabau dan berdiam di Mekah sampai wafatnya tahun 1916 (1334 H). Beliau tidak pernah pulang lagi ke Minangkabau.

Tetapi Dr. Syeh Abdulkarim berfatwa: bahwa harta pusaka tinggi adalah sebagai wakaf juga atau sebagai harta musabalah.

 

Tag: ,