RSS

Arsip Kategori: Minangkabau

GARAK LANGKAH SILEK … ARIF

Kenapa Silek urang Minangkabau itu tidak pernah menyerang kepala dan terlalu banyak gerak garik tidak menyerang sebagai seni silat, mengandung falsafah hidup yang sangat tinggi.

Melambang kan orang Minangkabau sangat menghargai orang bahkan musuh sekalipun, pandai dan paham kepala adalah bagian tubuh sangat terhormat.

Banyak garak garik persilatan yang tidak menyerang langsung menggambarkan bahwa dalam keadaan bagaimanapun orang Minangkabau selalu memberi peluang untuk berunding dan bernegosiasi, sehingga masalah dapat di selesai kan dengan atau melalui perundingan …
BALDATUN THAYYIBA TUN WA RABBUN GHAFUUR.

UJIAN HIDUP BAHKAN MUSIBAH DATANG DARI ALLAH … AKIBAT PERBUATAN TANGAN SENDIRI.

Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawiy

MENUNTUT ILMU JIHAD DI JALAN ALLAH
Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ Berfirman,
وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)
“Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (Rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.
(QS. Al-Furqân: 51-52)

Syekh Ibrahim Moesa Parabek (Inyiek Parabek).
Syekh Sulaiman Ar Rasuly (Inyiek Canduang).
Syekh Muhammad Djamil Djambek (Inyiek Djambek).

KEUTAMAAN JIHAD BERBALAS SURGA
لَّا يَسْتَوِى ٱلْقَٰعِدُونَ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُو۟لِى ٱلضَّرَرِ وَٱلْمُجَٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلْمُجَٰهِدِينَ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى ٱلْقَٰعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلْمُجَٰهِدِينَ عَلَى ٱلْقَٰعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.
(QS. An-Nisâ: 95)

Haji Agoes Salim
Buya Haji Mansyur Daud Datuak Palimo Kayo (Buya Datuak HMD Datuak Palimo Kaji).
Buya Haji Abdul Malik Karim Amarulah (Buya HAMKA).
SELALU SIAP DAN BERSABAR ...
(Dari Ki-Ka), Bung Hatta, Buya Pakieh Shalih nan Dibuang ka Diguel (Pasadigue), Buya Hamka.
Bung Karno (Soekarno) diapit dua orang adik kakak Syekh Abdullah Padang Jopang (Pendiri Thawalib Darul Funun).
LAKUKAN  TERBAIK, PESANNYA ;
JANGAN PERNAH BUAT BENCANA DI BUMI.
Syekh Muhammad Yasin Al Fadany (ahli hadist di Saudi, Pendiri Madrasah Darul Ulum Jeddah – Makkah).

JIHAD AMALAN YANG PALING UTAMA
Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ Berfirman,
وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam Al-Qur’an ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Akhlak karimah berperan dalam kehidupan yang mengutamakan kesopanan dan memakaikan rasa malu.


Rentang sejarah membuktikan bahwa penerapan ABS-SBK (Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah) telah memberi lingkungan sosial budaya yang subur bagi seluruh anggota masyarakat mengembangkan segenap potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah MANUSIA dan MASYARAKAT MINANGKABAU YANG UNGGUL dan TERCERAHKAN.
Walau berada dalam lingkungan yang sulit penuh tantangan, sejak zaman kolonial hingga ke masa-perjuangan, budaya Minangkabau dengan ABS-SBK terbukti mampu menciptakan lingkungan yang MENGHASILKAN JUMLAH YANG SIGNIFIKAN TOKOH- TOKOH YANG MENJADI PEMBAWA OBOR PERADABAN di kawasan ini..

KEUNGGULAN NYA ADA PADA FALSAFAH ADAT YANG MENCAKUP ISI YANG LUAS. Akhlak karimah berperan dalam kehidupan yang mengutamakan kesopanan dan memakaikan rasa malu, sebab malu jo sopan kalau lah hilang, habihlah raso jo pareso, dalam terapan ABS-SBK secara “murni dan konsekwen”.

KEUTAMAAN JIHAD MENDAPAT PAHALA BERLIPAT GANDA
“Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Amalan apakah yang pahalanya sebanding dengan jihad di jalan Allah?” Beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لَا تَسْتَطِيعُونَهُ قَالَ فَأَعَادُوا عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلُّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا تَسْتَطِيعُونَهُ وَقَالَ فِي الثَّالِثَةِ مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللَّهِ لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى
“Kamu tidak akan sanggup melakukannya.” Orang itu bertanya lagi sampai dua atau tiga kali. Namun beliau tetap menjawab: “Kamu tidak akan mampu melakukannya. “Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda: “Perbandingan seorang Mujahid fî sabîlillâh seperti orang yang berpuasa, mendirikan shalat dengan menjalankan ayat-ayat Allah dan ia tidak berhenti dari puasa dan shalatnya, sehingga seorang Mujahid fî sabîlillâh tersebut pulang dari medan perjuangan.”
(HR. Muslim, 3490).

YANG WARAS ITU YANG JUJUR TIDAK MENCELA DAN TIDAK SENANG MENCACI SERTA MAMPU MENGHORMATI DAN TIDAK MEMBENTUR KAN SESAMA UMAT
INSYAALLAAH ….
Aamiin

Belajar Silek Minangkabau  amat banyak mengandung falsafah hidup yang sangat tinggi.
YANG WARAS ITU YANG JUJUR TIDAK MENCELA DAN TIDAK SENANG MENCACI SERTA
ARIF cerdik dan pandai

KEUTAMAAN JIHAD DIHILANGKAN SEDIH DAN KESUSAHAN
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallâhu ‘anhu, Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، فَإِنَّ الْـجِهَادَ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ ، يُذْهِبُ اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ.
Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah Tabâraka wa Ta’âlâ, karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga. Allah akan menghilangkan dengannya dari kesedihan dan kesusahan.
(HR. Al-Hâkim, 2:74-75 dan Ahmad, 5:314, 316, 319)

Bersama Kapolda Kepri di Batam.
Minangkabau selalu memberi peluang untuk berunding dan bernegosiasi
Masalah dapat di selesai kan dengan perundingan yang nyaman aman tenteram
MAMPU MENGHORMATI DAN TIDAK MEMBENTUR KAN SESAMA UMAT

JIHAD AMALAN PALING UTAMA
Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ Berfirman,
وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam Al-Qur’an ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Bersama Putra Mahkota Selangor Malaysia
Bersama Prof.Dr.Musliar Kasim.
Bersama Dr. Ir. Indra Chatri Datuak Malako nan Putieh (semasa menjabat Bupati Agam)
Piagam Bukik MARAPALAM (menurut catatan Inyiek Canduang).
Bung Karno (Presiden RI pertama) bersama Syekh Ibrahim Moesa Parabek (ulama Minangkabau) dan pemuka agama dan adati Minangkabau (ketika kunjungan ke Bukittinggi 1950).
Anak kamanakan kito jago basamo …
baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafuur.
INSYAALLAAH ….
Aamiin.
Bersama peserta Minang Diaspora Global Network (MD-GN) ketika kunjungan ke RSI IBNU SINA PADANGPANJANG.
Mungkin kearifan ini mulai hilang dengan menyebut kekurangan orang, lupa melihat kekurangan diri sendiri ….
Kito jago basamo …
baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafuur.
INSYAALLAAH ….
Aamiin.
Nagari ko awak punyo …. Nan datang sakadar manompang … bulieh tanang dan sanang tingga … Nyaman aman damai.
Kepala adalah bagian tubuh yang sangat terhormat.
Bersama Perantau Sulit Air di Sidney dan Malaysia ketika kunjungan mereka ke RSI IBNU SINA PADANGPANJANG.
Bersama Prof Firdaus Abdullah dari Malaysia (Orang Minangkaau amat menghargai orang, bahkan musuh sekalipun),
Bersama rombongan MD-GN Sidney dan Malaysia
Buya HMA Majo Kayo (Buya Masoed Abidin bin Zainal Abidin bin Abdul Jabbar).

JIHAD MENGHAPUS FITNAH AGAR TAAT SEMATA-MATA HANYA KEPADA ALLAH
Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ Berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan sehingga ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.
(QS. Al-Baqarah: 193)

Wassalaam
Buya Masoed Abidin Za Jabbar
Masoed ZAbidin Jabbar
Buya Hma Majo Kayo
Buya MAbidin Jabbar

 

Tag: , , , , ,

SYAIKH AHMAD KHATIB AL MINANGKABAWY, PAHLAWAN

SYAIKH AHMAD KHATIB AL MINANGKABAWY, PAHLAWAN PENGEMBANG AGAMA ISLAM DI NUSANTARA DARI MASJIDIL HARAM MAKKAH AL MUKARRAMAH DAN PERNAH MENJADI IMAM BESAR MASJIDIL HARAM.

Alhamdulillah … Seharusnya Pemda Sumbar sudah memikirkan mencantumkan nama besar ini di Gedung bersejarah, atau di jalan utama atau Masjid besar di Sumbar.

Beliau _Syekh Ahmad Khatib al Minangkabawy adalah tokoh dunia yang melahirkan Hasyim Ash’ary pendiri NU, melahirkan Syekh Zarkasyi pendiri Pondok Gontor, melahirkan KH Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah, mendidik A. Hasan Bandung pendiri Persis, melahirkan Syekh Sulaiman ar Rasuly pendiri Perti dan seluruh Madrasah seperti Thawalib Syekh Ibrahim Musa, Syekh Abdul Muin Lambah, Syekh Djamil Djambek, dan melahirkan Syekh Dr. Abdullah Ahmad pendiri Adabiah dan PGAI, serta guru dari Syekh Haji Abdul Karim Amarullah ayah dari Hamka, mendidik Syekh Daud Rasyidi ayah dari Buya H. Mansyur Daud Datuk Palimo Kayo pendiri Majlis Ulama Ibdonesia, bahkan adalah guru dari Haji Agus Salim dan Syekh Thaher Djalaluddin Al Azhari Mufti Kedah serta banyak pemimpin pergerakan nasional di Indonesia dan Nusantara Asean sejak 1916.

Nama nama besar beliau yang kita paterikan dengan kuat di hati generasi kedepan?
*Rasanya ini penting sebab akan menjadi _icon Pariwisata Sumbar_ dan Indonesia* _sebab nama dan turunan beliau masih bergema di Timur Tengah, Turki, Kazakstan dan Afrika_ ….
Seharusnya sudah dipikirkan secara mendalam. InsyaAllah.

Wassalam Buya HMA
Buya Hma Majo Kayo
Buya Masoed Abidin
Buya MAbidin Jabbar
Masoed Abidin ZAbidin Jabbar

 

Tag:

BUKU GADANG TAMBO NAGARI NAGARI DI MINANGKABAU

 

Tag:

Pernikahan adalah Ibadah Sakral

PERNIKAHAN ADALAH IBADAH YANG SAKRAL

OLEH : H MAS’OED ABIDIN

MUKADDIMAH

Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Mempunyai risiko hukum yang sangat memungkinkan terjadinya pengharaman pada waktu yang tidak kita sadari.

Maka, harus diperhatikan dalam mengaplikasikan hadits berikut, “Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : “Thalaq, memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar.” Seperti diriwayatkan dari Umar RA., bahwa Ali bin Abi Thalib Karamallhu wajhahu, berkata; “Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu.” Yang dimaksud dengan gurauan di sini adalah bermain-main dengan menyebut suatu ungkapan yang bukan pada tempatnya, seperti seorang berkata, “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, sementara ia sendiri tidak bermaksud menikahkan putrinya itu, dengan lawan bicaranya yang laki-laki tersebut.

Buya di depan Bab Fahd Makkah

Demikian Ali bin Abi Thalib RA berpendapat dalam riwayat Umar dimaksud. Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan, sesuai dengan tujuan kehidupan manusia “sebuah proses penyempurnaan”.

Di akhirat tidak ada lagi penyempurnaan, seperti yang kita alami di dunia ini. Proses penyempurnaan hanya ada di dunia, dengan makna bahwa di akhirat kita akan menerima sesuai dengan apa yang diperbuat di dunia ini.

Maka, kehidupan di dunia ini seperti ungkapan, “Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya”,

Sesuai dengan apa yang kita usahakan di dunia, kita renungkan hadits ini,

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الْصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْحَنِيْءُ ~ وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ الْسُوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ الْسُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيَّقُ. رَوَاهُ أَحْمَدٌ وَ إِبْنُ حِبَّانٌ

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: perempuan shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, istri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Dari hadist ini, didapati bahwa perempuan yang shalehah adalah perempuan yang patuh pada ajaran agama, suami, dan menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabatnya dan keluarganya. Rumah yang luas adalah tempat tinggal yang sarat dengan nilai-nilai religius, saling amanah (mempercayai), terhindar dari rona keduniaan, yang dapat melupakan perintah Allâh.

Dalam kehidupan di dunia ini, perlu ada keyakinan bahwa hanya Allâh satu-satunya pembimbing keluarganya mereka (QS. Al-Munâfiqûn/63: 9).

Keluarga sedemikian akan berkata, “rumahku adalah sorgaku”. Maka menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh SAW,

اِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِاْستَعْمَلَ نِصْفُ اْلدِّيْنُ فَاْليَتَّقِ اللهَ فِي اْلنِّصْفِ الْبَاقِي . رَوَاهُ البَيْهَقِى.

“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurna-kan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy).

DORONGAN UNTUK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN

Mengenai pernikahan ini Rasul Allâh, Muhammad SAW (570-632 H) , memberi dorongan kepada para Pemuda yang telah mampu, pesan itu diungkapkan dalam hadits berikut ini,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَارَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. رَوَاهُ مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ

“Rasul Allâh SAW bersabda : “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah.

Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat.” (HR. Mutafaqq `alaihi).

Dan Allâh meridhai akan hal ini, serta memberikan statemen yang patut diyakini yaitu; “Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh: Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8).

تزويج العسر, لقوله تعالى: … إِنْ يَّكُونُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ والله وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.

Dari kandungan hadits di atas, dapat disimpulkan ; a) Dorongan bagi generasi muda yang telah mampu lahir bathin untuk segera melangsungkan pernikahan dan berkeluarga. b) Pernikahan itu lebih mampu memelihara kehormatan diri. c) Dorongan untuk melakukan puasa, sunat bagi pemuda yang belum mampu kawin, untuk maksud membentengi diri dari syahwat.

Dorongan ini muncul karena pentingnya melangsungkan sebuah pernikahan yang akan melanggengkan kehidupan. Bahkan, ketika manusia dalam keadaan berduka, berada dalam kemiskinan bukanlah penghalang untuk melangsungkan pernikahan, karena Allâh menjamin rizkinya.

“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian – yakni, hendaklah laki-laki yang belum kawin atau perempuan- perempuan yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin –, di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nûr/24: 32).

Dengan demikian akan terjamin keseimbangan dalam kehidupan, yaitu suami-isteri. Dianjurkan memilih calon isteri/suami yang jauh dari hubungan keluarga, seperti anjuran Umar bin Khaththab RA., “Aghribu wa lâ tadhawwu” (carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah).

Hal ini akan menjadi satu perekat tali persaudaraan muslim semakin besar. Bila sudah ada kemampuan, tetapi tidak mau melakukan pernikahan, akan mengundang bahaya, sebagaimana dipaparkan Rasul Allâh SAW,

أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ رَوَاهُ التُّرْ مُذِىوَإِبْنُ حِبَّانٌ فِى صَحِيْحِهِ

“Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya.” (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).

Sabda Rasul Allâh SAW mengingatkan, “Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri.” (HR. al-Tirmidziy).

Sabda Nabi Muhammad SAW, menyebutkan, “Rasa malu dan iman itu sebenarnya berpadu menjadi satu, bilamana lenyap salah satunya hilang pulalah yang lain.” (Hadits Qudsi) Dari bebrapa pedoman ini, dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat mengecam pola hidup yang lebih menyukai membujang (celibat), yaitu hidup tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Islam juga melarang kalau keadaan tersebut terjadi dalam kondisi ia mampu untuk nikah, kecuali ada alasan biologis, seperti impoten .

Hidup membujangkan memberi peluang untuk berbuat serong, jauh dari fitrah manusia yang sesungguhnya, mudah jatuh kelobang zina.

Pantaslah Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa daripada zina”.

Selanjutnya manusia akan berjuang untuk menghalalkan Zina seperti yang diprediksi oleh Rasul Allâh SAW berikut,

لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف َ

“Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khamar (segala yang dapat merusak akal), dan alat-alat musik !” (HR. Al-Bukhâriy).

Dengan peringatan-peringatan Rasul Allâh SAW di atas, maka beliau sekaligus membatasi pergaulan umatnya hal itu dapat kita ketahui pada hadits berikut :

لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ

“Janganlah sekali-kali (di antara kalian) berduaan dengan perempuan, kecuali dengan mahramnya.” (HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).

Dengan peringatan Nabi SAW ini, diantisipasi timbulnya pelanggaran hukum yang diharamkan, dan sekaligus merupakan perlindungan hak-hak setiap sendi kehidupan, baik pribadi muslim maupun antar manusia dengan Sang Khaliq.

Rasul Allâh SAW sendiri lewat hadits-hadits beliau telah menyatakan batasan-batasan tersebut sebagai syari`at (ketentuan agama Islam).

POSISI KAUM PEREMPUAN

Islam sangat menghormati kedudukan perempuan, “Sorga ditelapak kaki Ibu”, artinya diterangkan oleh hadits lain, bahwa “Keridhaan Allâh terletak pada keridhaan kedua orang tua (ayah dan ayah). Dalam masalah posisi perempuan ini, Nabi Muhammad SAW seakan memberikan penghormatan kepada perempuan (ibu) adalah tiga banding satu dengan kaum lelaki (ayah).

Selain itu, « perempuan adalah tiang negara, rusak perempuan maka rusaklah negara », demikian ungkapan Rasul Allâh SAW. Perempuan adalah ibu yang menjadi pendidik pertama dari generasi yang dilahirkannya. Sebagai perempuan selayaknya kembali kepada fitrah yang telah digariskan penciptanya.

Kita patut mensyukuri, bahwa agama Islam telah mengembalikan fitrah kaum perempuan dari rongrongan kebiasaan jahiliyah dari kaum terdahulu, yang telah mengingkari kehadiran kaum perempuan, dan menganggap kedudukan perempuan sangat rendah.

Sejak awal kejadian Adam dan Hawa, iblis dan syaithan, selalu berusaha menjerumuskan suami (kaum lelaki) atas rayuan sang perempuan (isterinya), hal ini tercatat dalam sejarah kehidupan manusia.

Di samping hal tersebut, memang sudah menjadi skenario sang Pencipta, agar manusia dapat berkembang biak di atas bumi, namun satu hal telah terbukti sampai saat ini, di satu sisi bahwa kaum perempuan dapat berkemampuan menjadi penakluk kaum pria, selain dari mereka juga dicipta untuk memberikan ketenangan terhadap jiwa kaum pria (sang suami).

Inilah satu kenyataan, sampai sekarang, kaum perempuan berkemampuan menghidupkan suana hidup yang indah dan bahagia. Ini terjadi, tentu harus dibimbing oleh nilai-nilai Islam yang luhur.

Masalah yang timbul di zaman modern di era globalisasi ini, karena didorong oleh paham kebebasan (liberalisme) dan kebendaan (materialisme), bahkan karena mengedepankan hak-hak yang mengutamakan kepentingan sendiri (individualisme), telah berdampak memenjarakan kembali kaum perempuan menjadi obyek pemuasan nafsu rendah, dari manusia yang tidak beretika religi (tidak berakhlak agama), menjadi mangsa dari porno aksi dan pornografi yang kemudian dianggap perempuan adalah bagian dari kreativitas seni semata.

Inilah sebuah bahaya yang lahir dari paham sekuler, di mana tidak lagi memikirkan kesejahteraan hidup, melainkan hanya memikirkan nilai jual yang kadang kala sangat merusak moral.

Maka sadar kembali kepada tuntunan Islam, berarti tidak berpaling dari kodrat sebagai kaum perempuan, yang mempunyai kelebihan dan kekurangan sesuai kehendak Pencipta, dengan memelajari Al-Qur’ân dan Sunnah, sebagai dinasehatkan oleh umm al-Mukminîn. jadilah isteri shalehah, inilah yang disenangi Rasul Allâh lewat sabdanya,

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ ثَلاَثٌ الطَّيِّبُ وَالنِّسَاءُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِى فِي الصَّلاَة

“Ada tiga hal yang sangat aku senangi di dunia ini, yaitu: Wangi-wangian, Isteri shalehah, dan ketenangan saat shalat.”(Imam Nawawi, 2005, hal. 75).

Kalau isteri kaya dalam hal harta benda, jika istri itu memiliki keikhlasan dengan senang hati menaruhkan hartanya kepada suaminya atas dasar kasih sayang, dan suami yang tadinya dalam keadaan miskin dan dengan amanah memelihara amanah dari istrinya, maka keduanya pasti akan mendapat dua pahala, satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah, karena harta isteri merupakan hak isteri.

Shahabat Rasul Allâh SAW, yakni Umar bin al-Khatthab RA, juga pernah berkata,

لَوْلاَ اْدِّعَاءُ الْغَيْبِ لَشَهِدْتُ عَلَى خَمْسِ نَفَرٍ أَنَّهُمْ اَهْلُ الْجَنَّةِ الْفَقِيْرُ صَاحِبُ اْلعِيَالِ وَالْمَرْئَةُ الرَّاضِى عَنْهَازَوْجُهَاوَالْمُتَصَدِّقَةُ بِمَهْرِهَاعَلَىزَوْجِهَا وَالْرَّاضِى عَنْهُ اَبَوَاهُ وَالْتَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ.

“Sekiranya tidak takut dituduh mengetahui yang ghaib, tentulah aku mau bersaksi bahwa kelima golongan manusia ini adalah termasuk ahli surga, yaitu: a. Orang fakir yang menanggung nafkah keluarganya; b. perempuan yang suaminya ridha kepadanya; c. Isteri yang menshadaqahkan mahar/ maskawinnya kepada suaminya; d. Anak yang kedua orang tuanya ridha kepada dirinya; dan e. Orang yang bertobat dari kesalahannya.” Demikian agama Islam mengajarkan umatnya, untuk selalu bersikap ridha dan syukur atas apa yang telah ditakdirkan oleh Allâh kepada mereka.

Dengan sikap ini pula dapat merasakan betapa indahnya kehidupan berkeluarga, dengan nikmat besar “rumahku adalah surgaku”.

Konsep-konsep demikianlah yang seharusnya dimunculkan oleh kaum perempuan pada masa ini, saling membutuhkan, dan memberi kemudahan dalam berbagai persoalan hidup yang dihadapi. Saling menjaga keutuhan rumah tangga.

KAUM PEREMPUAN PENDIDIK GENERASI DENGAN AKHLAK MULIA

Perempuan muslim mesti memiliki SAHSIYAH sebagai pendidik generasi dimulai dari rumah tangganya. Tidak diragukan lagi bahwa kaum perempuan (ibu) adalah murabbi yang punya kepribadian baik, serta uswah hidup yang terpuji.

Dengan modal akhlak ini, kaum perempuan (ibu) akan mampu melukiskan kesan positif dalam diri anak yang dilahirkan dari rahimnya. Alat teknologi modern walau bagaimanapun canggihnya, tidak akan dapat mengambil alih peranan ibu sebagai pendidik anak (generasi) yang dilahirkannya.

Faktor manusia tetap diperlukan dalam proses pembentukan dan pematangan sikap pribadi generasi demi generasi dalam menanamkan laku perangai — sahsiah – pada si anak.

Tegasnya sahsiah mencerminkan watak, sifat fisik, kognitif, emosi, sosial dan rohani seseorang

Ciri Utama dari sahsiah (شخصية) bermakna pribadi atau personality, yang menggambarkan sifat individu yang merangkum padanya gaya hidup, kepercayaan, harapan, nilai, motif, pemikiran, perasaan, budi pekerti, persepsi, tabiat, sikap dan watak seseorang.

Banyak kajian telah dibuat tentang sifat-sifat yang perlu ada pada seorang ibu atau bapak yang berperan sebagai murabbi atau pendidik yang akan menghasilkan kesan mendalam pada proses pembentukan watak anak dan generasi, sesuai dengan yang mereka sampaikan.

Dari beberapa penilitian terdapat senarai panjang yang menerangkan sikap yang diinginkan, dan seharusnya dimiliki para orang tua, yang akan berperan menjadi murabbi (pendidik dan pelindung) terhadap generasi yang di bawah tanggung jawab mereka.

Di antara yang sangat utama, adalah : Berkelakuan baik (penyayang dan penyabar), mampu menguraikan masalah dengan jelas, berdisiplin, mampu menarik perhatian anak (generasi), artinya jadi panutan. Amanah dan menunaikan janji, mempunyai sahsiah yang dihormati, mempunyai arahan yang jelas dan spesifik, berkemauan yang kuat, berbakat pemimpin yang tinggi, artinya memberikan contoh dalam akhlak dan ibadah. Mempunyai pengetahuan yang luas, tidak menyimpang dari tajuk pendidikan watak yang akan dibentuk, memiliki suara yang baik, merangkul dan mendidik, mengenal titik kuat dan lemah dari anak (generasi). Pandai memberi nasihat, simpati terhadap kelemahan anak (generasi), pandai memilih kata-kata, tanggap dengan suasana anak (generasi) di rumah, artinya menjadikan rumah menjadi benteng pembentukan watak generasi. Mengujudkan sikap kerjasama dan bersemangat riadah dan kedisiplinan

Karena beratnya tanggung jawab tersebut, maka sifat dan ciri dari orang tua muslim dan muslimah hendaklah merangkum :

A. Sifat Ruhaniah dan Akidah

1. Keimanan yang kental kepada Allah yang Maha Sempurna 2. Keyakinan terhadap hari akhirat, hari berbangkit dan hari pembalasan 3. Kepercayaan kepada seluruh para Rasul dan asas arkan al iman.

B. Sifat-Sifat Akhlak

1. Benar dan jujur 2. Menepati janji dan Amanah 3. Ikhlas dalam perkataan dan perbuatan 4. Merendah diri – tawadhu’ — 5. Sabar, tabah dan cekatan 6. Lapang dada – hilm –, Pemaaf dan toleransi 7. Menyayangi, bersikap pemurah, zuhud dan berani bertindak.

C. Sifat Mental, Kejiwaan dan Jasmani

1. Sikap Mental, cerdas, mengasuh turunannya, luas pengetahuan, sehat watak, fasih, bijak dan cakap, dan penuh kasih sayang.

2. Sifat Kejiwaan, tenang, optimis dalam hidup, penuh harap kepada Allah , tenang jiwa, percaya diri, lemah lembut, berfikiran luas dan menyesuaikan diri dengan masyarakat dan lingkungan.

3. Sifat Fisik, mencakup sehat tubuh dan berusaha selalu menarik, bersih, rapi (kemas) dan menyejukkan. Orang tua (ibu bapa) muslim adalah pendidik generasi (murabbi) yang mempunyai sahsiah yang baik dengan mengamalkan etika Islam dengan personaliti terpuji, yang sangat bergantung kepada sikap mental dalam menyikapi tantangan hidup. Secara teori human behavior tampak bahwa sikap mental manusia dipengaruhi oleh, atau dibentuk oleh, nilai luhur agama, ideologi, pengalaman sejarah, tradisi di lingkungannya, situasi, keinginan dan norma. Inilah yang akan memunculkan perilaku seseorang baik tingkah individu maupun sosial.

Berdasarkan hal di atas untuk menimbulkan perilaku yang luhur, individu maupun sosial maka mesti menjaga nilai-nilai luhur berdasarkan nilai-nilai luhur agama dan sosial-budaya.

Para Nabi dan Rasul yang telah diutus kepada manusia bertugas memberikan tuntunan akhlak dalam setiap prilaku kehidupan. Rujukan dari tuntunan akhlak dimaksud adalah wahyu Allah, yang hanya terdapat pada Kitabsuci Samawi.

Tuntunan dimaksud tidak hanya sebatas teori, tetapi dalam bentuk prilaku dalam semua tingkat pelaksanaan hubungan kehidupan, dalam bentuk prilaku, contoh dan uswah.

Firman Allah menyebutkan, “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik (uswah hasanah), yaitu bagi orang yang mengharap[kan rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS.33, al Ahzab : 21).

Rasulullah SAW menyebutkan satu tugas risalahnya sebagai “Hanya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (al Hadist).

Kita dapat menyimak ada 20 Watak Terpuji menurut ajaran Rasulullah SAW, di antaranya adalah, 1. Berilmu (‘alim), 2. Adil, 3. Cakap (fathanah), 4. Berani (shiddiq), 5. Berbudi pekerti halus/luhur, 6. Dermawan (Pemurah), 7. Pemaaf, 8. Waspada (hati-hati), 9. Teguh janji dan Selalu mencari kebenaran, 10. Menjaga rahasia (amanah), 11. Selalu bersungguh sungguh (mujahadah), 12. Bijaksana (hikmah dan berpikir cepat), 13. Rendah hati (Tawadhu’), 14. Tidak iri (tidak hasad), 15. Sabar, 16. Pandai berterima kasih (syakiriin), 17. Mampu mengendalikan keingi¬nan hawa nafsu (istiqamah), 18. Diplomatis, taktis, dan tidak mudah terpengaruh oleh desas desus dan fitnah, 19. Mampu mengatur dan memperhatikan kelilingnya dengan cara menasehati dan mengkri¬tik secara terarah (tabligh), 20. Tidak mengangkat orang yang kufur dan durhaka sebagai pemimpin.

Pentingnya akhlak di ungkapkan penyatir sebagai berikut, “innama umamul akhlaqu maa baqiyat, wa inhumu dzahabat akhlaquhum dzahabuu”, dapat diartikan, “tegak rumah karena sendi, sendi hancur rumah binasa. Tegaknya bangsa karena berbudi, budi hancur luluhlah bangsa”.

Masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah hidup “adat basabdi syarak, syarak basasndi kitabullah”, banyak menampilkan pepatah tentang akhlak ini. Antara lain bisa disebutkan, “Nan kuriak kundi, nan sirah sago, nan baiak budi, nan indah baso” , atau “Bahaso manunjuakkan banso” artinya bahasa menunjukkan bangsa, yakni baik buruk perangai (akhlak) menunjukkan tinggi rendahnya asal keturunan (bangsa).

Akhlak Budi Pekerti, tidak dapat dilupakan selamanya, dan senantiasa disebut-sebut, walaupun sipelakunya sudah tiada, “Utang ameh buliah dibaia, utang budi dibao mati”.

TUNTUNAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH

A. SEBELUM NIKAH

Sebelum melangsungkan akad pernikahan maka hendaklah seorang perempuan memperhatikan calon suaminya atau laki-laki memperhatikan calon isterinya.

Ulama telah memberikan kriteria perempuan yang baik dan begitu juga dengan laki-laki. Menurut Subki Junaedi, kriteria isteri yang baik itu menurut Rasul Allâh SAW menggaris bawahi dengan sabdanya;

اَلْمَرْءُعَلَىِ ديْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرُأَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang perempuan akan mengikuti pendirian sahabat karibnya, karena itu hendaknya seseorang itu memperhatikan, siapa yang harus dikawininya”..

Ungkapan itu disambut dengan sebuah sya`ir, “Kawini perempuan yang kecil lalu kupenuhi, kendaraan yang lebih kusukai adalah yang belum dikendarai. Banyak biji permata yang berlubang, lalu diuntai, tetapi ada juga yang belum berlubang. Diteruskan, “Sungguh kendaraan yang dikendarai tidak akan lezat, sebelum diikat dan diatur tali penambat. Permata bagi pemiliknya belum berarti, sehingga diuntai dengan rapi dan dilubangi.

MESTI DIPERHATIKAN SEBELUM MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN

1. KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP PEREMPUAN:

a) SHALEH BERAGAMA ISLAM DAN BERAMAL (QS. Al-Nisâ’/4: 34) Rasul Allâh SAW bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor: Pertama, karena harta; Kedua, karena kecantikan; Ketiga, kedudukan; dan Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

b) BERASAL DARI KETURUNAN YANG BAIK-BAIK Rasul Allâh SAW bersabda, “Jauhilah oleh kamu sicantik yang beracun!, lalu sahabat bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah perempuan yang beracun itu? jawab Rasul Allâh,”Perempuan yang cantik tapi berada dalam lingkungan yang jahat.” (HR. Dâr al-Quthniy).

c) MASIH PERAWAN Diriwayatkan dari Jabir, Rasul Allâh SAW bersabda, “Sesungguhnya Rasul Allâh telah berkata kepadanya, kata Beliau: “Hai Jabir, apakah engkau kawin dengan perawan atau dengan janda?” Jawab Jabir: “Saya kawin dengan janda”. Kata beliau: “Alangkah baiknya jika engkau kawin dengan perawan. Engkau dapat menjadi hiburan baginya dan diapun menjadi hiburan bagimu.” (HR. Jama’ah).

d) CARILAH PEREMPUAN YANG SEHAT ATAU TIDAK MANDUL Rasul Allâh SAW bersabda, “Dari Mu’qil bin Yasar, katanya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW. Kata laki-laki itu, “Saya telah mendapat seorang perempuan yang bangsawan dan cantik tapi hanya dia tidak beranak (mandul). Baikkah saya kawin dengan dia ?”. Jawab Nabi SAW, “Jangan”, kemudian laki-laki itu datang untuk kedua kalinya dan Nabi tetap melarangnya. Kemudian pada kali ketiga laki-laki itu datang lagi. Nabi bersabda: “Kawinlah dengan yang dikasihi dan berkembang menghasilkan keturunan (subur)”. (HR. Abu Dâud dan Al-Nasâ’i).

2. KRITERIA MEMILIH LAKI-LAKI YANG BAIK UNTUK CALON SUAMI :

1) Laki-laki yang beragama Islam dan shaleh (QS. Al-Nûr/24: 3 dan 26).

2) Mempunyai kemampuan untuk membiayai kehidupan Rumah Tangga (sesuai dengan hadits Mutafaqq `alaihi – “yâ ma`syar al-syabâb”).

3) Cerdas dan Sehat (layak untuk berumah tangga, baik jasmani dan rohani). dan

4) Cakap Hukum (Baligh).

B. SESUDAH AKAD NIKAH

Setelah akad nikah dilaksanakan, suami isteri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, untuk mencapai tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal dalam aturan syari’at Islam.

Semua orang berkeinginan untuk hidup bahagia, kekal dan langgeng, tapi sering tersua rumah tangga menjadi rumah tanggal dan penjara di rumah tinggal. Rumahku adalah syorgaku seringkali hanya dalam mimpi belaka.

Perlu ada berapa resep untuk mewujudkan keluarga sakinah dan bahagia , yaitu:

1. Saling Mengerti antara Suami-isteri Seorang suami atau isteri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau isteri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula isteri.

Seorang suami atau isteri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut : a) Perjalanan hidup masing-masing, b) Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami isteri berbeda suku dan atau daerah), c) Kebiasaan masing-masing, d) Selera, kesukaan atau hobi, e) Pendidikan, f) Karakter/sikap pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, teman ataupun saudaranya, dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.

2. Saling Menerima Suami isteri harus saling menerima satu sama lain. Suami isteri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si isteri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya.

3. Saling Menghargai Seorang suami atau isteri hendaklah saling menghargai: a. Perkataan dan perasaan masing-masing b. Bakat dan keinginan masing-masing c. Menghargai keluarga masing-masing Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-isteri.

4. Saling Memercayai Jika suami isteri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.

5. Saling Menyintai Suami isteri saling mencintai akan memunculkan beberapa hal : a. Lemah lembut dalam bicara b. Akan selalu menunjukkan perhatian c. Selalu bijaksana dalam pergaulan d. Tidak mudah tersinggung e. Batin masing-masing akan selalu tenteram Dari uraian di atas dipahami bahwa tumbuhan yang dirawat dan diperhatikan akan tumbuh dengan subur, pasti tidak sama dengan tumbuhan yang tidak diperhatikan sama sekali. Artinya suami atau isteri harus selalu merawat dan memupuk lima saling di atas akan mencapai keluarga bahagia dan kekal beradasarkan Syari’at Islam.

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-isteri, kecuali yang telah disebutkan, “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah/2: 187).

Resep yang disampaikan Nabi, yang diriwayatkan oleh Abd Allâh bin Mas’ûd: “Wahai generasi muda, siapa saja diantara kalian telah mampu serta berkeinginan menikah, maka nikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan siapa saja diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu.”(HR. Bukhâriy, Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidziy).

Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaitan. Seperti sabda Nabi, “Janganlah seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syetan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan perempuan, kecuali disertai dengan mahramnya.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup auratnya agar tidak merangsang para lelaki. “ Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan sesama Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, dan janganlah mereka memukulkan kakinya (menghentakkan kaki dengan berlenggang lenggok), agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Nûr/24: 31).

Dan Nabi SAW bersabda, “Hendaklah kita benar-benar memejamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allâh akan menutup rapat matamu.”(HR. Thabraniy). Jodoh adalah Qadha’ (ketentuan) Allâh, di mana manusia tidak punya andil menentukan, manusia hanya dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Untuk itu perlu diperhatikan sungguh-sungguh watak dan ciri-ciri dari pasangan hidup yang sewajarnya akan menjadi pendamping (suami-isteri).

Tercantum dalam Al Qur’ân: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang mukmin. (QS. Al-Nûr/24: 3).

ATURAN BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI MENURUT ETIKA ISLAM

A. SEBELUM MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS (COITUS)

Pengantin atau suami isteri sebelum melakukan hubungan biologis (coitus) penganten atau suami-isteri mesti melaksanakan hal-hal berikut ini:

1) Wajib memberikan mahar terlebih dulu (bagi pengantin baru) jika maharnya di utang, harus dibayarkan maharnya dulu, sabda Rasul Allâh, SAW: Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW, melarang Ali menggauli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu (mahar) kepadanya. Lalu jawab Ali: “Saya tidak punya apa-apa.” Maka sabda Rasul Allâh, “Dimana baju besi ‘Hutamiyahmu? Lalu berikanlah barang itu kepadanya. (HR. Abu Dâud, Al-Nasâ’iy dan Hakim)

2) Membersihkan badan (mandi) dari hadas dan najis serta hal-hal berbau tak sedap.

3) Setelah bersih, hendaklah berwudhu’, yang termasuk padanya membersihkan mulut, hidung, tangan, muka dan lainnya anggota wudhu’.

4) Pakailah cahaya remang-remang atau gelap, karena dalam suasana demikian akan meningkatkan konsentrasi, sehingga segala kekurangan jasmaniah dapat diatasi.

5) Berdo’a kepada Allâh (semoga Allâh melimpahkan nikmat-Nya), seperti do’a diajarkan

عَنِ ا بْنِ عَبَّاسٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ قَالَ لَوْ أَنَّكُمْ إِذَا آتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِىَ بَيْنَهُمَا وَلَد ٌلَمْ يَضُرُهُ.

“Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari Nabi SAW. Beliau bersabda, “Andaikata seseorang di antara kamu semua mendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanlah, “Bismi Allâhi, Allâhumma Jannibnâ Syaithânâ wajannibi al-syaithânâ mâ razaqtanâ.” (dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarilah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.” Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan pernah bisa membahayakannya.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya pada Kitab Wudhuk Hadits ke-141).

6) Dilakukan dalam kondisi yang sehat dan menyenangkan bagi kedua pasangan. Dalam keadaan begini insyâ Allâh akan sama menikmati dan dilakukan dalam keadaan siap fisik dan psychis kedua pasangan. Sabda Rasul Allâh SAW: “Siapa pun diantara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perentaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, “yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy dan Muslim).

7) Mulailah coitus dengan awal lembut dan harmonis tanpa paksaan. Lakukan jima’ pada sepertiga malam (pukul 10 keatas), atau pada tiga waktu yang nyaman yaitu, sebelum shalat subuh, tengah hari, dan sesudah shalat isya’, sebagaimana disebut dalam wahyu ; ” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga `aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allâh menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Nûr/24: 58).

8) Setelah melakukan hubungan intim, hendaknya membaca do`a,

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا

“Segala puji bagi Allâh yang telah menjadikan manusia dari air (mani), lalu menjadikan pertalian darah, dan hubungan perkawinan. Dan Allâh adalah Maha Berkuasa”..

9) Apabila ingin memulai yang kedua atau seterusnya lebih afdhallah melakukan wudhu’, sekurang-kurangnya membasuh faraj dengan bersih.

B. SESUDAH MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS

Suami-isteri yang baru saja melakukan hubungan seksual (coitus) dalam fiqh thaharah disebut dengan junub (berjunub), maka ia wajib mandi (QS. Al-Mâidah/5: 6).

Ada beberapa macam yang menyebabkan seseorang wajib mandi dalam fiqh Islam sebagai ijtihad al-thathbiqy (penerapan hukum):

1) Karena melakukan hubungan seksual (coitus/jima’).

2) Keluarnya mani (sperma), (bermimpi, senggama, sengaja atau tidak sengaja). Rasul Allâh SAW bersabda, “Apabila air (sperma) itu terpancar keras, maka mandilah.” (HR. Abu Dâud).

Kalau tidak keluar mani, maka Rasul Allâh SAW. menerangkan, dalam hadits berikut,

عَنْ أُبَىَّ ابْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَمْ يُنْزِلْ. قَالَ “يَغْتَسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهَ ثُمَّ يَتَوَضَّاءُ وَيُصَلِّى”. قَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ: الْغَسَلَ اَحْوَطُ وَذَاكَ اْلآخِرُوَإِنَّمَا بَيْنَا ِلإِخْتِلاَفِيْهِمْ. رَوَاهُ الْبُخَارِى فِى الْكِتَابِ الْصَّحِحِهِ/كِتَابٌ الْغُسْلِ–حَدِيْثٌ- 290

“Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata : “Wahai Rasul Allâh, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya? Beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan perempuan, berwudhu’ dan lalu shalat”. Abu `Abd Allâh berkata, “mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-290)

3) Berhenti Haid dan Nifas Rasul Allâh SAW, “Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, Rasul Allâh SAW bersabda, “Apabila haidmu datang maka tinggalkanlah shalat dan apabila haid tersebut telah selesai maka mandilah kemudian shalat.”

4) Karena Meninggal Dunia. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Mandikanlah olehmu dengan air dan bidara …. (HR. Mutafaqq ‘alaih)

C. HUBUNGAN SEKS YANG DILARANG ISLAM

Banyak buku-buku Islam mengenai Rumah Tangga, Kebahagiaan Rumah Tangga yang membahas masalah senggama, dalam Bâb al-Jima’, ada beberapa yang mesti dihindari dan dapat menjauh dari etika religi menurut agama Islam.

Hal yang melanggar adab Jima` dalam Islam, antara lain ;

1) Berbugil (kecuali dalam selimut).

2) Oral sex.

3) Bersetubuh lewat dubur.

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَلْعُوْنٌ مَنْ اَتَى إِمْرَأَةً مِنْ دُبُوْرِهَا ~ رَوَاهُ اَبُوْدَاوُدْ وَ النَّسَاءِى

“Dari Abu Hurairah radhiy Allâhu `anhu, Rasul Allâh SAW bersabda, “Terkutuklah siapa saja yang menggauli isterinya melalui duburnya”. (HR. Abu Dâud dan al-Nasâ’iy)

4) Menyakiti/berlaku kasar terhadap pasangan (QS. Al-Nisâ’/4 : 14).

5) Bersetubuh waktu perempuan haid, seperti firman Allâh berikut;

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَأَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ. سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ/2: 222

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)

Imam Al-Ghazali16 dalam Ihya’ `Ulumuddin-nya mengulas lengkap masalah ini berdasarkan Al-Qur’ân, Hadis dan Ijtihadnya. Bahkan beliau menyebutkan misalnya dimana saja dari bagian tubuh perempuan itu yang sensitif dan yang sangat sensitif. Seperti pada daerah bibir dan payudara. Masing-masing perempuan berbeda daerah sensitifnya. Oleh karena itu perlu komunikasi intim.

E. TATA CARA MANDI WAJIB

1) Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan. Contoh Niat, “Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm, sengaja aku mandi wajib (membersihkan hadas dan najis) karena Allâh subhânahu wata`âlâ.

2) Membasuh Seluruh Anggota Badan. Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:

a. Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.

b. Kemudian membasuh kemaluan.

c. Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.

d. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).

e. Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.

f. Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki: Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul Allâh SAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).

Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat.

Ingatlah ketika Allâh mengajarkan kita lewat firman-Nya selalu dipanggil dengan ungkapan kasih sayang, ini mengisyaratkan bahwa Allâh senantiasa sayang pada hamba-Nya, berdasarkan sifat-Nya yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Jadi janganlah sekali-kali menentang ajaran Allâh dengan berdalih tidak mungkin atau tidak berlaku lagi. Bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah. Adapun hal-hal yang tidak termasuk di dalam tulisan ini merupakan ketidak mampuan dan kekhilafan penulis, atas semua ini penulis berharap semua yang tertulis dalam buku ini dapat dimaklumi dan memberikan masukan-masukan, baik secara syari`at maupun secara hukum positif yang berlaku diluar kemampuan penulis sendiri, yang pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah hak Allâh secara mutlak, manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual masing-masing yang dianugerahkan-Nya.

Malahan Yusuf Qaradhawi pernah berfatwa bahwa, seorang muslimah boleh jadi atris. Dengan syarat tetap berpakaian muslimah, kameranmennya tidak boleh terlalu lama mengarahkan kameranya kepada atris tersebut, tidak menonjolkan karakter atris tersebut, sehingga terkesan tidak etis. Ini dalam koridor Ijtihad.

Setelah pembahasan ini penulis akan mencoba uraikan masalah seputar sisi lain dari perempuan yang mungkin perlu kita renungkan kembali apa dan bagaimana seharusnya perempuan bersikap dan inovasi-inovasi yang dilakukan untuk mengaplikasikan syari`at tanpa melanggar kodratnya yang telah dianugerahkan Allâh kepada kaum perempuan.

Sebenarnya masih banyak solusi-solusi yang pantas diikuti dan dicermati oleh kaum perempuan sebagai mitra kaum laki-laki untuk menyonsong hidup dan kehidupan di dunia ini sebagaimana layaknya makhluk yang beradab dan berbudaya terutama sekali budaya Islam.

Islam menawarkan solusi-solusi agar kaum perempuan tidak terhina justru memuliakannya, sebagaimana akan penulis paparkan pada bahasan-bahasan berikut ini.

Dalam berbagai literatur penulis temukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri. Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat. Sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain, seperti sang isteri ingin puasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu bagi perempuan atau sang isteri tidak ada pilihan lain, harus memenuhi hasrat suaminya tersebut. Dan itupun menjadi ibadah melebihi puasanya yang akan dilakukan.

Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya. Berbagai kasus terjadi dalam pemahaman masyarakat. Dengan memperturutkan egonya ingin beribadah kepada Allâh, namun mereka melupakan kewajibannya kepada orang yang paling dekat dengannya, bahkan telah disinyalir oleh Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.” Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepada sang suami.

Dengan demikian pantaslah kiranya seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada suaminya. Di mata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungannya lebih dari segala-galanya setelah Allâh. Beberapa fenomena perempuan dengan melirik sisi lain dari perempuan itu sendiri.

C. KENAPA SITI KHADIJAH SANGAT DICINTAI RASUL ALLÂH ?.

Siti Khadijah adalah isteri pertama nabi Muhammad SAW, dan beliau tidak menikah lagi sampai Siti Khadijah meninggal dunia, demikianlah hubungan kasih sayang di antara beliau dan isterinya. Karena hal tersebut menjadi skenario yang bijak menurut kehendak Allâh, dan sesuai dengan firman-Nya,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًالِتَسْكُنُوْااِلَيْهَاوَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِيْ ذَالِكَ لآ يَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ )سُوْرَةُ الرُّوْمِ/30: 21

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”. (QS. Al-Rûm/30: 21)

Khadijah binti Khuwailid, memandang Nabi SAW adalah orang yang sangat cerdas, jujur, seakan-akan Khadijah telah mendapatkan barangnya yang hilang, dikarenakan selama beliau berdagang tidak pernah dilihatnya. Atas keterangan pembantunya Maisarah, beliau menjadi tertarik pada Nabi SAW.

Akad nikah dilaksanakan, dihadiri oleh Bani Hasyim dan para Pemuka Bani Mudhar, maskawinnya dua puluh ekor onta. Khadijah adalah orang yang pertama dinikahi Nabi SAW, beliau tak pernah nikah sampai Khadijah meninggal dunia. Semua putera-puteri beliau, selain Ibrahim yang dilahirkan dari Maria Al-Qibthiyah, dilahirkan dari Khadijah.

Yang pertama adalah Al-Qasim dan dengan nama ini beliau dijuluki (Abu al-Qasim), kemudian Zainab, Quqayyah, Umm Kultsum, Fathimah dan Abdullah. Semua putra beliau meninggal dunia selagi kecil. Sedangkan semua puteri beliau sempat menemui Islam serta ikut hijrah. Hanya saja mereka semua meninggal dunia selagi beliau masih hidup, kecuali Fathimah. Dia meninggal dunia enam bulan setelah Rasul Allâh SAW wafat. Tercatat dalam sejarah, bahwa Siti Khadijah binti Khuwailid adalah isteri Nabi yang sangat ia cintai dan menduduki tempat yang khusus di dalam lubuk hati Rasul Allâh SAW, selalu diceritakan dan disebut-sebut oleh beliau kepada isteri-isterinya yang lain.

Pernah satu kali Siti Aisyah berkata kepada Nabi Muhammad kira-kira, “Apakah yang harus diingat-ingat lagi kepada perempuan tua itu …!”, Merah padam muka Rasul Allâh pada waktu itu menahan marahnya terhadap Siti `Aisyah. Karena sangat cinta Nabi SAW.

Apabila Muhammad kebetulan memotong kambing, maka Nabi selalu menyuruh supaya sebagian dari daging kambing itu diberikan kepada orang-orang yang sebaya dengannya/teman-teman akrab Siti Khadijah, yang mengembalikan ingatan beliau kepada isteri yang terkesan di lubuk hatinya itu. Begitulah cintanya Nabi Muhammad kepada Siti Khadijah yang perlu dikaji bagi kaum ibu khususnya sehingga bagi kaum bapak ia akan berkata, “Rumahku adalah syorgaku”.

Kenapa Nabi sangat cinta kepada Siti Khadijah, ini pernah dikemukakan Nabi dengan kata-kata, “Sesunguhnya demi Allâh! Tuhan tidak menggantikan bagiku isteri yang lebih baik dari pada Khadijah. Dia beriman bersama-samaku di waktu manusia yang lain masih engkar. Dia membenarkan aku dikala manusia yang lain mendustakan, ia melapangkan aku dengan mengorbankan harta bendanya di waktu manusia yang lain tidak mau memberi. Tuhan mengaruniakan kepada kami anak-anak yang tidak kunikmati dari isteri-isteri yang lain”.

Dari ungkapan Nabi di atas, dikatakan ada empat sebab Siti Khadijah sehingga Nabi SAW sangat cinta kepadanya, yaitu:

1. Khadijah tetap beriman kepada Nabi, dikala manusia yang lain masih engkar, dengan tulus dan ikhlas. Suatu hal yang memberi kesan pada diri Nabi disaat orang tak mau beriman kepadanya lalu muncul seorang yang tanpa ragu siap untuk beriman. Pada saat itu sangat terangkat jiwanya, Khadijah beriman kepada Muhammad bukan karena faktor kekayaan tapi berdasarkan kejujuran yang muncul dari diri Nabi Muhammad SAW. Iman adalah suatu keyakinan yang melekat dalam hati dinyatakan dengan lisan, diamalkan dengan panca indera. Kalau kita kaitkan iman ini dengan keyakinan seorang isteri kepada suaminya adalah suatu prinsip dasar dan keyakinannya bahwa suaminya sangat mencintainya. Kepercayaan seorang isteri kepada suaminya itu harus dipelihara dan ditunjukkan dalam ucapan, tindakan, namun demikian kepercayaan yang berlebih-lebihan tidak baik pula. Misalnya suami terlambat pulang, tidak ditanya atau tidak pulang semalaman tidak ada pertanyaan apapun dan tentu akan menimbulkan efek lain misalnya suami merasa tidak diperhatikan. Siti Khadijah adalah orang yang sangat bijak dalam hal ini.

2. Khadijah selalu membenarkan apasaja yang disampaikan suaminya. Khadijah adalah orang yang ta’at kepada suaminya. Dalam hal ini timbul pertanyaan, ialah kalau yang dikatakan itu benar bagaimana kalau yang salah. Kalau suami berkata yang salah, perkataan itu dengarkan dulu sampai dia selesai bicara, hendaknya isteri menyanggah atau meluruskan dengan intonasi keperempuanannya dan mengemukakan bukti-bukti yang memungkinkan. Kalau ia tak mau memahami, tentu dituntut kesabaran si isteri, kan orang bijak pernah berkata, “menghadapi suami sama halnya dengan anak TK yang sudah besar”. Inilah yang selalu dipelihara oleh Siti Khadijah dalam keluarganya.

3. Khadijah adalah isteri yang mau berkorban untuk kepentingan suaminya. Siti Khadijah adalah seorang isteri yang mau mengorbankan hartanya untuk kepentingan suaminya. Ia sangat merasakan miliknya adalah milik suaminya, cita-cita suaminya adalah cita-citanya, ke bukit sama mendaki ke lurah sama menurun. Tidak jalan sendiri-sendiri.

4. Memperoleh keturunan dari Khadijah, anak-anak beliau tidak satupun yang mengingkari beliau, sama-sama beriman kepada Nabi SAW. Itulah empat keistimewaan Khadijah yang menjadi sebab kenapa Nabi sangat cinta kepadanya, yang patut ditauladani oleh para ibu atau isteri-isteri orang yang beriman dan shaleh. Karena tauladan yang paling baik bagi kaum perempuan itu adalah umm al-mukminîn yakni para isteri Nabi Muhammad SAW. Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat bermanfaat, bagi semua umat islam, khusus bagi penulis sendiri menajadi amal yang shaleh. Amien. Wa Allâhu A`lam bi al-Shawâb.

اللَّهُمَّ اصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتيِ فِيْهَا مَعَاشِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا آخِرَتِنَا الَّتيِ إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَ اجْعَلِ اْلحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فيِ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ المَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ اْلعَفْوَ وَ العَافِيَةَ فيِ دِيْنِنَا وَ دُنْيَاناَ وَ أَهْلِيْنَا وَ أَمْوَالِنَا، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتـِنَا، وَ آمِنَ رَوْعَاتـِنَا، وَ احْفَظْنَا مِنْ بَـيْنِ أَيْدِيْنَا مِنْ خَلْفِنَا، وَ عَنْ أَيـْمَانِنَا وَ عَنْ شـَمَائِلِنَا وَ مِنْ فَوْقِنَا، وَ نـَعُوْذُ بِعَظَمِتِكَ أَنْ نُغْتَالَ مِنْ تَحْتِنَا، اللَّهُمَّ أَكْرِمْنَا وَلا ُتِهنَّا، وَ اعْطِنَا وَلاَ تَحْرِمْنَا، وَزِدْنَا وَلاَ تَنْقُصْنَا، وَ آثِرْنَا وَلاَ تُـؤْثِرْ عَلَيْنَا، وَارْضِ عَنَّا وَارْضِنَا. رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ.

DAFTAR BACAAN bagi yang ingin lebih mendalami dapat dipakai sebagai RUJUKAN, antara lain sebagai berikut ;

1. Abu Al-Su`ud Badr, Abdullah, Tafsir Umm Al-Mu`minîn `Aisyah r.ha, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2000), Cet. I, penerjemah: Gazi Saloom dan Ahmad Syaikhu. 2. Ahmad Jaiz, Hartono, Aliran-aliran dan Paham Sesat di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), Cet. XII. 3. Al-Bukhâriy, Abu `Abd Allâh Muhammad Ibn Ismâ`îl, al-Jâmi` al-Shâhîh al-Mukhtashar min Umûr Rasûl Allâh `alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyânih, (Bairut : Dâr al-Fikr, [t. th]). 4. Al-Ghazali, Ringkasan Ihya `Ulumuddin, (Jakarta: Pustaka Amani, 1995), Cet. I, Penerjemah: Zaid Husein Al Hamidi. 5. Al-Ghazali, Ihya’ `Ulumuddin, penerjemah: Ahmad Rofi` Usmani, (Bandung: Pustaka, 2005), Cet. I, Jilid 4. 6. Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Mimbar Hukum; jurnal dua bulanan: aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Internusa, 1995), No. 21 tahun VI. 7. Ali Akbar, Merawat Cinta Kasih, (Jakarta: Pustaka Antara, 1995), Cet. XX. 8. Aliyah, Samir, Sistem Pemerintahan, Peradilan, dan Adat dalam Islam, penerjemah: H. Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc., (Jakarta: Khalifah, 2004), Cet. I 9. Al-Khurasyi, Sulaiman bin Shalih, Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dalam Timbangan, penerjemah: Abdul Ghoffar, E.M. (Bandung: Pustaka Imam Al-Syafi`i, 2003), Cet. I. 10. Al-Maqdisy, Al-Imam al-Syaikh Ahmad bin `Abdu al-Rahmân bin Qudamah, Minhâj al-Qashidîn: Jalan Orang-Orang Yang Mendapat Petunjuk, (Jakarta: Pustaka al-Kautsâr, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi, judul asli, “Mukhtasâr Minhâj al-Qashidin”. Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Terjemahan Tafsir al-Maraghi Juz II, (Semarang: CV Toha Putra, 1993), Cet. II, Penerjemah: K. Anshori Umar Sitanggal, dkk. 11. Al-Mubarakfuriy, Syaikh Shafiyy al-Rahman, Sirah Nabawiy, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi. 12. Al-Qaradhawi, Yusuf, Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), Cet. II. 13. Al-Qaradhawi, Yusuf, Distorsi Sejara Islam, penerjemah: Arif Munandar Riswanto, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), Cet.I. 14. Aminuddin dan Slamet Abidin, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), Cet. I. Ash-Shiddieqy, Hasbi, Fiqh Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, Cet. VIII, (Jakarta, 1994), Cet. VIII. 15. Bahreisy, Salim, Al-Hikam; Pendekatan `Abdi pada Khaliqnya, (Surabaya: Balai Pustaka, 1984), Cet. V. 16. Bismar Siregar, Islam dan Hukum, (Jakarta: PT. Pustakakarya Grafikatama, 1990), Cet. I. 17. Boyke Dian Nugraha, DSOG, Surat-surat Pembaca tentang: Problema Seks dan Organ Intim, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2000), Cet. IV. 18. Bukhari. M, Hubungan Seks Menurut Islam, (Bumi Aksara: Jakarta, 2001), Cet. I. Dahlan, H. M. D, Khuthbah Jum`at dan `Idain dari Kampus, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. I. 19. Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), Cet. Ke-11. 20. Didin Hafiduddin, Tafsir al-Hijri Surat al-Nisâ’, (Ciputat: Logos, 2000), Cet. I. 21. Djamaan Nuh, Fiqh Munakahat, (Semarang: Dina Utama, 1993), Cet. I. 22. Hamka, Lembaga Hidup, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 2001), Cet. 12. 23. Handono, Irena, dkk, Islam Dihujat; Menjawab Buku Islamic Invasion, (Kudus: Bima Rodheta, 2004), Cet. IV. 24. Hasan, Ayyub, Etika Islam: Menuju Kehidupan yang Hakiki, (Bandung: Triganda Karya, 1994), alih bahasa: Tarmana Ahmad Qasim, dkk. 25. Husein Bahreisj, Shahih Bukhari-Muslim, (Surabaya: CV Karya Utama). 26. Junaedi, Subki, Pedoman Mencari dan Memilih Jodoh, Cet. I, (Bandung: Sinar Baru, 1992). 27. Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan 28. Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Leiden, 2002). 29. Mahmud, Abdul Halim, Menyingkap Rahasia Ibadat, (Jakarta: Alayidrus, 1988), Cet. I. Mizan Ansori, Penawar Kegundahan Hati, (Bandung: Husaini, 1987), Cet. I di terjemahkan dari karya (`Abd al-Majid `Ali al-`Adawy, al-Tufah al-Mardhiyah fi al-Akhbari al-Qudsiyyah wa al-Ahadits al-Nabawiyyah;Mesir: Musthafa al-Bâbi al-Halabi, 1950 M/1369 H), Cet. II. 30. Nasir, Salihun, Tinjauan Akhlaq, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1991), Cet. I. 31. Nazar Nizar, Fiqh Munakahat (diktat), (Padang: IAIN, 1989), Cet. I. 32. Nawawi, Nashaihul `Ibad, penerjemah: Fuat Kauma, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2005), Cet. Ke-10. 33. Panji Masyarakat No. 619, 29 Zulhijjah-8 Muharram, 1410, 1-10 Agustus 1989. 34. Panji Masyarakat, No. 08 tahun I. 09 Mei 1997. 35. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Ciputat: Lentera Hati, 2000), Cet. I, Vol. 2. 36. Rahman, Abdur, Tindak Pidana dalam Syari`at Islam, penerjemah: Wadi Msturi dan Basri Iba Asghary, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), Cet. I. 37. Rahman Ritonga, Fiqh Ibadah, (Jakarta: GayaMedia Pratama), Cet. I. 38. Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung: CV. Sinar Baru, 1987), Cet. 20. 39. Republika, Terbitan Rabu, 2 Maret 2005. 40. Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998), Cet. III. 41. SAHID, No. 10/Tahun III/Februari 1991. 42. Sahli, Mahfudli, Amaliah Surgawi ; terjemahan al-Targhîb wa al-Tarhib,, (Jakarta: Pustaka Amani, 1981). 43. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah V, (Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1997), Cet. XI, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf. 44. Sayyid Sabiq, fiqh Sunnah IX, (Bandung: al-Ma’arif, 1994), Cet. XIII, Jilid 1, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf. 45. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: PT. al-Ma’arif), Cet. I, Penerjemah: Muhammad Thalib. 46. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta: Kalam Mulia, 1991), Cet. II, Jil. 14. 47. Staf Redaksi PT Pustaka Litera AntarNusa, Nasehat-nasehat Al-Qur’ân, (Bogor: PT Pustaka Litera AntarNusa, 1989), Cet. I. 48. Takariawan, Cahyadi, Izinkan Aku Meminangmu, (Solo: Era InterMedia, 2004), Cet. I. 49. Thaha, Fauzy Sa`ied, Ghulam Ahmad Penyeleweng Terbesar, (Jakarta: Disampaikan pada seminar Nasional di Masjid Istiqlal, Agustus 2002). 50. Thalib, Muhammad, Nasehat Untuk Pengantin, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2001), Cet. I. 51. Umar As Seewed, Muhammad, Janganlah Mendekati Zina, (Sukabumi: Yayasan Al-Imam) 52. Usman, Ali. dkk, Hadits Qudsi, (Bandung: CV Diponegoro, 1997), Cet. XXII. 53. Usman, Suparman, Hukum Islam; Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), Cet. II. 54. Ya`qub, Hamzah, Etika Islam, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. VII.

 

Tag: , , , , ,

KEMBALILAH MELAHIRKAN TOKOH BESAR NASIONAL

Mengapa Minangkabau Mampu Melahirkan Tokoh Besar Nasional karena Sanggup Memerankan Adat Budaya Munangkabau dalam Membangun Generasi Unggul Taat Beragama Beretika dan Beradat

MENGAPA MINANGKABAU DI MASA LAMPAU MAMPU ‘MELAHIRKAN’ TOKOH-TOKOH BESAR NASIONAL ? Akhlak mulia mendorong nagari berkemajuan dan bermartabat dengan minat terarah memelihara sumber kehidupan dan terbimbing pandai bersyukur. Budaya Minangkabau membentuk generasi berakhlak dengan Memerankan nilai-nilai tamaddun (madaniyah). Masyarakat Ber-Adat Beradab Hanya Mungkin Jika Dilandasi Kitabullah.

Secara jujur, kita harus mengakui bahwa adat tidak mungkin lenyap, manakala memahami fatwa adat, “Kayu pulai di Koto alam, Batangnyo sandi ba sandi, Jikok pandai kito di alam, patah tumbuah hilang baganti”. Secara alamiah (natuurwet) adat itu akan selalu ada dalam prinsip. Jika patah akan tumbuh (maknanya hidup dan dinamis). Menjadi dominan ketika dikuatsendikan oleh keyakinan agama akidah tauhid, dengan bimbingan kitabullah (Alquran) bahwa yang hilang akan berganti. Apa yang ada di tangan kita akan habis, apa yang ada di sisi Allah akan kekal abadi.

Rentang sejarah membuktikan bahwa penerapan ABS-SBK telah memberikan lingkungan sosial budaya yang subur bagi seluruh anggota masyarakat dalam mengembangkan segenap potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan. Walau berada dalam lingkungan yang sulit penuh tantangan, sejak zaman kolonialisme hingga ke masa-masa perjuangan, budaya Minangkabau dengan ABS-SBK terbukti mampu menciptakan lingkungan yang menghasilkan jumlah yang signifikan tokoh-tokoh yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini. Keunggulannya ada pada falsafah adat yang mencakup isi yang luas. Akhlak karimah berperan dalam kehidupan yang mengutamakan kesopanan dan memakaikan rasa malu, sebab malu jo sopan kalau lah hilang, habihlah raso jo pareso, dalam terapan ABS-SBK secara “murni dan konsekwen”.

Watak yang sempurna dengan nilai nilai luhur (akhlaqul karimah) ini melahirkan tindakan terpuji dan menumbuhkan motivasi (nawaitu) yang bersih (ikhlas) sebagai buah dari perpaduan adat dan syarak di Minangkabau, terungkap dalam kato pusako : “Pariangan jadi tampuak tangkai, Pagarruyuang pusek Tanah Data, Tigo Luhak rang mangatokan. Adat jo syara’ jiko bacarai, bakeh bagantuang nan lah sakah, tampek bapijak nan lah taban” … “Tasindorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki, Adat jo syarak jiko tasusun, Bumi sanang padi manjadi.

MASYARAKAT MINANG ADALAH MASYARAKAT BERADAT DAN BERADAB. Kegiatan hidup bermasyarakat selalu dipengaruhi oleh berbagai lingkungan tatanan (”system”) pada berbagai tataran (”structural levels”). Yang paling mendasar tatanan nilai dan norma dasar sosial budaya yang akan membentuk Pandangan Dunia dan Panduan Hidup (perspektif) yang memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat berupa sikap umum dan perilaku serta tata-cara pergaulan dari semua lapisan masyarakat itu. Norma dasar Sosial Masyarakat ini menjadi landasan pembentukan pranata sosial keorganisasian para pemudanya yang melahirkan berbagai gerakan dan kegiatan yang akan dikembangkannya (formal ataupun informal).

Tatanan Nilai Luhur itulah sesungguhnya yang akan menjadi pedoman petunjuk perilaku bagi setiap dan masing-masing anggota masyarakat terutama Generasi Mudanya di dalam kehidupan sendiri-sendiri, maupun bersama-sama. Akhirnya, Norma dasar Sosial Budaya itu akan memberikan ruang dan batasan-batasan bagi pengembangan kreatif potensi Generasi Muda yang Unggul dalam menghasilkan buah karya sosial, budaya dan ekonomi, serta karya-karya pemikiran intelektual, yang akan menjadi mesin perkembangan dan pertumbuhan Generasi Muda di segala bidang.

Pergeseran budaya yang terjadi adalah ketika mengabaikan nilai-nilai agama. Pengabaian nilai-nilai agama, menumbuhkan penyakit social yang kronis, seperti kegemaran berkorupsi, aqidah tauhid melemah, perilaku tidak mencerminkan akhlak Islami, serta suka melalaikan ibadah.

Kekuatan agama Islam di Sumatera barat secara umum (atau lebih khusus di Balingka) sebenarnya dapat menjadi penggerak pembangunan. Namun sayangnya, minat penduduk kepada pengamalan agama Islam di kampung-kampung saat ini mulai melemah. Karena, dayatarik dakwah agama mulai kurang, banyak bangunan agama yang kurang terawat, guru-guru agama yang ada banyak tidak diminati (karena kurang konsisten, ekonomi, pengetahuan, penguasaan teknologi, interaksi) masyarakat lingkungan.

Masih banyak kalangan (pemuda, penganggur) enggan mengindahkan pesan-pesan agama (indikasinya kurangnya pembagian waktu, acara TV di rumah lebih digandrungi dari pada pesan-pesan agama di surau). Akibatnya kemiskinan makin mendekat, penduduk bertambah malas, musibah sosial mengancam. Semestinya, Generasi Unggul bergerak dinamik dengan kejelian akal fikir disertai kejernihan budi pekerti.

PEMBANGUNAN KARAKTER KHAYRA UMMAH atau watak berawal dari penguatan unsur unsur perasaan hati (qalbin Salim) yang menghiasi nurani manusia dengan nilai-nilai luhur yang tumbuh mekar dengan kesadaran kearifan menjadikan cerdas budaya serta memperhalus kecerdasan emosional dipertajam oleh kemampuan periksa (evaluasi positif dan negatif) atau kecerdasan rasional intelektual dilindungi kesadaran yang melekat pada keyakinan (kecerdasan spiritual) yakni hidayah Agama Islam. Artinya, Generasi Unggul itu Beragama, Berakhlak, Beretika, dan hidup dalam tatanan luhur Beradat.

Nilai-nilai ajaran Islam mengajarkan kewajiban mengagungkan Allah yang menjadi sumber dari rezeki, kekuatan, kedamaian serta membimbing manusia keluar dari kegelapan menuju cahaya. Pengenalan akidah Islam (tauhidiyah) di iringi oleh pengamalan ibadah (syari’at) akan mendorong setiap muslim memahami tentang arti kehidupannya. Kebaikan hati awal langkah untuk mencapai kebaikan jiwa dan jasad,
ان فى الجسد مضغة اذا صلحت صلح الجسد كله واذا فسدت فسد الجسد كله, ألا وهي القلب
Sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal mudhghah (benda darah), jika ia sehat maka baiklah seluruh jasad, dan jika ia fasad maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati” (Hadith riwayat Bukhari).

Kebaikan hati, titik tolak kehidupan dalam Islam. Bersih hati adalah pintu menerima perintah Allah dengan sempurna. Generasi Unggul selalu membersihkan diri dari perangai kufur jahiliyyah dan munafik. Wajib mengikis habis sifat jahil, engkar, bohong, memfitnah, zalim, tamak dan membelakangkan dasar politik musyawarah (demokratik), sehingga hati tetap bersih. Jiwa yang bersih menerima hidayah dan mengenali yang baik untuk diamalkan dan mengenali perkara buruk untuk dijauhi.

Allah berfirman : وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا — فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا Dan demi jiwa serta penyempurnaan ciptaanNya. Maka Allah mengilhamkan (jalan) jahat (untuk dijauhkan) dan (jalan) kebaikkan (untuk diamalkan). قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا. وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (QS. As-Syams, 7-10).

Saat ini, kita merasakan sungguh bahwa Tantangan Pendidikan Generasi ke depan sangat berat. Hanya dapat diringankan dengan hubungan kekerabatan yang harmonis dan pendidikan berbasis aqidah, cerminan idealitas masyarakat berbasis Kearifan Lokal ABSSBK dengan mempertahankan pembelajaran budi akhlak.

Wallahu a’lamu bis-shawaab. Wabillahit taufiq wal hidayah.

Buya Masoed Abidin

Padang, 7 Dzulqa’edah 1436 H / 22 Agustus 2015 M

 

Tag: , , , ,

SEBUAH CATATAN SABTU MALAM AHAD INI, BERBEDA DENGAN MALAM SEBELUM 1 JANUARI 2023.

Sebuah Catatan di malam Sabtu ini yang jatuh bertepatan dengan 1 Januari 2023 perlu diberikan catatan khusus :

  1. Mari kita ucapkan syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa kita masih diberi umur memasuki tahun 2023.
  2. Malam ini adalah malam kepunyaan Allah, maka jauhilah perbuatan maksiat.
  3. Selepas Shalat Maghrib ini sampai shalat Isya marilah kita isi dengan “Maghrib Mengaji”.
  4. Bacalah surah Kahfi, surah Yasin dan lainnya.
  5. Mari kita ganti malam tahun baru ini dengan iktikaf di Masjid kita yang terdekat.
  6. Setelah tengah malam nanti kita laksanakan Shalat Tahajjud.
  7. Amatlah mudah bagi Allah untuk memberi kan hidayah kepada siapa saja, tidak perlu pilih bangsa dan adat nya, bila Allah telah beri kan hidayahNya, pasti lah diterimanya Islam sebagai anutan agama nya. Allahu Akbar … Dia menerima Islam karena hatinya tergetar selalu mendengarkan suara adzan di Masjid Purus ditepi laut, dan menengok umat Islam shalat dengan thaat, walaupun sekitarnya banyak juga anak muda yang mulai mengabaikan suara adzan itu … demikian lah pengakuannya ketika meminta untuk disyahadatkan … Masyaallah
  8. Perbanyaklah Taubat, berdoa dan berzikir, karena belum tentu umur kita entah sampai esok hari.
  9. Sikap orang MINANGKABAU adalah … SA IYO SA TIDO … BA KATO BANA BA JALAN LURUIH … SINGKEK BA ULEH KURANG BA TUKUAK NAN CONDONG BA TUPANG … SA CIOK BAK AYAM SA DANCIENG BAK BASI … SA HINO SA MALU … Mestinya tetap ter (di) jaga sampai kini ??? Sebab, MINANGKABAU masa LALU dan MINANGKABAU masa DATANG nilai nilai utamanya tetap sama … Bingkainya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Implementasinya Syarak Mangato Adaik Mamakaikan.
  10. Aku tahu, rizkiku tak mungkin diambil orang lainkarena nya hatiku tenang. Aku tahu, amal-amalku tak mungkin dilakukan orang lain maka aku sibukkan diriku untuk beramal, dan Aku tahu, Allah selalu melihat, karenanya aku malu bila Allah mendapatiku melaku kan maksiat. Aku tahu kematian menantiku, maka kupersiapkan bekal untuk berjumpa dengan Rabbku. (Imam Hasan Al-Basri).
  11. Beramal ikhlas akan memperoleh tempat tempat tertinggi. Di antara akidah yang dikabar kan dalam Al-Qur`an dalil shahih tentang sifat surga adalah bahwa surga itu banyak dan bertingkat – tingkat.
    💎 Di antara dalilnya, firman Allah Ta’ala:
    وَمَنْ يَأْتِهِ مُؤْمِنًا قَدْ عَمِلَ الصَّالِحَاتِ فَأُولَئِكَ لَهُمُ الدَّرَجَاتُ الْعُلَى جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ جَزَاءُ مَنْ تَزَكَّى
    “Dan barangsiapa datang kepada Tuhannya dalam keadaan beriman, lagi sungguh-sungguh telah beramal shalih, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat- tempat yang tinggi (mulia), (yaitu) surga-surga ‘Adn yang mengalir sungai- sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Dan itu adalah balasan bagi orang yang bersih (dari kekafiran dan kemaksiatan).” (QS. Thaha : 75-76)
    ✓. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menjelas kan :
    فأولئك لهم الدرجات العلى
    أيُّ الجَنَّةِ ذَاتَ الدَّرَجَاتِ العَالِيَاتِ وَالغُرفِ الآمَنَاتِ والمسَاكِنِ الطَّيِّبَاتِ
    “Mereka itulah orang-orang yang memperoleh tempat-tempat yang tinggi, maksudnya mereka mendapatkan surga yang memiliki tingkatan-tingkatan yang tinggi, dan kamar-kamar yang aman serta tempat-tempat yang baik di surga.”
  12. Renungan tentang Waktu. Detik 00:00:00 kapan saja telah membawa segalanya menjadi masa lalu. Khusus hari, bulan, dan bahkan tahun, yang direkam sebagai tahun 2022. Dan masa baru terbuka dengan judul 2023 … Jadi apakah waktu itu? Salah satu definisi (dari sudut ilmu fisika): waktu adalah proses (atau kekuatan?) yang membawa “masa depan yang tidak diketahui” ke dalam “masa lampau yang terekam” melalui “saat ini” …. Kalau begitu, “saat ini” merupakan “perlintasan” pada titik mana masa depan ditarik oleh waktu ke arah masa silam. Saat saat waktu memiliki rentang yang terhingga jangkanya. Yang konvensional mulai dari detik, menit, jam, hari, pekan, bulan , tahun, bahkan windu, dasawarsa, dan abad. Pada detik 00:00:00 itu, jangka waktu satu tahun telah lunas, maka jadilah 2022 sebagai masa silam yang telah lewat.
  13. Pada tingkat pribadi perorangan, seluruh keberadaan menjadi pengalaman hidup yang terekam oleh otak. Ada yang sempat masuk ke dalam “ingatan berjangka panjang”, ada pula yang tidak sehingga lewat begitu saja. Pengalaman ada yang pahit dan ada pula yang manis. Bagi pemeluk agama mesti teguh dengan keimanan yang kuat, pengalaman pahit akan dihadapi dengan sabar dan pengalaman manis akan disambut dengan sikap syukur kepada Allah Yang Maha Penyayang. Terhadap masa depan yang ,“tidak bisa dipastikan”,* sikap para pemeluk agama yang teguh tentulah yakin akan Ke-Maha-Penyayangan Allah SWT serta mengikuti perintah untuk beramal (berupaya) sebaik mungkin sebagai perwujudan peran menjadi Hamba Allah sekaligus Khalifatullah pembangun kemakmuran di muka bumi ini. Untuk itu maka saat-saat perlintasan waktu di “masa kini” akan dijalaninya dengan “kesadaran penuh” (dzikir) akan Ke-Maha-Kuasaan Allah seraya memikirkan untuk memahami bekerjanya hukum-hukum universal yang berlaku di Alam Semesta Raya ini (“Sunnatullah’) termasuk dalam diri manusia dan masyarakatnya. Dalam perjalanan melintasi rentang kehidupannya hari demi hari, manusia pemeluk akidah tauhid yang teguh perlu beberapa “check points” untuk meyakinkan bahwa dia masih berada di atas Jalan Lurus. Itu lah kiranya makna shalat yang merupakan “check points” bagi mukminin/mukminat. Semuanya itu merupakan modal spiritual dan modal intelektual.
  14. Kedua modal itu diperkuat dengan modal sosial yang dibangun melalui kejamaahan yang berpusat di Masjid dengan kewajiban Shalat Jumat setiap pekan dan kewajiban shalat jamaah setiap hari di Masjidnya. Dengan membangun dan memanfaatkan segala modal yang ada tersebut, Allah SWT menyatakan bahwa para pemeluk agama teguh yang beriman kuat adalah : “mereka yang tidak akan menyesali masa lampau (mereka selalu mohon maghfiraah) dan tidak khawatir dengan masa depan (mereka berdoa seraya bekerja)”.
  15. Kita sambut 2023 dengan doa semoga SEMUANYA LEBIH BAIK bagi kita SEMUA ANAK BANGSA. Dan pengalaman 2022 adalah sumber pembelajaran kolektif bagi kita semua. Amiin ya Rabbal Alamiin.
  16. Dimohonkan maaf lahir dan batin serta tetaplah dipelihara ukhuwah silaturahim yang kokoh. Wallaahu ta’ala a’lam.
  17. FII KULLI ZAMANIN WA FII KULLI MAKANIN. Semoga bermanfaat. Wassalam BuyaHMA. Buya Masoed Abidin Buya MAbidin Jabbar Buya Hma Majo Kayo Masoed Abidin Jabbar
 

Tag: , , , , , ,

PARA ULAMA SULUAH BENDANG DI NAGARI

 

Tag: , , , , ,

MARI SIKAPI SEMUA FITNAH KEHIDUPAN DI DUNIA (seperti PENYAKIT, WABAH, BENCANA, KEMELARATAN dan sebagainya) DENGAN 5 (LIMA) SIKAP. Tonton “Buya Masoed Abidin” di YouTube

1. Perbaiki kurenah (sikap dan tingkah laku ) sesuai dengan Syari’ah dan Sunnah Rasulullaah.
2. Selalu lah menjaga Konsistensi (Istiqamah) dalam melaksanakan Diinullaah.
3. Hidup lah dengan sikap yang Qanaah.
4. Jangan sekali kali lengah menghadapi cobaan duniawi.
5. Tetapkan visi kehidupan menuju Jannah.

YAA ALLAAH … HIASILAH HATI KAMI DENGAN IMAN DAN TAQWA
Yaa ALLAH
Yaa Malikul Qudduus….
Yaa Rabbanaa
Sebagaimana Engkau menghiasi bumi MU dengan cahaya matahari… mohon hiasi juga hati kami dengan Iman dan Taqwa...
Tuntunlah jalan kami ke jalannya hamba2 MU yang Engkau Ridhai.
Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin

USAHA MERAIH TAKDIR YANG BAIK
عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ
كُنَّا فِي جَنَازَةٍ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَقِيعِ الْغَرْقَدِ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ وَمَعَهُ مِخْصَرَةٌ فَجَعَلَ يَنْكُتُ بِالْمِخْصَرَةِ فِي الْأَرْضِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ مَا مِنْ نَفْسٍ مَنْفُوسَةٍ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ مَكَانَهَا مِنْ النَّارِ أَوْ مِنْ الْجَنَّةِ إِلَّا قَدْ كُتِبَتْ شَقِيَّةً أَوْ سَعِيدَةً قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَفَلَا نَمْكُثُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ لَيَكُونَنَّ إِلَى السَّعَادَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشِّقْوَةِ لَيَكُونَنَّ إِلَى الشِّقْوَةِ قَالَ اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ أَمَّا أَهْلُ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِلسَّعَادَةِ وَأَمَّا أَهْلُ الشِّقْوَةِ فَيُيَسَّرُونَ لِلشِّقْوَةِ ثُمَّ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ
{ فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى
……….“Tidak seorang pun di antara kalian kecuali Allah telah menentu kan tempatnya; di neraka atau di surga.
Dan tidak seorang pun dari kalian kecuali Allah telah menentukan apakah ia menjadi bahagia atau sengsara.”
Seorang laki-laki lalu bertanya, “Tidakkah sebaiknya jika kita berdiam diri saja mengikuti apa yang telah digariskan oleh takdir kita dan meninggalkan untuk beramal. Karena Jika ia termasuk orang yang digariskan mendapat kebahagiaan maka ia akan bahagia, dan jika ia termasuk orang yang digariskan mendapat kesengsaraan maka ia akan sengsara.”
Beliau bersabda:
“Hendaklah kalian tetap beramal, sebab setiap orang akan diberi kemudahan (untuk meniti takdirnya).
Orang yang ditakdirkan untuk bahagia maka ia akan dimudahkan untuk mendapatkan kebahagiaan itu,
Dan orang yang ditakdirkan untuk sengsara maka ia akan dimudahkan untuk mendapatkan kesengsaraan.”
Kemudian beliau membaca: “(Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.
Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala terbaik. maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar) ~Qs. Al Lail: 5-10~.
(HR.Abu Daud 4074.)

MAKNA DIKANDUNG HADITS
1. Nasib bahagia dan atau sengsara seseorang baik dunia terutama di akhirat tidak terlepas dari ketentuan Allah.
2. Ketetapan dan Ketentuan Allah Subhanahu Wa Ta’ala
(Qadha dan qadar) dapat di ubah Allah dengan idzinNya mwlalui usaha dan doa.
3. Takdir yang baik akan diperoleh atas idzin Allah Subhanahu Wa Ta’ala
4. Nasib buruk diperoleh seseorang sebagai dampak dari perbuatannya, karena tiada pertolongan Allah dalam kehidupan orang tersebut.
5. Pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bisa hadir melalui ketaatan, ketakwaan dan Doa yang terus dipanjatkan secara istiqamah selama hidup.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
يَمْحُوْا اللّٰهُ مَا يَشَآءُ وَيُثْبِتُ ۚ وَعِنْدَهٗۤ اُمُّ الْكِتٰبِ
“Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuz).”
(QS. Ar-Ra’d 13: Ayat 39)
Jangan biarkan nafsu mengajak. Adzab Allah, tidak hanya di akhirat tapi juga didunia … Dekatkan diri pada Allah. Jangan biarkan setan membisiki kita … Jangan menjadi bodoh, sehingga memutus silaturahim dan persaudaraan … Hanya karena perbedaan pandangan semata .

Selamat beramal dan beribadah.
Orang yang membetul kan shalat nya sebenarnya membetulkan seluruh kehidupan nya.
SEMOGA BARAKAH.
Wassalamu ‘Alaiykum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh”
Buya Masoed Abidin Za Jabbar
Buya Hma Majo Kayo
Buya MAbidin Jabbar
Masoed Abidin Za Jabbar

 

Tag: , , ,

SURAU PENGGERAK PEMBARUAN PEMIKIRAN ISLAM, SARANA PENGUPAYAAN MENGHAPUS KEMISKINAN DAN MEMERANGI MAKSIYAT, MENELAAH PERAN SURAU INYIEK DJAMBEK, MATA RANTAI GERAKAN PADRI DI MINANGKABAO. Oleh : H. Mas’oed abidin

Pada penggalan abad ke-19, di Sumatera Barat ditandai dengan periode yang penuh pergolakan sosial dan intelektual.
Berpuluh-puluh buku polemik, baik dalam bahasa Arab maupun bahasa Melayu mulai banyak diterbitkan, dan berbagai majalah, surat kabar yang mewartakan hal-hal yang berupa pergolakan pemikiran, dan aliran-aliran dalam pemahaman mazhab dalam syari’at Islam, mulai banyak bermunculan, dan pengamalan dalam adat sesuI panduan syarak, agama Islam sangat ramai dibicarakan.

SALAH SEORANG PELOPOR GERAKAN PEMBARUAN DI MINANGKABAO YANG MENYEBARKAN PIKIRAN- PIKIRANNYA DARI MEKAH PADA AWAL ABAD ke-20 ADALAH SYEKH AHMAD KHATIB EL MINANGKABAWY (1855).
Syekh Ahmad Khatib adalah turunan dari seorang hakim golongan Padri yang “benar-benar” anti penjajahan Belanda. Ia dilahirkan di Bukittinggi pada tahun 1855 oleh ibu bernama Limbak Urai, yang adalah saudara dari Muhammad Shaleh Datuk Bagindo, Laras, Kepala Nagari Ampek Angkek  yang berasal dari Koto Tuo Balaigurah, Kecamatan Ampek Angkek Candung. Ayahnya adalah Abdullatief Khatib Nagari, saudara dari Datuk Rangkayo Mangkuto, Laras, Kepala Nagari Kotogadang, Kecamatan IV Koto, di seberang ngarai Bukittinggi.

Baik dari pihak ibu ataupun pihak ayahnya, Ahmad Khatib adalah anak terpandang, dari kalangan keluarga yang mempunyai latar belakang agama dan adat yang kuat, anak dan kemenakan dari dua orang tuanku Laras dari Ampek dan Ampek Angkek.
Ditenggarai, bahwa ayah dan ibu Ahmad Khatib dipertemukan dalam pernikahan berbeda nagari ini, karena sama-sama memiliki kedudukan yang tinggi dalam adat, dari keluarga tuanku laras, dan latar belakang pejuang Paderi, dari keluarga Pakih Saghir dan Tuanku nan Tuo.  
Sejak kecilnya Ahmad Khatib  mendapat pendidikan pada sekolah rendah yang didirikan Belanda di kota kelahirannya. Ia meninggalkan kampung halamannya pergi ke Mekah pada tahun 1871 dibawa oleh ayahnya. Sampai dia menamatkan pendidikan, dan menikah pada 1879 dengan seorang putri Mekah Siti Khadijah, anak dari Syekh Shaleh al-Kurdi, maka Syekh Ahmad Khatib mulai mengajar dikediamannya di Mekah   tidak pernah kembali ke daerah asalnya.

Syekh Ahmad Khatib, mencapai derajat kedudukan yang tertinggi dalam mengajarkan agama sebagai imam dari Mazhab Syafei di Masjidil Haram, di Mekah.
*Sebagai imam dari Mazhab Syafe’i, ia tidak melarang murid-muridnya untuk mempelajari tulisan Muhammad Abduh, seorang pembaru dalam pemikiran Islam di Mesir.*
Syekh Ahmad Khatib sangat terkenal dalam menolak dua macam kebiasaan di Minangkabau, yakni peraturan-peraturan adat tentang warisan dan tarekat Naqsyahbandiyah yang dipraktekkan pada masa itu.
Kedua masalah itu terus menerus dibahasnya, diluruskan dan yang tidak sejalan dengan syari’at Islam ditentangnya.

Pemahaman dan pendalaman dari Syekh Ahmad Khatib el Minangkabawy ini, kemudian dilanjutkan oleh gerakan pembaruan di MINANGKABAO, melalui tabligh, diskusi, dan muzakarah ulama dan zu’ama, penerbitan brosur dan surat-kabar pergerakan, pendirian sekolah-sekolah seperti madrasah-madrasah Sumatera Thawalib, dan Diniyah Puteri, sampai ke nagari-nagari di MINANGKABAO, sehingga menjadi pelopor pergerakan merebut kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam beberapa karya Ahmad Khatib menunjukkan bahwa barang siapa masih mematuhi lembaga-lembaga “kafir”, adalah kafir dan akan masuk neraka.
*Kemudian, semua harta benda yang diperoleh menurut hukum waris kepada kemenakan, menurut pendapat Ahmad Khatib harus dianggap sebagai harta rampasan.*

Pemikiran-pemikiran yang disampaikan Ahmad Khatib memicu pembaruan pemikiran Islam di MINANGKABAO.
Di pihak lain perlawanan yang berarti terhadap pemikiran Ahmad Khatib datang dari kalangan Islam tradisi yang adakalanya disebut kaum tua._
Kecamannya mengenai tarekat, telah dijawab oleh Syekh Muhamamad Saat bin Tanta’ dari Mungkar dan Syekh Khatib Ali di Padang jang menerbitkan beberapa tulisan tentang itu.
Kecamannya dalam harta warisan, menumbuhkan kesadaran banyak orang MINANGKABAO memahami, bahwa tidak dapat disesuaikan hukum waris matrilineal dengan hukum agama.
Di antara guru agama banyak juga yang tidak dapat menyetujui pendirian Ahmad Khatib, yang dianggap tidak kenal damai.

Walaupun pikiran-pikiran itu mendapat tantangan dari kaum adat, maupun muridnya yang tidak menyetujui pemikiran demikian, namun perbedaan pendapat ini telah melahirkan hasrat untuk lebih berkembang, menghidupkan kembali kesadaran untuk pengenalan kembali diri sendiri, yaitu kesadaran untuk meninggalkan keterbelakangan.
Syekh Ahmad Khatib al Minangkabawy menyebarkan pikiran-pikirannya dari Mekah melalui tulisan-tulisannya di majalah atau buku-buku agama Islam, dan melalui murid-murid yang belajar kepadanya.
Dengan cara itu, beliau memelihara hubungan dengan daerah asalnya MINANGKABAO, melalui murid-muridnya yang menunaikan ibadah haji ke Mekah, dan yang belajar padanya.
*Mereka inilah kemudian menjadi guru di daerah asalnya masing-masing*.

Ulama zuama bekas murid Ahmad Khatib, mulai mengetengahkan pemikiran, manakala Islam bermaksud tetap memuaskan pengikutnya, maka harus terjadi suatu pembaruan.
Setiap periode dalam sejarah peradaban manusia, melahirkan pembaruan pemikiran agama yang bertujuan memperbaiki pola penghidupan umatnya.
Cita-cita itu ditemukan kembali dalam agama.
Cara berpikir seorang beragama Islam bertolak dari anggapan keyakinan, bahwa Islam itu tidak mungkin memusuhi kebudayaan.
*Dengan kemajuan cara berpikir orang berusaha menemukan kembali cita-citanya dalam Islam.*

Timbul pertanyaan, apakah di dalam Islam ada unsur yang menyangkut kepada cita-cita persamaan, kebangsaan, hasrat untuk maju dan  rasionalisme. Keunggulan dari Syekh Ahmad Khatib dalam memberikan pelajaran kepada muridnya, selalu menghindari sikap taqlid.
Salah seorang dari muridnya, yakni H.Abdullah Ahmad, yang kemudian menjadi salah seorang di antara para ulama dan zuama, pemimpin kaum pembaru di MINANGKABAO, pendiri Sumatera Thawalib, yang berawal dari pengajian di Masjid Zuama, Jembatan Besi, Padangpanjang, dan kemudian mendirikan pula Persatuan Guru Agama Islam (PGAI), di Jati, Padang, telah mengembangkan ajaran gurunya melalui pendidikan dan pencerahan tradisi ilmu dan mendorong pula para muridnya untuk mempergunakan akal yang sesungguhnya adalah kurnia Allah.
*Jika kepercayaan hanya tumbuh semata-mata karena penerimaan atas wibawa guru semata, maka kepercayaan itu tidak ada harganya, dan itulah yang membuka pintu taqlid.*

Peperangan melawan penjajahan asing tidak semata-mata dengan menggunakan senjata, bedil dan kelewang, tetapi pencerdasan anak kemenakan dengan memberikan senjata tradisi ilmu.
Murid-muridnya kemudian menjadi penggerak pembaruan pemikiran Islam di MINANGKABAO, seperti Syekh Muhammad Djamil Djambek (1860 – 1947) , Haji Abdul Karim Amarullah (1879-1945)  , dan  Haji Abdullah Ahmad (1878 – 1933) .

SEORANG PEMBARU LAINNYA ADALAH SYEKH TAHER DJALALUDDIN (1869-1956), pada masa mudanya dipanggil Muhammad Taher bin Syekh Muhamad, lahir di Ampek Angkek, Bukittinggi, tahun 1869, anak dari Syekh Cangking, cucu dari Faqih Saghir yang bergelar Syekh Djalaluddin Ahmad Tuanku Sami’, pelopor kembali ke ajaran syariat bersama Tuanku Nan Tuo.
Syekh Taher Djalaluddin adalah saudara sepupu dari Ahmad Khatib Al Minangkabawy, karena ibunya adik beradik. Syekh Taher Djalaluddin, berangkat ke Mekah 1880, dan menuntut ilmu selama 15 tahun, kemudian meneruskan ke Al Azhar, di Mesir (1895-1898), dan kembali ke Mekah mengajar sampai tahun 1900. Beliau sangat ahli di bidang ilmu falak, dan tempat berguru Syekh Muhammad Djamil Djambek.
Mulai tahun 1900 itu, Syekh Taher Djalaluddin menetap di Malaya, pernah diangkat menjadi Mufti Kerajaan Perak. Eratnya hubungan Syekh Taher Djalaluddin dengan perguruan tinggi Al-Azhar di Kairo, dia tambahkan al-Azhari di belakang namanya.

Syekh Taher Djalaluddin merupakan seorang tertua sebagai pelopor dari ajaran Ahmad Khatib di MINANGKABAO dan tanah Melayu. Bahkan ia juga dianggap sebagai guru oleh kalangan pembaru di Minangkabau.
Pengaruh Syekh Taher Djalaluddin tersebar pada murid-muridnya melalui majalah Al-Imam dan melalui sekolah yang didirikannya di Singapura bersama Raja Ali Haji bin Ahmad pada tahun 1908. Sekolah ini bernama Al-Iqbal al-Islamiyah, yang  menjadi model Sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Haji Abdullah Ahmad di Padang pada tahun 1908.
Majalah Bulanan Al-Imam memuat artikel tentang pengetahuan popular, komentar kejadian penting di dunia, terutama dunia Islam, dan masalah-masalah agama, bahkan mendorong umat Islam betapa pentingnya memiliki sebuah Negara yang merdeka dan tidak dijajah. Majalah ini mendorong agar umat Islam mencapai kemajuan dan berkompetisi dengan dunia barat.

Al-Iman sering mengutip pendapat dari Mohammad Abduh yang dikemukakan majalah Al-Mannar di Mesir. Majalah ini memakai bahasa Melayu dengan tulisan Arab Melayu atau tulisan Jawi, dan disebarkan di Indonesia meliputi tanah Jawa (Betawi, Jakarta, Cianjur, Semarang, dan Surabaya), Kalimantan (di Pontianak dan Sambas), Sulawesi (di Makassar). 
Di Padang, Haji Abdullah Ahmad mencontoh bentuk dan moto Al-Iman pada majalah yang diterbitkannya di Padang bernama Al-Munir. Banyak masalah yang dibicarakan pada Al-Iman mendapat tempat pada Al-Munir.

Syekh Taher  baru dapat pulang ke MINANGKABAO pada tahun 1923 dan  tahun 1927, namun ketika itu dia ditangkap dan ditahan oleh Pemerintah Belanda selama enam bulan, dituduh memfitnah dan menentang penjajahan melalui artikel-artikelnya di dalam majalah Al Iman itu.
_Setelah bebas Syekh Taher meninggalkan kampung halamannya dan tidak pernah kembali lagi ke daerah asalnya. Syekh Taher Djalaluddin meninggal dunia pada tahun 1956 di Kuala Kangsar, Perak, Malaya._

Gerakan pembaruaan di awal abad ini dapat disebut sebagai gerakan pembaruan para ulama zuama, yang sesungguhnya telah diwarisi sambung bersambung dalam rantai sejarah yang berkelanjutan semenjak dari dua gerakan Padri sebelumnya.
DAPAT PULA DINYATAKAN BAHWA GERAKAN PEMBARUAN ULAMA ZUAMA di AWAL ABAD 20 di MINANGKABAO MENJADI MATA RANTAI DARI GERAKAN PADRI PERIODE KETIGA.

GERAKAN PADRI PERIODE PERTAMA, DI AWAL ABAD KEDELAPAN BELAS, dimulai pulangnya tiga serangkai ulama Minang (1802), terdiri dari Haji Miskin di Pandai Sikek, Luhak Agam, Haji Abdur Rahman, di Piobang, Luhak Limopuluah, dan Haji Muhammad Arief, di Sumanik, Luhak nan Tuo, Tanah Datar, yang juga dikenal bergelar Tuanku Lintau, berawal dengan penyadaran semangat beragama Islam di dalam kehidupan beradat di MINANGKABAO. 

GERAKAN PADRI PERODE KEDUA DILANJUTKAN OLEH TUANKU NAN TUO, Tuanku nan Renceh, Tuanku Kubu Sanang, Tuanku Koto Ambalau, Tuanku di Lubuk Aur, Tuanku di Ladang Laweh dan Tuanku Imam Bonjol yang berujung dengan perlawaanan terhadap penjajahan Belanda (1821-1837), dan lahirnya piagam Marapalam yang menyepakati adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah di ranah MINANGKABAO.
Gerakan Kembali ke Syariat yang dilaksanakan di bawah bimbingan Tuanku Nan Tuo, yang kemudian berlanjut kepada Gerakan Padri di bawah pimpinan Tuanku Nan Renceh, yang kemudian sambung bersambung di bawah pimpinan Tuanku Imam Bonjol, sesungguhnya tidak menentang hukum waris berdasarkan garis ibu.

Malahan, gerakan pembaharuan yang dilaksanakan oleh mereka, sejak Tuanku nan Tuo, Tuanku nan Renceh, dan Tuanku Imam Bonjol, lebih menguatkan harta pusaka, yang dimaksud adalah pusaka tinggi itu, dimanfaatkan untuk kesejahteraan kaum, dan oleh karena itu, harta pusaka dimaksud diturunkan kepada kemenakan, dan ditempatkan pada pengawasan garis perempuan.
Namun mengenai harta pencaharian, kedua gerakan itu sependapat harus diwariskan kepada anak.

Tuanku Imam Bonjol, sadar bahwa setelah utusan anak kemenakannya mempelajari hukum Islam ke tanah Mekah, menyatakan pembagian tugas yang nyata antara adat dan  syarak atau agama. Bahwa masalah adat dikembalikan kepada Basa dan Penghulu, sedangkan masalah agama diserahkan kepada Tuanku atau malin. Inilah doktrin ajaran adat  basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

GERAKAN PEMBARUAN ULAMA ZUAMA DI AWAL ABAD KE 20 DI RANAH MINANGKABAO ini, berawal dengan kepulangan para penuntut ilmu dari Makkah el Mukarramah, yang umumnya adalah murid dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawiy, telah ikut memberikan sumbangan bagi pencerahan pemahaman dan pengamalan syari’at Islam, dan mendorong bagi munculnya perdebatan-perdebatan umum yang diikuti para ulama, kaum terpelajar, dan ahli-ahli adat, dan ikut pula membukakan kesempatan bagi lahirnya berbagai jenis perkumpulan yang bertujuan memperdalam ilmu agama dan adat istiadat, serta mendorong tumbuhnya pendidikan Islam, madrasah-madrasah samapai ke nagari-nagari, dan berdiri pula berjenis organisasi pergerakan, seperti Tarbiyah Islamiyah, Adabiyyah, Muhammadiyah, dan meluas sampai ke semenanjung Malaya, dibawa oleh Syekh Taher Jalaluddin yang lebih banyak melaksanakan dakwahnya di tanah semenjanjung itu.
Tak kurang penting timbulnya pergolakan-pergolakan kecil di beberapa tempat,  biasanya membayangkan dinamika masyarakat adat dan agama di dalam membangun masyarakat di MINANGKABAO yang sedang mengalami perubahan, menumbuhkan keinginan baru untuk melakukan proses pemeriksaan kembali terhadap nilai-nilai kultur yang dipunyai.

Ketika arah pembangunan dan perobahan sosial sedang terjadi, menuju suasana merebut kemerdekaan dan menjelang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, setelah berakhirnya penindasan panjang 350 tahun dijajah Belanda, dan beralihnya kekuasaan kepada Dai Nippon, maka merebut kemerdekaan menjadi wajib.
Fatwa para ulama dan zuama ikut membentuk dinamika sejarah dan pemikiran Islam di ranah Minangkabau bergerak cepat, sejak empat puluh tahun sebelumnya juga telah digerakkan oleh para ulama zuama dengan basis ilmu pengetahuan agama dan adat istiadat, serta bahasan-bahasan perkembangan politik di Mesir dan Turki masa itu, ikut mendorong kepada pencarian model yang sesuai dengan yang haq, dan menuntut sikap beragama yang rasional, serta menumbuh kembangkan semangat kemerdekaan dalam berbangsa dan bernegara.

Pembaruan Islam di MINANGKABAO bukan semata terbatas pada kegiatan serta pemikiran saja, tetapi menemukan kembali ajaran atau prinsip dasar Islam yang berlaku abadi yang dapat mengatasi ruang dan waktu.
Sementara itu usaha-usaha pembaruan yang praktis, baik dalam bentuk sekolah dan madrasah-madrasah atau pun kerajinan desa, mulai bermunculan.
Kaum pembaru pemikiran Islam berusaha mengembalikan ajaran dasar agama Islam dengan menghilangkan segala macam tambahan yang datang kemudian dalam din, agama, dan dengan melepaskan penganut Islam dari jumud, kebekuan dalam masalah dunia.
Mereka berusaha memecahkan tembok tambahan dan jumud itu, agar dapat menemu kembali isi dan inti ajaran Islam yang sesungguhnya, yang menurut keyakinannya menjadi cahaya yang dapat menyinari alam ini.

Kaum pembaru berkeyakinan bahwa bab al-ijtihad,  masih tetap terbuka; mereka menolak taqlid. Ijtihad membawa kaum pembaru untuk lebih memperhatikan pendapat.
Keinginan untuk keluar dari situasi yang dianggap tidak sesuai dengan gagasan-gagasan yang ideal menghadapkan MINANGKABAO pada pilihan-pilihan yang kadang-kadang saling bertentangan.
Model barat mungkin baik, tetapi dapat berarti ancaman pada dasar-dasar agama dan adat.
Perubahan yang sesuai dengan ajaran Islam yang ortodoks, memang merupakan pemecahan.
Tetapi bagaimana pula dengan lembaga adat yang telah mendarah daging dalam  kehidupan masyarakat Minangkabau? Dan, apa pula contoh yang bisa diikuti?
Tetapi parameter adat sangat terbatas dan bias menutup jalan ke dunia maju dan mungkin pula menghadapkan diri pada masalah dosa dan tidak berdosa, soal batil dan haq.

SYEKH MUHAMMAD DJAMIL DJAMBEK (1860 – 1947)
Syekh Muhammad Djamil Djambek adalah ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatra Barat awal abad ke-20, dilahirkan pada tahun 1860 di Bukittinggi, terkenal sebagai ahli ilmu falak terkemuka.

Nama Syekh Muhammad Djamil Djambek lebih dikenal dengan sebutan Inyik Syekh Muhammad Djamil Djambek atau Inyik Djambek, dilahirkan dari keluarga bangsawan. Dia juga merupakan keturunan penghulu.
Ayahnya bernama Saleh Datuk Maleka, seorang kepala nagari Kurai, sedangkan ibunya berasal dari Sunda.
Masa kecilnya tidak banyak sumber yang menceritakan. Namun, yang jelas Muhammad Djamil mendapatkan pendidikan dasarnya di Sekolah Rendah yang khusus mempersiapkan pelajar untuk masuk ke sekolah guru (Kweekschool).
Sampai umur 22 tahun ia berada dalam kehidupan parewa, satu golongan orang muda-muda yang tidak mau mengganggu kehidupan keluarga, pergaulan luas di antara kaum parewa berlainan kampung dan saling harga menghargai, walau ketika itu kehidupan parewa masih senang berjudi, menyabung ayam, namun mereka ahli dalam pencak dan silat [SILEK Tuo:] MINANGKABAO.

Semenjak berumur 22 tahun, Mohammad Djamil mulai tertarik pada pelajaran agama dan bahasa Arab. Ia belajar pada surau di Koto Mambang, Pariaman dan di Batipuh Baruh.
Ayahnya membawanya ke Mekah pada tahun 1896 dan bermukim di sana selama 9 tahun lamanya mempelajari soal-soal agama.
Guru-gurunya di Mekah, antara lain,adalah Taher Djalaluddin, Syekh Bafaddhal, Syekh Serawak dan Syekh Ahmad Khatib. Ketika itu dia berguru kepada Syekh Ahmad Khatib Minangkabau.

Semula Muhammad Djamil tertarik untuk mempelajari ilmu sihir kepada seorang guru dari Maroko, tapi dia disadarkan oleh gurunya.
Selama belajar di tanah suci, banyak ilmu agama yang dia dapatkan. Antara lain yang dipelajari secara intensif adalah tentang ilmu tarekat serta memasuki suluk di Jabal Abu Qubais.
Dengan pendalaman tersebut Syekh Muhammad Djamil menjadi seorang ahli tarekat dan bahkan memperoleh ijazah dari tarekat Naqsabandiyyah-Khalidiyah. Di antara murid-muridnya terdapat beberapa guru tarekat. Lantaran itulah Syekh Muhammad Djamil Djambek dihormati sebagai Syekh Tarekat.

Dari semua ilmu yang pernah didalami yang pada akhirnya membuatnya terkenal adalah tentang ilmu falak, dan belajar dengan Syekh Taher Djalaluddin.
Di akhir masa studinya di Makkah, beliau sempat mengajarkan ilmu falak, yang menjadi bidang spesialisasi beliau, kepada masyarakat Sumatera dan Jawi yang bermukim di Mekah. Keahliannya di bidang ilmu falak mendapat pengakuan luas di Mekah.
Oleh sebab itu, ketika masih berada di tanah suci, Syekh Muhammad Djamil Djambek pun mengajarkan ilmunya itu kepada para penuntut ilmu dari Minangkabau yang belajar di Mekah. Seperti, Ibrahim Musa Parabek (pendiri perguruan Tawalib Parabek) serta Syekh Abdullah (pendiri perguruan Tawalib Padang Panjang).

Pada tahun 1903, dia kembali ke tanah air.
Sekembalinya dari Mekah, Mohammad Djamil mulai memberikan pelajaran agama secara tradisional Karena beliau memelihara dengan rapi dan teratur jambang dan jenggotnya, maka muridnya mulai menyebutnya dengan Syekh Muhammad Djamil Djambek, atau Inyik Djambek. Murid-muridnya kebanyakan terdiri dari para kalipah tarekat.
Setelah beberapa lama, Syekh Muhammad Djambek berpikir melakukan kegiatan alternatif. Hatinya memang lebih condong untuk memberikan pengetahuannya, walaupun tidak melalui lembaga atau organisasi. Dia begitu tertarik pada usaha meningkatkan keimanan seseorang. Kemudian ia meninggalkan Bukittinggi dan kembali menjalani kehidupan parewa di Kamang, sebuah nagari pusat pembaruan Islam di bawah Tuanku nan Renceh pada abad ke-19.
Hingga kemudian dia mendirikan dua buah surau, yakni Surau Tengah Sawah dan Surau Kamang. Keduanya dikenal sebagai Surau tempat mengaji dengan Inyik Djambek. Di Kamang pula ia mulai menyebarkan pengetahuan agama untuk meningkatkan  iman.

Akhirnya, ia sampai pada pemikiran, bahwa sebagian besar anak nagari tidak melaksanakan ajaran agama dengan sempurna bukan karena kurang keimanan dan  ketaqwaannya, tetapi karena pengetahuan mereka kurang tentang ajaran Islam itu sendiri.
Ia mengecam masyarakat yang masih gandrung pada ajaran tarekat. Ia mendekati ninik mamak dan membicarakan berbagai masalah masyarakat. Islam sesuai dengan tuntutan zaman dan keadaan. Islam juga berarti kemajuan, agama Islam tidak menghambat usaha mencari ilmu pengetahuan, perkembangan kehidupan dunia, dan menghormati kedudukan perempuan.

Islam adalah agama universal, yang dasar ajarannya telah diungkapkan oleh para nabi, yang diutus kepada semua bangsa (QS. 10;47;2: 164; 35:24; 40:78). Tugas mereka diselesaikan oleh Nabi Muhammad saw, rasul utusan terakhir untuk seluruh umat manusia.
Cita-cita pikiran untuk memajukan umat dengan agama Islam yang demikian, hanya dapat dicapai melalui pengamalan syariat, yang terbagi kepada tauhid dan  ibadat.
Dalam ibadah, semuanya terlarang, kecuali yang disuruh. Jadi cara-cara beribadah telah diperintahkan.
Di tradisi-tradisi baru yang tidak ada perintahnya, maka tidak dapat diterima sebagai ibadah, dan disebut bid’ah.

Di dalam kegiatan pemurnian agama, kaum pembaru menentang berbagai bid’ah yang dibedakan atas dua jenis, yaitu bid’ah menurut hukum (syar’iyah) dan dalam pemakaian bahasa (lughawiyah).
Bid’ah syar’iyah tidak dapat dibiarkan berlaku, karena itu perlu diteliti dalam segala hal, apakah yang lazim dilakukan sehari-hari di bidang agama, dengan menggunakan akal dan berpegang kepada salah satu tiang hukum (Quran, Sunnah, Ijma’, Qiyas). Di samping itu ada pula bid’ah dalam soal kepercayaan (bid’ah pada I’tikad), sebagaimana ada pula bid’ah pada amalan, seperti mengucapkan niyah.
Di dalam bid’ah lughawiyah dimasukkan, misalnya, mempelajari tatabahasa, mendirikan sekolah-sekolah agama, pembangunan-pembangunan menara, karena semuanya dipandang sebagai alat bantu yang disesuaikan dengan zaman untuk memenuhui perintah nabi, seperti ‘carilah ilmu’.

Islam pada masa kemajuan tidak harus berkembang sejajar dengan perkembangan inteletual, sebab ada hal yang dilarang dan disuruh, dalam batas halal dan haram, serta amat ma’ruf dan nahyun ‘anil munkar, sebagai sifat asli dari agama Islam. Agama juga mengatur hal yang bersangkutan dengan dunia.
Masalah ini ada yang mengandung ciri ‘ubudiyah, dalam arti berdasarkan perintah dan bagian dari din Allah, sedangkan cara mengamalkannya bersifat duniawi.
Umpamanya perintah memelihara anak yatim, menghormati orang tua, membersihkan gigi, yang pelaksanaannya sebagian besar terletak pada pilihan individu.

Kemudian sampai pula kepada persoalan yang lebih sensitif- sampai dimanakah kebebasan yang dimiliki memilih alternatif?
Persoalan politik dan kemudian menyebarkan nasionalisme anti kolonial menuju Indonesia Raya tidak terlepas dari pergolakan intelektual ini.
Tidak saja masalah fikh, tetapi juga masalah tauhid harus dihadapi dengan pikiran yang terbuka.

Perbedaan yang fundamental antara inovasi yang menyalahi hukum hakiki, yang bersumber Quran dan Hadits, dan pembaruan sebagai akibat dari peralihan zaman, harus dibedakan dengan tegas.
Para pelopor pembaruan pemikiran Islam di Minangkabau berasal dari segala bidang profesi, di antaranya kalangan ulama (Haji Rasul), kalangan pedagang (H. Abdullah Ahmad), dan pada umumnya berhasil melepas dirinya dari tradisi yang ada, seperti Syekh Djamil Djambek, Haji Rasul, Haji Abdullah Ahmad dan Ibrahim Musa Parabek, di masa hidupnya dipandang sebagai ulama besar, tempat memulangkan segala persoalan agama dan kemasyarakatan pada umumnya.

Gerakan pembaruan pemikiran di bidang agama yang paling banyak terdengar di Sumatra Barat.
Adakalanya mereka dinamakan kaum modernist atau disebut juga kaum muda.
Salah seorang di antara kaum pembaru itu adalah H.Abdullah Ahmad berkali-kali berkata, bahwa di setiap bidang boleh mempergunakan akal, yang sebenarnya adalah kurnia Tuhan, kecuali bidang agama. Jika kepercayaan tetap merupakan penerimaan saja atas wibawa guru- atau taqlid, maka kepercayaan itu tidak ada gunanya. Orang berakal harus  pujaannya Allah dan untuk itu dipelajarinya akar-akar hukum (ushul al-fiqh).
Untuk mengenalkan semua inti ajaran agama Islam ini kepada masyarakat luas diperlukan gerakan penyampaian berbentuk tabligh.

Inyik Djambek memilih mengamalkan ilmunya secara langsung kepada masyarakat, dan mengajarkan ilmu tentang ketauhidan dan mengaji dengan cara bertabligh, di Surau Tangah Sawah Bukittinggi, dan menjadi Surau Inyik Djambek, sampai sekarang.
Syekh Muhammad Djamil Djambek berkesimpulan bahwa ajaran agama Islam itu sebaiknya disampaikan melalui tabligh dan ceramah-ceramah (wirid-wirid) yang dihadiri oleh masyarakat banyak.
Perhatiannya ditujukan untuk meningkatkan iman seseorang. Ia mendapat simpati dari tokoh-tokoh ninik mamak dan kalangan guru Kweekschool. Bahkan ia mengadakan dialog dengan orang non Islam dan orang Cina.

Sifatnya yang populer ialah ia bersahabat dengan orang yang tidak menyetujui fahamnya, sehingga pada tahun 1908 ia mendirikan pusat kegiatan keagamaan untuk mempelajari agama yang dikenal dengan nama Surau Inyiak Djambek di Tengah Sawah, Bukttinggi. Suraunya merupakan tempat pertemuan bagi organisasi-organisasi Islam.
Kiprahnya mampu memberikan warna baru di bidang kegiatan keagamaan di Sumatra Barat. Mengutip Ensiklopedi Islam, Syekh Muhammad Djambek juga dikenal sebagai ulama yang pertama kali memperkenalkan cara bertablig di muka umum. Barzanji (rawi) atau marhaban (puji-pujian) yang biasanya dibacakan di surau-surau saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, digantinya dengan tablig yang menceritakan riwayat lahir Nabi Muhammad dalam bahasa Melayu.

Demikian pula kebiasaan membaca riwayat Isra Mi’raj Nabi Muhammad dari kitab berbahasa Arab, digantinya dengan tablig yang menceritakan peristiwa tersebut dalam bahasa Melayu, sehingga dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Termasuk juga tradisi membaca kitab, digantinya dengan membahas masalah kehidupan sehari-hari, dalam satu tradisi ilmu.
Semua itu dilakukan karena agama diperuntukkan bagi siapa saja yang dapat memahaminya. Ia pun dikenal sebagai ulama yang lebih bergiat di aktivitas tablig dan ceramah, yang kemudian diikuti oleh para pembaru lainnya di ranah Minangkabau.

Seiring perjalanan waktu, sikap dan pandangannya terhadap tarekat mulai berubah, dan Syekh Muhammad Djambek kini tidak lagi tertarik pada tarekat.
Pada awal tahun 1905, ketika diadakan pertemuan ulama guna membahas keabsahan tarekat yang berlangsung di Bukit Surungan, Padang Panjang, Syekh Muhammad berada di pihak yang menentang tarekat. Dia “berhadapan” dengan Syekh Bayang dan Haji Abbas yang membela tarekat.
Kemudian dia menulis buku mengenai kritik terhadap tarekat berjudul Penerangan Tentang Asal Usul Thariqatu al-Naksyabandiyyah dan Segala yang Berhubungan dengan Dia, terdiri atas dua jilid. Salah satu penjelasan dalam buku itu, yakni tarekat Naksyabandiyyah diciptakan oleh orang dari Persia dan India.

Syekh Muhammad Djambek menyebut orang-orang dari kedua negeri itu penuh takhayul dan khurafat yang makin lama makin jauh dari ajaran Islam. Buku lain yang ditulisnya berjudul Memahami Tasawuf dan Tarekat dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan pembaruan pemikiran Islam. Akan tetapi secara umum dia bersikap tidak ingin bermusuhan dengan adat istiadat Minangkabau.
Tahun 1929, Syekh Muhammad Djambek mendirikan organisasi bernama Persatuan Kebangsaan Minangkabau dengan tujuan untuk memelihara, menghargai, dan mencintai adat istiadat setempat.
Djamil Djambek tidak banyak menulis dalam majalah Al-Munir.

Djamil Djambek mempunyai pengetahuan tentang ilmu falak, yang memungkinkannya menyusun jadwal waktu sembahyang serta untuk keperluan berpuasa di dalam bulan Ramadhan. Jadwal ini diterbitkan tiap tahun atas namanya mulai tahun 1911, dan karena Inyik Djambek dikenal sebagai Bapak Ilmu Falak, beliau menerbitkan Natijah Durriyyah untuk masa 100 tahun. Walaupun masalah ini sangat dipertikaikan dengan kaum tradisionalis.
Di samping kegiatan Inyik Djambek mengajar dan menulis, beliaupun aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat. Pada tahun 1913, ia mendirikan organisasi bersifat sosial di Bukittinggi yang bernama Tsamaratul Ichwan yang menerbitkan buku-buku kecil dan brosur tentang pelajaran agama tanpa mencari keuntungan. Beberapa tahun ia bergerak di dalam organisasi ini sampai menjadi perusahaan yang bersifat komersial. Ketika itu, ia tidak turut lagi dalam perusahaan itu.

Syekh Djamil Djambek secara formal tidak mengikat dirinya pada suatu organisasi tertentu, seperti Muhammadiyah dan  Thawalib. Tetapi ia memberikan dorongan pada pembaruan pemikiran Islam dengan membantu organisasi-organisi tersebut.
Beliau tercatat sebagai pendiri dari Persatuan Guru Agama Islam (PGAI), yang didirikan pada 1919 di Padang, Sumbar.
Di samping juga untuk memelihara dan mengusahakan agar Islam terhindar dari bahaya yang dapat merusaknya. Selain itu, dia juga turut menghadiri kongres pertama Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau tahun 1939. Yang tak kalah pentingnya dalam perjalanan dakwahnya, pada masa pendudukan Jepang, Syekh Muhammad Djambek mendirikan Majelis Islam Tinggi (MIT) berpusat di Bukittinggi.

Pada 30 Desember 1947 (18 Shafar 1366 H), Inyik Djambek wafat, meninggalkan pusaka besar, wirid tsulasa (setiap hari Selasa), yang tetap hidup sampai sekarang. Beliau di makamkan di samping Surau Inyik Djambek di Tengah Sawah Bukittinggi, dalam usia 87 tahun.
Beberapa bulan setelah itu, 26 Januari 1948 (14 Rabi’ul awal 1366 H), teman akrab Inyik Djambek dalam berdakwah, yakni Inyik Syekh Daud Rasyidy (terkenal dengan sebutan Inyik Daud, ayah Buya Datuk Palimo Kayo), meninggal dunia pula di Surau Inyik Djambek di Tangah Sawah ini, ketika mengimami shalat maghrib, dan besoknya dikuburkan di samping makamnya Inyik Djambek. Itulah sebabnya sampai sekarang ini, kita dapati makam kembar di samping surau Inyik Djambek ini.

Wassalaam
Masoed Abidin Jabbar
Masoed Abidin ZAbidin Jabbar
Buya Masoed Abidin Za Jabbar

 

Tag: , , , , , , ,

BUDAYA MINANGKABAO

Budaya Minangkabao adalah kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabao dan berkembang di seluruh kawasan berikut daerah perantauan Minangkabao.

Budaya ini merupakan salah satu dari dua kebudayaan besar di Nusantara yang sangat menonjol dan berpengaruh.

Budaya ini memiliki sifat egaliter, demokratis, dan sintetik, yang menjadi anti-tesis bagi kebudayaan besar lainnya, yakni budaya Jawa yang bersifat feodal dan sinkretik.

Berbeda dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya MINANGKABAO menganut sistem matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan, dan sebagainya.

SEJARAH … Berdasarkan historis, budaya MINANGKABAO berasal dari Luhak Nan Tigo, yang kemudian menyebar ke wilayah rantau di sisi barat, timur, utara dan selatan dari Luhak Nan Tigo. Saat ini wilayah budaya MINANGKABAO meliputi Sumatera Barat, bagian barat Riau (Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hulu), pesisir barat Sumatera Utara (Natal, Sorkam, Sibolga, dan Barus), bagian barat Jambi (Kerinci, Bungo), bagian utara Bengkulu (Mukomuko), bagian barat daya Aceh (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tenggara), hingga Negeri Sembilan di Malaysia. Budaya MINANGKABAO sejak kedatangan para reformis Islam maka adat dan budaya Minangkabau yang tidak sesuai dengan hukum Islam dihapuskan. _Para ulama yang dipelopori oleh Haji Piobang, Haji Miskin, dan Haji Sumanik, mendesak Kaum Adat untuk mengubah pandangan budaya untuk berkiblat kepada syariat Islam. Budaya menyabung ayam, mengadu kerbau, berjudi, minum tuak, diharamkan dalam pesta-pesta adat masyarakat Minang.

Reformasi berikutnya terhadap budaya MINANGKABAO terjadi setelah Perang Padri yang berakhir pada tahun 1837. Hal ini ditandai dengan adanya perjanjian di Bukit Marapalam antara alim ulama, tokoh adat, dan cadiak pandai (cerdik pandai). Mereka bersepakat untuk mendasarkan adat budaya Minang pada syariat Islam. Kesepakatan tersebut tertuang dalam adagium Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adat mamakai. (Adat bersendikan kepada syariat, syariat bersendikan kepada Al-Quran).

Sejak reformasi budaya dipertengahan abad ke-19, pola pendidikan dan pengembangan manusia di MINANGKABAO berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Sehingga sejak itu, setiap kampung atau jorong di MINANGKABAO memiliki masjid, selain surau yang ada di tiap-tiap lingkungan keluarga. Pemuda MINANGKABAO yang beranjak dewasa, diwajibkan untuk tidur di surau. Di surau, selain belajar mengaji, belajar agama,dakwah,dan kepemimpinan,mereka juga ditempa latihan fisik berupa ilmu bela diri pencak silat.

PRODUK KEBUDAYAAN:

A. Kemasyarakatan dan filosofi Kepemimpinan

Acara Batagak Penghulu untuk mengukuhkan pemimpin kaum di Minangkabau
Masyarakat MINANGKABAO memiliki filosofi bahwa “pemimpin itu hanyalah ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah.” Artinya seorang pemimpin haruslah dekat dengan masyarakat yang ia pimpin, dan seorang pemimpin harus siap untuk dikritik jika ia berbuat salah.Dalam konsep seperti ini, Minangkabau tidak mengenal jenis pemimpin yang bersifat diktator dan totaliter. Selain itu konsep budaya MINANGKABAO yang terdiri dari republik-republik mini, dimana nagari-nagari sebagai sebuah wilayah otonom, memiliki kepala-kepala kaum yang merdeka. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta dipandang sejajar di tengah-tengah masyarakat.
Dengan filosofi tersebut, maka MINANGKABAO banyak melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah di berbagai bidang, baik itu politik, ekonomi, kebudayaan, dan keagamaan. Sepanjang abad ke-20, etnis MINANGKABAO merupakan salah satu kelompok masyarakat di Indonesia yang paling banyak melahirkan pemimpin dan tokoh koppelopor.Mereka antara lain : Tan Malaka, Mohammad Hatta, Yusof Ishak, Tuanku Abdul Rahman, Sutan Sjahrir, Agus Salim, Assaat, Hamka, Mohammad Natsir, Muhammad Yamin dan lain lain.

PENDIDIKAN …. Budaya MINANGKABAO mendorong masyarakatnya untuk mencintai pendidikan dan ilmu pengetahuan. Sehingga sejak kecil, para pemuda MINANGKABAO telah dituntut untuk mencari ilmu. Filosofi MINANGKABAO yang mengatakan bahwa “alam terkembang menjadi guru”, merupakan suatu adagium yang mengajak masyarakat Minangkabau untuk selalu menuntut ilmu. Pada masa kedatangan Islam, pemuda-pemuda MINANGKABAO selain dituntut untuk mempelajari adat istiadat juga ditekankan untuk mempelajari ilmu agama. Hal ini mendorong setiap kaum keluarga, untuk mendirikan surau sebagai lembaga pendidikan para pemuda kampung.

Setelah kedatangan imperium Belanda, masyarakat MINANGKABAO mulai dikenalkan dengan sekolah-sekolah umum yang mengajarkan ilmu sosial dan ilmu alam. Pada masa Hindia Belanda, kaum MINANGKABAO merupakan salah satu kelompok masyarakat yang paling bersemangat dalam mengikuti pendidikan Barat. Oleh karenanya, di Sumatera Barat banyak didirikan sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
Semangat pendidikan masyarakat MINANGKABAO tidak terbatas di kampung halaman saja. Untuk mengejar pendidikan tinggi, banyak di antara mereka yang pergi merantau. Selain ke negeri Belanda, Jawa juga merupakan tujuan mereka untuk bersekolah. Sekolah kedokteran STOVIA di Jakarta, merupakan salah satu tempat yang banyak melahirkan dokter-dokter MINANGKABAO. Data yang sangat konservatif menyebutkan, pada periode 1900 – 1914, ada sekitar 18% lulusan STOVIA merupakan orang-orang MINANGKABAO.

KEWIRAUSAHAAN SAUDAGAR MINANGKABAO …. Orang MINANGKABAO dikenal sebagai masyarakat yang memiliki etos kewirausahaan yang tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya perusahaan serta bisnis yang dijalankan oleh pengusaha MINANGKABAO di seluruh Indonesia. Selain itu banyak pula bisnis orang-orang MINANGKABAO yang dijalankan dari Malaysia dan Singapura. Wirausaha Minangkabau telah melakukan perdagangan di Sumatera dan Selat Malaka, sekurangnya sejak abad ke-7. Hingga abad ke-18, para pedagang MINANGKABAO hanya terbatas berdagang emas dan rempah-rempah. Meskipun ada pula yang menjual senjata ke Kerajaan Malaka, namun jumlahnya tidak terlalu besar.Pada awal abad ke-18, banyak pengusaha-pengusaha MINANGKABAO yang sukses berdagang rempah-rempah. Di Selat Malaka, Nakhoda Bayan, Nakhoda Intan, dan Nakhoda Kecil, merupakan pedagang-pedagang lintas selat yang kaya. Kini jaringan perantauan MINANGKABAO dengan aneka jenis usahanya, merupakan salah satu bentuk kewirausahaan yang sukses di Nusantara. Mereka merupakan salah satu kelompok pengusaha yang memiliki jumlah aset cukup besar. Pada masa-masa selanjutnya budaya wirausaha MINANGKABAO juga melahirkan pengusaha-pengusaha besar diantaranya Hasyim Ning, Rukmini Zainal Abidin, Anwar Sutan Saidi, Abdul Latief, Fahmi Idris, dan Basrizal Koto. dll.
.
DEMOKRASI … Produk budaya MINANGKABAO yang juga menonjol ialah sikap demokratis pada masyarakatnya. Sikap demokratis pada masyarakat MINANGKABAO disebabkan karena sistem pemerintahan MINANGKABAO terdiri dari banyak nagari yang otonom, dimana pengambilan keputusan haruslah berdasarkan pada musyawarah mufakat. Hal ini terdapat dalam pernyataan adat yang mengatakan bahwa “bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat”. Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid pernah mengafirmasi adanya demokrasi MINANGKABAO dalam budaya politik Indonesia. Sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan ditengarai berasal dari semangat demokrasi MINANGKABAO, yang mana rakyat/masyarakatnya hidup di tengah-tengah permusyawaratan yang terwakilkan.

HARTA PUSAKA …. Dalam budaya MINANGKABAO terdapat dua jenis harta pusaka, yakni HARTA PUSAKA TINGGI dan HARTA PUSAKA RENDAH. Harta pusaka tinggi merupakan warisan turun-temurun dari leluhur yang dimiliki oleh suatu keluarga atau kaum, sedangkan harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang yang diwariskan menurut hukum Islam.

Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan. Harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum. Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.

Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Walaupun demikian Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan di gadaikan kepada suku yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.
Tergadainya harta pusaka tinggi karena empat hal:

1.Gadih gadang indak balaki (perawan tua yang belum bersuami)
Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah telat.
2.Mayik tabujua di ateh rumah (mayat terbujur di atas rumah)
Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
3.Rumah gadang katirisan (rumah besar bocor)
Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.
4.Mambangkik batang tarandam (membongkar kayu yang terendam)
Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk) atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.

KONTROVERSI HUKUM ISLAM … Menurut hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan faraidh yang sudah diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki. Namun di MINANGKABAO, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota keluarga perempuan dari garis keturunan ibu. Hal ini menimbulkan kontoversi dari sebagian ulama.

Ulama MINANGKABAO yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari, dan Agus Salim. Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekkah, menyatakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat sehingga haram untuk dimanfaatkan. Dia konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh sebab itulah ia tidak mau kembali ke ranah MINANGKABAO..

Sikap Abdul Karim Amrullah berbeda dengan ulama-ulama di atas. Dia mengambil jalan tengah dengan memfatwakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh pihak keluarga namun tidak boleh diperjualbelikan.

Pada hakikatnya, harta pusaka tinggi merupakan amanah dari leluhur yang tidak diketahui siapa pemilik aslinya, dan diwasiatkan berdasarkan garis keturunan ibu. Jika harta ini diwariskan layaknya harta pusaka rendah atau warisan biasa, tentu harus jelas siapa yang mewariskannya. Itulah alasan logis harta pusaka tinggi tidak diperbolehkan untuk diwarisi oleh ayah.

B. SENI. … Arsitektur MINANGKABAO merupakan bagian dari seni arsitektur khas Nusantara, yang wilayahnya merupakan kawasan rawan gempa. Sehingga banyak rumah-rumah tradisionalnya yang berbentuk panggung, menggunakan kayu dan pasak, serta tiang penyangga yang diletakkan di atas batu tertanam. Namun ada beberapa kekhasan arsitektur MINANGKABAO yang tak dapat dijumpai di wilayah lain, seperti atap bergonjong. Model ini digunakan sebagai bentuk atap rumah, balai pertemuan, dan kini juga digunakan sebagai bentuk atap kantor-kantor di seluruh Sumatera Barat. Di luar Sumatera Barat, atap bergonjong juga terdapat pada kantor perwakilan Pemda Sumatera Barat di Jakarta, serta pada salah satu bangunan di halaman Istana Seri Menanti, Negeri Sembilan. Bentuk gonjong diyakini berasal dari bentuk tanduk kerbau, yang sekaligus merupakan ciri khas etnik MINANGKABAO.

MASAKAN …. Lihat pula: Masakan MINANGKABAO, Memasak makanan yang lezat merupakan salah satu budaya dan kebiasaan masyarakat MINANGKABAO. Hal ini dikarenakan seringnya penyelenggaraan pe sta adat, yang mengharuskan penyajian makanan yang nikmat. Masakan MINANGKABAO tidak hanya disajikan untuk masyarakat Minangkabau saja, namun juga telah dikonsumsi oleh masyarakat di seluruh Nusantara. Orang-orang MINANGKABAO biasa menjual makanan khas mereka seperti rendang, asam pedas, soto padang, sate padang, dan dendeng balado di rumah makan yang biasa dikenal dengan Restoran Padang. Restoran Padang tidak hanya tersebar di seluruh Indonesia, namun juga banyak terdapat di Malaysia, Singapura, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.Rendang salah satu masakan khas MINANGKABAO, telah dinobatkan sebagai masakan terlezat di dunia.

Masakan MINANGKABAO merupakan masakan yang kaya akan variasi bumbu. Oleh karenanya banyak dimasak menggunakan rempah-rempah seperti cabai, serai, lengkuas, kunyit, jahe, bawang putih, dan bawang merah. Kelapa merupakan salah satu unsur pembentuk cita rasa masakan MINANGKABAO. Bahan utama masakan MINANGKABAO antara lain daging sapi, daging kambing, ayam, ikan, dan belut. Orang MINANGKABAO hanya menyajikan makanan-makanan yang halal, sehingga mereka menghindari alkohol dan lemak babi. Selain itu masakan MINANGKABAO juga tidak menggunakan bahan-bahan kimia untuk pewarna, pengawet, dan penyedap rasa. Teknik memasaknya yang agak rumit serta memerlukan waktu cukup lama, menjadikannya sebagai makanan yang nikmat dan tahan lama.

AKSARA MINANGKABAO …. Masyarakat MINANGKABAO telah memiliki budaya literasi sejak abad ke-12. Hal ini ditandai dengan ditemukannya aksara Minangkabau. Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah merupakan salah satu literatur masyarakat Minangkabau yang pertama. Tambo MINANGKABAO yang ditulis dalam Bahasa Melayu, merupakan literatur MINANGKABAO berupa historiografi tradisional. Pada abad pertengahan, sastra MINANGKABAO banyak ditulis menggunakan Huruf Jawi. Pada masa ini, sastra MINANGKABAO banyak yang berupa dongeng- dongeng jenaka dan nasehat. Selain itu ada pula kitab-kitab keagamaan yang ditulis oleh ulama-ulama tarekat. Di akhir abad ke-19, cerita-cerita tradisional yang bersumber dari mulut ke mulut, seperti Cindua Mato, Anggun Nan Tongga, dan Malin Kundang mulai dibukukan.

Pada abad ke-20, sastrawan MINANGKABAO merupakan tokoh-tokoh utama dalam pembentukan bahasa dan sastra Indonesia. Lewat karya-karya mereka berupa novel, roman, dan puisi, sastra Indonesia mulai tumbuh dan berkembang. Sehingga novel yang beredar luas dan menjadi bahan pengajaran penting bagi pelajar di seluruh Indonesia dan Malaysia, adalah novel-novel berlatar belakang budaya MINANGKABAO. Seperti Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, Merantau ke Deli dan Di Bawah Lindungan Ka’bah karya Hamka, Salah Asuhan karya Abdul Muis, Sitti Nurbaya karya Marah Rusli, dan Robohnya Surau Kami karya Ali Akbar Navis. Budaya literasi MINANGKABAO juga melahirkan tokoh penyair seperti Chairil Anwar, Taufiq Ismail dan tokoh sastra lainnya Sutan Takdir Alisjahbana.

PETATAH- PETITIH …. Dalam masyarakat MINANGKABAO, pantun dan petatah-petitih merupakan salah satu bentuk seni persembahan dan diplomasi yang khas. Pada umumnya pantun dan petatah-petitih menggunakan bahasa kiasan dalam penyampaiannya.. Sehingga di MINANGKABAO, seseorang bisa dikatakan tidak beradat jika tidak menguasai seni persembahan. Meski disampaikan dengan sindiran, pantun dan petatah-petitih bersifat lugas. Di dalamnya tak ada kata-kata yang ambigu dan bersifat mendua. Budaya petatah-petitih, juga digunakan dalam sambah-manyambah untuk menghormati tamu yang datang. Sambah-manyambah ini biasa digunakan ketika tuan rumah (si pangka) hendak mengajak tamunya makan. Atau dalam suatu acara pernikahan, ketika pihak penganten wanita (anak daro) menjemput penganten laki-laki (marapulai).
Selain berkembang di Sumatera Barat, pantun dan petatah-petitih Minangkabau juga mempengaruhi corak sastra lisan di Riau dan Malaysia. Ukiran Minangkabau di dinding luar bagian depan Rumah Gadang. Anak dipangku, kamanakan dibimbiang (Artinya : anak diberikan nafkah dan disekolahkan, serta kemenakan dibimbing untuk menjalani kehidupannya)
Duduak marauk ranjau, tagak meninjau jarak (Artinya : hendaklah mengerjakan hal-hal yang bermanfaat, dan jangan menyia-nyiakan waktu)
Dima rantiang dipatah, disinan sumua digali (Artinya : dimana kita tinggal, hendaklah menjunjung adat daerah setempat)
Gadang jan malendo, cadiak jan manjua (Artinya : seorang pemimpin jangan menginjak anggotanya, sedangkan seorang yang cerdik jangan menipu orang yang bodoh)
Satinggi-tinggi tabang bangau, babaliaknyo ka kubangan juo (Artinya : sejauh-jauh pergi merantau, di hari tua akan kembali ke kampung asalnya)

UKIRAN …. Masyarakat MINANGKABAO sejak lama telah mengembangkan seni budaya berupa ukiran, pakaian, dan perhiasan. Seni ukir dahulunya dimiliki oleh banyak nagari di MINANGKABAO. Namun saat ini seni ukir hanya berkembang di nagari-nagari tertentu, seperti Pandai Sikek. Kain merupakan media ukiran yang sering digunakan oleh masyarakat MINANGKABAO. Selain itu ukiran juga banyak digunakan sebagai hiasan Rumah Gadang. Ukiran Rumah Gadang biasanya berbentuk garis melingkar atau persegi, dengan motif seperti tumbuhan merambat, akar yang berdaun, berbunga dan berbuah. Pola akar biasanya berbentuk lingkaran, akar berjajaran, berhimpitan, berjalinan dan juga sambung menyambung. Cabang atau ranting akar berkeluk ke luar, ke dalam, ke atas dan ke bawah. Disamping itu motif lain yang dijumpai dalam ukiran Rumah Gadang adalah motif geometri bersegi tiga, empat, dan genjang. Jenis-jenis ukiran Rumah Gadang antara lain kaluak paku, pucuak tabuang, saluak aka, jalo, jarek, itiak pulang patang, saik galamai, dan sikambang manis.

TARIAN …. Tari-tarian merupakan salah satu corak budaya MINANGKABAO yang sering digunakan dalam pesta adat ataupun perayaan pernikahan. Tari MINANGKABAO tidak hanya dimainkan oleh kaum perempuan tapi juga oleh laki-laki. Ciri khas tari MINANGKABAO adalah cepat, keras, menghentak, dan dinamis. Adapula tarian yang memasukkan gerakan silat ke dalamnya, yang disebut randai. Tari-tarian MINANGKABAO lahir dari kehidupan masyarakat MINANGKABAO yang egaliter dan saling menghormati. Dalam pesta adat ataupun perkawinan, masyarakat MINANGKABAO memberikan persembahan dan hormat kepada para tamu dan menyambutnya dengan tarian galombang. Jenis tari MINANGKABAO antara lain: Tari Piring, Tari Payung, Tari Pasambahan, dan Tari Indang.

BELA DIRI …. Artikel utama untuk bagian ini adalah: SILEK [Silat:] MINANGKABAO
Pencak Silat adalah seni bela diri khas masyarakat MINANGKABAO yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Pada mulanya silat merupakan bekal bagi perantau untuk menjaga diri dari hal-hal terburuk selama di perjalanan atau di perantauan. Selain untuk menjaga diri, silat juga merupakan sistem pertahanan nagari (parik paga dalam nagari).
Pencak silat memiliki dua filosofi dalam satu gerakan. Pencak (mancak) yang berarti bunga silat merupakan gerakan tarian yang dipamerkan dalam acara adat atau seremoni lainnya. Gerakan-gerakan mancak diupayakan seindah dan sebagus mungkin karena untuk pertunjukkan. Sedangkan silat merupakan suatu seni pertempuran yang dipergunakan untuk mempertahankan diri dari serangan musuh, sehingga gerakan-gerakannya diupayakan sesedikit mungkin, cepat, tepat, dan melumpuhkan lawan.
Orang yang mahir bermain silat dinamakan pendekar (pandeka). Gelar pendekar ini pada zaman dahulunya dikukuhkan secara adat oleh ninik mamak dari nagari yang bersangkutan. Kini pencak silat tidak hanya diajarkan kepada generasi muda Minangkabau saja, namun juga telah menyebar ke seluruh Nusantara bahkan ke Eropa dan Amerika Serikat.

SENI MUSIK … Budaya MINANGKABAO juga melahirkan banyak jenis alat musik dan lagu. Di antara alat musik khas MINANGKABAO adalah saluang, talempong, rabab, serta bansi. Keempat alat musik ini biasanya dimainkan dalam pesta adat dan perkawinan. Kini musik MINANGKABAO tidak terbatas dimainkan dengan menggunakan empat alat musik tersebut. Namun juga menggunakan istrumen musik modern seperti orgen, piano, gitar, dan drum. Lagu-lagu MINANGKABAO kontemporer, juga banyak yang mengikuti aliran-aliran musik modern seperti pop, hip-hop, dan remix.

Sejak masa kemerdekaan Indonesia, lagu MINANGKABAO tidak hanya dinyanyikan di Sumatera Barat saja, namun juga banyak didendangkan di perantauan. Bahkan adapula pagelaran Festival Lagu MINANGKABAO yang diselenggarakan di Jakarta. Era 1960-an merupakan masa kejayaan lagu MINANGKABAO. Orkes Gumarang pimpinan Asbon Madjid, merupakan salah satu kelompok musik yang banyak menyanyikan lagu-lagu khas MINANGKABAO. Selain Orkes Gumarang, penyanyi-penyanyi MINANGKABAO seperti Elly Kasim, Ernie Djohan, Tiar Ramon, dan Oslan Husein, turut menyebarkan musik MINANGKABAO ke seluruh Nusantara. Semaraknya industri musik MINANGKABAO pada paruh kedua abad ke-20, disebabkan oleh banyaknya studio-studio musik milik pengusaha MINANGKABAO. Selain itu, besarnya permintaan lagu-lagu MINANGKABAO oleh masyarakat perantauan, dan menjadi faktor kesuksesan industri musik MINANGKABAO.

(sumber : wikipedi dan berbagai sumber lainnya.)

BENARKAH BUDAYA MINANGKABAO HAMPIR PUNAH DI MINANGKABAO … MINANGKABAO adalah satu dari ratusan suku di Indonesia yang sangat unik, pasalnya MINANGKABAO adalah satu-satunya suku yang menganut sistem matrilineal di Indonesia. Garis keturunan di MINANGKABAO ditarik berdasarkan keluarga ibu, satu yang sangat kentara dari sistem ini adalah pewarisan suku kepada anak menurut suku ibunya. Selain itu orang-orang MINANGKABAO juga dikenal dengan orang-orang yang tangguh. Sedari kecil mereka dibekali dengan ajaran silat dan fisik yang kuat sebagaimana falsafah adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah, yang artinya adat berdasarkan agama dan agama berdasarkan kitab Allah. Namun sayang, perkembangan zaman dewasa ini memberi efek memprihatinkan terhadap kebudayaan nasional, termasuk budaya MINANGKABAO itu sendiri.
Semakin lama eksistensi MINANGKABAO semakin memudar saat banyak dari generasi muda yang mulai melupakan budaya mereka sendiri.
Generasi muda kian tak acuh terhadap sejarah MINANGKABAO, tentang segala seluk beluknya hingga hal-hal unik yang ada di dalamnya. Mereka seperti malu akan budaya yang telah diwariskan oleh pendahulunya.
Sebaliknya, mereka lebih peduli dengan budaya asing yang masuk dan bangga dengan budaya itu. Jika fenomena ini berkelanjutan bukan tidak mungkin suatu saat nanti budaya MINANGKABAO bisa punah. Setidaknya inilah 5 budaya MINANGKABAO yang terancam punah jika tidak diselamatkan oleh para pewarisnya.

  1. Surau Sebagai Tempat Belajar dan Mengajar

Dalam adat MINANGKABAO surau memiliki peranan yang amat penting, terutama bagi kehidupan anak laki-laki. Dahulunya surau adalah tempat bujang-bujang MINANGKABAO menghabiskan waktu senggangnya untuk belajar, baik itu belajar mengaji maupun belajar silat.
Selain itu mereka juga diberikan tanggung jawab untuk mengajar anak-anak yang lebih muda dari mereka hingga tidak jarang mereka tidur di surau.
Namun sayangnya kebiasaan ini sudah sangat jarang kita jumpai saat ini. Surau yang dulunya ramai sekarang sepi karena mamak dan pemuda lebih senang mengunjungi lapau (kadai) atau bahkan warnet dan tempat tongkrongan lainnya.

  1. Rumah Gadang Sebagai Tempat Tinggal

Rumah Gadang adalah ikon MINANGKABAO, keberadaan Rumah Gadang bukan cuma sebatas landmark melainkan tempat bermukim keluarga besar. Hal yang unik dari arsitektur Rumah Gadang adalah memiliki 9 ruang dengan fungsi yang berbeda-beda. Ada ruangan yang digunakan sebagai tempat tidur pribadi, kamar untuk anak yang baru menikah hingga ruangan untuk tempat tidur tamu.
Sistem matrilineal yang dianut oleh orang MINANGKABAO membuat seorang lelaki yang baru menikah untuk tinggal di rumah keluarga sang isteri, saat itulah Rumah Gadang berfungsi.
Namun sayang, saat ini Rumah Gadang malah beralih fungsi dan kerap kosong. Rumah Gadang baru akan berisi ketika diadakan pertemuan untuk menyelesaikan masalah, baik masalah antara anak dengan orangtua, suami dengan isteri, mamak dengan kemenakan serta masalah kaum lainnya.
Rumah Gadang sudah tidak dijadikan tempat tinggal lagi. Tidak dapat dipungkiri pergeseran fungsi Rumah Gadang ini adalah karena zaman telah membuat bangunannya mulai rapuh namun setidaknya sebagai anak-anak Minang kita tidak boleh lupa dengan esensi dari keberadaan Rumah Gadang itu.

  1. Baju Kuruang yang Sudah Dianggap Kuno

Bagi kamu yang pernah belajar Budaya Alam MINANGKABAO (BAM) sewaktu di sekolah dulu barangkali sudah tidak asing dengan yang namanya baju kuruang.
βaju yang diklaim sebagai baju khas gadih MINANGKABAO pada saat itu. Baju kuruang adalah baju yang longgar, tidak transparan, sopan serta menutupi tubuh dari leher hingga ke mata kaki. Baju kuruang akan semakin sempurna saat dilengkapi dengan tutup kepala seperti jilbab, selendang atau kerudung.
Namun sayang, zaman sekarang ini, baju kuruang sudah dinilai kuno, tidak fashionable, panas serta sederet alasan lainnya. Karakteristik baju kuruang adalah realisasi dari falsafah adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Baju kuruang sangat identik dengan baju khas muslimah karena budaya Minangkabau merupakan akulturasi (pertemuan) dari budaya Islam. Pakaian ketat, transparan dan tidak menutupi aurat bukanlah budaya dari orang MINANGKABAO melainkan budaya asing yang diserap dari luar. Fakta yang tidak bisa dibantah bahwa dewasa ini sangat jarang ditemukan perempuan MINANGKABAO nyaman menggunakan baju kuruang, jangankan pemudi atau para gadih bahkan perempuan yang sudah menikahpun jarang dijumpai memakai baju kuruang ini.

  1. Makan Bajamba, Duduk Bersila dan Bersimpuh

Salah satu dari budaya MINANGKABAO yang terancam punah oleh zaman lainnya adalah Makan Bajamba.
Makan Bajamba adalah makan yang dilakukan bersama-sama dengan menggelar daun pisang sebagai alas makanan dan diletakkan nasi dan sambal di atasnya. Nasi dan sambal tersebut dimakan bersama-sama secara serentak. Adapun cara-cara makannya adalah dengan menggunakan tangan (tidak dengan sendok). Kaum laki-laki harus duduk secara bersila (baselo) sedangkan yang perempuan duduk bersimpuh (basimpuah).
Budaya Makan Bajamba ini mulai hilang dan hanya dilakukan pada peristiwa-peristiwa penting. Yang lebih memprihatinkan adalah hilangnya budaya atau tata cara duduk yang benar yaitu baselo untuk laki-laki dan basimpuah untuk perempuan.

  1. Kato Nan Ampek

Kato Nan Ampek bisa dikatakan sebagai undang-undang yang berlaku dalam komunikasi di MINANGKABAO. Ia terdiri dari kato mandaki, kato manurun, kato mandata serta kato malereang. Kato mandaki adalah tata cara berkomunikasi dengan orang yang lebih tua dengan hormat, sopan dan merendah. Kato manurun, dengan orang yang lebih muda dengan lembut dan penuh kasih sayang. Kato mandata, dengan orang yang sebaya atau seumuran. Serta Kato Malereang yang digunakan saat berkomunikasi dengan orang sumando. Zaman sekarang ini keempat aturan di atas sudah mulai kehilangan eksistensinya. Semuanya sudah mulai dicampur adukkan. Tak jarang orang MINANGKABAO saat ini mulutnya lepas saja dengan para sumando. Tak jarang anak-anak muda yang tidak tahu sopan dan santun saat berbicara dengan orang yang lebih tua dan segala macamnya. Perkembangan zaman memang tidak bisa dicegah namun kita tahu bahwa ada kata bijak yang mengatakan: bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa menjaga budayanya. Budaya MINANGKABAO yang diwariskan secara turun temurun adalah aset yang amat sangat berharga sehingga perlu kita jaga.
Jangan biarkan budaya-budaya kita terancam punah oleh zaman dan oleh para pewarisnya sendiri.
Berbanggalah dengan budaya kita sendiri dengan cara melestarikannya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. “Aku Bangga Menjadi Anak MINANGKABAO”

Moga bermanfaat untu MINANGKABAO

Wassalaam

 

Tag: